Abstrak
Di tengah dinamika pembangunan nasional yang belum optimal dalam mengatasi ketimpangan, pemahaman terhadap instrumen keadilan sosial Islam sering kali terjebak pada ritualitas formalitas tanpa optimalisasi dampak sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan relevansi hadis-hadis Nabi terkait filantropi Islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi pustaka (library research) dengan menelaah teks-teks hadis shahih secara kontekstual dan mengorelasikannya dengan teori ekonomi Islam M.A. Mannan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis mengenai perintah zakat (distribusi kekayaan dari aghniya ke fuqara), keberkahan infak, keutamaan “tangan di atas” dalam sedekah, serta dimensi permanen sedekah jariyah (wakaf) memiliki dimensi universal yang kuat.
Relevansi instrumen ini diwujudkan melalui peran lembaga filantropi modern yang mentransformasikan bantuan jangka pendek menjadi program pemberdayaan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pengurangan kemiskinan.
Kesimpulannya, metodologi pemahaman hadis yang aplikatif mampu menjadikan sunnah sebagai landasan etis-praktis dalam merespons tantangan sosial-ekonomi, sekaligus mentransformasikan paradigma masyarakat menjadi individu yang peduli, mandiri, dan berakhlak mulia.
Kata Kunci: Filantropi Islam, Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Ekonomi, Kontekstualisasi Hadis, Sunnah.
Pendahuluan
Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an yang menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu ajaran yang banyak mendapat perhatian dalam hadis Nabi Muhammad SAW adalah filantropi Islam, yaitu berbagai bentuk kepedulian sosial yang diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Filantropi tidak hanya dipahami sebagai aktivitas memberi bantuan kepada sesama, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, memperkuat solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, filantropi berasal dari kata philos yang berarti cinta dan anthropos yang berarti manusia, sehingga dimaknai sebagai kecintaan terhadap sesama manusia yang diwujudkan dalam tindakan nyata untuk membantu orang lain.
Dalam perspektif Islam, konsep filantropi memiliki makna yang lebih luas karena tidak hanya berorientasi pada hubungan antarmanusia, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, berbagai instrumen filantropi yang diajarkan dalam Islam memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial.
Di tengah berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi, rendahnya akses pendidikan, dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan sosial, nilai-nilai filantropi Islam menjadi semakin relevan untuk dikaji.
Islam telah menyediakan mekanisme distribusi kekayaan yang bertujuan menciptakan keseimbangan sosial melalui zakat sebagai kewajiban, serta infak, sedekah, dan wakaf sebagai bentuk kepedulian sukarela yang dianjurkan.
Melalui instrumen tersebut, masyarakat didorong untuk saling membantu, memperkuat solidaritas, dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.
Berbagai hadis Nabi SAW menjelaskan keutamaan memberi, pentingnya membantu sesama, serta anjuran untuk menjadi pihak yang memberi daripada menerima.
Salah satu hadis yang sangat populer menyatakan bahwa “tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”, yang menunjukkan keutamaan memberi dibandingkan menerima bantuan.
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa filantropi bukan sekadar aktivitas amal yang bersifat insidental, melainkan bagian dari sistem sosial Islam yang bertujuan membangun masyarakat yang peduli, mandiri, dan sejahtera.
Selain berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, praktik filantropi Islam juga berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial.
Berbagai lembaga filantropi berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) telah menunjukkan perannya dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan taraf hidup, serta mendorong kemandirian ekonomi.
Oleh karena itu, kajian terhadap hadis-hadis filantropi menjadi penting untuk memahami bagaimana ajaran Nabi Muhammad SAW dapat diimplementasikan sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial kontemporer.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hadis-hadis tentang filantropi Islam, menganalisis bentuk-bentuk implementasinya melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta menjelaskan relevansinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat pada masa kini.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research).
Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah mengkaji hadis-hadis yang berkaitan dengan filantropi Islam beserta literatur ilmiah yang relevan mengenai zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa hadis-hadis yang berkaitan dengan filantropi Islam yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Jami’ at-Tirmidzi.
Sementara itu, sumber sekunder berasal dari buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian yang membahas konsep filantropi Islam, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengklasifikasikan hadis-hadis yang relevan dengan tema filantropi Islam.
Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis), yaitu dengan menelaah makna hadis, mengidentifikasi nilai-nilai filantropi yang terkandung di dalamnya, serta menghubungkannya dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Melalui metode tersebut, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep filantropi dalam perspektif hadis dan relevansinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Temuan dan Diskusi
Filantropi berasal dari bahasa Yunani philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang secara harfiah berarti “cinta terhadap sesama manusia.”
Dalam perkembangan modern, filantropi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan materi, tetapi juga mencakup kontribusi tenaga, pemikiran, dan waktu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara konseptual, filantropi memiliki tujuan utama untuk menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan.
Hal ini ditunjukkan melalui berbagai aktivitas seperti donasi kemanusiaan, kegiatan sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, filantropi bukan hanya tindakan sesaat, tetapi juga sebuah gerakan sosial yang terorganisir.
Selain itu, filantropi modern juga berkembang ke arah strategic philanthropy, yaitu kegiatan memberi yang dirancang secara sistematis agar memberikan dampak jangka panjang.
Misalnya, bantuan pendidikan, pelatihan kerja, atau modal usaha kecil yang bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi.
“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Tangan di atas adalah yang bersedekah, sedangkan tangan di bawah adalah yang meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan anjuran memberi sebagai bentuk kepedulian sosial.
Dalam Islam, Filantropi diwujudkan melalui beberapa instrumen utama :
Zakat
دَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ ” إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ ”.
Diriwayatkan dari Abu Ma’bad (budak Ibn Abbas) bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada Mu’adh ketika mengutusnya ke Yaman, “Engkau akan menemui kaum yang memiliki Kitab. Maka, ketika engkau sampai kepada mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka taat kepadamu dalam hal itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat di setiap hari dan malam. Jika mereka taat kepadamu dalam hal itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. Jika mereka taat kepadamu dalam hal itu, maka hindarilah mengambil yang terbaik dari harta mereka, dan takutlah kepada doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah.”
Hadis ini menjelaskan tahapan dakwah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad kepada Mu’adh bin Jabal ketika diutus ke Yaman.
Urutan tersebut dimulai dari penanaman akidah (tauhid), kemudian ibadah (shalat), dan setelah itu kewajiban sosial berupa zakat.
Dalam konteks filantropi Islam, bagian yang paling penting adalah perintah zakat, yaitu:
- Zakat diambil dari orang kaya (aghniya’)
- Didistribusikan kepada orang miskin (fuqara’)
Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem filantropi yang terstruktur, wajib, dan berorientasi pada redistribusi kekayaan.
Zakat bukan sekadar amal sukarela, tetapi mekanisme resmi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Dan dalam Islam Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada golongan tertentu (mustahik).
Infak
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ رَجُلاً بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ ” . قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي كَبْشَةَ الأَنْمَارِيِّ وَاسْمُهُ عُمَرُ بْنُ سَعْدٍ . وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta, dan Allah tidak menambah seorang hamba dengan pengampunan kecuali dengan kemuliaan, dan tidaklah seorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah mengangkatnya.”
Hadis ini memiliki relevansi kuat dengan konsep filantropi Islam.
Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad menegaskan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, melainkan justru membawa keberkahan dan peningkatan nilai, baik secara spiritual maupun sosial.
Hal ini menjadi landasan penting bahwa dalam Islam, aktivitas memberi seperti sedekah dan infak bukan dipandang sebagai pengurangan kekayaan, tetapi sebagai investasi moral dan sosial yang memperkuat solidaritas serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, hadis ini juga mengaitkan filantropi dengan nilai etika seperti pemaaf dan rendah hati, yang menunjukkan bahwa filantropi Islam tidak hanya berorientasi pada aspek material, tetapi juga pembentukan karakter dan kemuliaan pribadi.
Penggunaan istilah “sedekah” (ṣadaqah) dalam teks Arab hadis sering kali diterjemahkan atau dipahami sepadan dengan “infak” karena keduanya sama-sama merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah, meskipun secara terminologis sedekah memiliki cakupan yang lebih luas.
Dalam konteks hadis ini, maknanya bersifat umum sehingga dapat mencakup berbagai bentuk pemberian sukarela dalam Islam.
Sedekah
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ ”. وَعَنْ وُهَيْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ بِهَذَا.
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wuhab, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari ayahnya, dari Hakim bin Hizam -semoga Allah meridhainya- dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah (yaitu, orang yang memberi sedekah lebih baik daripada yang menerima). Mulailah dengan orang yang kamu tanggung. Dan sedekah yang terbaik adalah yang diberikan oleh orang kaya (dari harta yang tersisa setelah kebutuhannya). Dan siapa yang menahan diri dari meminta kepada orang lain, Allah akan memberinya dan menyelamatkannya dari meminta kepada orang lain, Allah akan menjadikannya cukup.” Dan dari Wuhab, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Hisyam, dari ayahnya, dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- dengan ini.
Dalam konteks filantropi Islam, sabda Nabi Muhammad “tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” menegaskan bahwa memberi (dermawan) lebih utama daripada menerima, sehingga Islam mendorong umatnya menjadi pihak yang berkontribusi dalam kesejahteraan sosial, bukan bergantung pada bantuan.
Prinsip “mulailah dari orang yang kamu tanggung” menunjukkan bahwa filantropi dimulai dari tanggung jawab terdekat (keluarga), lalu meluas ke masyarakat.
Selain itu, frasa “sedekah terbaik dari kelebihan harta” menekankan bahwa pemberian dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan diri sendiri, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pribadi dan sosial.
Hadis ini juga mengajarkan nilai kemandirian, yaitu anjuran untuk menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta, yang memperkuat tujuan filantropi Islam: bukan hanya membantu yang membutuhkan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi dan martabat manusia.
Sedekah juga memiliki makna yang lebih luas, tidak hanya berupa materi, tetapi juga mencakup perbuatan baik seperti senyum, membantu orang lain, dan berkata baik.
Wakaf
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمُؤَذِّنُ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ، – يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ – عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أُرَاهُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ” .
Diriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus darinya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah (amal yang terus mengalir), atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakannya.
Menurut para ulama sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) dalam konteks hadits di atas, diarahkan kepada makna wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya, sebab syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan tasarufnya; murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf.
Semisal mewakafkan tanah menjadi masjid, pahalanya akan terus mengalir untuk pewakaf seiring dengan kelestarian pemanfaatan masjid oleh orang-orang Islam selaku pihak yang berhak memanfaatkan masjid tersebut
Dampak Zakat dan Sedekah Mensejahterakan Masyarakat
Keberadaan lembaga filantropi di Indonesia telah banyak memberikan peran salah satunya menyejahterakan masyarakat melalui dana ziswaf.
Menurut Fahrudin, kesejahteraan adalah kondisi dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama dalam kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan, serta kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang dapat mendukung kehidupannya, sehingga terhindar dari kemiskinan, kebodohan, dan ketakutan sehingga hidupnya aman dan tenteram (Fahrudin, 2012).
Isu-isu kemanusiaan dan filantropi menjadi hal yang banyak diminati masyarakat dalam beberapa tahun terakhir karena identik dengan upaya penguatan kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Aksi tersebut hadir sebagai jawaban dari realisasi pembangunan yang berpihak kepada rakyat yang selama ini belum optimal karena pemerintah saat ini,
Kehadiran organisasi atau lembaga filantropi dianggap mampu menjawab permasalahan program pemerintah yang bersifat jangka pendek.
Adapun dampak yang ditimbulkan untuk mensejahterakan masyarakat
- Mengurangi kesenjangan sosial
- Mengurangi kemiskinan Masyarakat
- Memeratkan ekonomi
- Membangun solidaritas
- Pemberdayaan ekonomi
Refleksi Hadis dalam Kehidupan Sehari-hari
Hadis-hadis ini memiliki relevansi yang sangat kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Refleksi dari hadis ini dapat dilihat dalam beberapa aspek berikut:
1. Membiasakan Berbagi
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat menerapkan hadis ini dengan membiasakan diri untuk berbagi, baik dalam bentuk uang, makanan, maupun bantuan tenaga.
Misalnya, membantu teman yang kesulitan atau berbagi makanan kepada yang membutuhkan.
2. Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Hadis ini mengajarkan pentingnya empati terhadap sesama.
Kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui kegiatan seperti donasi, relawan, atau ikut serta dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar.
3. Melatih Kemandirian
Seseorang didorong untuk bekerja keras dan tidak bergantung pada orang lain.
Dengan memiliki penghasilan sendiri, seseorang dapat menjadi pemberi, bukan penerima.
4. Mengelola Keuangan dengan Bijak
Agar dapat bersedekah, seseorang harus mampu mengatur keuangan dengan baik.
Hal ini mencakup membedakan antara kebutuhan dan keinginan serta menyisihkan sebagian harta untuk berbagi.
5. Memberi Tanpa Pamrih
Hadis ini juga mengajarkan keikhlasan dalam memberi.
Bantuan yang diberikan seharusnya tidak mengharapkan balasan dari manusia, melainkan hanya mengharap ridha Allah.
Kesimpulan
Filantropi Islam merupakan ajaran yang memiliki landasan kuat dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Bentuk filantropi tersebut diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan, penguatan solidaritas sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
Hadis-hadis yang membahas filantropi tidak hanya menekankan pentingnya membantu sesama, tetapi juga membentuk karakter dermawan, peduli sosial, dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kajian ini menunjukkan bahwa zakat berperan sebagai mekanisme wajib untuk mengurangi kesenjangan sosial, sedangkan infak dan sedekah menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial secara sukarela.
Adapun wakaf memiliki kontribusi jangka panjang melalui manfaat yang terus berkelanjutan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, filantropi Islam tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, nilai-nilai filantropi yang diajarkan dalam hadis tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan modern sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Penulis:
1. Muhammad Azillah Ar-Rafi (1251330055)
2. Mutiah Puryanti (1251330059)
3. Nailatul Izzah Rindiani (1251330070)
Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc., M.A., Ph.D
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
References (Daftar Pustaka)
- Amane, Hani Subakti; Roberta Uron Hurit; Genoveva Dua Eni; Marianus Yufrinalis; Sonya Kristiani Maria; Rabiatun Adwiah; Ahmad Syamil; Maria Angelina Fransiska Mbari; Sukarman Hadi Jaya Putra; Nuryati Solapari; Titik Musriati; Ade Putra Ode, Metodologi Penelitian Kualitatif, ed. by Syaful Bahri (Bandung: Media Sains Indonesia, 2023)
- Bahjatulloh, Qi Mangku, ‘PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN FILANTROPI (Studi Kasus Lembaga Tazakka DIII Perbankan Syariah IAIN Salatiga)’, Inferensi, 10 (2016), 473 <https://doi.org/10.18326/infsl3.v10i1.473-494>
- Contributors, Wikipedia, ‘Kedermawanan’, Wikipedia Bahasa Indonesia
- Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc., ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN MODERN, ed. by Irwan Kelana, Cetakan 1 (Jakarta: GEMA INSANI, 2002)
- Hakim, M. Saifudin, ‘Hadis: Sedekah Apakah Yang Paling Utama?’, Muslim.or.Id, 2023
- Kangaroo, International, Science Contest, International Kangaroo, Science Contest, Gold Medal, Silver Medal, and others, ‘Pengumuman Hasil International Kangaroo Science Contest ( Iksc ) Tahun 2024’, 2024 (2024)
- Mannan, Muhammad Abdul, 1938-, Islamic Economics : Theory and Practice (English: Boulder : Westview Press, 1987)
- Mannan, M. A., Islamic Economics: Theory and Practice, 1970
- Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST., ‘Serial Fiqh Zakat (Bag. 4): Syarat Wajib Zakat (1)’, Muslim.or.Id, 2020
- Muhammad Yudha Sandindra Wibawa, ‘BAB-I_IV-Atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.Pdf’, 2022, pp. 1–44 <https://digilib.uin-suka.ac.id/>
- Philanthropy.org, ‘What Is Philanthropy?’, Philanthropy.Org
- Purnama, Yulian, ‘Mengenal Shahih Bukhari Dan Muslim’, Muslim.or.Id, 2012
- Sholikhah, Nurul Alfiatus, ‘Peran Lembaga Filantropi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Global (Studi Kasus Pada Aksi Cepat Tanggap Madiun)’, Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD), 1 (2021), 27–42 <https://doi.org/10.21154/joipad.v1i1.3051>
- Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Cetakan ke (Bandung: Alfabeta, 2013)
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












