Dari Kota ke Desa: Ketimpangan Akses Lembaga Perbankan di Indonesia dan Akankah Branchless Banking Menjadi Solusi?

industri perbankan di indonesia
Dari Kota ke Desa: Ketimpangan Akses Lembaga Perbankan di Indonesia dan Akankah Branchless Banking Menjadi Solusi? Sumber: Penulis.

Perbankan memiliki peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Lewat fungsi intermediasi, bank tidak hanya menghimpun dana dari masyarakat, tetapi juga menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan yang mendukung kegiatan produktif.

Meski begitu, di balik peran besarnya tersebut, masih ada persoalan lama yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi, yakni ketimpangan akses layanan perbankan antara wilayah perkotaan dan perdesaan di Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pada kenyataannya perbankan di Indonesia masih belum merata dan kebanyakan perbankan secara fisik mudah diakses di kota-kota besar.

Berbeda dengan daerah di perdesaan dan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah yang masih mengalami kesulitan untuk mengakses pada bank fisik karena masih sangat minim, sehingga ditempat mereka jarang ditemukan kantor cabang atau bahkan mesin ATM.

Hal tersebut bisa kita tinjau melalui jumlah orang yang belum tercatat memiliki tabungan bank. Data terbaru dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SBLIK) 2025 yang dirilis oleh OJK dan BPS, serta laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga tahun 2026 menyatakan bahwa 16,96% penduduk Indonesia tercatat belum memiliki akses atau rekening di bank (unbanked).

Hal tersebut juga didasarkan pada indeks sektor perbankan yang mencapai 83,04% pada tahun 2025. Data LPS per November juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 51 juta penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening simpanan atau setara kurang lebih 19,9 dari total populasi produktif.

Kondisi ini jelas mengakibatkan sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem keuangan formal. Padahal, inklusi keuangan menjadi salah satu kunci dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketimpangan akses perbankan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya yang pertama faktor geografis, Indonesia berbentuk kepulauan dan memiliki banyak daerah terpencil yang belum tersentuh oleh perbankan secara fisik sehingga perluasan jaringan kantor bank, ATM, dan layanan keuangan formal masih belum merata.

Tidak bisa dipungkiri juga bahkan beberapa di perdesaan masih memiliki banyak keterbatasan dalam fasilitas sehari hari sehingga biaya membuka layanan bank secara fisik menjadi lebih tinggi dibandingkan di perkotaan, OJK juga menekankan bahwa peningkatan inklusi keuangan di perdesaan masih membutuhkan dukungan ekosistem dan akses yang lebih dekat ke masyarakat.

Baca Juga: Geopolitik Mengguncang Harga Energi Global: Mengapa Perbankan Syariah Lebih Tangguh?

Kedua, biaya operasional yang lebih tinggi di desa, tingkat pendapatan masyarakat di perdesaan berbeda dengan tingkat pendapatan masyarakat yang tinggal di perkotaan. Masyarakat yang tinggal di perdesaan memiliki pendapatan relatif lebih rendah dan hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga perbankan.

Selain itu, jumlah nasabah potensial lebih sedikit dan nilai transaksi yang tidak begitu besar. Namun, biaya operasional bank lebih besar. Maka dari itu, ekpsansi layanan perbankan secara fisik ke desa berjalan lebih lambat.

Ketiga, rendahnya literasi keuangan. Dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021–2025, OJK menegaskan bahwa literasi keuangan berpengaruh pada kemampuan masyarakat dalam memilih dan memanfaatkan layanan keuangan secara tepat. Ketika literasi rendah, akses formal juga cenderung rendah.

Terakhir, kesenjangan digital. Di era digital seperti saat ini, dunia perbankan juga melakukan digitalisasi dan memanfaatkan hal tersebut untuk memperluas layanan perbankan ke wilayah perdesaan dengan teknologi tanpa adanya bank fisik.

Digitalisasi ini juga didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Namun, walaupun demikian tapi manfaatnya belum bisa dirasakan secara merata oleh orang-orang yang tinggal di perdesaan.

Kendalanya adalah akses internet yang terbatas, kualitas jaringan yang tidak stabil, kepemilikan perangkat yang berbeda, dan literasi digital pun yang masih rendah. sehingga perlu adanya pembenahan dan peningkatan fasilitas di daerah-daerah dengan keadaan seperti itu.

Ketimpangan akses perbankan antara wilayah perkotaan dan perdesaan memicu efek domino yang memperbebar jurang kesejahteraan, di mana keterbatasan jangkauan layanan formal di desa memaksa masyarakat terjebak dalam jerat rentenir dengan bunga mencekik demi mendapatkan modal usaha.

Kondisi ini mengakibatkan biaya transaksi ekonomi di pelosok menjadi jauh lebih mahal dibandingkan di perkotaan, mengingat warga harus mengorbankan waktu dan ongkos transportasi yang besar hanya untuk mengakses layanan keuangan dasar.

Akibatnya, potensi UMKM di desa sulit berkembang secara kompetitif, penyaluran bantuan sosial pemerintah menjadi tidak efisien, dan tingkat literasi keuangan yang rendah membuat masyarakat perdesaan lebih rentan menjadi sasaran investasi bodong, yang secara kolektif menghambat pemerataan ekonomi nasional dan terus mendorong arus urbanisasi akibat hilangnya peluang finansial di tingkat lokal.

Baca Juga: Perbankan Syariah di Indonesia: Pertumbuhan Pesat, tapi Siapkah Bersaing?

Untuk menjawab persoalan ini, sejumlah langkah telah ditempuh. Pemerintah terus mendorong program inklusi keuangan nasional agar layanan keuangan dapat menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil.

Inovasi yang dicetuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi solusi bagi daerah-daerah yang sulit bersentuhan fisik dengan perbankan karena keadaan maka terciptalah Branchless Banking atau LAKU PANDAI yang disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu suatu program pemerintah yang menyediakan 485 layanan keuangan dan layanan perbankan lainnya melalui kerjasama pihak ketiga sebagai agen dan pelayanannya didukung sarana teknologi informasi (OJK, 2015).

Branchless Banking secara umum dapat diartikan sebagai suatu strategi untuk melayani masyarakat dalam jasa keuangan yang efisien tanpa bergantung pada kantor cabang bank secara fisik atau melakukan outsourcing yaitu proses transaksi layanan jasa perbankan kepada pihak ketiga (Sarah, 2015).

Jadi, adanya kerjasama yang dilakukan dengan pihak perbankan yang dinaungi oleh OJK dengan masyarakat yang tinggal di suatu daerah untuk menjadi agen atau perantara perbankan di daerah tersebut dengan tujuan agar masyarakat di daerah tersebut bisa memperoleh dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh perbankan seperti membuat rekening, menabung, menarik uang, mengirim uang, hingga menerima bantuan sosial tanpa harus mendatangi kantor cabang yang mungkin jaraknya cukup jauh dari daerah tersebut.

Sebagai contoh daerah yang berhasil menerapkan branchless banking yaitu terjadi di wilayah pesisir dan Kepulauan Gili Iyang di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Kabupaten tersebut memiliki tantangan geografis berupa pulau-pulau kecil yang sulit dijangkau kantor cabang fisik.

Keberhasilan daerah kepulauan tersebut dalam penerapan branchless banking mempermudah para nelayan melakukan setoran tabungan dan pembayaran tagihan tanpa harus menyebrang lautan ke daratan utama.

Hal ini membuktikan bahwa kantor cabang perbankan pada saat itu belum merata dan dengan adanya branchless banking sangat mempermudah masyarakat menadapatkan layanan sektor perbankan.

walaupun sudah ada solusi yang diterapkan akan tetapi tantangan yang dihadapi tidak hanya soal pemerataan akses, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital. Literasi keuangan dan literasi digital menjadi aspek penting yang harus ditingkatkan secara bersamaan.

Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko tertinggal atau bahkan menjadi korban dari penyalahgunaan layanan keuangan yang tersedia.

Baca Juga: Legitimasi Fee-Based Income dalam Bank Syariah Analisis Fikih Kontemporer terhadap Akad Ujrah dan Tantangan Implementasinya di Indonesia

Kesenjangan akses layanan perbankan antara wilayah perkotaan dan perdesaan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial.

Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, industri perbankan, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih inklusif dan merata.

Jika akses terhadap layanan keuangan dapat diperluas secara setara, maka seluruh kelompok masyarakat akan memiliki peluang yang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, sehingga jurang ketimpangan antara desa dan kota dapat terus dipersempit.

Kesimpulan

Ketimpangan akses layanan perbankan antara wilayah kota dan desa menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia masih belum sepenuhnya merata.

Hambatan geografis, tingginya biaya operasional, rendahnya literasi keuangan, serta kesenjangan digital membuat banyaknya masyarakat perdesaan belum tersentuh layanan keuangan formal.

Kondisi ini tidak hanya memperlebar jurang kesejahteraan, tetapi juga menghambat kemajuan UMKM lokal dan membuat masyarakat lebih rentan terhadap praktik keuangan informal yang merugikan.

Program pemerintah seperti inklusi keuangan nasional dan penerapan branchless banking menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih mudah diakses, terutama bagi daerah yang sulit dijangkau.

Namun, pemerataan layanan keuangan tidak sekadar bergantung pada ketersediaan infrastruktur atau teknologi. Peningkatan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat perdesaan harus berjalan seiring agar manfaat layanan perbankan dapat dirasakan secara optimal.

Inklusi keuangan yang merata merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, sehingga kolaborasi antara pemerintah, industri perbankan, dan masyarakat menjadi sangat penting.

Dengan perluasan akses yang setara, potensi ekonomi lokal dapat berkembang lebih kuat, kesenjangan desa–kota dapat dipersempit, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara lebih berkeadilan.


Penulis: Ila Rahmawiani (H5401241082)
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah IPB University


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses