Upaya Profesionalisasi melalui Sertifikasi Guru Berkala Lima Tahun yang Dianggap Memberatkan

Gambar dibuat dengan AI
Upaya Profesionalisasi melalui Sertifikasi Guru Berkala Lima Tahun yang Dianggap Memberatkan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mendorong peningkatan kualitas guru sebagai bagian dari agenda reformasi Pendidikan Nasional. Salah satu kebijakan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir adalah kewajiban sertifikasi ulang guru secara berkala setiap lima tahun.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pendidik tetap memiliki kompetensi profesional yang relevan, terbarukan, dan sesuai dengan tuntunan zaman.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam konteks profesionalisme, pembaruan sertifikasi ini dipandang sebagai langkah positif untuk menjaga mutu tenaga pendidik agar tidak stagnan dan selalu siap menghadapi perubahan kurikulum, teknologi pembelajaran, serta dinamika sosial yang memengaruhi dunia pendidikan.

Namun, di balik niat baik tersebut, kebijakan ini menuai respons yang beragam dari kalangan publik, khususnya dari para guru, asosiasi profesi, dan pemerhati pendidikan.

Tingkat kompetensi sebagian guru di Indonesia yang masih rendah meskipun telah memiliki sertifikasi menjadi salah satu alasan utama lahirnya kebijakan ini.

Laporan World Bank (2020) dalam dokumen Indonesian Education at a Glance mengungkapkan bahwa hasil  asesmen nasional masih memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara guru bersertifikat dan peningkatan capaian belajar siswa.

Selain itu, kajian Kemendikbudristek pada 2020 menyebutkan bahwa banyak guru tidak mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan setelah memperoleh sertifikat, sehingga kompetensi mereka tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Inilah yang memicu pemerintah menggagas sertifikasi ulang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional guru terhadap pembaruan pengetahuan dan keterampilan mereka.

Kebijakan ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, sebagian masyarakat mendukung langkah ini karena dinilai sebagai upaya konkret meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi pendidik.

Banyak orang tua dan pemangku kepentingan menginginkan agar guru tetap adaptif terhadap perubahan zaman dan mampu menerapkan pendekatan pembelajaran yang relevan.

Namun, di sisi lain, suara keberatan juga muncul, terutama dari para guru yang merasa terbebani oleh tuntutan administratif, biaya pelatihan, dan proses asesmen ulang yang dianggap menyita waktu dan energi.

Baca Juga: Dilema Guru Honorer dalam Pranata Pendidikan Indonesia

Beberapa organisasi profesi seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) bahkan menyuarakan keberatannya dengan alasan bahwa beban kerja guru saat ini sudah tinggi dan pemberlakuan sertifikasi ulang hanya akan menambah tekanan tanpa jaminan perbaikan kesejahteraan.

Munculnya perbedaan pandangan terhadap kebijakan ini tidak terlepas dari dua aspek krusial yang menjadi sorotan, yakni idealisme, profesionalisme, dan realitas praktis di lapangan.

Kelompok yang pro berpendapat bahwa sebagai tenaga profesional, guru harus terus belajar dan mengikuti pembaruan keilmuan, sebagaimana profesi lain seperti dokter atau akuntan yang juga menjalani resertifikasi untuk mempertahankan lisensi praktik.

Argumentasi ini diperkuat oleh pendapat Fullan (2001) dalam bukunya The New Meaning Of Educational Change, yang menekankan pentingnya pembelajaran professional berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi pendidikan yang berhasil.

Selain itu, dalam jurnal Profesional Development in Education (Avalos, 2011), disebutkan bahwa pembaruan kompetensi secara berkala dapat meningkatkan kepercayaan diri dan efektivitas guru dalam mengajar.

Namun, pihak yang kontra mengkhawatirkan dampak psikologis dan administratif dari kebijakan ini. Guru di daerah terpencil, misalnya menghadapi keterbatasan akses terhadap pelatihan atau sumber belajar digital, sehingga sertifikasi ulang justru akan memperlebar ketimpangan.

Beban biaya pelatihan yang sering ditanggung sendiri oleh guru juga menjadi sorotan. Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran bahwa sertifikasi ulang hanya akan menjadi formalitas baru yang tidak menyentuh akar masalah mutu pengajaran.

Menurut hasil penelitian Susanti & Wijaya (2023) dalam Jurnal Pendidikan dan Kebijakan, sertifikasi sebelumnya pun belum mampu meningkatkan secara signifikan kualitas pembelajaran di kelas jika tidak dibarengi  dengan dukungan sistematik, seperti pembinaan berkelanjutan dan intensif yang memadai.

Melihat dinamika tersebut, perlu pendekatan yang lebih bijak dan kontekstual  dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Sertifikasi ulang seharusnya tidak diposisikan sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian integral dari pengembangan profesi guru yang terencana, terstruktur, dan didukung oleh kebijakan afirmatif.

Pemerintah perlu menyediakan pelatihan yang relevan, mudah diakses, serta gratis atau disubsidi oleh negara, khususnya bagi guru-guru di daerah tertinggal.

Selain itu, sistem asesmen sertifikasi ulang juga harus dirancang secara adil, proporsional, dan tidak semata-mata berdasarkan dokumen administratif, melainkan juga mempertimbangkan praktik langsung dalam pembelajaran.

Menurut opini saya, berpijak pada prinsip bahwa profesionalisme tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan pengembangan diri. Sertifikasi ulang setiap lima tahun sebenarnya adalah langkah yang tepat secara konsep, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan kapasitas dan kodisi riil para guru.

Apalagi, profesi guru bukan hanya soal pengetahuan pedagogis, tetapi juga menyangkut dimensi afektif dan dedikasi yang tidak bisa diukur semata lewat angka.

Baca Juga: Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Supervisi Efektif: Peran Kepala Sekolah dalam Mendorong Profesionalisme Guru

Oleh karena itu, kebijakan ini akan berhasil jika dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan guru dalam perumusan indikator asesmen, dan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang setara. Bila tidak, sertifikasi ulang justru akan menjadi beban tambahan yang bisa menggerus semangat pengabdian para pendidik di lapangan.

Akhirnya dalam upaya membangun pendidikan yang berkualitas, profesionalisasi guru melalui sertifikasi ulang lima tahunan adalah keniscayaan. Namun, profesionalisme tidak dipaksakan melalui regulasi kaku, melainkan dibangun melalui dukungan sistematik dan empati terhadap kondisi guru.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi, sertifikasi ulang bisa menjadi instrumen pembaruan yang bukan hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga memulihkan marwah guru sebagai agen perubahan sejati dalam Pendidikan Indonesia.

Penulis:

Raisma Dewi Nur Cahyani
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses