Di era digital saat ini, platform media sosial seperti TikTok dan X (Twitter) telah menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat Indonesia.
Dengan kemudahan akses dan kecepatan penyebaran berita, media sosial menawarkan keunggulan dalam hal kecepatan (speed journalism). Namun, di balik kemudahan tersebut muncul tantangan besar terkait akurasi dan integritas berita, yang memicu perdebatan serius mengenai masa depan jurnalisme di Indonesia.
Fenomena Kecepatan dan Krisis Kepercayaan
Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas. Sayangnya, kecepatan ini sering kali diiringi dengan praktik clickbait dan berita tidak terverifikasi, yang dikenal dengan istilah misinformation dan disinformation.
Fenomena ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap media, termasuk media konvensional yang mulai terancam oleh dominasi algoritma yang mendukung konten viral dan sensasional.
Selain itu, penggunaan AI dalam ruang redaksi, seperti otomatisasi penulisan berita dan algoritma rekomendasi, menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya esensi jurnalisme investigatif yang mengedepankan verifikasi dan kedalaman analisis. Ketergantungan pada AI dan algoritma ini berpotensi memunculkan berita palsu yang sulit dideteksi.
Peran Jurnalisme Investigatif
Dalam konteks ini, jurnalisme investigatif kembali menjadi sangat penting. Jurnalisme yang berlandaskan verifikasi dan etika mampu menjadi penyeimbang terhadap banjir informasi yang sering kali minim verifikasi di media sosial. Dewan Pers dan organisasi jurnalisme di Indonesia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kualitas berita agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Apa itu Media Massa? Pengertian, Jenis, Peran dan Contohnya
Tinjauan Hukum dan Legal Opini
Secara hukum, penyebaran berita palsu dan fitnah di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan undang-undang terkait penyiaran dan pers.
1. UU ITE dan Konten Digital
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui media elektronik dapat dipidana. Definisi ‘berita bohong’ di sini sangat penting, karena dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak penyebar berita palsu di media sosial.
2. Tanggung Jawab Platform Media Sosial
Regulasi juga menuntut platform media sosial untuk bertanggung jawab dalam mengatasi penyebaran konten negatif dan hoaks melalui kewajiban moderasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum.
3. Perlindungan Jurnalisme Investigatif
Hukum di Indonesia juga mendukung keberlanjutan jurnalisme investigatif melalui perlindungan terhadap wartawan yang melakukan peliputan kritis dan investigatif. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui media massa.
Fenomena media sosial dan algoritma yang mendominasi ruang informasi menuntut penyesuaian dalam praktik jurnalistik dan regulasi hukum. Masyarakat dan regulator harus bersama-sama menegakkan prinsip kejujuran, verifikasi, dan etika jurnalisme sebagai fondasi utama.
Baca Juga: Menajamkan Ragam Hayati melalui Lensa Jurnalisme: Intip Malam Pembukaan Kolase Journalist Camp
Hukum Indonesia memberikan kerangka untuk menindak penyebaran berita palsu, namun yang terpenting adalah kesadaran publik akan pentingnya membaca dan menyebarkan berita yang bertanggung jawab dan berbasis fakta.
Hanya dengan kolaborasi antara jurnalisme yang berintegritas dan regulasi yang tegas, tantangan era digital ini dapat diatasi untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya di Indonesia.
Penulis: Wiwit Sugiarti (241010200467)/04 HUKE 010
Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM
Dosen Pengampu: Turnya, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













