Fakultas Hukum UI Gandeng KOMPAK Jakarta, Gelar Pengmas di RPTRA Bahari untuk Cegah Perdagangan Orang

Cegah Perdagangan Orang
Kegiatan Pengmas di RPTRA Bahari (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Jakarta, MMI – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas). Pada Sabtu, 20 September 2025, tim pengabdi FH UI menggelar program bertajuk “Terlihat Aman, Tapi Menyesatkan: Kenali TPPO Sejak Dini” yang berlangsung di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bahari, Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini diketuai oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dengan dukungan anggota tim pengabdi yang terdiri dari Handayani Primandiri, S.H., M.H. (Staf Pengajar FH UI), Ricky Saputra, S.H., M.H. (Mahasiswa Prodi Doktoral FH UI), Melva Retta R. Simanjuntak, S.H., M.H. (Alumni FH UI), Abni Nur Aini, S.H. (Alumni FH UI), serta Paolo Omar Sihotang (Mahasiswa Program Sarjana FH UI).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam pelaksanaannya, FH UI berkolaborasi dengan Komunitas Orang Muda Anti Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak (KOMPAK) Jakarta. KOMPAK merupakan organisasi kepemudaan di bawah naungan ECPAT Indonesia yang selama ini fokus pada isu perlindungan anak dan pemberantasan eksploitasi seksual.

Kehadiran mitra komunitas ini semakin memperkuat relevansi program, mengingat TPPO merupakan salah satu kejahatan transnasional yang kerap menjadikan anak dan pemuda sebagai sasaran utama.

Pihak Kelurahan Gandaria Selatan menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi atas upaya FH UI dalam memberikan edukasi hukum dan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang. Kehadiran akademisi, mahasiswa, alumni, serta mitra komunitas dinilai mampu menghadirkan perspektif yang lebih komprehensif sekaligus mudah dipahami masyarakat.

Acara ini diikuti oleh hampir 50 peserta yang mayoritas berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Peserta dipilih secara khusus dari kelompok pemuda usia pencari kerja yang selama ini dianggap rentan terhadap praktik TPPO maupun eksploitasi seksual. Dalam kegiatan, peserta tidak hanya menerima paparan materi dari narasumber, tetapi juga terlibat langsung melalui diskusi interaktif dan workshop roleplay pencegahan TPPO.

Melalui simulasi berbasis studi kasus, para peserta diajak memainkan peran untuk menguji pemahaman mereka dalam mengenali tanda-tanda perdagangan orang serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Metode ini terbukti efektif karena memberikan pengalaman praktis dan membuka ruang refleksi mendalam bagi peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pengabdi Dr. Febby Mutiara Nelson menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal menuju advokasi berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa TPPO adalah isu kompleks yang dapat menjerat siapa saja, baik sebagai korban maupun tanpa disadari sebagai pelaku.

Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kewaspadaan generasi muda sekaligus menjadi pijakan untuk program-program berkelanjutan. Ke depan, kami merencanakan kegiatan serupa tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, dengan melibatkan lebih banyak mitra yang partisipatif, sehingga upaya pencegahan kasus TPPO dapat semakin optimal,” ujarnya.

Baca juga: Peran Krusial Psikolog Forensik dalam Menguak Kasus Pelecehan Seksual

Respons positif datang dari peserta yang mengaku mendapatkan pengetahuan baru sekaligus keterampilan praktis dalam mengenali potensi bahaya TPPO di lingkungan mereka. Beberapa peserta menilai metode roleplay membuat materi lebih mudah dipahami, karena mereka dapat langsung membayangkan situasi nyata yang mungkin dihadapi dalam kehidupan sehari-hari

Salah satunya adalah Adika Zainuddin Praptama. Ia menuturkan bahwa acara ini terasa sangat seru karena melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelajar, instansi, hingga mahasiswa. “Harapannya akan ada acara kolaborasi KOMPAK x FHUI di berbagai RPTRA, khususnya di Jakarta, dan lebih luas lagi di seluruh Indonesia,” ujar Adika.

Dengan adanya kegiatan ini, FH UI kembali menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam menyumbangkan ilmu pengetahuan dan pengabdian yang nyata bagi masyarakat. Sinergi antara akademisi, mahasiswa, alumni, dan komunitas mitra menjadi bukti bahwa upaya pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan Pengmas FH UI ini diharapkan dapat menjadi model bagi universitas lain untuk mengembangkan program serupa, sehingga gerakan edukasi hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang dapat semakin meluas. Melalui keberlanjutan program, FH UI berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang relevan, adaptif, dan berdampak langsung pada masyarakat luas.

 

Penulis:

  1. Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
  2. Melva Retta Ruby Simanjuntak, S.H., M.H.
  3. ⁠Tim Pengmas FH UI

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses