Muhammad Yusuf1), Zakiyatul Haniifah2) , Syifa Nur Aulia3), Muhammad Firdaus4)
1Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang, Indonesia
2Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang, Indonesia
3Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang, Indonesia
4Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang, Indonesia
Email : Muhammad.yusuf.kholifahtulah@gmai.com1) ,haniifahzakiyatul@gmail.com2), syifanura70@gmail.com3),muhammad.firdaus@uinjkt.ac.id2)
Abstrak
Di era kontemporer yang ditandai dengan kompleksitas masalah sosial dan dinamika kehidupan bermasyarakat, pemahaman terhadap konsep kepemimpinan dalam hadits sering kali terjebak di antara dua kutub ekstrem: tekstualisme kaku yang mengabaikan konteks, atau skeptisisme yang meragukan relevansi ajaran tersebut. Pendekatan epistemologi Islam digunakan serta menguji relevansinya dalam menjawab tantangan zaman. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Pendekatan epistemologi digunakan untuk meneliti sumber, validitas, dan batasan metodologis yang terdapat dalam hadis kepemimpinan, yang kemudian dikontekstualisasikan dengan pendekatan modern seperti analisis sejarah dan hermeneutika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hadis kepemimpinan yang ideal di era modern tidak dapat melepaskan integrasi antara aspek riwayat dan kandungan makna yang kontekstual. Relevansi hadis dapat dipertahankan secara objektif apabila teks dipahami melalui rekonstruksi sejarah, pemisahan aspek lokal dan nilai universalnya, serta penerapan makna substansialnya dalam bentuk tanggung jawab sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman kontekstual menjadi kunci agar hadist kepemimpinan tetap berfungsi sebagai pedoman dan solusi dalam menghadapi tantangan zaman.
Kata Kunci: Hadist kepemimpinan; Kontekstualisasi; Tanggung Jawab Sosial; Era Kontemporer; Studi Kepustakaan
1. Introduction (Pendahuluan)
Perkembangan zaman yang semakin pesat membawa serta berbagai tantangan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti kesenjangan ekonomi yang melebar, kerusakan lingkungan hidup, maraknya praktik korupsi, hingga menurunnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Salah satu faktor yang sering menjadi penyebab utama permasalahan tersebut adalah cara pandang dan sikap sebagian pemimpin yang menganggap jabatannya sebagai sarana untuk meraih keuntungan pribadi atau golongan, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam ajaran Islam, kepemimpinan memiliki kedudukan yang sangat penting dan diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadist. Akan tetapi, sering kali pemahaman terhadap ajaran tersebut hanya terbatas pada makna harfiahnya saja, sehingga terkesan kaku dan terasa tidak relevan dengan kebutuhan masa kini. Padahal, inti ajaran Islam bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan diri sepanjang tidak menyimpang dari tujuan pokoknya. Oleh karena itu, diperlukan upaya kontekstualisasi, yaitu memahami semangat dan tujuan hadis kemudian menerapkannya pada konteks permasalahan yang ada saat ini.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, di mana seluruh data dan informasi dikumpulkan dari berbagai sumber tertulis yang terpercaya. Metode ini dipilih karena memungkinkan penulis untuk mengkaji secara mendalam teks-teks hadis, pandangan para ulama, serta berbagai pendapat dan kajian ilmiah yang telah ada sebelumnya. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dan tematik untuk menemukan keterkaitan antara prinsip kepemimpinan dalam hadis dengan kebutuhan tanggung jawab sosial di era kontemporer. Harapannya, hasil kajian ini dapat memberikan kerangka berpikir dan pedoman praktis bagi para pemimpin dalam menjalankan tugasnya secara lebih bertanggung jawab.
Baca juga: Metodologi Memahami Konsep Dasar Hadist: Epistemologi dan Relevasinya di Era Modern
2. Method (Metode)
Penelitian ini menerapkan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pemilihan metode ini didasarkan pada fokus penelitian yang mengkaji teks hadis beserta berbagai literatur ilmiah yang berkaitan dengan konsep kepemimpinan dalam Islam. Melalui pendekatan ini, peneliti berupaya memahami dan menginterpretasikan makna hadist secara mendalam serta relevansinya dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari hadis riwayat Imam Bukhari No. 6227 yang membahas larangan meminta jabatan kepemimpinan. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai referensi pendukung, seperti kitab syarah hadist, di antaranya Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, serta buku-buku ilmu hadist dan literatur yang membahas kepemimpinan Islam dan advokasi sosial.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi dan penelaahan literatur yang relevan dengan tema penelitian. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis) dengan menelaah struktur sanad dan matan hadist, menguji validitas hadist melalui kritik sanad dan matan, serta menginterpretasikan kandungan hadist dalam konteks kepemimpinan dan tanggung jawab sosial pada era kontemporer.
3. Result and Discussion (Hasil dan Pembahasan)
A. Struktur Sanad dan Matan dalam Ilmu Hadist
Hadist sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur’an terdiri dari dua komponen utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sanad dan matan. Pemahaman yang mendalam terhadap kedua komponen ini merupakan persyaratan mutlak sebelum sebuah hadist dapat digunakan sebagai dalil dalam advokasi sosial maupun pemberdaya umat.
1. Analisis Sanad Hadis
Hadis yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini diriwayatkan melalui jalur sanad: Muhammad bin Abdullah → Utsman bin Umar bin Faris → Abdullah bin Aun
→ Hasan al-Bashri → Abdurrahman bin Samurah → Rasulullah SAW.
Dalam kajian ilmu hadist, sanad memiliki peran penting sebagai alat untuk mengetahui keaslian suatu riwayat. Para ulama hadist telah melakukan penelitian mendalam terhadap para perawi dalam sanad tersebut dan menilai mereka sebagai perawi yang memiliki kredibilitas tinggi, baik dari segi integritas maupun ketelitian dalam meriwayatkan hadist. Selain itu, hadist ini tercantum dalam Shahih Bukhari yang dikenal sebagai salah satu kitab hadist paling otoritatif dalam tradisi Islam. Oleh karena itu, hadist ini termasuk dalam kategori hadist sahih yang dapat dijadikan landasan hukum dan pedoman dalam kehidupan umat Islam.
2. Analisis Matan Hadis
Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada Abdurrahman bin Samurah agar tidak meminta jabatan atau kekuasaan. Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh jabatan tanpa memintanya akan mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan amanah tersebut. Sebaliknya, orang yang memperoleh jabatan karena ambisi dan permintaannya sendiri akan dibebani sepenuhnya oleh tanggung jawab tersebut tanpa pertolongan khusus dari Allah. Pesan utama yang terkandung dalam matan hadist ini adalah bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sarana untuk memenuhi ambisi pribadi atau memperoleh keuntungan tertentu. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya keikhlasan, kerendahan hati, serta kesiapan moral dalam menerima dan menjalankan tugas kepemimpinan.
Baca juga: Tinjauan Hukum Hadist Nabi tentang Larangan Menyerupai Wanita
B. Metodologi Validasi Dalil (Kritik Hadis)
a) Sinkronisasi Sanad dan Matan Hadist
Hadist yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini berasal dari Shahih Bukhari No.
6227 yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah. Rasulullah SAW bersabda:
صحيح البخاري ٦٢٢٧ : حَدثَّنََا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللََِّّ حَدثَّنََا عُثمَْانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ فَارِسٍ أخَْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الْحَسَ نِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قاَلَ رَسُ ولُ اللََّّ ِ صَلَّى اللََُّّ عَليَْهِ وَسَلَّمَ لََ تسَْألَُ الِْْمَارَةَ فَإنِكََّ إِنْ أعُْطِيتهََا مِنْ غَيْرِ مَسْألََةٍ أعُِنْتَ عَليَْهَا وَإِنْ أعُْطِيتهََا عَنْ مَسْألََةٍ وَكِلْتَ إِليَْهَا وَإِذاَ خَلقَْتَ عَلَى يمَِينٍ فَرَأيَْتَ غَيْرُهَا خَيْرًا مِنْهَ ا فَأتِْ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِ رْ عَنْ يمَِينكَِ تاَبعََهُ أشَْهَلُ بْنُ حَاتِمٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ وَتاَبعََهُ يوُنسُُ وَسِمَاكُ بْنُ عَطِيَّةَ وَسِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ وَحُمَيْدٌ وَقتَاَدةَُ وَمَنْصُورٌ وَهِشَامٌ والربيع
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar bin Faris] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu ‘Aun] dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “janganlah kamu meminta kepemimpinan, sebab jika engkau diberi kepemimpinan bukan karena meminta, kamu akan ditolong, namun jika kamu diberi karena meminta, kamu akan ditelantarkan. Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, kemudian melihat ada yang lain lebih baik, maka lakukan yang lebih baik, dan bayarlah kaffarat sumpahmu. Hadits ini diperkuat oleh [Asyhal bin Hatim] dari [Ibnu ‘Aun] dan diperkuat oleh [Yunus], [Simak bin ‘Athiyyah], [Simak bin Harb], [Humaid], [Qatadah], [Manshur] dan [Hisyam] dan [Ar Rabi’].”
1. Analisis Sanad
Sanad hadist ini tersusun melalui jalur periwayatan: Muhammad bin Abdullah, Utsman bin Umar bin Faris, Abdullah bin Aun, Hasan al-Bashri, Abdurrahman bin Samurah, hingga Rasulullah SAW. Dalam kajian ilmu hadis, para perawi tersebut dikenal memiliki reputasi yang baik serta dinilai sebagai perawi yang terpercaya (tsiqah).
Dari aspek kesinambungan periwayatan, sanad hadist ini tergolong bersambung (muttashil), sehingga tidak ditemukan adanya mata rantai yang terputus. Selain itu, Imam Bukhari juga menyebutkan beberapa jalur periwayatan lain yang berfungsi sebagai penguat (mutaba’at), seperti riwayat Asyhal bin Hatim, Yunus, Simak bin Athiyyah, Simak bin Harb, Humaid, Qatadah, Manshur, Hisyam, dan ar-Rabi’. Keberadaan jalur-jalur pendukung tersebut semakin memperkuat otoritas dan keabsahan hadist ini.
2. Analisis Matan
Dari sisi matan, hadist ini mengandung ajaran penting mengenai etika kepemimpinan dalam Islam. Rasulullah SAW menegaskan bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang seharusnya dikejar dengan ambisi pribadi. Kepemimpinan dipandang sebagai amanah besar yang menuntut kesiapan moral, intelektual, dan spiritual dari seseorang yang menerimanya.
Pesan yang terkandung dalam hadist ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menekankan pentingnya amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut juga memiliki keterkaitan yang kuat dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
3. Sinkronisasi Sanad dan Matan
Sinkronisasi sanad dan matan merupakan langkah penting dalam kritik hadist untuk memastikan bahwa keabsahan jalur periwayatan didukung oleh substansi isi hadist yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hadist ini, kualitas sanad yang kuat sejalan dengan kandungan matan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadist-hadist sahih lainnya, maupun prinsip-prinsip rasional dan realitas sosial.
Para perawi yang dikenal memiliki integritas tinggi meriwayatkan pesan yang menekankan amanah dan tanggung jawab dalam kepemimpinan. Keselarasan antara sanad dan matan tersebut menunjukkan bahwa hadist ini memiliki validitas yang kuat dan layak dijadikan dasar normatif dalam pembahasan kepemimpinan Islam.
b) Klasifikasi Hadist
Berdasarkan hasil analisis sanad dan matan, hadist ini dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.
Pertama, dari segi kualitasnya, hadist ini termasuk hadist sahih karena memenuhi seluruh persyaratan kesahihan, yaitu sanad yang bersambung, perawi yang adil dan dhabith, serta terbebas dari syadz dan ‘illat.
Kedua, dari segi jumlah periwayat, hadist ini tergolong hadist ahad karena tidak mencapai derajat mutawatir meskipun memiliki sejumlah jalur pendukung yang memperkuat periwayatannya.
Ketiga, dari segi penyandaran, hadist ini termasuk hadist marfu’ karena secara langsung disandarkan kepada Rasulullah SAW.
Keempat, dari segi penerimaannya, hadist ini termasuk hadist maqbul yang dapat diterima dan dijadikan hujah dalam pembahasan hukum maupun etika sosial.
c) Teknik Kritik Hadist yang Sederhana dan Aplikatif
Dalam penelitian hadist, proses validasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah yang relatif sederhana namun tetap ilmiah.
Langkah pertama adalah menelusuri sumber hadist untuk memastikan bahwa hadist tersebut berasal dari kitab-kitab yang memiliki otoritas tinggi dalam tradisi keilmuan Islam, seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Langkah kedua adalah menelaah kualitas sanad dengan memeriksa kredibilitas para perawi melalui literatur rijal al-hadist. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa para perawi memiliki integritas dan kemampuan yang memadai dalam meriwayatkan hadis. Langkah ketiga adalah menguji isi hadist dengan membandingkannya terhadap Al-Qur’an, hadist-hadist sahih lainnya, fakta sejarah, serta prinsip-prinsip akal sehat. Hal ini dilakukan agar kandungan hadist dapat dipahami secara komprehensif.
Langkah keempat adalah melakukan analisis kontekstual dengan memperhatikan latar belakang kemunculan hadist dan relevansinya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Melalui tahapan tersebut, validitas dan makna hadist dapat dipahami secara lebih mendalam.
d) Implikasi Hadist dalam Kebijakan Sosial Kontemporer
Kandungan hadist ini memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks pembangunan sosial dan tata kelola kepemimpinan modern.
Pertama, hadist ini memberikan dasar etis bagi sistem rekrutmen kepemimpinan yang berorientasi pada kompetensi dan integritas. Jabatan seharusnya diberikan kepada individu yang memiliki kapasitas dan amanah, bukan semata-mata kepada mereka yang paling berambisi untuk mendapatkannya.
Kedua, nilai amanah yang terkandung dalam hadist dapat menjadi landasan moral dalam upaya pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk praktik yang merugikan kepentingan publik.
Ketiga, hadist ini mendorong para pemimpin untuk lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan sering kali mengalami ketidakadilan sosial. Dengan demikian, kepemimpinan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengelolaan organisasi, tetapi juga sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Keempat, orientasi pelayanan yang diajarkan dalam hadist dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemimpin dituntut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjadikan jabatannya sebagai bentuk pengabdian, bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Pada akhirnya, nilai-nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab yang terkandung dalam hadist ini dapat menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan sosial yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Dalam konteks era kontemporer yang diwarnai berbagai persoalan seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran, dan rendahnya akses pendidikan, prinsip-prinsip kepemimpinan yang diajarkan Rasulullah SAW tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun tata kelola sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.
C. Analisis Dalil dalam Konteks Advokasi Sosial
Advokasi sosial merupakan upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat serta menciptakan perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, hadist tentang kepemimpinan ini mengandung sejumlah nilai yang relevan untuk diterapkan pada kehidupan masyarakat modern.
1. Kepemimpinan sebagai Amanah Sosial
Hadist ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah simbol prestise ataupun alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sebaliknya, kepemimpinan harus dipahami sebagai amanah yang bertujuan untuk melayani masyarakat. Seorang pemimpin dituntut untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
2. Integritas sebagai Fondasi Advokasi
Pesan Rasulullah SAW tentang larangan meminta jabatan menunjukkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Pemimpin yang tidak didorong oleh ambisi kekuasaan cenderung lebih fokus pada pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Sikap tersebut menjadi modal utama dalam memperjuangkan hak-hak kelompok yang rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
3. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Hadist ini juga mengandung nilai pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ambisi yang berlebihan terhadap jabatan berpotensi melahirkan praktik korupsi, nepotisme, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Oleh karena itu, hadist ini memberikan landasan etis agar kekuasaan dipandang sebagai tanggung jawab, bukan sebagai tujuan yang harus dikejar dengan segala cara.
4. Mendorong Kepemimpinan yang Partisipatif
Dalam kehidupan masyarakat modern, seorang pemimpin tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif. Ia juga harus mampu membangun komunikasi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, serta melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. Pendekatan partisipatif seperti ini dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5. Relevansi terhadap Tantangan Sosial Kontemporer
Nilai-nilai yang terkandung dalam hadist ini tetap relevan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang saat ini. Berbagai tantangan seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, diskriminasi sosial, korupsi, serta rendahnya kualitas pelayanan publik memerlukan pemimpin yang memiliki integritas, rasa tanggung jawab, dan komitmen terhadap keadilan sosial.
Dengan demikian, hadist ini tidak hanya memberikan pedoman mengenai etika kepemimpinan dalam perspektif Islam, tetapi juga menawarkan landasan moral yang dapat diterapkan dalam praktik advokasi sosial dan tata kelola masyarakat di era kontemporer.
4. Conclusion (Kesimpulan)
Hadist Shahih Bukhari No. 6227 mengenai larangan meminta jabatan kepemimpinan memiliki tingkat validitas yang tinggi, baik dari aspek sanad maupun matan. Hasil analisis menunjukkan bahwa rangkaian sanad hadist ini tersambung secara utuh hingga Rasulullah SAW dan diriwayatkan oleh para perawi yang dikenal memiliki integritas, kejujuran, serta ketelitian dalam menyampaikan hadist. Dari sisi matan, kandungan hadist juga tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an maupun hadist-hadist sahih lainnya, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar normatif dalam memahami konsep kepemimpinan dalam Islam.
Dalam konteks kehidupan masyarakat modern, hadist ini memiliki relevansi yang kuat terhadap pembentukan tanggung jawab sosial seorang pemimpin. Kepemimpinan tidak dipandang sebagai simbol kekuasaan atau sarana untuk mencapai kepentingan pribadi, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan demi mewujudkan kemaslahatan bersama. Nilai-nilai yang terkandung dalam hadist ini menegaskan pentingnya integritas, keadilan, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Lebih jauh, hadist tersebut memberikan landasan etis bagi praktik advokasi sosial di era kontemporer. Seorang pemimpin dituntut untuk mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, melindungi kelompok yang rentan, serta menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan publik. Dengan demikian, sosok pemimpin ideal dalam perspektif hadist bukanlah mereka yang berambisi mengejar jabatan, melainkan individu yang memiliki kompetensi, amanah, dan komitmen kuat untuk melayani serta mengabdi kepada masyarakat.
Baca juga: Mengenal Lebih dalam Kutubut Tis’ah Menurut Prespektif Ilmu Hadist
5. References
- Al-Asqalani, Ahmad bin Ali Ibn Hajar. (2000). Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Riyadh: Dar al-Salam.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.
- Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (2000). Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi.
- Azami, Muhammad Mustafa. (1992). Studies in Hadith Methodology and Literature. Indianapolis: American Trust Publications.
- Hasan, M. Ali. (2003). Ilmu Hadis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Ismail, M. Syuhudi. (1994). Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani alHadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. Jakarta: Bulan Bintang.
- Khon, Abdul Majid. (2014). Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah.
- Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- Mubarok, Jaih. (2002). Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Muslim, Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj. (2006). Shahih Muslim. Riyadh: Dar Tayyibah.
- Nawawi, Hadari. (2012). Kepemimpinan Menurut Islam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Nugrahani, Farida. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan. Surakarta: Cakra Books.
- (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
- Suryadilaga, Muhammad Alfatih. (2015). Metodologi Syarah Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Kalimedia.
- Suryadilaga, Muhammad Alfatih. (2017). Aplikasi Penelitian Hadis dari Teks ke Konteks. Yogyakarta: Kalimedia.
- Ya’qub, Ali Mustafa. (2016). Kritik Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- Zuhaili, Wahbah. (2011). Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












