Efek Jera di Laut: Penenggelaman Kapal sebagai Keniscayaan Hukum, Kedaulatan, dan Perlindungan Nelayan

Penenggelaman Kapal Illegal Fishing
Kebijakan penenggelaman dan pengeboman kapal illegal fishing bukan hanya tentang memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara melindungi laut, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan hak para nelayan Indonesia. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan kekayaan laut yang sangat luar biasa. Laut bukan hanya menjadi identitas bangsa, tetapi juga sumber bagi kehidupan jutaan nelayan yang ada di Indonesia. Banyak masyarakat yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun sayangnya, kekayaan yang ada masih sangat sering dimanfaatkan oleh kapal asing yang melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Dalam hukum terdapat adagium Ubi jus ibi remedium, yang berarti “di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar”. Kaitan adagium tersebut dengan esai ini adalah bagaimana negara Indonesia memiliki hak untuk menjaga wilayah laut Indonesia dan melindungi hak para nelayan yang dirugikan akibat tindakan illegal fishing. Banyak nelayan yang ingin mendapatkan kembali haknya yang telah direbut oleh para pelaku illegal fishing. Sehingga, tindakan tegas bagi para pelaku illegal fishing merupakan bentuk perlindungan dan upaya memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Ironi Kolam Susu: Akankah Stok Ikan Tinggal Kenangan?

Penenggelaman atau pengeboman kapal bukan merupakan kebijakan yang sembarangan. Pemerintah membuat kebijakan atas dasar hukum yang sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam aturan ini, aparat berwenang untuk melakukan tindakan pembakaran, pengeboman, dan penenggelaman kapal asing apabila ditemukan bukti yang kuat adanya tindak pidana perikanan.

Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa hukuman ini terlalu keras dan tidak mencerminkan jiwa kemanusiaan, namun mari lihat seberapa jauh efek yang ditimbulkan bagi nelayan atau lingkungan laut Indonesia atas tindakan illegal fishing yang terjadi. Banyak pelaku yang menggunakan alat yang tidak sesuai atau terlarang yang pada akhirnya dapat merusak terumbu karang, membunuh biota laut, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Penggunaan alat tangkap seperti bom ikan, pukat besar, racun, hingga sengatan listrik akan mengakibatkan populasi ikan semakin menurun dan laut Indonesia menjadi rusak.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, negara harus melindungi keberlangsungan nelayan dalam mencari hasil laut tanpa ada gangguan dan intervensi dari pihak asing. Illegal fishing dapat menyebabkan ekonomi masyarakat nelayan terganggu akibat hasil tangkapan berkurang, penghasilan nelayan ikut menurun yang pada akhirnya akan menimbulkan kegelisahan bagi nelayan. Dalam kondisi ini, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan dan kedaulatan rakyat dalam mencari nafkah dengan aman dan layak.

Kebijakan ini dianggap mampu memberikan efek jera. Berdasarkan data Katadata.co.id, sebanyak 488 kapal illegal fishing telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018. Dampaknya terlihat sangat signifikan, karena pada tahun 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 14 kapal ikan asing yang ditangkap hingga triwulan III 2023. Hal ini juga sekaligus menunjukkan bagaimana negara Indonesia menjaga kedaulatan lautnya dan tidak ingin terus-menerus sumber daya alamnya dicuri oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

Kasus illegal fishing masih cukup eksis hingga saat ini. Data yang diterbitkan oleh Detik.com memberitakan bahwa dua kapal berbendera Vietnam ditangkap setelah melakukan pencurian ikan di Laut Natuna selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pihak asing yang tidak bertanggung jawab akan terus mencoba memanfaatkan kekayaan laut yang dimiliki Indonesia jika tidak diberikan hukuman dan sanksi yang tegas.

Baca juga: Implementasi UNCLOS 1982 dalam Laut Teritorial Indonesia: Belajar dari Kasus Pelanggaran Kapal Asing di Natuna

Tindakan illegal fishing ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia. Menurut riset yang dirilis Kompas.com, praktik penangkapan ikan ilegal menyebabkan Indonesia mengalami kerugian hingga 26 juta ton ikan atau setara sekitar 23 miliar dolar AS. Dapat disadari bahwa kerugian ini tidak hanya terasa bagi negara, namun juga memiliki dampak buruk bagi masyarakat yang mengandalkan penghasilan dari laut.

Terdapat kekhawatiran akibat kebijakan ini dapat menyebabkan hubungan diplomatik yang buruk dengan negara lain, namun pada kenyataannya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan tetap melalui proses serta koordinasi dengan pemerintah negara terkait. Selain itu, hukum dibuat untuk menjaga hak dan kesejahteraan masyarakat Indonesia agar tidak terus dirugikan oleh pihak asing.

Pada akhirnya, kebijakan penenggelaman dan pengeboman kapal illegal fishing bukan hanya tentang memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara melindungi laut, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan hak para nelayan Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kekayaan laut Indonesia tidak terus dicuri oleh pihak asing dan tetap dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

  4. Katadata: 488 Kapal Ikan Ilegal Ditenggelamkan KKP di Bawah Kepemimpinan Susi Pujiastuti

  5. ANTARA: KKP Catat 14 Kapal Ikan Asing Ditangkap hingga Triwulan III 2023

  6. detik.com: Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Koarmada di Laut Natuna

  7. Kompas.com: Dampak Illegal Fishing dan Upaya Penanganannya


Penulis: M. Juandiva Dando Nugraha Setiawan
Mahasiswa Program Studi Kedokteran, Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses