Industri perbankan syariah sering kali dihadapkan pada satu stigma klasik: “Bank syariah itu lebih mahal daripada bank konvensional.” Namun, benarkah pelabelan tersebut? Jika kita membedah data laporan keuangan terbaru dan hasil studi empiris dari berbagai jurnal ekonomi, narasi tersebut mulai kehilangan pijakannya. Seiring dengan aset perbankan syariah yang menembus angka psikologis Rp1.000 triliun pada Desember 2025, efisiensi dan keadilan harga justru menjadi kartu as bagi industri ini.
Hal tersebut diperkuat berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimuat pada website resminya (Snapshot Perbankan Syariah Indonesia dan Siaran Pers (SP 222/GKPB/OJK/XII/2025)), Oktober 2025, yang menyatakan, bahwa aset perbankan syariah Indonesia resmi mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (All-Time High) dengan menyentuh angka Rp1.028,18 triliun, tumbuh sebesar 11,34% (Year on Year (YoY)). Sedangkan pada bulan Desember 2025 total aset dinyatakan mulai naik hingga mencapai Rp1.067,73 triliun. Pada akhirnya, data ini mematahkan stigma “mahal” yang selama ini melekat, sekaligus mengukuhkan posisi perbankan syariah sebagai pilar kekuatan baru yang stabil dan inklusif dalam ekosistem keuangan nasional Indonesia.
Baca juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia
Membedah Paradigma Harga: Antara Bunga dan Margin
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam operasionalnya, lembaga ini harus berpedoman pada ketentuan Islam yang melarang unsur riba, gharar, dan maysir. Hal tersebut menjadi pondasi bahwa bank syariah bepegang teguh pada sistem keadilan dan kesejahteraan karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dengan para nasabah melalui produk seperti murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati kedua belah pihak), mudharabah (pembagian keuntungan yang disepakati kedua belah pihak), dan musyarakah (kolaborasi dalam bisnis antara bank dan nasabah). Bank syariah sangat menyeimbangkan antara keuntungan dan keberkahan.
Sementara bank konvensional merupakan lembaga keuangan yang berlandaskan pada sistem keuntungan umum tanpa mencampurkan sifat religius. Secara administrasi bank konvensional menerapkan sistem bunga atas pinjaman dan bunga atas simpanan yang menjadi sumber pendapatan utama mereka dengan berpegang teguh pada prinsip profit-oriented.
Baca juga: Pengantar Dasar Perbankan Syariah dan Perbandingan dengan Sistem Konvensional
Banyak nasabah membandingkan bank syariah dan konvensional secara head-to-head hanya dari angka cicilan bulanan tanpa melihat struktur risikonya. Di bank konvensional, sistem bunga bersifat mengambang (floating). Saat suku bunga acuan bank sentral naik, cicilan nasabah akan ikut melonjak secara drastis dan hal itu menciptakan kerugian akibat pinjaman yang tidak sepenuhnya terlunasi.
Sebaliknya, pada bank syariah menunjukan bahwa pada akad murabahah (jual beli), margin keuntungan bank syariah bersifat tetap (fixed) hingga akhir masa tenor. Dalam jangka terutama saat kondisi ekonomi tidak stabil—apa yang awalnya terlihat sedikit lebih mahal di bank syariah justru berubah menjadi “asuransi kepastian” bagi nasabah. Selain itu, performa likuiditas bank syariah sering kali lebih baik daripada bank konvensional karena mereka memiliki fleksibilitas dalam mengelola dana dari keuntungan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban mereka yang mendesak.
Pada akhirnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional tidak hanya terletak pada istilah, melainkan pada dasar sistem dan nilai yang digunakan dalam menjalankan kegiatan keuangan. Bank syariah hadir dengan pendekatan yang menekankan keadilan, kepastian, dan kemitraan antara lembaga dan nasabah sedangkan bank konvensional lebih berfokus pada mekanisme bunga dan orientasi keuntungan. Oleh karena itu, dalam menilai kedua jenis bank tersebut, masyarakat sebaiknya tidak hanya terpaku pada besaran cicilan atau keuntungan jangka pendek tetapi juga mempertimbangkan aspek stabilitas, risiko, serta prinsip yang mendasari setiap produk. Dengan pemahaman yang lebih utuh, nasabah dapat menentukan pilihan layanan keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan, nilai, dan tujuan ekonominya.
Data Berbicara: Efisiensi yang Meningkat
Berdasarkan data Snapshot Perbankan Syariah OJK per September 2025, industri keuangan ini mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 9,39% (YoY) lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu Agustus 2025 yang berada di angka 8,15%. Pada bulan September bisa dinyatakan melampaui rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Angka ini bukan sekadar pertumbuhan kuantitas, melainkan cerminan dari peningkatan efisiensi operasional.
Sebuah studi yang menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA) dan dipublikasikan dalam E-Journal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Samawa (2025) menunjukkan, bahwa tingkat efisiensi rata-rata bank syariah di Indonesia telah mencapai sekitar 85%. Capaian efisiensi ini mendorong bank syariah untuk menurunkan biaya dana (cost of fund), sehingga harga produk pembiayaan yang ditawarkan kini menjadi lebih kompetitif dibandingkan kondisi satu dekade sebelumnya.
Baca juga: Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia
Keunggulan dalam Keadilan: Sistem Bagi Hasil
Keunggulan bank syariah terdapat pada sistem yang diterapkannya yaitu sistem bagi hasil (Profit-and-Loss Sharing (PLS)) antara kedua belah pihak. Sistem bagi hasil yang diterapkan menggunakan rasio nisbah yang fleksibel. Dengan adanya sistem ini dinilai lebih adil dibandingkan dengan sistem bunga yang dibebankan kepada nasabah karena dengan sistem bagi hasil tidak hanya keuntungan yang akan diperoleh oleh kedua belah pihak melainkan ketika terjadi kerugian pun akan ditanggung bersama. Berbeda dengan sistem bunga yang dimana ketika nasabah sedang terjadi musibah atau kesulitan maka tidak ada toleransi yang diberikan bank untuk meringankan bunga yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, bank syariah juga menjadi lebih kuat dalam menghadapi guncangan ekonomi dan krisis keuangan global karena tidak bergantung pada perubahan suku bunga yang bisa menyebabkan ketidakstabilan. Sobarna (2021) dan Farida (2018) menunjukkan, bahwa karena struktur biaya bagi hasil bersifat variabel dan dinamis, bank syariah tidak terbebani oleh kewajiban bunga tetap saat ekonomi memburuk. Dengan sistem pembagian risiko (PLS), bank syariah mampu meredam guncangan finansial bersama nasabah sehingga stabilitas jangka panjang lebih terjaga dibandingkan bank konvensional.
Baca juga: Perbankan Islam: Solusi Etis di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Mengapa Publik Masih Beranggapan Mahal?
Jika data menunjukkan syariah semakin efisien, mengapa persepsi “mahal” masih melekat? Ada tiga alasan utama yang memengaruhi hal tersebut, di antaranya:
Skala Ekonomi
Menurut data Snapshot Perbankan Syariah OJK per Desember 2025, pangsa pasar bank syariah terhadap total aset perbankan nasional berada di angka 7,49%. Meskipun aset telah menembus Rp1.000 triliun, pangsa pasar (market share), secara proporsi ia masih jauh lebih kecil dibandingkan bank konvensional yang menguasai lebih dari 92% pasar.
Biaya Dana (Cost of Fund)
Bank syariah memiliki proporsi dana mahal (deposito) yang lebih besar dibandingkan dana murah (Current Account Saving Account (CASA) yang terdiri dari tabungan dan giro) sehingga biaya dana seringkali lebih tinggi. Namun, bank syariah menggunakan skema fixed margin (margin tetap) hingga akhir tenor. Sementara, bank konvensional memiliki keunggulan dalam Cost of Fund yang lebih murah karena proporsi CASA yang sangat besar. Hal tersebut yang menyebabkan mereka bisa melakukan subsidi silang untuk menawarkan bunga pada produk mereka yang lainnya seperti menawarkan bunga promo Kredit Perumahan Rakyat yang sangat rendah misal hingga 2 sampai 3% fixed di tahun 1 hingga 2 tahun pertama. Sedangkan untuk tahun berikutnya bisa saja jauh kebih besar dan hal tersebutlah yang kadang membuat masyarakat awam terkecoh atau terjebak dengan tawaran manis di awal.
Baca juga: KPR Syariah Berbasis Murabahah: Solusi Kepemilikan Rumah yang Halal dan Transparan
Transparansi di Depan
Dalam akad syariah, seluruh keuntungan bank diakumulasikan dan diinformasikan secara transparan sejak awal kontrak. Di bank konvensional, biaya-biaya tersembunyi (hidden fees) atau kenaikan bunga di tahun-tahun berikutnya seringkali tidak disadari nasabah hingga cicilan mereka tiba-tiba melonjak.
Stabilitas di Tengah Gejolak Suku Bunga
Stabilitas makroekonomi menjadi keunggulan kompetitif bank syariah yang kerap luput dari perhatian, sebagaimana tercermin dalam laporan Statistik Perbankan Syariah (2025) yang mencatat rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing (NPF)) tetap stabil di bawah angka 2,1%. Rendahnya angka NPF ini membuktikan, bahwa nasabah bank syariah memiliki daya tahan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban finansial mereka, berkat struktur pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan terencana dengan matang sejak awal akad.
Bagi sektor korporasi, instrumen pembiayaan syariah sejatinya berfungsi sebagai “sabuk pengaman” di tengah volatilitas pasar global. Di saat bank sentral memperketat kebijakan moneter dengan mengerek suku bunga acuan demi meredam inflasi, debitur bank konvensional kerap terjebak dalam lonjakan beban bunga yang tak terduga. Sebaliknya, entitas bisnis yang memanfaatkan akad murabahah atau ijarah relatif lebih kebal terhadap guncangan tersebut; mereka menikmati kepastian cicilan yang tetap (fixed), sehingga stabilitas arus kas tetap terjaga dan memberikan ruang napas yang lebih lega bagi ekspansi perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Masa Depan: Digitalisasi dan Inklusi
Memasuki tahun 2026, transformasi digital menjadi kunci bagi bank syariah untuk benar-benar mengubur predikat “mahal”. Dengan adopsi teknologi Cloud Computing dan Augmented Intelligence (AI) untuk penilaian kredit (credit scoring), biaya operasional bank syariah diprediksi akan turun hingga 15-20% dalam dua tahun ke depan.
Dalam Jurnal Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi Ekonomi mengungkapkan, bahwa Bank syariah masa depan bukan lagi tentang alternatif bagi umat Muslim saja, melainkan tentang model bisnis yang berkelanjutan, stabil, dan transparan bagi semua orang.
Baca juga: Perbankan Syariah di Era Generasi Z: Inovasi Digital dan Tantangan Kepercayaan
Kesimpulan
Stigma bahwa bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional kini mulai terpatahkan oleh data empiris dan capaian historis industri yang menembus aset Rp1.067,73 triliun pada akhir 2025. Meskipun pangsa pasar syariah baru menyentuh 7,49%, efisiensi operasional yang mencapai 85% serta sistem margin tetap (fixed margin) memberikan kepastian biaya bagi nasabah di tengah fluktuasi suku bunga global. Keunggulan ini membuat bank syariah bukan sekadar alternatif berbasis religi, melainkan pilihan finansial yang rasional karena menawarkan stabilitas arus kas dan perlindungan dari lonjakan cicilan yang sering terjadi pada sistem bunga mengambang (floating) di bank konvensional.
Keberhasilan bank syariah juga tercermin dari rendahnya NPF yang stabil di bawah 2,1%, menunjukkan, bahwa struktur pembiayaan yang adil dan transparan membantu nasabah menjaga daya tahan finansial mereka. Dengan dukungan transformasi digital seperti penggunaan AI dan Cloud Computing yang diprediksi akan menekan biaya operasional hingga 20% pada tahun 2026, bank syariah semakin kompetitif dan inklusif. Model bisnis ini tidak hanya memberikan nilai keberlanjutan bagi nasabah korporat maupun ritel, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai pilar kekuatan baru yang stabil bagi ekosistem keuangan nasional di masa depan.
Memilih bank syariah bukan hanya soal ketaatan beragama, tetapi merupakan keputusan finansial yang rasional untuk menghindari ketidakpastian bunga dan mendukung sistem ekonomi yang lebih stabil. Dengan tren pertumbuhan yang terus melesat, sudah saatnya kita melihat melampaui angka cicilan bulan pertama dan mulai menghitung nilai keberlanjutan dari sebuah kemitraan finansial yang adil.
Referensi:
- Awaliah G.P, Barokah Oka, Lathifuddin.2025. Analisis Perbandingan Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Jurnal Bisnis Ekonomi Syariah , dan Pajak, 2(2). https://doi.org/10.61132/jbep.v2i2.1184
- Aida A, Antona K.F, Anggaraini M.S, Yanka F.D, Ati. 2024. Analisis Efisiensi dan Stabilitas Keuangan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12 (2).
- Oktavia S.N, Bidari A.R, Admadianto H.N. (2026). Struktur Biaya Pembiayaan: Perbedaan Bunga dan Nisbah. Jurnal Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 6 (1), 586-593. https://ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/5915
Penulis : Ila Rahmawiani
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University
Editor: Niilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













