Persatuan Nusantara Digital: Pancasila Lawan Propaganda Global di Medsos

peran pancasila di era globalisasi
Persatuan Nusantara Digital: Pancasila Lawan Propaganda Global di Medsos. Sumber: MMI.

Dalam zaman modern saat ini, kita sudah sangat terikat dengan apa yang namanya ‘digital’ apalagi dengan apa yang dinamakan ‘media sosial’. Di era digital ini, media sosial telah menjadi pusat informasi global, baik dalam bentuk video, foto, ataupun sekedar kata-kata (tweet) dalam platform seperti Tiktok Instagram dan X. Melalui platform-platform ini, ratusan hingga miliaran orang saling terhubung satu sama lain, menyebarkan berita dalam hitungan detik. Dapat dikatakan, bahwa globalisasi informasi saat ini sangat memungkinkan masyarakat untuk mengakses pengetahuan tanpa batas hingga membuka pintu banjir narasi asing yang sering kali bertentangan dengan nilai lokal.

Namun perlu diperhatikan, bahwa disisi lain dari globalisasi informasi ini juga menjadi tempat untuk munculnya propaganda global dan polarisasi yang jika dilihat saat ini terlihat semakin mengkhawatirkan. Propaganda digital dari aktor negara asing atau kelompok ekstremis memanipulasi opini publik, memicu perpecahan suku, agama, dan golongan-golongan lain di Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Konflik Utama: Adanya Benturan Nilai Pancasila dengan Propaganda Digital

Tentu dengan arus informasi yang semakin cepat pasti muncul akan konflik di dalam nya yaitu benturan nilai-nilai pancasila dengan propaganda digital di dunia maya, propaganda digital tentu tidak muncul secara tiba-tiba tetapi muncul dari bagaimana cara kerja media sosial itu sendiri. Algoritma dalam media sosial dengan berisikan konten-konten yang menarik seperti konten yang bersifat provokatif, emosional, atau bahkan menyesatkan yang menarik perhatian dengan tanpa memperhatikan dampak dari konten tersebut, algoritma media sosial sendiri secara tidak langsung menjadi instrumen yang dapat memperluas penyebaran hoaks ujaran kebencian hingga narasi-narasi yang provokatif yang berdampak pada pemecah belah bangsa. Cara kerja media sosial seringkali dipengaruhi bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan,mengolah, dan mengumpulkan data pengguna media sosial untuk kepentingan ekonomi.

Maka dari itu, dengan melihat fenomena di atas, essay ini dituliskan dengan tujuan untuk menyoroti peran Pancasila sebagai ideologi kokoh dalam menjaga persatuan bangsa di ranah digital. Perlu diketahui juga, bahwa adanya essay ini dituliskan bukan untuk menolak Pancasila, melainkan untuk mendorong Pancasila agar dapat menjadi lebih realistis. Harapannya dapat menjelaskan bagaimana Pancasila bukan hanya sekedar warisan, melainkan benteng digital untuk melawan propaganda yang mengancam Nusantara.

Media sosial yang kini telah menjadi medan perang informasi tanpa batas, melalui propaganda-propaganda yang disalurkan melalui sosial media, hal ini bisa kita sebut sebagai propaganda dalam bentuk digital. Definisi propaganda digital sendiri merujuk pada penyebaran informasi yang disengaja, salah, atau manipulatif untuk mempengaruhi sikap massa. Media ini pun sering kali disalah gunakan dengan melalui algoritma yang memperkuat echo chamber (ketika seseorang hanya terpapar informasi, opini, ataupun keyakinan yang sejalan dengan pandangan mereka sendiri, memperkuat bias informasi). Menurut ahli komunikasi seperti Noam Chomsky, propaganda ini mirip “manufacturing consent”, tapi versi digitalnya lebih cepat dan masif. Maka dari itu, adapun bentuk-bentuk propaganda di media sosial yang dianggap beragam dan licik untuk mempengaruhi massa diantaranya, yaitu Deepfake dan AI-generated content (Video palsu tokoh politik yang memprovokasi konflik etnis), Bot dan troll farm (Akun otomatis yang membanjiri komentar untuk memperbesar isu minor menjadi krisis nasional), Hoaks berantai (Narasi konspirasi seperti “vaksin Covid adalah plot Barat” atau “perang dagang China-AS akan pecah di Indonesia”), Micro-targeting (Iklan politik yang disesuaikan berdasarkan data pribadi, seperti yang terungkap dalam skandal Cambridge Analytica).

Dampaknya terhadap masyarakat Indonesia sangat merusak. Polarisasi meningkat, dengan survei dari Kominfo 2025 menunjukkan angka sebesar 68% pengguna medsos terpapar hoaks SA RA. Selain itu, dampak sosial yang berupa rusuh antar-kelompok, penurunan kepercayaan pada institusi, dan erosi nilai juga termasuk menjadi dampak negatif akan paparan media sosial ini. Apalagi perlu diketahui bahwa rata-rata generasi Z, yang menghabiskan rata-rata 7 jam sehari di medsos, akan lebih rentan lagi terhadap  radikalisasi, dan juga berpotensi untuk mengguncang persatuan nasional dari dalam.

Baca Juga: Peran Pancasila dalam Menghadapi Pergaulan Bebas Generasi Muda akibat Globalisasi

Relevansi Pancasila dalam Lanskap Digital

Di tengah pesatnya inovasi teknologi dan tren globalisasi digital, Pancasila tetap menjadi ideologi yang sangat penting yang berfungsi sebagai panduan dalam menghadapi beragam tantangan zaman. Hidayat (2025) mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip Pancasila masih memainkan peranan yang signifikan dalam membentuk karakter bangsa serta melindungi identitas nasional di era digital saat ini. Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila berperan sebagai dasar moral dan spiritual yang bisa berfungsi sebagai filter terhadap masuknya paham sekularisme yang ekstrem dan ateisme yang berkembang dalam ruang digital. Prinsip ketuhanan ini mendorong rakyat untuk tetap menjaga nilai-nilai etika, moral, dan toleransi saat memanfaatkan teknologi. Selain itu, pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, merupakan dasar dalam menangani berbagai isu digital seperti penyebaran konten palsu, perisakan siber, serta ujaran kebencian yang bisa merugikan kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan mengajarkan pentingnya menghargai hak dan martabat setiap orang di dunia maya (Nisa, Kusumawati, & Purnama, 2025). Di samping itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, berperan sangat penting dalam mempertahankan kesatuan bangsa dari ancaman polarisasi, konflik berdasarkan SARA, serta gerakan separatis yang sering diperkuat lewat media sosial. Nilai persatuan berfungsi sebagai pelindung untuk memperkuat solidaritas serta identitas nasional ditengah derasnya aliran informasi global (Hidayat, 2025).

Selanjutnya, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, lain lagi fungsinya dalam mendorong keharmonisan budaya demokrasi digital yang sehat. Prinsip musyawarah yang tersemat pada sila ini dapat menjadi pilihan alternatif terhadap praktik demokrasi populis yang sering kali dipengaruhi oleh algoritma media sosial dan opini yang bersifat sementara. Di sisi lain, sila kelima, Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi dasar untuk menciptakan keseimbangan dalam dunia ekonomi digital. Di tengah pertumbuhan pesat gig economy dan kapitalisme digital, asas keadilan sosial sangat penting untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat serta menanggulangi meluasnya kesenjangan sosial (Cesario et al., 2025). Dengan kata lain, Pancasila tidak hanya merupakan jati diri bangsa, tetapi juga tetap relevan sebagai ideologi yang mampu memberikan arahan dan solusi untuk berbagai tantangan di zaman digital ini (Hidayat, 2025).

Analisis Kasus

Perlu diingat juga, bahwa pancasila dirancang pada tahun 1945, dimana pada masa itu belum dikenal yang namanya media sosial, belum adanya fenomena bernamakan globalisasi, apalagi apa yang dinamakan AI atau kecerdasan buatan. Meskipun Pancasila diakui sebagai fondasi moral yang kuat di ruang digital, tak dapat dipungkiri dengan adanya tantangan-tantangan tertentu untuk Pancasila ini pada akhirnya cukup secara operasional untuk menjawab tantangan teknis globalisasi ini terutama melalui media sosial yang spesifik maupun hingga adanya kecerdasan buatan (AI) di zaman sekarang.

Dalam beberapa konteks, Pancasila justru dapat menimbulkan resiko kesenjangan antara aspirasi dan kapasitas institusional dimana kerangka hukum penerapan media sosial ataupun AI berbasis Pancasila merupakan inisiatif penting dalam merespons transformasi digital, akan tetapi implementasinya tetap bergantung kembali lagi kepada kesiapan lembaga yang masih terbatas. Adapun resiko instrumentalisasi dimana Pancasila yang diklaim sebagai “benteng digital” justru berpotensi untuk digunakan sebagai justifikasi pembungkaman kritik atau pengontrolan narasi atas suatu persatuan nasional.

Baca Juga: Peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Menghadapi Tantangan Demokratisasi di Era Digitalisasi dan Globalisasi

Transformasi Menuju “Pancasila Digital” Pancasila membuktikan dirinya sebagai ideologi yang inklusif dan anti-echo chamber. Ia bukan lagi sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi masa depan.

BPIP (2025) kini telah mengadaptasi nilai-nilai ini ke dalam “Pancasila Digital Framework”. Inisiatif ini dirancang untuk memastikan pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia berjalan di atas rel etika.

Sejarah telah membuktikan ketangguhan Pancasila dalam menyatukan bangsa pada krisis 1998, dan kini, ia kembali menjadi instrumen krusial untuk menjaga kedaulatan mental di ruang digital.

Keberlangsungan nilai Pancasila di era digital sangat bergantung pada bagaimana kita menghadapi kendala di dunia nyata. Tanpa strategi mitigasi yang tajam, nilai-nilai luhur ini berisiko kehilangan taringnya. Langkah awalnya adalah dengan mengenali secara saksama berbagai tantangan yang menghambat proses integrasi Pancasila ke dalam ekosistem digital kita.

Tantangan serta hambatan tersebut diantaranya adalah Rebranding Literasi Digital Pancasila dengan hambatan adanya jurang komunikasi dengan Gen Z yang lebih menyukai konten santai (seperti meme) dibandingkan narasi formal sila Pancasila. Di sisi lain, masyarakat pedesaan masih rentan terhadap disinformasi; data Kominfo 2025 menunjukkan baru 40% warga desa yang mampu memverifikasi hoaks.

Dilema Regulasi Algoritma dengan hambatan upaya pemerintah mengontrol algoritma demi kepentingan nasional berbenturan dengan kebijakan platform global (TikTok/Meta) yang cenderung tertutup. Terdapat risiko bahwa intervensi yang terlalu jauh justru memicu sensor berlebih yang mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat (Sila ke-4).

Modernisasi Kurikulum Pendidikan dengan hambatan integrasi nilai Pancasila ke dalam pendidikan teknologi terganjal oleh rendahnya literasi digital tenaga pengajar. Selain itu, beban kurikulum nasional yang sudah padat membuat penyisipan materi etika digital berbasis ideologi sulit dilakukan secara efektif.

Pertarungan Narasi di Komunitas Digital Dengan hambatan komunitas moderat berbasis Pancasila sering kalah saing dengan kelompok radikal yang memiliki echo chamber (ruang gema) yang solid. Konten positif cenderung sulit bersaing dengan konten sensasional atau provokatif yang lebih mudah viral.

Kesenjangan Akses dan Keadilan Sosial dengan hambatan belum meratanya infrastruktur digital di wilayah 3T (Papua dan NTT baru mencapai 60% cakupan) menciptakan digital divide. Ketimpangan akses ini secara langsung melemahkan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke-5).

Penegakan Hukum dan Etika Siber dengan hambatan respons hukum yang lambat dan potensi penyalahgunaan UU ITE masih menjadi masalah utama. Identitas anonim pelaku kejahatan siber serta beban kerja kepolisian siber yang berlebih membuat penegakan etika di ruang digital sering kali tidak optimal.

Baca Juga: Peran Pendidikan Pancasila dalam Meningkatkan Pemahaman Nasionalisme Generasi Milenial di Era Globalisasi

Dalam menghadapi tantangan yang ada, maka kita membutuhkan solusi dengan strategi yang dapat menguatkan nilai pancasila di ruang digital, di antaranya:

Strategi pertama yaitu dengan penguatan literasi digital dengan berbasis nilai-nilai pancasila yang mana penting guna mendorong masyarakat untuk berpikir lebih kritis dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Strategi kedua yaitu dengan melibatkan pemerintah dalam mengatur algoritma sosial media guna mencegah polarisasi sosial yang muncul akibat penyebaran informasi yang terfragmentasi.

Strategi ketiga yaitu reformasi kurikulum pendidikan berbasis teknologi dengan mengintegrasikan nilai-nilai pancasila agar generasi muda dapat memahami etika di dalam ruang digital.

Strategi keempat yaitu dengan membangun komunitas digital yang berbasis nilai-nilai Pancasila dan sebagai sarana edukasi publik dengan konten-konten positif berbasis pancasila.

Strategi kelima yaitu membangun inklusivitas di ruang digital dengan pemerataan akses internet ke tempat-tempat terpencil agar semua masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mengakses ruang digital.

Strategi keenam yaitu dengan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pelanggar etika dalam ruang digital seperti dalam kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan cyberbullying (BPIP, 2026).

Pada akhirnya, ruang digital bukan lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan arena pertarungan ideologi yang secara nyata mempengaruhi arah persatuan bangsa. Hoaks, deepfake, polarisasi, hingga manipulasi algoritma membuktikan bahwa ancaman terhadap keutuhan Nusantara kini hadir dalam bentuk yang lebih halus namun jauh lebih masif. Dalam kondisi ini, ketidakaktifan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila justru membuka ruang bagi propaganda global untuk menguasai narasi publik.

Oleh karena itu, harus ditegaskan bahwa Pancasila bukan lagi sekadar pilihan normatif, melainkan garis pertahanan ideologis yang menentukan masa depan persatuan Indonesia. Jika nilai-nilainya gagal diinternalisasi dalam ruang digital, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas informasi, tetapi juga keutuhan bangsa itu sendiri. Sebaliknya, ketika Pancasila benar-benar dihidupkan sebagai landasan etis dalam bermedia sosial, ia menjadi kekuatan strategis yang mampu menahan, melawan, sekaligus mengalahkan arus propaganda global yang memecah belah.


Penulis:
1. Viona Azza Estianty
2. Sausan Aurela Islami
3. Aghni Tika Safira
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Brawijaya (UB)


Dosen Pengampu: Dr. Prisca Kiki Wulandari, S.Pd., M.Sc.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses