DPP Nilai Lain untuk Menyejukkan Hati Masyarakat: Ampuhkah?

dpp nilai lain adalah
DPP Nilai Lain untuk Menyejukkan Hati Masyarakat: Ampuhkah? Gambar: MMI.

Berita kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sempat menggemparkan masyarakat. Namun, spoiler tentang kenaikan tarif ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, paparan terhadap spoiler ini tampaknya masih kurang.

Bahkan, sejumlah masyarakat menandatangani petisi penolakan kenaikan tarif ini karena kebijakan ini dinilai dapat mempersulit masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Petisi ini diadakan dengan harapan pemerintah dapat merespons “jeritan” masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

“Jeritan” masyarakat ini membuahkan respons pemerintah yang diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024, waktu yang plot twist-nya sangat menarik: tepat sebelum tahun baru, ketika sebagian besar masyarakat sedang sibuk menyiapkan resolusi dan merayakan pergantian tahun.

Apa maksudnya? Apakah ini strategi kebijakan agar masyarakat lebih santai menerima berita tersebut karena suasana liburan? Atau justru ini cara pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan ini penting, mendesak, dan tidak bisa lagi ditunda?

Jawabannya mungkin relatif. Namun yang jelas, pemerintah mencoba memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak serta-merta membebani semua pihak secara merata. Di titik inilah konsep Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain menjadi sorotan.

Apa itu DPP Nilai Lain?

Secara sederhana, DPP Nilai Lain adalah metode penentuan nilai pajak yang tidak berdasarkan harga transaksi aktual, tetapi menggunakan nilai tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pajak tidak lagi dihitung dari harga jual sebenarnya, melainkan dari persentase atau nilai patokan yang lebih kecil.

Apa saja jenis transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain?

  1. Pemakaian sendiri barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP)
    Pajak dihitung berdasarkan harga jual atau nilai penggantian, setelah dikurangi laba kotor. Artinya, meskipun barang dipakai sendiri dan tidak dijual, tetap ada PPN namun dengan nilai yang lebih rendah.
  2. Pemberian barang atau jasa secara cuma-cuma
    Sama seperti pemakaian sendiri, pajaknya dihitung dari harga jual dikurangi laba kotor. Walaupun gratis, tetap dianggap sebagai konsumsi sehingga dikenai PPN.
  3. Penyerahan film cerita
    Dasar pajaknya menggunakan perkiraan rata-rata pendapatan untuk setiap judul film. Untuk film impor, nilai yang digunakan sudah ditetapkan yaitu Rp12.000.000 per copy.
  4. Produk hasil tembakau (misalnya rokok)
    Pajak dihitung dari harga jual eceran dan menggunakan rumus khusus. Saat tarif PPN 11%, tarif efektifnya menjadi sekitar 9,9%, dan ketika tarif naik menjadi 12%, tarif efektifnya berubah menjadi 10,7% dari harga jual eceran.
  5. Persediaan atau aset yang masih ada saat perusahaan bubar
    Pajaknya dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat perusahaan dibubarkan.
  6. Pengiriman barang dari pusat ke cabang atau antar cabang
    Dasar pajaknya bukan harga jual, tetapi harga pokok atau harga perolehan.
  7. Penjualan melalui pedagang perantara
    Pajaknya dihitung berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli, bukan harga jual awal dari produsen.

Baca Juga: PPN 12%, Apakah ini Langkah yang Tepat untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat?

Apakah benar kebijakan ini mampu menyejukkan hati masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN?

Secara teori, pemerintah berusaha memperkecil beban pajak pada transaksi tertentu dengan menggunakan nilai patokan yang lebih rendah daripada harga sebenarnya.

Hal ini membuat kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% tidak selalu menghasilkan lonjakan pajak yang signifikan, karena dasar pengenaannya sudah dikecilkan sebelumnya melalui metode nilai lain. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada jenis transaksinya.

Tidak semua transaksi mendapatkan “diskon” tersebut, sementara masyarakat umum lebih sering berinteraksi dengan konsumsi langsung, bukan transaksi khusus seperti pengiriman antar-cabang atau pembubaran perusahaan.

Alasan pemerintah mempertahankan metode ini

  1. Pertama, DPP Nilai Lain membantu menyederhanakan administrasi pajak pada transaksi-transaksi yang sulit menggunakan harga transaksi sebenarnya, seperti penyerahan film cerita, hasil tembakau, atau pengiriman barang antar-unit bisnis dalam satu perusahaan. Dengan nilai patokan yang sudah ditentukan, proses menjadi lebih praktis dan seragam.
  2. Kedua, kebijakan ini berfungsi mencegah penghindaran pajak. Tanpa nilai patokan, pihak-pihak tertentu mungkin dapat memanipulasi harga penyerahan agar terlihat sangat rendah. Dengan adanya DPP Nilai Lain, ruang tersebut menjadi lebih sempit karena pemerintah telah menetapkan standar dasarnya.
  3. Ketiga, pemerintah tampak berupaya mengurangi dampak kenaikan tarif dengan memberikan basis pajak yang lebih kecil pada beberapa jenis transaksi tertentu, sehingga beban pajaknya tidak setinggi yang dibayangkan.

Apakah langkah ini cukup untuk menenangkan publik?

Dalam konteks komunikasi publik, penerbitan PMK 131/2024 pada detik-detik menjelang pergantian tahun dapat dianggap sebagai pendekatan yang bertujuan memberikan kabar kurang menyenangkan di saat masyarakat sedang fokus merayakan liburan.

Harapannya, reaksi publik menjadi lebih tenang. Meski demikian, keberhasilan pendekatan ini bersifat relatif. Beberapa sektor usaha memang merasakan manfaat dari DPP Nilai Lain, terutama yang sebelumnya berpotensi terbebani tarif baru.

Namun bagi masyarakat umum yang konsumsi sehari-harinya tidak menggunakan metode ini, dampaknya tetap terasa nyata.

Baca Juga: Pembatalan Kenaikan PPN 12% di Tahun 2024: Dampak dan Alasan Pemerintah

Kesimpulan

Pada akhirnya, DPP Nilai Lain dapat dianggap sebagai pendingin ruangan di tengah udara panas kenaikan tarif PPN, meski bukan pendingin yang mampu mendinginkan seluruh ruangan secara merata. Lebih tepat jika digambarkan sebagai kipas angin yang diarahkan ke titik-titik tertentu saja.

Dengan kata lain, kebijakan ini membantu, tetapi tidak sepenuhnya menyelesaikan keresahan masyarakat. Jika tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan sensitivitas sosial ekonomi, DPP Nilai Lain merupakan langkah yang masuk akal.

Namun upaya menenangkan keresahan publik secara menyeluruh tetap menjadi perjalanan panjang yang menuntut komunikasi fiskal yang lebih proaktif, jelas, dan empatik.

Penulis:
1. Filia Januari Putri Santoro
2. Fevina Hidayat Putri
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI)

Dosen Pengampu: Mohammad Luhur Hambali, Ismail Khozen

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi:

https://wantimpres.go.id/id/newsflows/muncul-petisi-tolak-ppn-12-sudah-diteken-hampir-5-000-orang/

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses