Menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang lalu, maraknya pengibaran bendera berwarna hitam dengan ilustrasi tengkorak yang memakai topi jerami ramai diperbincangkan di media massa.
Bendera tersebut dapat ditemui hampir di berbagai tempat, seperti pekarangan rumah warga, kendaraan seperti mobil dan truk, bahkan grafiti yang ada di jalan maupun tembok di sekitar perumahan.
Setelah ditelusuri, rupanya bendera tersebut bernama Jolly Roger dari anime terkenal dengan judul One Piece yang memiliki makna sebagai tanda perlawanan terhadap ketidakbebasan.
Sama halnya dengan Indonesia yang meskipun telah merdeka, namun masih terjadi ketidakbebasan akibat penjajahan oleh bangsa sendiri, terutama oleh kinerja pemerintah yang terasa mengecewakan seperti dari efisiensi anggaran besar-besaran, kenaikan pajak, keracunan MBG, kasus korupsi yang merajalela, sistem hukum yang dianggap tidak adil dan masih banyak lagi.
Fenomena ini bukan sekadar tren budaya pop, tetapi merupakan bentuk kritik sosial yang menyoroti kekecewaan publik, sekaligus menguji batas-batas kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum dalam masyarakat Indonesia.
Penggunaan bendera One Piece di Indonesia menunjukkan bagaimana elemen budaya populer dapat bertransformasi menjadi alat ekspresi sosial di luar konteks hiburan.
Fenomena ini sejalan dengan temuan Mutmainah dan Husna (2025) yang menjelaskan bahwa simbol budaya populer kerap bergeser menjadi medium resistensi simbolik ketika berhadapan dengan ketidakstabilan sosial.
Perubahan ini diperkuat oleh kondisi masyarakat Indonesia yang diliputi ketidakpuasan terhadap pemerintah menjelang peringatan kemerdekaan ke- 80.
Pemasangan bendera One Piece di rumah, kendaraan, bahkan menggambarnya di jalan merupakan bentuk kritik nonverbal terhadap situasi nasional yang telah mengecewakan sebagian besar dari masyarakat.
Hal ini memperlihatkan bahwa simbol pop dari suatu anime populer bisa berubah makna ketika dipakai masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka.
Pemasangan bendera One Piece di berbagai lokasi publik mencerminkan solidaritas masyarakat dalam menyuarakan keresahan terhadap kondisi negara setelah 80 tahun kemerdekaan.
Kemunculan solidaritas ini terjadi akibat simbol budaya pop pada bendera One Piece yang dilihat banyak orang membuat masyarakat merasa punya tempat bersama untuk menyampaikan keluhan mereka.
Proses ini memperlihatkan bahwa protes tidak hanya dapat dilakukan melalui demo di gedung pemerintahan secara rusuh tetapi juga bisa melalui simbol visual berbentuk bendera yang mudah dikenali dan berjalan lebih damai.
Hal tersebut tampak dari munculnya bendera Jolly Roger di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar sebagai respon terhadap isu publik terkait pemerintahan yang mengecewakan masyarakat.
Persebaran berita terkait bendera tersebut membentuk komunitas digital yang berbagi keresahan, sesuai analisis Rosid (2025).
Secara hukum, penggunaan simbol bendera Jolly Roger dari anime One Piece di lingkup ruang publik melibatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28 E UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara.
Menurut Hamdan dan Lesmana (2023), kebebasan ini termasuk ekspresi nonverbal yang tidak dapat dibatasi kecuali atas dasar ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Oleh karena itu, pemasangan bendera One Piece sebagai bentuk kritik sosial dapat dipandang sebagai ekspresi politik yang sah.
Hal tersebut dianggap sah karena tidak termasuk ujaran kebencian maupun penghinaan terhadap bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi. Meski demikian tetap pada isu ketertiban publik.
Kemunculan luas bendera Jolly Roger menunjukkan bahwa simbol dari budaya populer dapat berkembang menjadi alat penyampaian kritik sosial yang efektif di tengah masyarakat Indonesia.
Tren yang terjadi menjelang hari kemerdekaan tersebut mencerminkan bagaimana kekecewaan dari sebagian besar kalangan masyarakat dapat disalurkan melalui medium yang sederhana namun bermakna.
Penggunaan simbol tersebut juga memperlihatkan bahwa ekspresi nonverbal mampu mempersatukan masyarakat dalam menyuarakan keresahan bersama terhadap kondisi negara.
Selain itu, tindakan ini berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Dengan demikian, bendera One Piece tidak lagi sekadar ikon hiburan, tetapi telah menjadi representasi perlawanan damai yang menandai kecerdikan masyarakat dalam menyuarakan kritiknya.
Meskipun pemasangan bendera One Piece dapat dipandang sebagai bentuk ekspresi kritik, praktik tersebut tetap menimbulkan persoalan ketertiban publik yang memicu respons aparat keamanan.
Hal ini terlihat dari tindakan aparat gabungan, termasuk polisi dan TNI, yang meminta sejumlah warga menurunkan bendera One Piece atau menghapus grafiti bergambar Jolly Roger di ruang publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Langkah tersebut dilakukan dengan alasan menjaga ketertiban umum serta memastikan dominasi simbol negara, khususnya bendera Merah Putih, tetap terjaga.
Contohnya, di beberapa daerah aparat mendatangi warga secara persuasif untuk mengganti bendera One Piece dengan bendera nasional.
Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan aparat lebih diarahkan pada pengendalian ruang publik daripada pemidanaan atas ekspresi yang disampaikan.
Di sisi lain, respons aparat di lapangan diimbangi dengan pernyataan resmi sejumlah pejabat yang menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak secara otomatis melanggar hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa penggunaan simbol dari anime tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang sah selama tidak menggantikan atau merendahkan bendera Merah Putih.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada larangan hukum terhadap pengibaran bendera selain simbol negara, kecuali yang berkaitan dengan ideologi atau organisasi terlarang.
Pernyataan sejalan disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menilai bahwa tindakan tersebut termasuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Dengan demikian, perbedaan pendekatan antara aparat dan pejabat menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan pengelolaan ketertiban publik.
Secara keseluruhan, pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia ke-80 merefleksikan dinamika kritik sosial yang berkembang melalui simbol budaya populer.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana masyarakat memanfaatkan media visual nonverbal untuk menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintah dan kondisi sosial yang dirasa belum mencerminkan kemerdekaan yang sesungguhnya.
Dalam konteks hukum, praktik tersebut berada dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, namun tetap berhadapan dengan pertimbangan ketertiban publik.
Hal ini tampak dari adanya tindakan aparat yang menertibkan pemasangan bendera di ruang publik sekaligus pernyataan pejabat yang menegaskan bahwa ekspresi tersebut tidak serta-merta melanggar hukum.
Dengan demikian, bendera One Piece menjadi simbol penting yang menunjukkan upaya masyarakat menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap kekuasaan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam negara demokratis.
Penulis: Yemima Keona Saur Martilhang Sinaga
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












