Pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten, Dewan Pers bersama berbagai organisasi media secara tegas menyatakan perlawanan terhadap penggunaan karya jurnalistik tanpa kompensasi oleh platform kecerdasan buatan (AI).
Kasus ini mencuat karena muncul kekhawatiran bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan dan media, yang dilindungi oleh hak cipta, digunakan oleh platform teknologi besar tanpa izin dan tanpa pemberian penghargaan yang layak.
Dalam konteks ini, platform AI sering memanfaatkan data dan konten dari berbagai sumber, termasuk karya jurnalistik, untuk melatih algoritma mereka agar mampu menampilkan berita, rangkuman, atau bahkan membuat konten otomatis.
Penggunaan karya jurnalistik tanpa izin tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa hak ekonomi dan hak moral dari para pencipta karya dilanggar.
Hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mendistribusikan dan memanfaatkan karya, sementara hak moral meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta dan menjaga integritas karya tersebut.
Dewan Pers dan organisasi media menuntut agar ada aturan yang jelas dan tegas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform AI.
Mereka menginginkan agar platform teknologi besar wajib memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan konten berita mereka, baik dalam proses pelatihan AI maupun dalam hasil yang ditampilkan oleh AI.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga keadilan, melindungi hak ekonomi para jurnalis, serta menghormati hak moral mereka.
Secara hukum, perlindungan karya jurnalistik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Karya jurnalistik secara otomatis dilindungi sejak dibuat dan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Penggunaan karya tanpa izin dari pemiliknya, terutama untuk pelatihan AI, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, khususnya hak ekonomi. Selain itu, bisa juga dianggap sebagai pelanggaran hak moral jika karya tersebut digunakan tanpa pengakuan sebagai pencipta dan tanpa menjaga integritas karya.
Namun, saat ini regulasi terkait penggunaan karya cipta dalam konteks pengembangan AI dan data masih berkembang.
Indonesia perlu segera merumuskan aturan yang secara spesifik mengatur kewajiban platform teknologi besar untuk membayar royalti atau kompensasi kepada pemilik karya jurnalistik yang digunakan dalam pelatihan dan penampilan hasil AI.
Baca Juga: Jurnalisme vs Algoritma Media Sosial: Menghadapi Tantangan di Era Digital
Secara keseluruhan, perlindungan hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan oleh AI merupakan hal yang sangat penting dan mendesak.
Diperlukan regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta kesadaran dari semua pihak agar karya jurnalistik tetap dilindungi haknya, dan para jurnalis serta media mendapatkan hak ekonomi dan moral yang adil.
Dengan langkah ini, keadilan dan keberlanjutan profesi jurnalisme di Indonesia dapat terjaga, serta mendorong perkembangan teknologi yang menghormati hak cipta dan karya kreatif bangsa.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya cipta yang dilindungi secara otomatis sejak saat penciptaannya dalam bentuk nyata.
Hak cipta tersebut meliputi hak ekonomi dan hak moral pencipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik karya untuk mengendalikan penggunaan, distribusi, dan penggandaan karya tersebut.
Dalam konteks kasus ini, penggunaan karya jurnalistik oleh platform teknologi berbasis AI tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi yang layak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, khususnya hak ekonomi.
Penggunaan tanpa izin ini juga berpotensi melanggar hak moral pencipta, terutama jika karya tersebut dimodifikasi atau digunakan tanpa pengakuan sebagai pencipta asli.
Baca Juga: Menghadapi Revolusi AI: Tantangan dan Peluang bagi Profesi Jurnalis
Secara hukum, apabila platform AI menggunakan karya jurnalistik tersebut untuk pelatihan atau menampilkan hasilnya tanpa melakukan pembayaran royalti atau mendapatkan izin dari pemilik karya, hal ini dapat menjadi dasar gugatan pelanggaran hak cipta.
Dewan Pers dan organisasi media berhak menuntut perlindungan terhadap karya mereka dan menuntut adanya aturan legal yang memastikan platform teknologi membayar kompensasi sesuai dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Lebih jauh, perkembangan teknologi AI membuka tantangan baru dalam perlindungan karya cipta, sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas dan spesifik.
Pemerintah dan lembaga legislatif perlu mengatur secara rinci kewajiban platform teknologi dalam penggunaan karya cipta, termasuk kewajiban membayar royalti, serta menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Secara keseluruhan, dari sudut pandang hukum, tindakan platform AI yang memanfaatkan karya jurnalistik tanpa izin dan tanpa kompensasi merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat diproses secara hukum.
Perlindungan hak cipta harus tetap ditegakkan, dan regulasi yang mengatur penggunaan karya jurnalistik dalam konteks pengembangan AI perlu segera disusun dan ditegakkan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak para pencipta karya jurnalistik di Indonesia.
Penulis: Andi Muh. Fadhlil Bagas Saputra (241010201938) Kelas 04 HUKE 008
Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












