Hadis sebagai Bayan (Penjelas) Al-Qur’an dan Sumber Hukum Kedua

Hadis sebagai Bayan

Parikesit Tri Bandoro
Nugroho Dwi Prasetyo
Fitriana, M.A., M.Ed., Ph.d

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pendahuluan

Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dalam tasyri’ Islam yang keotentikannya bersifat absolut (qath’i al-wurud). Sebagai panduan hidup yang universal, redaksi Al-Qur’an didominasi oleh ayat-ayat berkarakteristik global (mujmal), umum (‘amm), dan mutlak (muthlaq). Karakteristik ini bertujuan agar nilai-nilai dasarnya dapat melintasi ruang dan waktu. Namun, pada tataran praktis, teks global tersebut membutuhkan instrumen penafsiran otentik agar dapat diaplikasikan bagi kemaslahatan manusia. Di sinilah hadis Nabi SAW menempati posisi yang sangat strategis sebagai penjelas (bayan).

Secara metodologis, otoritas hadis berkelindan erat dengan Al-Qur’an untuk mengurai dan mengontekstualisasikan kehendak ilahi ke dalam realitas sosial. Kendati demikian, dalam diskursus hukum Islam kontemporer, pemaknaan hadis sering memicu perdebatan. Ketidakmampuan memisahkan dimensi tasyri’ (legislasi universal) dan ghairu tasyri’ (kultural abad ke-7) pada diri Rasulullah SAW kerap melahirkan produk hukum yang kaku dan tekstualis.

Di sisi lain, posisi hadis sebagai sumber hukum kedua menuntut tata urut metodologis yang logis. Mengingat mayoritas transmisi hadis bersifat zhanni al-wurud (relatif melalui jalur ahad), interpretasinya tidak boleh menabrak prinsip makro keadilan Al-Qur’an. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan membedah kedudukan hadis sebagai bayan sekaligus sumber hukum kedua dalam hierarki tasyri’. Melalui pendekatan kritis-integratif, kajian ini mengurai perluasan analisis epistemologis terkait sifat madlul teks serta relevansinya dalam menjawab tantangan bioetika modern.

Baca juga: Relasi Al-Qur’an dan Hadis

Hadis sebagai Bayan (Penjelas) Al-Qur’an

Secara epistemologis, kedudukan hadis dalam tasyri’ (penetapan hukum) Islam tidak dapat dipisahkan dari posisinya sebagai bayan (penjelas) atas Al-Qur’an. Realitas teks Al-Qur’an didominasi oleh ayat-ayat yang berkarakteristik mujmal (global), ‘amm (umum), dan muthlaq (tanpa batasan). Oleh karena itu, hadis hadir sebagai instrumen penafsiran otentik untuk membumikan makna-makna universal tersebut ke dalam wilayah praktis.

Hubungan penafsiran ini secara metodologis terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu bayan al-taqrir (mengukuhkan hukum teks Al-Qur’an), bayan al-tafsir (merinci materi hukum yang masih global), dan bayan al-tasyri’ (menginisiasi hukum baru yang belum tersurat dalam wahyu).

Untuk memahami operasionalisasi ketiga fungsi tersebut, analisis dapat diarahkan pada contoh-contoh tekstual dan relevansinya dalam konteks kekinian.

Bayan al-Taqrir (Mengukuhkan Hukum)

Fungsi ini terjadi ketika hadis menetapkan hukum yang serupa dengan apa yang telah digariskan oleh Al-Qur’an sehingga berfungsi sebagai mu’akkid (penguat struktural).

Sebagai contoh, Allah SWT menetapkan keharaman memakan harta sesama secara tidak sah dalam QS. An-Nisa [4]: 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil….”

Rasulullah SAW mempertegas perlindungan ini dalam sabdanya saat Haji Wada’:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram bagi sesamamu, seperti haramnya harimu ini, pada bulanmu ini, di negerimu ini.” (HR. Al-Bukhari).

Di era kontemporer, bayan al-taqrir menjadi fondasi teologis yang sangat kuat dalam merespons kejahatan finansial modern. Praktisnya, teks ini melarang keras fenomena penipuan berbasis siber (cyber fraud), manipulasi pasar saham (insider trading), ataupun skema ponzi yang memanfaatkan celah teknologi finansial. Hadis penjelas tersebut menegaskan kembali bahwa perlindungan terhadap hak milik individu bersifat mutlak, sekalipun media transaksi telah beralih ke ruang digital.

Bayan al-Tafsir (Merinci yang Global)

Fungsi ini terwujud ketika hadis memberikan penjelasan teknis terhadap ayat Al-Qur’an yang bersifat global (mujmal).

Contoh paling nyata adalah perintah mendirikan shalat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

“Dan laksanakanlah shalat….”

Al-Qur’an tidak merinci secara mekanis jumlah rakaat, waktu pelaksanaan, maupun tata caranya. Ketiadaan petunjuk teknis tersebut dijawab oleh fungsi hadis melalui sabda Nabi SAW.

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari).

Tanpa adanya bayan al-tafsir, teks Al-Qur’an akan tetap berada di menara abstrak tanpa bisa diartikulasikan ke dalam tindakan nyata.

Dalam konteks modern, prinsip perincian shalat ini memicu kedinamisan fikih kontemporer. Misalnya, ketika umat Islam dihadapkan pada tantangan penentuan waktu shalat di wilayah kutub dengan ekstremitas pergantian siang dan malam atau bagi astronaut di stasiun luar angkasa, para ahli hukum Islam melacak ‘illat perincian gerakan dan waktu yang diajarkan Nabi guna merumuskan standar ibadah yang adaptif, namun tetap berada dalam koridor syariat.

Bayan al-Tasyri’ (Menciptakan Hukum Baru)

Fungsi ini menempatkan hadis sebagai pencetus hukum syarak yang ketentuannya belum disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an.

Sebagai contoh, Al-Qur’an dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 1 menyatakan:

أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ

“…Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu….”

Ayat tersebut mengharamkan jenis makanan tertentu seperti bangkai, darah, dan babi secara terbatas. Namun, Rasulullah SAW menetapkan ketentuan hukum tambahan melalui sabdanya:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang mencengkeram dengan cakarnya.” (HR. Muslim).

Secara analisis hukum, bayan al-tasyri’ membuktikan otoritas independen Nabi sebagai legislator keagamaan yang dipandu oleh wahyu ghairu matlu (ilham).

Relevansi fungsi ini sangat dekat dengan isu kesehatan masyarakat global (global public health) saat ini. Munculnya berbagai epidemi zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia akibat konsumsi satwa liar) mengonfirmasi kebenaran substantif dari larangan Nabi tersebut. Pembatasan konsumsi hewan predator bertaring dan bercakar terbukti secara medis sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari’ah) dalam memutus rantai mutasi virus yang membahayakan ketahanan hidup manusia.

Jika dianalisis secara kritis, fungsi hadis sebagai bayan sering kali terjebak dalam dilema metodologis antara pendekatan tekstual-literal dan kontekstual-substantif. Kelompok tekstualis cenderung memperlakukan seluruh redaksi hadis secara datar (general), tanpa melakukan pemisahan yang tegas antara dimensi tasyri’ (legislasi keagamaan yang universal-abadi) dan dimensi ghairu tasyri’ (tindakan manusiawi atau kultural Nabi sebagai masyarakat Arab abad ke-7).

Akibatnya, ketika sebuah hadis yang lahir dari determinasi sosio-kultural masa lalu diadopsi secara mentah di era modern tanpa rekonstruksi historis, yang terjadi adalah reduksi makna yang parah. Hadis yang sejatinya berfungsi memberikan jalan keluar (solutif) justru berubah menjadi doktrin yang kaku dan anakronistis.

Oleh karena itu, pisau analisis yang integratif sangat diperlukan dalam menangkap hakikat hadis sebagai penjelas. Pembacaan terhadap hadis harus mengawinkan analisis kebahasaan (linguistik) dengan pelacakan latar belakang historis (asbabul wurud) secara ketat. Langkah ini krusial untuk menemukan ‘illat (rasio hukum) dan maqashid (tujuan universal syariat) yang tertanam di balik teks lahiriah.

Melalui metodologi yang rigid ini, posisi hadis sebagai penjelas Al-Qur’an akan tetap berfungsi secara dinamis. Hadis tidak hanya mengikat umat pada bentuk formal masa lalu, melainkan mampu mentransformasikan spirit hukum Islam agar selalu relevan dalam menjawab tantangan kemanusiaan kontemporer.

Baca juga: Hadis tentang Pembinaan Masyarakat Berorientasi pada Perbaikan Karakter

Hadis sebagai Sumber Hukum Kedua dalam Tasyri’ Islam

Penetapan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an merupakan kesepakatan epistemologis (ijma’) yang memiliki landasan tekstual yang kuat di dalam wahyu itu sendiri. Otoritas hadis tidak berdiri sendiri, melainkan menginduk pada legitimasi yang diberikan oleh Al-Qur’an.

Banyak ayat secara eksplisit mewajibkan umat Islam untuk menaati Rasulullah SAW sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketaatan kepada Allah SWT, salah satunya sebagaimana tersurat dalam Surah An-Nisa [4] ayat 59.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)….”

Kedudukan sebagai sumber kedua ini meniscayakan bahwa seluruh produk hukum yang diekstraksi dari hadis tidak boleh kontradiktif dengan prinsip-prinsip universal yang ada di dalam Al-Qur’an.

Secara metodologis, klasifikasi hadis sebagai sumber kedua berkaitan erat dengan kodrat transmisinya. Jika Al-Qur’an seluruh ayatnya bersifat qath’i al-wurud (mutlak secara periwayatan), maka mayoritas hadis berada pada wilayah zhanni al-wurud (relatif atau dugaan kuat karena bersifat ahad).

Sebagai contoh, terdapat hadis ahad yang menyatakan bahwa pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.

لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ شَيْئًا

“Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikit pun.” (HR. Abu Dawud).

Secara hierarki, hadis ini diposisikan sebagai sumber kedua untuk melakukan takhshish (pengkhususan) terhadap keumuman ayat waris dalam Surah An-Nisa [4] ayat 11 yang secara tekstual menyatakan semua anak berhak mendapat waris tanpa membedakan statusnya sebagai pembunuh atau bukan.

Konsekuensi dari perbedaan derajat otentisitas ini menuntut para ahli ushul fiqh untuk bersikap kritis. Analisis terhadap fungsi hadis sebagai sumber hukum kedua tidak boleh berhenti pada formalitas teks hukum, melainkan harus menguji keselarasan makna (matan) tersebut agar tetap berada dalam orbit spirit keadilan dan kemaslahatan universal yang digariskan oleh Al-Qur’an.

Oleh karena itu, memosisikan hadis sebagai sumber kedua bukan berarti merendahkan otoritasnya, melainkan menempatkannya dalam tata urut metodologis yang logis demi menjaga orisinalitas hukum Islam itu sendiri.

Perluasan Analisis Epistemologis (Sifat Madlul Teks)

Jika dianalisis secara mendalam menggunakan kacamata ushuliyah, perbedaan derajat transmisi (wurud) melahirkan konsekuensi logis pada cara memandang kekuatan hukum teks (dalalah). Hadis tidak bertugas meruntuhkan atau menganulir pilar-pilar dasar Al-Qur’an, melainkan bertindak sebagai instrumen penyelaras nilai-nilai mikro hukum agar tidak bergeser dari keadilan makro.

Ketika hadis ahad membatasi keumuman ayat (takhshish al-‘amm), sesungguhnya sedang terjadi sinkronisasi moralitas hukum.

Dalam contoh kasus hadis “pembunuh tidak mendapat waris”, dasar nalar hukum yang bekerja bersandar pada kaidah fikih normatif:

مَنْ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkan sesuatu tersebut.”

Jika para fukaha menutup mata dari eksistensi hadis ini dan bersikeras menggunakan keumuman QS. An-Nisa [4]: 11 secara kaku, yang secara eksplisit berbunyi:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….”

Maka akan terjadi kecacatan etika yang masif, yaitu seorang anak yang membunuh orang tuanya secara legal-formal tetap berhak menerima harta warisan karena kata awlādikum (anak-anakmu) di dalam ayat tersebut bermakna umum dan mencakup semua anak tanpa pengecualian.

Di sinilah letak peran fundamental hadis sebagai sumber hukum kedua. Hadis hadir untuk membatasi keumuman teks (takhshish al-‘amm) guna menyelamatkan kepastian hukum agar tidak melanggar asas keadilan substantif yang dikehendaki oleh Al-Qur’an itu sendiri.

Relevansi Kontekstual Modern

Di era modern, dialektika hadis sebagai sumber hukum kedua menemukan ruang aplikatifnya pada diskursus bioetika dan hukum medis (medical law), salah satunya pada persoalan hukum transplantasi organ tubuh dari donor jenazah.

Al-Qur’an secara makro menegaskan prinsip kemuliaan fisik manusia dalam QS. Al-Isra [17]: 70.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak Adam.”

Berangkat dari prinsip perlindungan fisik ini, terdapat hadis Nabi yang secara tekstual melarang merusak tubuh jenazah.

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud).

Apabila hadis tersebut diposisikan secara terisolasi tanpa merujuk pada hierarki dan spirit Al-Qur’an, maka dunia kedokteran Islam akan mengalami stagnasi. Tindakan autopsi forensik demi penegakan hukum maupun operasi transplantasi organ untuk menyelamatkan nyawa orang lain akan dianggap ilegal karena dinilai menodai tubuh jenazah.

Namun, melalui metodologi kritis-integratif, para ahli hukum Islam kontemporer menguji matan hadis tersebut dengan mempertemukannya dengan prinsip darurat dan penyelamatan nyawa manusia yang diamanatkan langsung oleh Al-Qur’an dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 32.

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“…dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Konseptualisasi dari integrasi ini menghasilkan kesimpulan hukum baru sebagai berikut.

  • ‘Illat (alasan) larangan merusak jenazah dalam hadis tersebut sejatinya ditekankan pada tindakan pengrusakan yang didasari atas kebencian, penghinaan, atau tradisi mutilasi perang era jahiliah (muthlah).
  • Sementara itu, pembedahan medis modern untuk keperluan transplantasi didasari atas tujuan luhur kemanusiaan (humanitarian grounds), yaitu menolong nyawa pasien kritis yang masih memiliki harapan hidup.

Dengan demikian, memosisikan hadis sebagai sumber kedua bukan berarti merendahkan otoritasnya, melainkan menempatkannya dalam tata urut metodologis yang logis demi menjaga orisinalitas dan fleksibilitas hukum Islam itu sendiri. Melalui paradigma ini, pemanfaatan teknologi medis mutakhir tidak dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap sunnah, melainkan manifestasi konkret dari spirit perlindungan nyawa (hifzh an-nafs) yang digariskan Al-Qur’an dan diperjelas implementasinya oleh Rasulullah SAW.

Baca juga: Kontruksi Optimisme dan Motivasi Hidup dalam Perspektif Hadis

Kesimpulan

Berdasarkan analisis teoretis, tekstual, dan kontekstual yang telah dipaparkan, kedudukan hadis dalam tasyri’ Islam memegang peran epistemologis yang sangat strategis sebagai bayan (penjelas) Al-Qur’an. Realitas teks Al-Qur’an yang didominasi oleh ayat-ayat global (mujmal), umum (‘amm), dan mutlak (muthlaq) meniscayakan kehadiran hadis sebagai instrumen penafsiran otentik yang membumikan makna-makna universal tersebut ke dalam wilayah praktis. Melalui fungsi bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, dan bayan al-tasyri’, hadis tidak hanya mengukuhkan atau merinci hukum yang sudah ada, melainkan juga menginisiasi ketetapan hukum baru yang belum tersurat dalam wahyu demi menjamin kemaslahatan manusia di setiap ruang dan waktu.

Di sisi lain, memosisikan hadis sebagai sumber hukum kedua dalam hierarki tasyri’ merupakan sebuah tata urut metodologis yang logis untuk menjaga orisinalitas hukum Islam. Mengingat mayoritas transmisi hadis bersifat zhanni al-wurud melalui jalur ahad, seluruh produk hukum yang diekstraksi darinya harus diuji agar selalu selaras dengan orbit spirit keadilan makro yang digariskan Al-Qur’an. Sinkronisasi moralitas hukum ini terlihat nyata ketika hadis ahad melakukan takhshish al-‘amm (pengkhususan ayat umum), seperti pada pelarangan hak waris bagi pembunuh, yang berfungsi menyelamatkan kepastian etika dan mencegah kecacatan hukum formal yang kaku.

Pada akhirnya, relevansi dan dinamika hukum Islam di era modern sangat bergantung pada ketajaman metodologi pembacaan yang kritis-integratif. Kegagalan memisahkan antara dimensi tasyri’ yang universal-abadi dengan dimensi ghairu tasyri’ yang bersifat kultural pada diri Rasulullah SAW hanya akan melahirkan doktrin hukum yang kaku dan anakronistis. Dengan mengawinkan analisis kebahasaan, pelacakan asbabul wurud, serta penggalian ‘illat dan maqashid syari’ah, hadis akan selalu mampu menjawab tantangan kemanusiaan kontemporer. Hal ini terbukti secara konkret dalam diskursus bioetika medis terkait legalitas transplantasi organ dari donor jenazah, di mana integrasi teks mampu melahirkan kemaslahatan substantif yang merefleksikan bahwa spirit perlindungan nyawa (hifzh an-nafs) selalu adaptif dalam menjawab perkembangan zaman.

Daftar Pustaka

Al-Qaradawi, Yusuf. Kaifa Nata’amal ma’al Sunnah al-Nabawiyyah. Diterjemahkan oleh Muhammad al-Baqir. Bandung: Karisma, 1993.

As-Siba’i, Mustafa. As-Sunnah wa Makanatuha fi At-Tasyri’ al-Islami. Kairo: Dar al-Waraq, 1998.

Ismail, M. Syuhudi. Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Teliti Semula Metode Memahami Hadis Nabi. Jakarta: PT Bulan Bintang, 1994.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadith, 2003.

Rasjidi, M. Keutamaan Hukum Islam dan Sumber-Sumbernya. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Zein, Satria Effendi M. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses