Pemilu atau pemilihan umum merupakan instrumen utama dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, di mana rakyat memilih wakil dan pemerintah secara langsung.
Di Indonesia, pemilu diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E dan UU No. 7 Tahun 2017, dilaksanakan setiap lima tahun dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Republik Indonesia, 2017).
Di balik hiruk-pikuk Pemilu 2024, ada satu kelompok yang bekerja dalam senyap namun menanggung beban paling berat yaitu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran sangat penting sebagai pelaksana teknis di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pelaksanaannya, petugas KPPS kerap dihadapkan berbagai kendala serius, khususnya beban kerja yang sangat berat dan harus diselesaikan dalam waktu singkat.
Tugas-tugas rumit seperti pengelolaan pemungutan suara, penghitungan suara secara manual, serta pelaporan hasil melalui platform digital menuntut tingkat ketelitian luar biasa sekaligus daya tahan fisik dan mental yang kuat dari para petugas.
Situasi ini sering kali berujung pada kelelahan fisik maupun psikis yang signifikan, bahkan berpotensi menurunkan kualitas proses pemilu secara keseluruhan, seperti kesalahan hitung atau keterlambatan pelaporan yang bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap hasil akhir.
Selain itu, faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, minimnya fasilitas pendukung, dan tekanan dari pengawas atau masyarakat turut memperparah kondisi tersebut, sehingga diperlukan inovasi seperti teknologi bantu otomatisasi atau pelatihan intensif untuk meringankan beban mereka.
Sejumlah studi empiris menegaskan adanya korelasi signifikan antara beban kerja berlebih dengan tingkat kelelahan serta stres kerja yang dialami petugas KPPS (Nurmidin, 2025).
Kondisi ini menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemilu masih dihantui oleh berbagai hambatan struktural yang memerlukan perhatian mendesak dari pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, analisis mendalam terhadap hubungan antara beban kerja KPPS pada Pemilu 2024 dengan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia menjadi penting untuk mengidentifikasi solusi berkelanjutan.
Baca Juga: Analisis Keseuaian Hak-Hak Pekerja KPPS dengan Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, salah satu isu krusial yang mencuat adalah beban kerja berlebih yang ditanggung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Fenomena ini tak lepas dari format pemilu serentak yang mengintegrasikan berbagai jenis pemilihan seperti legislatif dan presiden dalam satu kesempatan, sehingga mempersulit dinamika operasional di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai ujung tombak pelaksana teknis di lapangan, KPPS memikul tanggung jawab multidimensi, mencakup pengelolaan proses pemungutan suara, penghitungan manual yang teliti, hingga penginputan hasil melalui sistem digital seperti Sirekap.
Seluruh siklus tugas ini terpaksa diselesaikan dalam jeda waktu yang sempit, menuntut ketangguhan fisik, konsentrasi mental, serta disiplin tinggi dari para petugas sukarelawan.
Contoh nyata terlihat dari laporan KPU Jabar yang menyebutkan bahwa 6 orang anggota KPPS dan petugas TPS meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami sakit pasca pemilu akibat kelelahan ekstrem selama pelaksanaan pemilu serentak (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat 2024).
Pada praktiknya, tekanan tersebut kerap memicu kelelahan fisik dan mental yang cukup berat, sehingga berpotensi menurunkan kualitas kinerja KPPS, seperti terjadinya kesalahan administratif maupun keterlambatan dalam proses verifikasi.
Berbagai kajian empiris juga menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara tingginya beban kerja dengan meningkatnya tingkat kelelahan dan stres kerja pada petugas KPPS.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dalam Pemilu 2024 masih belum sepenuhnya optimal dan perlu mendapat perhatian serius guna menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Beban kerja yang tinggi pada petugas KPPS dalam Pemilu 2024 tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan mental mereka, tetapi juga berimplikasi terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Kelelahan yang dialami petugas berpotensi memengaruhi ketelitian dalam proses penghitungan suara dan pelaporan hasil, sehingga dapat mengurangi keakuratan hasil pemilu.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Apabila publik menilai bahwa proses pemilu tidak berjalan secara optimal akibat berbagai kendala di lapangan, maka legitimasi hasil pemilu dapat dipertanyakan.
Dalam jangka waktu yang panjang, ini menunjukkan bahwa mutu demokrasi tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga oleh kemampuan penyelenggara dalam mengelola proses pemilu dengan baik dan berintegritas.
Baca Juga: Kesedihan Hadir dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2019
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam manajemen beban kerja serta perlindungan yang lebih baik bagi petugas KPPS agar kualitas demokrasi tetap terjamin di masa depan.
Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa tinggi beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 mencerminkan kelemahan dalam pengelolaan penyelenggaraan pemilu, terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia.
Meskipun pemilu sudah terlaksana di seluruh negara, situasi yang dialami oleh petugas KPPS menunjukkan bahwa perencanaan dan pembagian beban kerja belum sepenuhnya efektif.
Dalam jangka waktu yang lama, mutu demokrasi tidak hanya dipengaruhi oleh seberapa banyak pemilih yang berpartisipasi, tetapi juga oleh kapasitas penyelenggara dalam mengelola proses pemilihan dengan efektif dan bermoral.
Sebagai akibatnya, diperlukan penilaian menyeluruh terhadap sistem kerja KPPS, mencakup perbaikan distribusi tugas, penyederhanaan tanggung jawab, serta pengoptimalan penggunaan teknologi agar tidak menambah beban di lapangan.
Di samping itu, peningkatan perlindungan untuk petugas KPPS dalam hal kesehatan, keselamatan kerja, dan dukungan teknis adalah aspek penting yang perlu diutamakan.
Dengan adanya perbaikan-perbaikan ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu berikutnya bisa terlaksana dengan lebih efisien, berkeadilan, dan memiliki integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, reformasi pengelolaan pemilu menjadi langkah strategis untuk menjamin demokrasi berjalan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substansial.
Penulis: Siti Maryani Saragi (NIM: 230906008)
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022). Kajian beban kerja dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum. (2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. (2024, November 28). KPU Jabar laporkan 6 petugas TPS meninggal, 52 orang sakit usai Pilkada serentak 2024. https://jabar.kpu.go.id/blog/read/kpu-jabar-laporkan-6-petugas-tps-meninggal-52-orang-sakit-usai-pilkada-serentak-2024
Nurmidin, M. F. (2025). Pelatihan KPPS Pilkada 2024: Tingkatkan kompetensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Jurnal Riset dan Pengabdian Interdisipliner, 2(1). https://doi.org/10.37905/jrpi.v2i1.30198
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












