Abstrak
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang dirumuskan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015 menekankan keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Di sisi lain, hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber normatif Islam kedua menyimpan kekayaan nilai yang secara substantif selaras dengan prinsip-prinsip tersebut. Namun demikian, potensi besar ini belum banyak digali secara sistematis dalam wacana akademik, terutama dalam konteks implementasi nyata di masyarakat Muslim Indonesia.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi konsep-konsep hadis yang relevan dengan pembangunan berkelanjutan serta memetakan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan secara konkret. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis Nabi memuat nilai-nilai inti yang mencakup dimensi ekologis, ekonomi berkeadilan, dan kohesi sosial—tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan.
Implementasi nilai-nilai ini dapat dilakukan melalui penguatan institusi wakaf produktif, gerakan pelestarian lingkungan berbasis masjid, dan penerapan etika kerja Islami. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hadis bukan sekadar teks normatif yang berhenti pada ranah ritual, melainkan panduan hidup yang menawarkan solusi substantif bagi agenda pembangunan umat manusia.
Kata Kunci: Hadis, Pembangunan Berkelanjutan, SDGs, Ekologi Islam, Ekonomi Umat, Nilai Profetik.
1. Pendahuluan
Ketika para pemimpin dunia menandatangani Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan di New York, hampir tidak ada yang secara eksplisit merujuk pada tradisi kenabian Islam sebagai salah satu sumber inspirasi. Padahal, jika kita membuka lembar-lembar kitab hadis—dari Shahih Bukhari hingga Sunan Abu Dawud—akan ditemukan begitu banyak sabda Nabi Muhammad SAW yang berbicara langsung tentang isu-isu yang hari ini kita sebut sebagai agenda pembangunan berkelanjutan. Isu tersebut meliputi pengelolaan air, larangan pemborosan, keadilan ekonomi, solidaritas sosial, hingga tanggung jawab manusia terhadap bumi (Al-Qaradawi, 2002).
Pembangunan berkelanjutan dalam kerangka SDGs dibangun di atas tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi yang inklusif, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup (UNDP, 2015). Menariknya, ketiga pilar ini bukan konsep baru dalam Islam. Konsep khalifah fi al-ardh (wakil Allah di bumi) telah jauh lebih dahulu merumuskan tanggung jawab manusia dalam mengelola bumi secara bijaksana. Hadis-hadis Nabi kemudian memperjelas konsep tersebut menjadi panduan operasional yang sangat konkret dalam kehidupan sehari-hari (Chapra, 2000).
Sayangnya, dalam praktiknya, umat Islam sering kali memisahkan dua ranah ini: urusan agama di satu sisi, dan urusan pembangunan di sisi lain. Hadis seolah hanya relevan untuk mengatur ritual ibadah, sementara pembangunan ekonomi dan lingkungan diserahkan sepenuhnya kepada paradigma sekuler modern.
Pemisahan semacam ini tidak hanya keliru secara epistemologis, tetapi juga kontraproductive. Ia mengabaikan potensi luar biasa yang dimiliki tradisi kenabian dalam menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi umat manusia hari ini (Ismail, 1999).
Di Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, relevansi penelitian ini menjadi semakin mendesak. Integrasi nilai-nilai hadis ke dalam agenda pembangunan nasional berpotensi tidak hanya mempercepat pencapaian SDGs, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan yang terjadi memiliki landasan moral yang kuat dan berakar pada identitas budaya masyarakat (Hasan, 2011).
Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk menjawab dua pertanyaan utama: pertama, nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam hadis yang relevan dengan pembangunan berkelanjutan? Kedua, bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam konteks Indonesia kontemporer?
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka (library research). Pendekatan ini dipilih karena fokus utama penelitian adalah mengkaji, mengidentifikasi, dan menganalisis teks-teks hadis serta literatur akademik yang berkaitan dengan tema pembangunan berkelanjutan.
a. Sumber Data
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hadis-hadis shahih yang termaktub dalam kitab-kitab hadis mu’tabar, yakni Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Ibn Majah, yang diakses melalui platform digital Maktabah Syamilah. Selain itu, digunakan pula karya-karya ulama kontemporer yang secara khusus membahas relasi Islam dan isu-isu modern, seperti Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam karya Yusuf Al-Qaradawi (2002), Islam and the Economic Challenge karya M. Umer Chapra (2000), serta Fiqh al-Bi’ah karya Abdul Malik Al-Yamani (2006).
Sumber data sekunder meliputi jurnal-jurnal ilmiah dari IAIN/UIN di Indonesia, laporan UNDP terkait SDGs, serta artikel-artikel akademik yang membahas ekonomi Islam dan etika lingkungan dalam perspektif hadis.
b. Teknik Analisis Data
Data dianalisis menggunakan tiga pendekatan. Pertama, analisis tematik (maudhu’i), yaitu mengumpulkan hadis-hadis yang memiliki tema serupa kemudian menarik benang merahnya (Al-Qaradawi, 2002). Kedua, analisis maqashid syariah, yaitu menguji apakah nilai yang terkandung dalam suatu hadis sejalan dengan lima tujuan pokok syariah Islam: penjagaan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal) (Al-Raysuni, 2006).
Ketiga, analisis kontekstualisasi, yakni menarik nilai substantif dari teks hadis untuk kemudian diaplikasikan pada problem pembangunan masa kini (Ismail, 1999).
3. Hasil
Berdasarkan kajian terhadap teks-teks hadis dan literatur terkait, penelitian ini menemukan tiga klaster nilai utama yang memiliki relevansi langsung dengan tiga pilar pembangunan berkelanjutan.
a. Nilai Ekologis: Hadis sebagai Pilar Pelestarian Lingkungan
Salah satu dimensi yang paling kaya dalam tradisi hadis adalah soal hubungan manusia dengan alam. Nabi Muhammad SAW menyabdakan bahwa “tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakannya, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari, no. 2320). Hadis ini bukan sekadar anjuran bercocok tanam biasa. Ia menempatkan aktivitas ekologis—menanam pohon, merawat tanaman, menjaga kesuburan lahan—sebagai ibadah yang bernilai sedekah jariyah.
Lebih jauh lagi, Nabi secara tegas melarang penebangan pohon secara sembarangan dan pemborosan air meski untuk bersuci. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, Nabi melarang seseorang berwudhu berlebihan meskipun ia berada di tepi sungai yang mengalir deras (HR. Ibn Majah, no. 425). Larangan israf (berlebih-lebihan) dalam penggunaan air ini, bila dianalogikan dengan konteks modern, menjadi dasar etis yang sangat kuat untuk gerakan konservasi sumber daya alam (Al-Qaradawi, 2002).
| Pilar Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) | Nilai dalam Hadis | Contoh Hadis | Implementasi Kontemporer |
| Lingkungan Hidup (SDGs 13, 15) | Pelestarian alam sebagai ibadah (sadaqah) | Hadis menanam pohon (HR. Bukhari, no. 2320) | Gerakan penghijauan berbasis masjid, penetapan hima modern sebagai kawasan konservasi |
| Ekonomi Inklusif (SDGs 1, 8, 10) | Larangan monopoli (ihtikar), redistribusi melalui wakaf dan zakat | Hadis penimbunan (HR. Ahmad, no. 5008); Hadis wakaf Umar (HR. Bukhari, no. 2737) | Wakaf produktif, bank syariah, BAZNAS |
| Keadilan Sosial (SDGs 5, 10, 16) | Solidaritas (ta’awun), kesetaraan, non-diskriminasi | Hadis satu tubuh (HR. Bukhari, no. 6011); Hadis Haji Wada’ (HR. Ahmad, no. 23489) | Program pemberdayaan komunitas berbasis masjid, lembaga amil zakat |
Selain itu, konsep hima (kawasan lindung) yang dipraktikkan Nabi di sekitar Madinah adalah bukti bahwa Islam memiliki mekanisme kelembagaan untuk pelestarian lingkungan jauh sebelum konsep nature reserve dikenal dalam hukum internasional modern (Mangunjaya, 2014). Nabi menetapkan kawasan tertentu di sekitar Madinah sebagai hima yang tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewannya—sebuah kebijakan yang sangat identik dengan konsep taman nasional dalam pembangunan berkelanjutan hari ini.
b. Nilai Ekonomi Berkeadilan: Hadis sebagai Fondasi Kesejahteraan Umat
Pilar kedua pembangunan berkelanjutan adalah ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Di sinilah hadis Nabi berbicara sangat keras. Nabi SAW bersabda, “barang siapa yang menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya” (HR. Ahmad, no. 5008). Larangan ihtikar (penimbunan) ini bukan hanya soal gandum atau kurma di abad ke-7. Secara substantif, ia adalah prinsip anti-monopoli dan anti-kartel yang menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat (Chapra, 2000).
Lebih dari itu, institusi wakaf yang bersumber dari hadis Nabi kepada Umar bin Khattab terkait tanah di Khaibar (HR. Bukhari, no. 2737) terbukti secara historis menjadi instrumen redistribusi kekayaan paling efektif dalam peradaban Islam. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, wakaf produktif modern—berupa rumah sakit wakaf, universitas wakaf, pertanian wakaf—adalah implementasi langsung dari nilai hadis tersebut dalam arsitektur ekonomi Islam kontemporer (Hasan, 2011).
Zakat dan sedekah yang perintahnya juga diperkuat melalui banyak hadis merupakan mekanisme jaring pengaman sosial (social safety net) yang sejalan persis dengan SDGs tujuan pertama: mengakhiri kemiskinan. Nabi SAW menggambarkan komunitas ideal sebagai “satu tubuh; jika satu anggota sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak tidur” (HR. Bukhari, no. 6011)—sebuah metafora yang mengungkapkan prinsip solidaritas sosial dan inclusive growth dengan cara yang jauh lebih mengena dari sekadar terminologi ekonomi modern.
c. Nilai Sosial: Hadis sebagai Perekat Kohesi Masyarakat
Pilar ketiga adalah keadilan sosial dan kohesi masyarakat. Nabi SAW menegaskan bahwa “seorang Mukmin bagi Mukmin lainnya adalah seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari, no. 481). Prinsip ta’awun (saling tolong-menolong) yang berulang kali ditegaskan dalam hadis adalah pondasi dari konsep modal sosial (social capital) yang dalam ilmu pembangunan modern diakui sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan suatu komunitas (Putnam, 2000).
Dalam konteks kesetaraan dan non-diskriminasi—yang menjadi isu sentral SDGs—hadis Nabi dalam konteks Haji Wada’ yang menyatakan bahwa tidak ada keistimewaan orang Arab atas non-Arab, tidak ada keistimewaan orang berkulit putih atas berkulit hitam kecuali dengan ketakwaan (HR. Ahmad, no. 23489), adalah deklarasi kesetaraan manusia yang bersifat universal dan melampaui batas-batas diskursus hak asasi manusia modern sekalipun (Al-Qaradawi, 2002).
4. Pembahasan
a. Mengapa Nilai Hadis Relevan untuk Pembangunan Berkelanjutan?
Temuan di atas menunjukkan bahwa relevansi hadis bagi pembangunan berkelanjutan bukan sesuatu yang harus “dipaksakan” atau direkayasa melalui tafsir liberal yang berlebihan. Relevansi itu memang ada secara inheren dalam teks-teks hadis itu sendiri. Yang dibutuhkan hanyalah metodologi pembacaan yang tepat—yaitu kemampuan untuk membedakan antara bentuk historis sebuah hadis dengan nilai substansial yang dibawanya (Ismail, 1999).
Ambil contoh hadis tentang larangan berlebihan dalam penggunaan air. Bentuk historisnya memang berbicara dalam konteks wudhu di tepi sungai. Tetapi nilai substansialnya adalah: Islam melarang israf (pemborosan) atas sumber daya alam yang merupakan amanah dari Allah. Nilai inilah yang kemudian menjadi landasan etis bagi pengelolaan air bersih, energi terbarukan, dan sumber daya alam lainnya dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (Mangunjaya, 2014).
Pendekatan maqashid syariah yang digunakan dalam penelitian ini mempertegas hubungan ini. Penjagaan jiwa (hifzh al-nafs) mencakup penjagaan terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan tempat manusia hidup. Penjagaan keturunan (hifzh al-nasl) tidak hanya soal moralitas seksual, tetapi juga soal memastikan bahwa generasi mendatang mewarisi bumi yang masih bisa dihuni—sebuah prinsip yang identik dengan definisi pembangunan berkelanjutan itu sendiri: “pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri” (Brundtland, 1987; dikutip dalam UNDP, 2015).
Dengan kerangka maqashid inilah kita bisa melihat bahwa Islam sesungguhnya telah merumuskan prinsip keberlanjutan jauh sebelum PBB melakukannya (Al-Raysuni, 2006).
b. Tantangan Implementasi dan Solusinya
Tentu saja, menerjemahkan nilai hadis ke dalam program pembangunan konkret bukan perkara mudah. Setidaknya ada dua tantangan utama yang perlu diidentifikasi.
Pertama, tantangan literalisme metodologis. Sebagian kalangan memahami hadis secara harfiah sehingga gagal menangkap nilai universalnya. Ketika hadis tentang hima (kawasan lindung) dibaca secara literal, ia hanya berlaku untuk kawasan tertentu di sekitar Madinah pada abad ke-7. Tetapi ketika dibaca dengan pendekatan kontekstualisasi, ia menjadi prinsip universal tentang kewajiban negara untuk menetapkan kawasan-kawasan yang dilindungi dari eksploitasi (Ismail, 1999).
Solusi untuk tantangan ini adalah penguatan pendidikan ilmu hadis yang mengintegrasikan pendekatan dirayah (kritik konten dan konteks) secara lebih serius di lembaga-lembaga pendidikan Islam, termasuk UIN dan IAIN di seluruh Indonesia.
Kedua, tantangan kelembagaan. Nilai hadis yang sudah dipahami dengan benar pun tidak akan berdampak bila tidak ada institusi yang mengoperasionalkannya. Di sinilah peran lembaga-lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi sangat strategis.
Penelitian Hasan (2011) menunjukkan bahwa potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, tetapi baru sebagian kecil yang terkelola secara produktif dan profesional. Maka dari itu, reformasi tata kelola lembaga-lembaga ekonomi Islam ini adalah bentuk implementasi nilai hadis yang paling mendesak dalam konteks pembangunan nasional Indonesia.
5. Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan tiga hal pokok. Pertama, hadis Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai yang secara substantif relevan dengan tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan: nilai ekologis yang menekankan pelestarian lingkungan sebagai ibadah, nilai ekonomi yang melarang monopoli dan mendorong redistribusi kekayaan melalui wakaf dan zakat, serta nilai sosial yang membangun kohesi dan kesetaraan dalam masyarakat.
Kedua, relevansi ini baru bisa terlihat secara utuh jika hadis dibaca dengan metodologi yang tepat yaitu dengan membedakan antara aspek historis-lokal dan nilai universal yang dibawanya, serta dengan menggunakan kerangka maqashid syariah sebagai pisau analisis. Tanpa metodologi yang memadai, potensi besar hadis sebagai sumber etika pembangunan akan terus terkubur di balik perdebatan tekstualisme yang tidak produktif.
Ketiga, implementasi nilai hadis dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia membutuhkan dua prasyarat: penguatan pendidikan ilmu hadis kontekstual di lembaga-lembaga pendidikan Islam, dan reformasi kelembagaan pada institusi-institusi ekonomi Islam seperti BWI, Baznas, dan LAZ agar mampu mengoperasionalkan nilai-nilai profetik tersebut secara profesional dan berdampak luas.
Pada akhirnya, hadis bukan artefak sejarah yang hanya relevan untuk abad ke-7. Ia adalah warisan kenabian yang terus hidup dan berbicara kepada setiap zaman—termasuk zaman kita yang sedang bergulat dengan krisis lingkungan, ketimpangan ekonomi, dan disintegrasi sosial. Tugas kita adalah belajar mendengarkannya dengan lebih baik.
Penulis:
- Farrell Jazlan Gunawan
- Muhammad Fatih Musyaffa
- Kirana Maharani
- Muhammad Firdaus
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc., MA., Ph.D
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa Rahmat Al Kafi
Referensi
Al-Qaradawi, Yusuf. (2002). Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Kairo: Dar al-Shuruq.
Al-Qaradawi, Yusuf. (2000). Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah. Kairo: Dar al-Shuruq.
Al-Raysuni, Ahmad. (2006). Imam al-Haramayn al-Juwayni: Sultan of Scholars. Herndon: International Institute of Islamic Thought.
Al-Yamani, Abdul Malik. (2006). Fiqh al-Bi’ah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi.
Chapra, M. Umer. (2000). Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation.
Hasan, Syafiq. (2011). Wakaf Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Ismail, Syuhudi. (1999). Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Mangunjaya, Fachruddin M. (2014). Ekopesantren: Bagaimana Merancang Pesantren Ramah Lingkungan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Putnam, Robert D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
UNDP. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.
Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












