Implementasi UNCLOS 1982 dalam Laut Teritorial Indonesia: Belajar dari Kasus Pelanggaran Kapal Asing di Natuna

Implementasi UNCLOS 1982 dalam Laut Teritorial Indonesia Belajar dari Kasus Pelanggaran Kapal Asing di Natuna
Implementasi UNCLOS 1982 dalam Laut Teritorial Indonesia Belajar dari Kasus Pelanggaran Kapal Asing di Natuna

Penulis: Aditiarman
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
aditiarmankrc@gmail.com

PENDAHULUAN

Laut teritorial Indonesia bukan hanya ruang geografis yang memisahkan daratan dan samudra, melainkan juga representasi identitas, kedaulatan, serta instrumen strategis bagi keberlangsungan ekonomi nasional.[1] Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, posisi Indonesia diapit oleh dua samudra dan dua benua menjadikannya poros maritim penting dalam tatanan global.[2] Karena itu, pengaturan hukum laut memiliki arti vital bagi kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

[3] Dasar yuridis yang mengatur hal ini adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).[4] UNCLOS menegaskan hak kedaulatan negara pantai sejauh 12 mil laut sebagai laut teritorial, serta hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.[5]

Meskipun secara hukum internasional posisi Indonesia kuat, implementasi UNCLOS 1982 menghadapi tantangan serius, khususnya terkait klaim sepihak Tiongkok melalui Nine-Dash Line yang meliputi sebagian wilayah Laut Natuna Utara.[6] Klaim tersebut telah diputuskan tidak sah oleh Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 dalam kasus Filipina vs. Tiongkok[7], yang menyatakan Nine-Dash Line bertentangan dengan UNCLOS.[8] Meski demikian, Tiongkok terus mengirimkan kapal nelayan dan Coast Guard ke wilayah yang secara hukum internasional berada di bawah yurisdiksi Indonesia.[9]

Pelanggaran di Natuna menunjukkan bahwa keberadaan UNCLOS 1982 tidak serta-merta menjamin kepatuhan negara-negara terhadap prinsip hukum laut internasional.[10] Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran wilayah, tetapi juga menyangkut ketegangan diplomatik dan interpretasi hukum antarnegara pantai.

[11] Dalam konteks inilah, implementasi UNCLOS menuntut kemampuan negara untuk memadukan penegakan hukum dan diplomasi internasional secara seimbang. [12] Indonesia perlu memperkuat posisi hukumnya di forum internasional dengan menggunakan UNCLOS sebagai landasan utama dalam menegaskan kedaulatan maritim[13], bukan melalui konfrontasi militer, tetapi melalui mekanisme hukum dan diplomasi maritim yang inklusif.[14]

Studi terdahulu dari Anita Dian Eka Kusuma & Akbar Kurnia Putra (2024) menegaskan bahwa UNCLOS 1982 memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan melindungi lingkungan laut internasional, terutama melalui prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan kewajiban negara untuk mencegah pencemaran laut. Penelitian tersebut menyoroti bagaimana konvensi ini menjadi kerangka hukum yang menuntut tanggung jawab negara dalam mengantisipasi dan mencegah tindakan yang berpotensi merusak lingkungan laut global, seperti dalam kasus pembuangan limbah nuklir di Jepang.[15]

Dari berbagai pandangan tersebut, penulis berpendapat bahwa implementasi UNCLOS 1982 di Indonesia masih memerlukan penguatan dari sisi institusional, diplomatik, dan normatif. Laut tidak dapat hanya dilihat sebagai objek ekonomi atau pertahanan, melainkan sebagai ruang hidup bersama yang diatur oleh hukum dan etika global.

Dalam konteks kasus Natuna, Indonesia memiliki peluang besar untuk menegaskan diri sebagai role model penerapan hukum laut yang berkeadilan, dengan menjadikan diplomasi hukum berbasis UNCLOS 1982 sebagai strategi utama dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas kawasan, disertai dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam mendukung harmonisasi perlindungan laut teritorial Indonesia.

Baca juga: Cara Mengirim Artikel, Opini, Tulisan dan Berita ke Media Online: 100% Terbit!

PEMBAHASAN

1. UNCLOS 1982 dan Kedudukan Indonesia

UNCLOS 1982 memberikan pengakuan hukum bagi Indonesia sebagai archipelagic state melalui Pasal 46, “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.[16] Sehingga perairan di antara pulau-pulau menjadi bagian dari wilayah kedaulatan[17].

Dengan ratifikasi tahun 1985, Indonesia memperoleh legitimasi internasional untuk menetapkan batas laut, menegakkan hukum, dan mengelola sumber daya alam laut.[18] Konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia bahkan menjadi salah satu kontribusi penting dalam perkembangan hukum laut modern.

Penelitian oleh Anita Dian Eka Kusuma & Akbar Kurnia Putra (2024) memperkuat pandangan ini dengan menekankan bahwa UNCLOS 1982 berfungsi sebagai payung hukum universal dalam menjaga integritas lingkungan laut. Penelitian tersebut menguraikan pentingnya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta tanggung jawab negara dalam mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis lintas batas.[19]

Dalam pandangan penulis, kekuatan UNCLOS 1982 justru terletak pada kemampuannya untuk menjembatani kepentingan negara besar dan kecil di laut. Melalui pendekatan hukum ini, Indonesia tidak perlu bersaing dalam kekuatan militer, melainkan memperkuat kedaulatan legal melalui diplomasi dan norma internasional. Di sinilah nilai strategis UNCLOS bagi Indonesia bukan hanya alat legitimasi, tetapi juga alat negosiasi.

Baca Juga: Laut Cina Selatan: Diplomasi ASEAN Diuji di Tengah Bayang-Bayang Dominasi Tiongkok

2. Kasus Natuna sebagai Ujian Implementasi UNCLOS 1982

Kasus pelanggaran kapal asing di Laut Natuna Utara merupakan contoh nyata ujian terhadap efektivitas implementasi UNCLOS 1982.[20] Sejak 2016 hingga saat ini, kapal nelayan dan coast guard Tiongkok secara berulang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan dalih wilayah tersebut termasuk dalam “traditional fishing grounds” berdasarkan klaim Nine-Dash Line.[21] Klaim ini secara tegas ditolak oleh Indonesia, karena bertentangan dengan Pasal 57 UNCLOS 1982, yang mengatur bahwa, “Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.”

[22] Mahkamah Arbitrase Internasional dalam perkara Philippines v. China (PCA, 2016) menegaskan bahwa Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum internasional.[23] Keputusan ini meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara pantai yang berhak menegakkan hukum di wilayah lautnya berdasarkan UNCLOS.[24] Namun, meskipun dasar hukumnya kuat, pelanggaran di Natuna terus berulang, memperlihatkan adanya kesenjangan antara legitimasi hukum dan efektivitas implementasi.

Diplomasi hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kawasan. Dalam hal ini, prinsip precautionary principle yang dikaji oleh Dony Yusra Pebrianto et al. (2024) bisa dijadikan model pendekatan kehati-hatian: Indonesia harus bertindak tegas tetapi rasional, menghindari eskalasi, dan menegakkan hukum melalui jalur diplomasi yang beretika dan berbasis norma internasional.[25]

3. Peluang dan Tantangan Implementasi UNCLOS 1982

UNCLOS 1982 membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan blue economy, memperkuat posisi sebagai poros maritim dunia, dan meningkatkan kerja sama regional dalam pengelolaan laut.[26] Laut Natuna memiliki potensi perikanan dan energi yang signifikan, sehingga implementasi UNCLOS juga terkait erat dengan pembangunan ekonomi nasional.[27]

Namun, Sejalan dengan pendapat Wahyono (2009) dalam bukunya “Indonesia Negara Maritim”  tantangan yang dihadapi Indonesia mencakup: Geopolitik regional, di mana Tiongkok menggunakan strategi gray-zone tactics melalui kehadiran coast guard dan milisi maritim, akan tetapi bukan berarti kita meninggalkan geopolitik, karena bagaimanapun juga geopolitik merupakan ilmu yang mendukung perumusan kebijaksanaan nasional.

[28] Kemudian, Keterbatasan penegakan hukum, karena luasnya wilayah maritim dan minimnya armada patroli.[29] Kesenjangan diplomasi dan militer, yang memaksa Indonesia mengandalkan kerja sama multilateral melalui ASEAN dan forum internasional.[30] Peluang lainnya adalah menggunakan UNCLOS sebagai dasar litigasi atau diplomasi di forum internasional. Hal ini diperkuat oleh literatur yang menekankan pentingnya UNCLOS dalam penyelesaian sengketa laut.

Baca Juga: Tol Laut dan Tanggul Laut Sayung – Semarang, Solusi atau Memperparah? 

PENUTUP

Kasus pelanggaran kapal asing di perairan Natuna Utara menjadi momentum reflektif bagi Indonesia dalam menilai sejauh mana implementasi UNCLOS 1982 benar-benar diwujudkan dalam praktik hukum, diplomasi, dan kebijakan nasional. Meskipun secara normatif Indonesia memiliki legitimasi kuat berdasarkan UNCLOS dan telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kedaulatan hukum laut tidak otomatis menjamin keamanan teritorial tanpa dukungan diplomasi dan tata kelola institusional yang efektif.

Dari sisi hukum internasional, Indonesia sebenarnya berada pada posisi yang kokoh. Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 yang menolak klaim Nine-Dash Line secara tegas menguatkan argumen bahwa aktivitas kapal asing di ZEE Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Namun, posisi hukum yang kuat harus diterjemahkan menjadi kebijakan diplomasi yang strategis.

Penulis berpendapat bahwa implementasi UNCLOS 1982 di laut teritorial Indonesia menuntut tiga arah penguatan. Pertama, penguatan kapasitas diplomasi hukum di tingkat regional dan global. Indonesia perlu memainkan peran lebih aktif di ASEAN, Indian Ocean Rim Association (IORA), dan forum IMO UNCLOS untuk memastikan interpretasi hukum laut yang konsisten di kawasan Asia Tenggara. Kedua, integrasi kebijakan nasional dengan norma internasional.

Selama ini, penegakan hukum laut sering kali terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antar instansi seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, dan Bakamla. Padahal, Pasal 192-194 UNCLOS secara eksplisit menegaskan tanggung jawab negara untuk mencegah dan mengendalikan pelanggaran di wilayah yurisdiksinya. Ketiga, pendekatan kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana ditegaskan oleh Anita Dian Eka Kusuma dan Akbar Kurnia Putra (2024) perlu diinternalisasikan dalam strategi diplomasi dan pengelolaan laut nasional.

Editor: Fifi Elvira
Bahasa: Rahmat Al Kafi

FOOTNOTE

[1] Damos Dumoli Agusman dan Citra Yuda Nur Fatihah, “Celebrating the 25th Anniversary of UNCLOS Legal Perspective: The Natuna Case,” Indonesian Journal of International Law 17, no. 4 (31 Juli 2020): 539–64, https://doi.org/10.17304/ijil.vol17.4.799; Peni Susetyorini, “Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif UNCLOS 1982,” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (26 April 2019): 164–77, https://doi.org/10.14710/MMH.48.2.2019.164-177.

[2] Syafrinaldi, Pengantar Hukum Laut, Edisi Ke-2 (Depok: Rajawali Pers, 2023), 101.

[3] Wafda Vivid Izziyana, Osgar Sahim Matompo, dan Andhika Yuli Rimbawan, “The Development of International and National Sovereignty of the Law of the Sea in the Perspective of Philosophical Analysis,” Jurnal Justiciabelen 6, no. 1 (28 Juli 2023): 24–35, https://doi.org/10.30587/JUSTICIABELEN.V6I1.6166.

[4] Susetyorini, “Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif UNCLOS 1982.”

[5] Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, 1982.

[6] Belardo Prasetya Mega Jaya et al., “Republic of Indonesia Sovereign Right in North Natuna Sea according to United Nations Convention on the Law of the Sea 1982,” Australian Journal of Maritime & Ocean Affairs 16, no. 1 (2 Januari 2024): 127–40, https://doi.org/10.1080/18366503.2023.2206261; Kukuh Prasetyo Idzharul Haq dan Siti Fatimah, “Rancang Bangun Sistem Kepartaian di Indonesia Menuju Sistem Multipartai Sederhana dalam Perspektif Hukum,” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2 Februari 2022): 30–43, https://doi.org/10.37729/AMNESTI.V4I1.1759.

[7] Saskia Nursukma Andriliani dan Irwan Triadi, “Konflik Kedaulatan Laut Natuna Indonesia dengan China Selatan dalam Perspektif Hukum dan Pendekatan Kemiliteran di Indonesia,” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan 2, no. 1 (7 Januari 2025): 198–204, https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.431.

[8] Muhammad Ghaffaar Irsyad dan Al Khanif, “Criticize the Legality of the People’s Republic of China Claims the Nine Dash Line under International Law,” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 5, no. 3 (29 September 2023): 293–332, https://doi.org/10.15294/IJICLE.V5I3.72001.

[9] Inggrit Fernandes et al., “Status of Indonesia’s sovereign rights in the north natuna sea conflict area consequences of China’s nine-dash line claim,” Linguistics and Culture Review 5, no. S3 (2021): 1775–83, https://doi.org/10.21744/lingcure.v5ns3.2051; Zakiah Reski Maharani Zuhdy, “Indonesia’s Response to Sovereignty Threats in the Natuna Sea under UNCLOS 1982,” Port Management and Maritime Administration Journal 1, no. 2 (2025): 18–27.

[10] Wildani Angkasari dan Andrey Sujatmoko, “Protection of Indonesian Fishermen from China’s Threat in the North Natuna Sea Region During the Covid-19 Pandemic,” KnE Social Sciences, 4 Oktober 2022, https://doi.org/10.18502/kss.v7i15.12102.

[11] Saskia Nursukma Andriliani dan Irwan Triadi, “Konflik Kedaulatan Laut Natuna Indonesia dengan China Selatan dalam Perspektif Hukum dan Pendekatan Kemiliteran di Indonesia.”

[12] Ahmad Almaududy Amri, Maritime Horizon (Jakarta Selatan: Publica Indonesia Utama, 2022), hlm. 91.

[13] Martinus Gultom et al., “Analisis Yuridis Terhadap Strategi Geopolitik Di Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Dalam Menghadapi Tentang Sengketa Wilayah Perbatasan,” ADIL Indonesia Journal 5, no. 2 (2024): 136–45, https://doi.org/10.35473/aij.v5i2.3672.

[14] Enno Haya Gladya Naranta dan Labib Muttaqin, “Analysing The Settlement Of Maritime Sovereignty’s Dispute Cases Based On Unclos 1982,” Interdisciplinary Social Studies 1, no. 5 (20 Februari 2022): 598–602, https://doi.org/10.55324/ISS.V1I5.126; Rivaldin Duha, Vifi Mardianti, dan Zahra Revy Ramadhani, “Implementasi UNCLOS 1982 dalam Mengatasi Pencemaran Laut oleh Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Pencemaran Minyak di Wilayah Perbatasan Kabupaten Bintan,” Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (22 Oktober 2024): 274–86, https://doi.org/10.62383/KONSTITUSI.V1I4.229.

[15] Anita Dian Eka Kusuma dan Akbar Kurnia Putra, “The Role of UNCLOS 1982 in Maintaining and Protecting the International Marine Environment,” Lampung Journal of International Law 6, no. 1 (26 April 2024): 21–30, https://doi.org/10.25041/LAJIL.V6I1.3379.

[16] “Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982,” Pasal 46.

[17] Duha, Mardianti, dan Ramadhani, “Implementasi UNCLOS 1982 dalam Mengatasi Pencemaran Laut oleh Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Pencemaran Minyak di Wilayah Perbatasan Kabupaten Bintan.”

[18] Djalil 1979 dalam Aryuni Yuliantiningsih, Noer Indriati, dan Wismaningsih, Hukum Laut (Purwokerto: UNSOED Press, 2022).

[19] Kusuma dan Putra, “The Role of UNCLOS 1982 in Maintaining and Protecting the International Marine Environment.”

[20] Marliani Marliani, “Enhancing Maritime Security: Challenges and Strategies in Indonesia’s Natuna Sea,” Journal of Maritime Policy Science 1, no. 1 (30 April 2024): 32–39, https://doi.org/10.31629/JMPS.V1I1.6876; Sukma Utari Mustika, “Kebijakan Politik Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Menyikapi Konflik Laut China Selatan Menurut Unclos 1982” (Thesis S2, Universitas Andalas, 2023).

[21] Humphrey Wangke, “Enforcing Indonesia’s Sovereign Right in the North Natuna Sea,” Info Singkat X, no. 1 (2020): 7, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info Singkat-XII-1-I-P3DI-Januari-2020-170-EN.pdf.

[22] “Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982,” Pasal 57.

[23] Muhamad Haris Aulawi dan Yodia Adriatami Edwina, “Sengketa Laut China Selatan yang Bersinggungan Dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau,” Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023): 1–14, https://doi.org/10.30996/mk.v16i1.6967.

[24] Muhammad Ghaffaar Irsyad Sumarsono, “The People’s Republic of China claims the Nine Dash Line under International Law,” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 5, no. 3 (29 September 2023): 293–332, https://doi.org/10.15294/ijicle.v5i3.72001.

[25] Dony Yusra Pebrianto, Akbar Kurnia Putra, dan Budi Ardianto, “Conception of The Precautionary Principle in International Environmental Law: Ecosystem or Humanity?,” Uti Possidetis: Journal of International Law 5, no. 3 (2024): 569–606, https://doi.org/10.22437/up.v5i3.38009.

[26] Dwi Astuti Palupi, Hukum Laut Internasional (Sumatera Barat: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022), hlm. 9-10; Budi Pramono, “The Indonesia’s Strategies For Exclusive Economic Zone (EEZ) Sovereignty With 1982 UNCLOS Provisions: North Natuna Sea,” DEFENDONESIA 7, no. 1 (30 November 2023): 41–63, https://doi.org/10.54755/DEFENDONESIA.V7I1.128.

[27] Agus Wibowo, Hukum Laut Internasional (Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2023).

[28] Wahyono, Indonesia Negara Maritim, Edisi Ke-2 (Jakarta Selatan: Teraju, 2009), hlm. 60.

[29] Raymundus Putra Situmorang et al., “Application Of Oceanographic Data On Illegal Fishing Surveillance For Supporting Maritime Security (Case Study: North Natuna Sea),” Jurnal Pertahanan: Media Informasi ttg Kajian & Strategi Pertahanan yang Mengedepankan Identity, Nasionalism & Integrity 8, no. 3 (2022): 381, https://doi.org/10.33172/jp.v8i3.1845.

[30] Rob McLaughlin, “The Law of the Sea and PRC Gray-Zone Operations in the South China Sea,” American Journal of International Law 116, no. 4 (27 Oktober 2022): 821–35, https://doi.org/10.1017/ajil.2022.49; Muhammad Samy dan Jayanti Aarnee Kusumadewi, “Diplomasi Pertahanan Militer Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Non-Tradisional: Upaya Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia,” Jurnal Hubungan Internasional 14, no. 1 (2021): 45–62.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Agusman, Damos Dumoli, dan Citra Yuda Nur Fatihah. “Celebrating the 25th Anniversary of UNCLOS Legal Perspective: The Natuna Case.” Indonesian Journal of International Law 17, no. 4 (31 Juli 2020): 539–64. https://doi.org/10.17304/ijil.vol17.4.799.
  2. Ahmad Almaududy Amri. Maritime Horizon. Jakarta Selatan: Publica Indonesia Utama, 2022.
  3. Angkasari, Wildani, dan Andrey Sujatmoko. “Protection of Indonesian Fishermen from China’s Threat in the North Natuna Sea Region During the Covid-19 Pandemic.” KnE Social Sciences, 4 Oktober 2022. https://doi.org/10.18502/kss.v7i15.12102.
  4. Aulawi, Muhamad Haris, dan Yodia Adriatami Edwina. “Sengketa Laut China Selatan yang Bersinggungan Dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.” Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.30996/mk.v16i1.6967.
  5. Duha, Rivaldin, Vifi Mardianti, dan Zahra Revy Ramadhani. “Implementasi UNCLOS 1982 dalam Mengatasi Pencemaran Laut oleh Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Pencemaran Minyak di Wilayah Perbatasan Kabupaten Bintan.” Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (22 Oktober 2024): 274–86. https://doi.org/10.62383/KONSTITUSI.V1I4.229.
  6. Fernandes, Inggrit, Zainul Daulay, Ferdi Ferdi, dan Delfiyanti Delfiyanti. “Status of Indonesia’s sovereign rights in the north natuna sea conflict area consequences of China’s nine-dash line claim.” Linguistics and Culture Review 5, no. S3 (2021): 1775–83. https://doi.org/10.21744/lingcure.v5ns3.2051.
  7. Gultom, Martinus, Fikri Hassan Rizqullah, Muhammad Iqbal, Herry Rahma Cahyadi, dan Muhammad Syahrin. “Analisis Yuridis Terhadap Strategi Geopolitik Di Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Dalam Menghadapi Tentang Sengketa Wilayah Perbatasan.” ADIL Indonesia Journal 5, no. 2 (2024): 136–45. https://doi.org/10.35473/aij.v5i2.3672.
  8. Haq, Kukuh Prasetyo Idzharul, dan Siti Fatimah. “Rancang Bangun Sistem Kepartaian di Indonesia Menuju Sistem Multipartai Sederhana dalam Perspektif Hukum.” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2 Februari 2022): 30–43. https://doi.org/10.37729/AMNESTI.V4I1.1759.
  9. Irsyad, Muhammad Ghaffaar, dan Al Khanif. “Criticize the Legality of the People’s Republic of China Claims the Nine Dash Line under International Law.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 5, no. 3 (29 September 2023): 293–332. https://doi.org/10.15294/IJICLE.V5I3.72001.
  10. “Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982,” 1982.
  11. Kusuma, Anita Dian Eka, dan Akbar Kurnia Putra. “The Role of UNCLOS 1982 in Maintaining and Protecting the International Marine Environment.” Lampung Journal of International Law 6, no. 1 (26 April 2024): 21–30. https://doi.org/10.25041/LAJIL.V6I1.3379.
  12. Marliani, Marliani. “Enhancing Maritime Security: Challenges and Strategies in Indonesia’s Natuna Sea.” Journal of Maritime Policy Science 1, no. 1 (30 April 2024): 32–39. https://doi.org/10.31629/JMPS.V1I1.6876.
  13. McLaughlin, Rob. “The Law of the Sea and PRC Gray-Zone Operations in the South China Sea.” American Journal of International Law 116, no. 4 (27 Oktober 2022): 821–35. https://doi.org/10.1017/ajil.2022.49.
  14. Mega Jaya, Belardo Prasetya, Agus Prihartono Permana Sidiq, Mohamad Fasyehhudin, dan Nuryati Solapari. “Republic of Indonesia Sovereign Right in North Natuna Sea according to United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.” Australian Journal of Maritime & Ocean Affairs 16, no. 1 (2 Januari 2024): 127–40. https://doi.org/10.1080/18366503.2023.2206261.
  15. Mustika, Sukma Utari. “Kebijakan Politik Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Menyikapi Konflik Laut China Selatan Menurut Unclos 1982.” Thesis S2, Universitas Andalas, 2023.
  16. Naranta, Enno Haya Gladya, dan Labib Muttaqin. “Analysing The Settlement Of Maritime Sovereignty’s Dispute Cases Based On Unclos 1982.” Interdisciplinary Social Studies 1, no. 5 (20 Februari 2022): 598–602. https://doi.org/10.55324/ISS.V1I5.126.
  17. Palupi, Dwi Astuti. Hukum Laut Internasional. Sumatera Barat: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
  18. Pebrianto, Dony Yusra, Akbar Kurnia Putra, dan Budi Ardianto. “Conception of The Precautionary Principle in International Environmental Law: Ecosystem or Humanity?” Uti Possidetis: Journal of International Law 5, no. 3 (2024): 569–606. https://doi.org/10.22437/up.v5i3.38009.
  19. Pramono, Budi. “The Indonesia’s Strategies For Exclusive Economic Zone (EEZ) Sovereignty With 1982 UNCLOS Provisions: North Natuna Sea.” DEFENDONESIA 7, no. 1 (30 November 2023): 41–63. https://doi.org/10.54755/DEFENDONESIA.V7I1.128.
  20. Samy, Muhammad, dan Jayanti Aarnee Kusumadewi. “Diplomasi Pertahanan Militer Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Non-Tradisional: Upaya Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia.” Jurnal Hubungan Internasional 14, no. 1 (2021): 45–62.
  21. Saskia Nursukma Andriliani, dan Irwan Triadi. “Konflik Kedaulatan Laut Natuna Indonesia dengan China Selatan dalam Perspektif Hukum dan Pendekatan Kemiliteran di Indonesia.” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan 2, no. 1 (7 Januari 2025): 198–204. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.431.
  22. Situmorang, Raymundus Putra, Yosy Gustasya, Muhammad Afrisal, dan Supriyadi Supriyadi. “Application Of Oceanographic Data On Illegal Fishing Surveillance For Supporting Maritime Security (Case Study: North Natuna Sea).” Jurnal Pertahanan: Media Informasi ttg Kajian & Strategi Pertahanan yang Mengedepankan Identity, Nasionalism & Integrity 8, no. 3 (2022): 381. https://doi.org/10.33172/jp.v8i3.1845.
  23. Sumarsono, Muhammad Ghaffaar Irsyad. “The People’s Republic of China claims the Nine Dash Line under International Law.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 5, no. 3 (29 September 2023): 293–332. https://doi.org/10.15294/ijicle.v5i3.72001.
  24. Susetyorini, Peni. “Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif UNCLOS 1982.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (26 April 2019): 164–77. https://doi.org/10.14710/MMH.48.2.2019.164-177.
  25. Pengantar Hukum Laut. Edisi Ke-2. Depok: Rajawali Pers, 2023.
  26. Vivid Izziyana, Wafda, Osgar Sahim Matompo, dan Andhika Yuli Rimbawan. “The Development of International and National Sovereignty of the Law of the Sea in the Perspective of Philosophical Analysis.” Jurnal Justiciabelen 6, no. 1 (28 Juli 2023): 24–35. https://doi.org/10.30587/JUSTICIABELEN.V6I1.6166.
  27. Indonesia Negara Maritim. Edisi Ke-2. Jakarta Selatan: Teraju, 2009.
  28. Wangke, Humphrey. “Enforcing Indonesia’s Sovereign Right in the North Natuna Sea.” Info Singkat X, no. 1 (2020): 7. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info Singkat-XII-1-I-P3DI-Januari-2020-170-EN.pdf.
  29. Wibowo, Agus. Hukum Laut Internasional. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2023.
  30. Yuliantiningsih, Aryuni, Noer Indriati, dan Wismaningsih. Hukum Laut. Purwokerto: UNSOED Press, 2022.
  31. Zuhdy, Zakiah Reski Maharani. “Indonesia’s Response to Sovereignty Threats in the Natuna Sea under UNCLOS 1982.” Port Management and Maritime Administration Journal 1, no. 2 (2025): 18–27.

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses