Pendahuluan
Integritas hakim adalah hal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam sistem hukum yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum, hakim tidak hanya harus profesional dalam bekerja, tetapi juga wajib menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan etika dan martabat jabatannya. Karena itu, pengawasan dan penegakan kode etik harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan objektif.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan dalam sistem tersebut. Salah satunya terlihat dari adanya fenomena “residivis etik”, yaitu hakim yang melakukan pelanggaran berulang hingga empat kali tetapi tidak langsung diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada aturan yang secara otomatis mewajibkan pemberhentian, sehingga keputusan masih bergantung pada penilaian atau diskresi pihak tertentu, bukan pada aturan yang tegas dan pasti.
Selain itu, penggunaan istilah “tindakan tercela” dalam aturan etik juga belum memiliki batasan yang jelas. Akibatnya, istilah ini dapat ditafsirkan berbeda-beda, sehingga penjatuhan sanksi menjadi tidak konsisten. Bahkan, dalam beberapa kasus, pertimbangan di luar hukum seperti kondisi ekonomi dapat mempengaruhi keputusan, padahal seharusnya sanksi ditentukan secara objektif berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan masalah terhadap kepastian hukum dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut apakah status residivis menunjukkan adanya kekosongan aturan mengenai pemberhentian otomatis, serta bagaimana ketidakjelasan norma dapat membuka ruang bagi pertimbangan subjektif dalam penjatuhan sanksi.
Pembahasan
Status “residivis” yang ditandai dengan terulangnya pelanggaran hingga empat kali pada dasarnya dapat dipandang sebagai indikator adanya kekosongan aturan dalam pengaturan mekanisme pemberhentian otomatis, karena tidak terdapat batas tegas yang secara normatif mewajibkan pemberhentian setelah pelanggaran tertentu tercapai, sehingga memungkinkan pelaku tetap berada dalam jabatan meskipun telah berulang kali melanggar.
Status ‘residivis’ yang melekat pada Hakim AJK melalui akumulasi empat kali sanksi disiplin merupakan manifestasi nyata dari celah prosedural dalam sistem pengawasan peradilan, di mana ketiadaan mekanisme pemberhentian otomatis (automatic dismissal) menyebabkan sanksi hanya bersifat kuratif tanpa efek jera yang final. Jika dikaitkan dengan Pasal 8 huruf b dan h PMK Nomor 4 Tahun 2012, pola pelanggaran berulang ini seharusnya secara mutlak menggugurkan kualifikasi “integritas dan kepribadian tidak tercela” yang menjadi syarat fundamental jabatan hakim. Namun, realita bahwa AJK masih dapat menjabat hingga terjadi kasus KDRT membuktikan bahwa dalam Pasal 8 tersebut masih bersifat statis dan bergantung sepenuhnya pada diskresi kolektif Majelis Kehormatan Hakim, bukan pada ambang batas kuantitatif yang kaku di mana aturan hukum tidak memiliki daya gerak otomatis untuk menghukum pelanggar berulang.
Merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) dan (3) PMK Nomor 4 Tahun 2012, status residivis ini seharusnya menjadi basis kuat bagi pemberhentian tidak dengan hormat karena sifat pelanggarannya yang telah memenuhi kriteria pelanggaran berat dan dilakukan secara berulang. Namun, fakta bahwa AJK masih dapat menjabat hingga terjadi kasus KDRT menunjukkan adanya kekosongan aturan teknis yang mengonversi akumulasi pelanggaran menjadi sanksi pemberhentian seketika, sehingga proses pendisiplinan masih bergantung sepenuhnya pada diskresi kolektif Majelis Kehormatan Hakim. Keputusan akhir yang berada di tangan penilaian subjektif para anggota majelis yang seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan di luar aturan seperti rasa kemanusiaan, upaya perdamaian keluarga, atau pembelaan terlapor.
Akibatnya, meskipun Badan Pengawas telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan rekam jejak yang buruk, majelis melalui diskresinya dapat menawar hukuman tersebut menjadi lebih ringan, seperti pembebasan dari jabatan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakteraturan sanksi sehingga seorang hakim bisa melakukan pelanggaran berkali-kali tanpa takut diberhentikan secara instan, karena sistem pengawasannya lebih menyerupai ruang negosiasi moral daripada suatu keadilan yang bersifat pasti dan terukur. Kondisi ini menegaskan bahwa regulasi saat ini belum memiliki titik potong yang determinatif untuk mengonversi akumulasi pelanggaran etik menjadi pemberhentian demi hukum, yang pada akhirnya justru mencederai prinsip kepastian hukum dan muruah institusi peradilan.
Kekosongan pengaturan mengenai ambang batas akumulasi pelanggaran serta multitafsirnya frasa “tindakan tercela” dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 pada akhirnya membuka ruang subjektivitas dalam penjatuhan sanksi, sehingga faktor-faktor personal seperti kondisi ekonomi dapat disalahgunakan sebagai dasar pertimbangan untuk meringankan sanksi yang seharusnya bersifat objektif dan proporsional.
Dari kasus AJK yang merupakan seorang Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim ( MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada tahun 2026, AJK dinyatakan melanggar kode etik hakim dan dikenakan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim , bukan pemberhentian tidak hormat sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung. Putusan ini menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 yaitu kewajiban hakim dalam penerapan berperilaku arif dan bijaksana salah satunya disebutkan “Hakim wajib menghindari tindakan tercela.”
Permasalahan utama muncul karena istilah “tindakan tercela” yang tidak memiliki batasan yang jelas sehingga menimbulkan multitafsir. Menurut, H. L. A. Hart dalam teori positivisme hukum yang menyatakan bahwa banyak norma hukum menggunakan istilah-istilah umum yang memungkinkan adanya ruang interpretasi dalam penerapannya. Sehingga frasa “tindakan tercela” merupakan norma open texture atau norma tekstur terbuka. Norma open texture sebenarnya diperlukan agar dapat mencakup berbagai situasi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Namun, dalam kasus AJK, kekerasan terhadap anak secara moral dan sosial dianggap sebagai “tindakan tercela” karena bertentangan dengan nilai- nilai kemanusiaan serta merusak wibawa profesi hakim. Karena tidak terdapat parameter normatif yang jelas mengenai tingkat pelanggaran tersebut, Majelis Kehormatan Hakim memiliki ruang diskresi yang sangat luas dalam menentukan sanksi dan apabila hal ini tidak memiliki parameter, bisa berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sehingga penggunaan frasa “tindakan tercela” tanpa definisi yang jelas dapat berpotensi mencederai Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) karena tidak terdapat standar yang konsisten dalam menilai tingkat keseriusan suatu pelanggaran etika.
Sementara secara teoretis, Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kepastian hukum menuntut bahwa aturan harus jelas, tetap, dan dapat diprediksi (predictability). Apabila frasa “tindakan tercela” digunakan untuk memutus nasib karier seseorang hakim tanpa parameter jelas dan konsisten, maka yang terjadi adalah subjektivitas peradilan. Apalagi dalam hal ini, alasan ekonomi menjadi faktor penentu pengambilan keputusan pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), maka asas Equality Before the Law bisa terancam, karena hakim dengan pelanggaran serupa bisa saja mendapatkan hasil berbeda tergantung bagaimana mereka mempresentasikan kondisi ekonomi mereka di persidangan MKH. Padahal dalam kasus AJK ini, Badan Pengawas Mahkamah Agung menyarankan pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam hal ini, MKH mencoba menyeimbangkan antara penegakan etik dengan asas kemanusiaan berupa pertimbangan karena faktor ekonomi. Namun, dari perspektif Asas Kepastian Hukum, fleksibilitas ini adalah kelemahan. Seharusnya, untuk menjamin kepastian hukum, Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tersebut memerlukan penjelasan atau pedoman interpretasi yang lebih mendetail mengenai pasal yang memuat frasa “tindakan tercela”, sehingga standar sanksi tidak bergantung pada narasi ekonomi di ruang sidang MKH, melainkan pada objektivitas pelanggarannya.
Kesimpulan
Kekosongan norma mengenai ambang batas akumulasi pelanggaran etik serta tidak adanya mekanisme pemberhentian otomatis (automatic dismissal) telah menciptakan celah struktural dalam sistem pengawasan hakim di Indonesia. Status “residivis etik” yang tetap memungkinkan seorang hakim mempertahankan jabatannya meskipun telah berulang kali melakukan pelanggaran menunjukkan bahwa sistem yang ada masih bersifat reaktif dan tidak memiliki daya paksa yang determinatif. Di sisi lain, multitafsir frasa “tindakan tercela” dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memperluas ruang diskresi Majelis Kehormatan Hakim secara berlebihan, sehingga membuka peluang masuknya pertimbangan subjektif, termasuk faktor personal seperti kondisi ekonomi.
Akibatnya, penjatuhan sanksi menjadi tidak konsisten, tidak terukur, dan berpotensi mencederai asas kepastian hukum (rechtszekerheid), keadilan, serta prinsip equality before the law. Kasus AJK menegaskan bahwa tanpa parameter normatif yang jelas dan mekanisme otomatis yang mengikat, sistem pengawasan justru bertransformasi menjadi ruang kompromi moral, bukan instrumen penegakan etik yang tegas dan kredibel.
Rekomendasi
Diperlukan reformulasi sistem pengawasan hakim melalui penetapan ambang batas pelanggaran etik yang jelas (threshold rule) yang secara otomatis berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, penerapan mekanisme pemberhentian otomatis (automatic dismissal) yang bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa bergantung pada diskresi majelis, perumusan definisi operasional yang tegas terhadap frasa “tindakan tercela” guna menghindari multitafsir, serta penyusunan pedoman baku penjatuhan sanksi (sentencing guidelines) yang menghubungkan jenis dan frekuensi pelanggaran secara proporsional dan konsisten. Di samping itu, perlu dilakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan pertimbangan non-yuridis seperti kondisi ekonomi atau alasan kemanusiaan agar tidak mengaburkan objektivitas sanksi, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Hakim melalui penyusunan pertimbangan putusan yang terukur dan dapat diuji publik, sehingga sistem pengawasan hakim dapat bertransformasi menjadi lebih pasti, objektif, dan berkeadilan serta mampu menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan.
Penulis:
1. Dhana Putri Andhika
2. Alvina Ramadhani
3. Putri Rhegita Cahyani
4. Zaim Muhda Muwaffaq
5. Rakha Firdausy Santoso
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Dosen Pengampu: Adi Muliawansyah Malie, S.H., M.H.
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












