Permasalahan Sengketa Pertanahan di Batu Bara
Sengketa pertanahan merupakan salah satu isu strategis di Kabupaten Batu Bara yang terus meningkat seiring berkembangnya kegiatan ekonomi, seperti perluasan perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Konflik ini biasanya berkaitan dengan tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan masyarakat adat atau lokal, persoalan batas bidang tanah, serta perubahan peruntukan ruang (BPN, 2023).
Tidak jarang, sengketa terjadi karena minimnya dokumentasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan serta praktik administrasi tanah masa lalu yang tidak tertib.
Sengketa tanah yang berlarut-larut memberikan dampak serius: munculnya ketidakpastian hukum, terganggunya investasi, hubungan sosial masyarakat menjadi tegang, hingga potensi konflik horizontal.
Oleh karena itu, persoalan pertanahan di Batu Bara tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis belaka, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan kebijakan publik yang lebih luas (ATR/BPN, 2022).
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Menurut ketentuan (UU No. 23 Tahun 2014), urusan pertanahan termasuk dalam kewenangan absolut pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa atau menerbitkan sertifikat.
Namun, daerah bukan berarti tidak memiliki peran sama sekali. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang kewenangan yang signifikan dalam:
- Mediasi dan fasilitasi konflik antara masyarakat–korporasi–pemerintah desa (ATR/BPN, 2022);
- Verifikasi dokumen wilayah, seperti peta kecamatan, batas desa, dan rencana tata ruang;
- Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa;
- Rekomendasi kebijakan terkait penggunaan lahan dan pemanfaatan ruang;
- Mencegah konflik baru melalui penataan ruang yang baik.
Dengan demikian, posisi pemerintah daerah adalah sebagai penjaga stabilitas sosial, bukan sebagai pengambil keputusan hukum atas sengketa.
Inilah yang menjadi dasar analisis politik hukum, yaitu bagaimana daerah menyusun kebijakan untuk mengoptimalkan kewenangan yang terbatas tersebut.
Kebijakan Pemerintah Daerah Batu Bara dalam Menangani Sengketa
Pemerintah Kabupaten Batu Bara cukup aktif mengambil langkah-langkah kebijakan administratif sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya konflik pertanahan. Beberapa kebijakan yang telah berjalan antara lain:
- Pembentukan tim penyelesaian sengketa tingkat kabupaten yang bertugas melakukan mediasi awal (Pemkab Batu Bara, 2023);
- Peningkatan koordinasi dengan ATR/BPN Batu Bara dalam verifikasi data bidang tanah;
- Perbaikan administrasi pertanahan desa melalui pendataan ulang batas wilayah;
- Penyusunan program penertiban pemanfaatan ruang dalam RTRW dan RDTR;
- Edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur hukum pertanahan.
Namun, berbagai kebijakan tersebut masih bersifat administratif, bukan normatif. Tidak ada Peraturan Daerah khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa atau pengelolaan data pertanahan.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah hanya mampu melakukan pendekatan kasus per kasus, tanpa payung hukum komprehensif yang mengikat (DPRD Batu Bara, 2024).
Analisis Politik Hukum: Menilai Efektivitas Kebijakan Daerah
Dari perspektif politik hukum, setiap kebijakan pemerintah daerah seharusnya bergerak menuju penciptaan kepastian hukum dan penguatan keadilan bagi masyarakat.
Namun, arah politik hukum pertanahan di Batu Bara saat ini masih belum maksimal karena beberapa alasan:
a. Ketiadaan Perda yang mengatur penyelesaian sengketa pertanahan
Tanpa regulasi daerah, pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan mediasi formal, menetapkan prosedur penyelesaian, atau membangun mekanisme pengawasan (Pemkab Batu Bara, 2023).
b. Minimnya integrasi data pertanahan
Belum adanya sistem informasi pertanahan terpadu membuat data antar desa–kecamatan–BPN sering tidak sinkron.
c. Kewenangan daerah yang terbatas
Daerah hanya dapat memfasilitasi, tidak dapat memutus sengketa, sehingga proses penyelesaian sering berlarut-larut (ATR/BPN, 2022).
d. Tidak adanya standar operasional daerah untuk penanganan sengketa
Penanganan konflik masih bergantung pada pendekatan birokrasi ad hoc, bukan kerangka hukum jangka panjang.
Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah berupaya, kebijakan yang ada belum sepenuhnya efektif, sehingga diperlukan penguatan melalui instrumen hukum daerah.
Relevansi terhadap Prolegda Pertanahan di Batu Bara
Melihat meningkatnya sengketa dan belum optimalnya kebijakan daerah, penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di bidang pertanahan menjadi sangat penting.
Prolegda berfungsi sebagai daftar prioritas penyusunan Perda untuk mengatasi persoalan strategis di daerah (DPRD Batu Bara, 2024).
Beberapa regulasi yang perlu dimasukkan dalam Prolegda antara lain:
1. Perda tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pertanahan Daerah
Mengatur alur mediasi, kewenangan, pembuktian awal, dan koordinasi lintas lembaga.
2. Perda tentang Sistem Informasi Pertanahan Daerah
Untuk integrasi data desa–kecamatan–BPN agar mengurangi tumpang tindih.
3. Perda tentang Pencegahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
Mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW dan RDTR.
Jika Prolegda pertanahan ini disusun dan diimplementasikan dengan baik, arah politik hukum daerah akan lebih jelas, tata kelola pertanahan lebih modern, dan penyelesaian sengketa lebih terarah.
Dengan demikian, Prolegda menjadi instrumen strategis untuk menguatkan peran pemerintah daerah, meskipun kewenangannya terbatas.
Penulis: Kartika (257005074)
Mahasiswa Magister Prodi Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












