Literasi Rendah, Akar Lambatnya Keuangan Syariah

keuangan syariah
Foto: Dok. Penulis

Lambatnya perkembangan keuangan syariah bukan karena sistemnya lemah, tetapi karena rendahnya pemahaman masyarakat.

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia kerap disebut memiliki potensi besar. Namun, realitasnya belum sepenuhnya mencerminkan potensi tersebut.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di tengah mayoritas penduduk Muslim, pangsa pasar keuangan syariah masih tertinggal dibandingkan sistem konvensional.

Padahal, secara nilai dan prinsip, sistem keuangan syariah memiliki daya tarik tersendiri karena mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam transaksi.

Pertanyaannya pun menjadi sederhana namun mendasar, apa yang sebenarnya menghambat pertumbuhan ini?

Dari berbagai faktor yang sering dikemukakan, rendahnya literasi keuangan syariah layak ditempatkan sebagai penyebab utama.

Masalahnya bukan semata-mata pada sistem yang belum berkembang, melainkan pada pemahaman masyarakat yang belum terbentuk secara utuh.

Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat cenderung bersikap ragu, bahkan enggan untuk beralih dari sistem yang sudah lebih dulu mereka kenal.

Baca Juga: Menakar Ulang Mitos “Mahal”: Mengapa Bank Syariah Kini Menjadi Pilihan Investasi yang Lebih Cerdas?

Literasi Rendah dan Data yang Menguatkan

Literasi keuangan syariah tidak hanya berarti mengetahui keberadaan bank syariah, tetapi juga memahami prinsip, mekanisme, dan nilai yang melandasinya.

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menganggap bank syariah sama saja dengan bank konvensional.

Bahkan, tidak sedikit yang menilai produk syariah hanya sekadar “ganti nama” tanpa perbedaan substansi.

Pandangan ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat masih berada pada level permukaan.

Persepsi tersebut tidak muncul tanpa sebab. Kurangnya edukasi yang efektif dan merata membuat masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi yang benar dan mudah dipahami.

Akibatnya, keuangan syariah sering dipersepsikan secara dangkal, bahkan keliru.

Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menghambat pertumbuhan industri karena kepercayaan publik tidak terbentuk secara kuat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai sekitar 9,14%, jauh di bawah literasi keuangan nasional yang telah mencapai 49,68%.

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memahami konsep dasar keuangan syariah secara memadai.

Baca Juga: Indonesia Tumbuh tapi Distribusi Masih Timpang: Tantangan Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Pembangunan Syariah

Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah juga masih relatif rendah, yaitu sekitar 12%, dibandingkan inklusi keuangan nasional yang telah menembus 85%.

Artinya, meskipun akses terhadap layanan keuangan semakin luas, pemanfaatan layanan berbasis syariah masih sangat terbatas.

Hal ini memperkuat argumen bahwa masalah utama terletak pada pemahaman, bukan pada ketersediaan layanan.

Kondisi ini juga tercermin dari pangsa pasar perbankan syariah yang masih berada di kisaran 7–10% dari total industri perbankan nasional.

Angka ini menegaskan bahwa potensi besar yang dimiliki belum sepenuhnya dioptimalkan.

Jika literasi masyarakat lebih tinggi, kemungkinan besar angka ini akan meningkat secara signifikan.

Dampak dan Tantangan bagi Industri

Rendahnya literasi berdampak langsung pada tingkat inklusi keuangan syariah. Banyak masyarakat yang sebenarnya tertarik dengan konsep ekonomi Islam, tetapi ragu untuk menggunakannya karena tidak memahami cara kerjanya.

Istilah seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah sering terdengar asing dan dianggap rumit, sehingga justru menjadi penghalang bagi masyarakat awam.

Baca Juga: Perbankan Syariah di Indonesia: Pertumbuhan Pesat, Tapi Siapkah Bersaing?

Selain itu, rendahnya literasi juga membuka ruang bagi berkembangnya misinformasi.

Di era digital, informasi menyebar dengan sangat cepat, tetapi tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

Narasi seperti “bank syariah lebih mahal” atau “tidak berbeda dengan bunga” sering diterima begitu saja tanpa proses verifikasi.

Padahal, jika ditelaah lebih dalam, perbedaan antara sistem syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar dan mekanisme transaksi yang digunakan.

Ketika masyarakat tidak memiliki pemahaman yang cukup, mereka cenderung menilai sesuatu hanya dari permukaan.

Akibatnya, keuangan syariah sering disalahpahami dan kurang mendapatkan kepercayaan.

Padahal, kepercayaan merupakan faktor kunci dalam perkembangan industri keuangan.

Dari sisi industri, rendahnya literasi juga menjadi tantangan besar dalam pengembangan produk.

Inovasi yang dilakukan sering kali tidak mendapatkan respons yang optimal karena pasar belum siap secara pemahaman.

Akibatnya, lembaga keuangan syariah cenderung fokus pada produk yang paling mudah dipahami oleh masyarakat, seperti pembiayaan berbasis jual beli.

Situasi ini kemudian memunculkan kritik bahwa keuangan syariah kurang inovatif.

Baca Juga: Apakah Literasi Rendah Hambat Keuangan Syariah?

Padahal, jika dilihat lebih dalam, keterbatasan tersebut lebih disebabkan oleh rendahnya kesiapan pasar dibandingkan dengan kemampuan industri itu sendiri.

Dengan kata lain, literasi yang rendah tidak hanya menghambat permintaan, tetapi juga membatasi ruang inovasi.

Literasi sebagai Kunci Percepatan

Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, perbedaan tingkat literasi menjadi salah satu faktor penting yang menjelaskan kesenjangan perkembangan industri keuangan syariah.

Di Malaysia, edukasi keuangan syariah dilakukan secara sistematis sejak dini, baik melalui kurikulum pendidikan maupun kampanye publik yang berkelanjutan.

Hasilnya terlihat dari tingkat adopsi yang lebih tinggi dan ekosistem yang lebih matang.

Hal ini menunjukkan bahwa literasi bukan sekadar faktor pendukung, melainkan fondasi utama dalam pengembangan keuangan syariah.

Tanpa pemahaman yang kuat, potensi sebesar apa pun akan sulit diwujudkan menjadi realitas yang konkret.

Oleh karena itu, peningkatan literasi harus menjadi prioritas bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan industri keuangan perlu berkolaborasi dalam membangun pemahaman masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Peran Literasi Keuangan dan Gaya Hidup dalam Pemanfaatan Fintech oleh Generasi Z

Edukasi tidak cukup dilakukan melalui seminar atau kampanye sesaat, tetapi harus dirancang sebagai gerakan jangka panjang yang sistematis.

Selain itu, pendekatan literasi juga perlu disesuaikan dengan konteks masyarakat.

Penggunaan bahasa yang terlalu teknis justru dapat memperlebar jarak antara masyarakat dan konsep keuangan syariah.

Sebaliknya, penyampaian yang sederhana, relevan, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari akan jauh lebih efektif dalam membangun pemahaman.

Peran digitalisasi juga tidak bisa diabaikan. Media sosial dan platform digital dapat menjadi sarana edukasi yang efektif jika dimanfaatkan dengan baik.

Namun, di sisi lain, diperlukan pengawasan agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menyesatkan.

Pada akhirnya, mempercepat pertumbuhan keuangan syariah tidak cukup hanya dengan memperbanyak produk atau memperluas jaringan.

Tanpa pemahaman yang memadai dari masyarakat, semua upaya tersebut tidak akan berjalan optimal.

Literasi menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan, meningkatkan inklusi, dan mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Baca Juga: Mahasiswa UMM Tingkatkan Kapasitas UMKM Desa melalui Literasi Keuangan dan Branding Digital

Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa rendahnya literasi merupakan akar utama lambatnya perkembangan keuangan syariah di Indonesia.

Jika ingin melihat industri ini tumbuh lebih cepat dan kompetitif, maka investasi terbesar yang harus dilakukan adalah pada peningkatan pemahaman masyarakat.

Tanpa literasi yang kuat, keuangan syariah akan terus menjadi potensi—bukan solusi nyata.


Penulis: Nasywan Maulana Althaf
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, IPB University


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK).
  2. Bank Indonesia. 2023. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (LEKSI).
  3. Otoritas Jasa Keuangan. 2023. Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia.
  4. Bank Indonesia. 2022. Blueprint Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia.
  5. Ascarya. 2015. Akad dan Produk Bank Syariah.
  6. Adiwarman A. Karim. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses