Media Sosial Lebih Dipercaya daripada Pancasila?

dampak media sosial
Media Sosial Lebih Dipercaya daripada Pancasila? Sumber: Penulis.

Pada awal Desember 2025, sebuah video aksi sopir bus PO Rosalia Indah yang melakukan manuver berbahaya di Tol Trans Jawa menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat bus tersebut melaju di bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan lain, kemudian berpindah ke lajur kanan secara tiba-tiba hingga nyaris menabrak sebuah mobil yang sedang melaju di lajur tersebut.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Peristiwa ini terjadi sebelum Rest Area KM 275 A dan direkam dari kamera dashcam kendaraan lain yang hampir menjadi korban.

Tindak lanjut dari viralnya insiden ini, manajemen PO Rosalia Indah langsung mengambil tindakan tegas: sang sopir yang diketahui bernama Marco Sony diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya karena telah melanggar etika berkendara dan SOP perusahaan.

Pihak perusahaan pun secara resmi meminta maaf kepada publik melalui akun Instagram resminya karena kejadian tersebut dinilai mencoreng citra perusahaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kasus ini menjadi sorotan luas karena viral di media sosial, bukan karena diliput media arus utama terlebih dahulu.

Rekaman dashcam yang diunggah ke Instagram @dashcamindonesia menjadi bukti visual yang mudah diakses publik dan memicu diskusi, komentar, serta kecaman netizen. Viralitas mampu mempercepat pengawasan publik terhadap perilaku berbahaya, sehingga perusahaan bisa bertindak cepat.

Namun, viralitas juga menimbulkan penghakiman cepat tanpa konteks utuh, yang bisa berujung pada misinterpretasi atau pencemaran nama baik bila informasi tidak dicek kebenarannya.

Dalam konteks ini, media sosial telah menjadi “pengadilan publik” yang bekerja cepat namun belum tentu adil, menggantikannya nilai-nilai musyawarah dan hikmat kebijakan yang tercermin dalam Pancasila.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) mendorong kita untuk membangun komunikasi yang tidak memecah belah, tetapi menyatukan bangsa lewat dialog yang sehat.

Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) mengajarkan musyawarah dan keputusan bijak melalui diskusi rasional, bukan instan melalui reaksi viral.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam berbagai peristiwa—mulai dari konflik politik, isu agama, hingga kasus sosial—media sosial telah menjadi rujukan utama dalam membentuk opini publik.

Kebenaran tidak lagi dicari melalui proses dialog dan pertimbangan nilai, tetapi melalui algoritma yang mengedepankan keterlibatan (engagement). Yang paling emosional, paling sensasional, dan paling memancing reaksi, itulah yang paling dipercaya.

Baca Juga: Dampak Media Sosial terhadap Pola Interaksi Sosial Masyarakat Perkotaan: Kajian Sosiologis tentang Transformasi Relasi Sosial di Era Digital

Dalam konteks ini, Pancasila seolah kehilangan relevansinya di ruang publik digital. Nilai Ketuhanan yang menuntut kejujuran dan tanggung jawab moral sering kali dikalahkan oleh keinginan untuk menjadi yang paling cepat membagikan informasi.

Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab terkubur oleh budaya perundungan dan penghakiman massal. Nilai Persatuan Indonesia terkikis oleh narasi polarisasi yang sengaja dipelihara demi kepentingan tertentu.

Media sosial, yang awalnya dipandang sebagai ruang demokratis dan inklusif, perlahan berubah menjadi arena pertarungan wacana yang keras dan tidak berkeadaban. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat musyawarah justru dipenuhi pertengkaran simbolik.

Dalam situasi ini, sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan semakin terasa asing. Yang ada bukan musyawarah, melainkan saling membungkam. Kasus hoaks politik menjelang pemilu adalah contoh nyata bagaimana kepercayaan publik bergeser.

Banyak masyarakat lebih mempercayai narasi yang beredar di grup pesan instan atau unggahan media sosial daripada informasi resmi dari lembaga berwenang.

Bahkan, klarifikasi sering kali dianggap sebagai rekayasa atau bagian dari konspirasi. Ketika kepercayaan terhadap institusi runtuh, nilai keadilan sosial pun ikut terancam, karena informasi tidak lagi tersebar secara proporsional dan berimbang.

Sebagai mahasiswa ilmu komunikasi, fenomena ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan rendahnya literasi digital. Masalahnya jauh lebih mendasar terjadi pergeseran otoritas nilai. Media sosial tidak hanya menjadi saluran komunikasi, tetapi juga menjadi penentu apa yang dianggap benar, salah, baik, dan buruk.

Dalam kondisi seperti ini, Pancasila tidak lagi berfungsi sebagai ramburambu normatif, melainkan sekadar simbol ideologis yang dihafalkan tanpa dihidupi.

Ilmu komunikasi mengajarkan bahwa media tidak pernah netral. Setiap media membawa kepentingan, ideologi, dan struktur kekuasaan tertentu. Media sosial, dengan algoritmanya, bekerja berdasarkan logika ekonomi atensi.

Ia tidak dirancang untuk menumbuhkan kebijaksanaan, melainkan untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Akibatnya, konten yang menenangkan dan reflektif sering kali tenggelam oleh konten yang memicu emosi.

Dalam konteks ini, Pancasila menghadapi tantangan serius. Nilainilai yang terkandung di dalamnya—keadilan, kemanusiaan, persatuan—menuntut proses berpikir yang lambat dan reflektif. Sementara media sosial bekerja dengan kecepatan dan instan.

Ketegangan antara kecepatan teknologi dan kedalaman nilai inilah yang membuat Pancasila tampak kalah bersaing di ruang digital.

Baca Juga: Dampak Media Sosial terhadap Interaksi Sosial Generasi Muda dalam Tinjauan Sosiologis

Namun, kegagalan Pancasila di media sosial sejatinya bukan kegagalan ideologinya, melainkan kegagalan praksisnya.

Pancasila terlalu sering diposisikan sebagai dokumen normatif, bukan sebagai etika komunikasi seharihari. Ia diajarkan di ruang kelas, tetapi jarang diinternalisasikan dalam praktik berbicara, menulis, dan berbagi informasi.

Mahasiswa ilmu komunikasi berada pada posisi strategis dalam persoalan ini. Sebagai calon jurnalis, praktisi humas, pengelola media, maupun komunikator publik, mahasiswa komunikasi akan menjadi aktor penting dalam membentuk ruang publik di masa depan.

Jika sejak dini ilmu komunikasi hanya dipahami sebagai alat teknis untuk memengaruhi audiens, maka media sosial akan terus menjadi ruang manipulasi, bukan ruang edukasi.

Sebaliknya, jika ilmu komunikasi dikembangkan dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan etik, maka media sosial dapat diarahkan menjadi ruang yang lebih beradab. Nilai Ketuhanan dapat diwujudkan melalui kejujuran dalam menyampaikan informasi.

Nilai Kemanusiaan tercermin dalam empati dan penghormatan terhadap perbedaan. Nilai Persatuan hadir dalam narasi yang tidak memecah belah. Nilai Kerakyatan terwujud dalam dialog yang setara. Nilai Keadilan Sosial tercermin dalam keberpihakan pada kelompok yang suaranya terpinggirkan.

Contoh kecil dapat dimulai dari hal sederhana memverifikasi informasi sebelum membagikan, menahan diri untuk tidak ikut menghakimi, serta membuka ruang diskusi yang sehat.

Praktik-praktik ini mungkin tampak sepele, tetapi di situlah Pancasila benarbenar dihidupkan. Pancasila tidak hidup dalam slogan, melainkan dalam etika komunikasi sehari-hari.

Jika tidak ada upaya sadar untuk mengembalikan Pancasila sebagai rujukan nilai, media sosial akan terus menjadi “ideologi baru” yang dipercaya tanpa kritik.

Algoritma akan menentukan apa yang layak dipercaya, sementara nilainilai kebangsaan semakin terpinggirkan. Pada akhirnya, masyarakat akan hidup dalam ilusi kebenaran yang dibentuk oleh viralitas, bukan oleh kebijaksanaan.

Maka pertanyaan “Media Sosial Lebih Dipercaya daripada Pancasila?” bukan sekadar judul provokatif. Ia adalah refleksi atas kondisi komunikasi kita hari ini. Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada bagaimana kita—terutama mahasiswa ilmu komunikasi—memposisikan ilmu, teknologi, dan nilai.

Apakah kita akan membiarkan media sosial menjadi penentu tunggal kebenaran, atau justru menjadikan Pancasila sebagai kompas moral dalam menghadapi derasnya arus informasi.

Di tengah hiruk-pikuk dunia digital, Pancasila tidak membutuhkan pembelaan retoris, melainkan praktik nyata. Sebab pada akhirnya, kepercayaan tidak dibangun dari apa yang dihafalkan, tetapi dari apa yang dijalankan.


Penulis: Eric Hendi Setiyawan
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jogjakarta


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses