Gelar Mulia yang diuji Setiap Hari: Advokat dan Beban Etika yang Tak Cukup Sekadar Aturan

Etika Profesi Advokat
Ilustrasi Profesi Advokat (Sumber: MMI)

Ada sebuah ungkapan yang sudah lama melekat pada profesi advokat officium nobile (jabatan yang mulia). Tapi pernahkah kita bertanya, seberapa muliakah profesi itu dalam praktiknya sehari-hari? Ketika seorang klien datang membawa tekanan, ketika persidangan membuka celah untuk bermain curang, atau ketika uang ditawarkan diam-diam di balik meja di situlah kemuliaan itu benar-benar diuji.

Saya berkesempatan berbincang langsung dengan Bapak Fahmi, S.H., seorang advokat yang telah menjalani praktik hampir lima tahun, serta Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., akademisi sekaligus praktisi hukum dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dari dua sudut pandang yang berbeda lapangan dan akademik keduanya justru bertemu pada satu titik yang sama persoalan utama etika profesi advokat di Indonesia bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada siapa yang menjalankannya.

 

Bukan Soal Menang atau Kalah

Salah satu kesalahpahaman yang paling sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa tugas advokat adalah memenangkan perkara kliennya. Padahal, Pak Fahmi menegaskan bahwa yang bisa dan seharusnya dijanjikan seorang advokat hanyalah kesungguhan dalam berupaya bukan jaminan hasil. Ia mengibaratkannya dengan dokter bahwa  sehebat apapun penanganan yang diberikan, tidak ada yang bisa menjamin pasien pasti sembuh.

Namun justru cara pandang keliru inilah yang kerap menjadi biang tekanan, Klien yang datang dengan ekspektasi pasti menang akan kecewa ketika kenyataan berbicara sebaliknya.

Kekecewaan itu kemudian berubah menjadi desakan dan desakan itulah yang bisa mendorong seorang advokat untuk mengambil jalan pintas yang melanggar etika. Menurut Dr. Imron, persoalan hukum pidana sejatinya bukan soal menang atau kalah, melainkan soal apakah proses hukum berjalan secara benar dan adil.

 

Integritas Tidak Tumbuh dalam Semalam

Pak Fahmi bercerita bahwa tekanan dari klien adalah ujian harian yang nyata, Tidak sedikit klien yang secara terang-terangan mendorong penggunaan cara-cara di luar jalur hukum. Tapi ia memilih untuk mundur dari penanganan perkara daripada mengorbankan prinsip yang telah ia jaga sejak awal berkarier. Baginya, integritas bukan sesuatu yang bisa diputuskan mendadak ia adalah hasil dari proses panjang pembinaan diri.

Baca juga: Tegakkan Kode Etik Advokat untuk Pendampingan Hukum Berintegritas

Dr. Imron menambahkan bahwa akar pelanggaran etika sesungguhnya bermula jauh sebelum seseorang menjadi advokat. Proses rekrutmen yang masih kurang selektif membuka jalan bagi individu-individu yang mungkin kompeten secara teknis hukum, tetapi belum memiliki fondasi moral yang cukup kuat.

Ketika seleksi lebih berfokus pada persyaratan administratif daripada evaluasi karakter, maka risiko pelanggaran kode etik akan terus membayangi profesi ini.

 

Sistem yang Retak di Tengah

Berbicara soal sistem, Dr. Imron memberikan penilaian yang cukup jujur penegakan kode etik advokat di Indonesia saat ini baru sampai pada taraf cukup berjalan, tetapi belum optimal. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tersedia, Dewan Kehormatan sudah ada namun pelaksanaannya masih terbentur oleh satu persoalan mendasar fragmentasi organisasi advokat.

Kondisi ini bukan sekadar soal administratif, Terpecahnya advokat ke dalam berbagai organisasi profesi menciptakan standar penegakan etika yang tidak seragam. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi masih bisa berpindah ke organisasi lain dan tetap berpraktik seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Pak Fahmi pernah mengalami langsung ia pernah melaporkan advokat lawan yang diduga berupaya menyuap aparat, namun proses yang berjalan hanya berujung pada permintaan maaf bukan pencabutan keanggotaan secara permanen.

Dewan Kehormatan yang selama ini cenderung pasif hanya menunggu laporan tanpa pengawasan aktif turut memperlemah daya efek jera dari sanksi yang ada. Ada semacam keengganan untuk menegur sesama rekan seprofesi, dan keengganan itulah yang justru menjadi celah bagi pelanggaran untuk terus berulang.

 

Dua Masalah, Satu Solusi yang Harus Berjalan Beriringan

Jika dicermati, Pak Fahmi dan Dr. Imron sebetulnya melihat masalah yang sama dari dua sisi berbeda. Pak Fahmi menyoroti dimensi personal bahwa pada akhirnya, etika bergantung pada keberanian seorang advokat untuk mengambil sikap yang benar meski tidak mudah. Sementara Dr. Imron melihatnya dari dimensi struktural bahwa individu yang berintegritas pun butuh sistem yang mendukung agar integritas itu bisa terjaga dalam jangka panjang.

Keduanya saling melengkapi. Aturan yang ketat tanpa individu yang berintegritas hanya akan menjadi pajangan. Sebaliknya, individu yang baik tanpa sistem pengawasan yang kuat akan mudah terkikis oleh tekanan lingkungan.

Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh keduanya sekaligus memperkuat pendidikan etika berbasis kasus nyata sejak pendidikan calon advokat, memperketat evaluasi karakter dalam proses rekrutmen, membenahi sistem organisasi agar tidak terfragmentasi, serta menerapkan sanksi yang lebih tegas dan transparan.

 

Hati Nurani Tidak Boleh ditinggal di Ruang Kuliah

Pak Fahmi menutup perbincangannya dengan sebuah pesan yang sederhana namun berat untuk dijalankan memahami etika secara tekstual saja tidak cukup. Nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial harus benar-benar dihayati bukan hanya dipahami di atas kertas, lalu ditinggalkan begitu seseorang masuk ke ruang sidang.

Profesi hukum adalah profesi yang menyentuh langsung kehidupan manusia. Setiap keputusan yang diambil seorang advokat membawa konsekuensi yang jauh melampaui urusan teknis hukum. Dan dalam profesi seperti itu, hati nurani dan rasa tanggung jawab bukanlah pelengkap keduanya adalah inti dari segalanya.

Maka pertanyaannya bukan lagi seberapa lengkap aturan yang ada melainkan seberapa dalam seorang advokat sungguh-sungguh menghayati untuk apa ia memilih profesi ini sejak awal.

 


Penulis: Safira Siti Fatimah Karim
Mahasiswa Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses