Menembus Polarisasi Digital: Seni KPU Merangkul Gen Z di Pemilu 2024

Partisipasi Gen Z Pemilu

Tahun 2024 tercatat sebagai periode yang sangat dinamis dan penuh gejolak dalam sejarah  politik nasional Indonesia. Dinamika ini dipicu oleh suksesnya penyelenggaraan dua agenda besar demokrasi dalam satu tahun yang sama. Pertama, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang digelar serentak pada 14 Februari 2024, yang kemudian disusul oleh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. Sepanjang periode ini, eskalasi politik terus meningkat tajam, mulai dari rumitnya upaya pembentukan koalisi, tarik-ulur penentuan calon, hingga munculnya berbagai narasi politik yang masif.

Jika melihat ke belakang, lanskap politik sebelum Pilpres 2024 diwarnai oleh pembentukan tiga poros utama koalisi partai politik. Poros pertama adalah Koalisi Perubahan yang digawangi oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Poros kedua diisi oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, poros ketiga adalah Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang dibentuk oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di luar ketiga poros tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) juga tetap memainkan peran sentral yang sangat menentukan arah dinamika politik nasional.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sayangnya, meskipun proses pemilihan umum (pemilu) secara formal berlangsung sesuai jadwal dan regulasi yang ditetapkan, periode menjelang pemilihan ini juga menyisakan catatan kelam akibat kentalnya pertarungan narasi negatif. Isu-isu sensitif seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), politik identitas, hoaks, hingga propaganda hitam kerap mencuat ke permukaan dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh riuhnya ruang digital, di mana istilah-istilah peyoratif seperti “cebong”, “kampret”, “kadrun”, hingga “buzzeRp” menjadi sangat populer dan mencerminkan betapa terbelahnya publik dalam ekosistem media sosial saat itu.

Baca juga: Dampak Polarisasi Politik terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

Fenomena polarisasi tersebut pada akhirnya menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara tujuan regulasi yang berupaya menciptakan kampanye konstruktif dan inklusif, dengan praktik kampanye yang sebenarnya terjadi di lapangan—terutama di ruang digital. Keberlanjutan narasi negatif serta penggunaan istilah-istilah yang memecah belah mengindikasikan betapa sulitnya menegakkan aturan di tengah luas dan terdesentralisasinya lanskap media sosial saat ini. Kondisi ini tidak hanya menyoroti potensi eksploitasi celah hukum oleh aktor politik maupun pihak-pihak terkait, tetapi juga menjadi alarm keras akan pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengevaluasi informasi secara lebih kritis.

Di sisi lain, durasi kampanye yang relatif singkat dalam Pilpres 2024 menuntut para kandidat untuk memutar otak dan meramu strategi pemasaran politik yang “tepat” demi mendulang suara secara instan. Situasi ini menekankan betapa krusialnya pemasaran dan komunikasi politik yang efektif, khususnya yang mampu membangun keterlibatan langsung serta menciptakan ikatan identifikasi yang kuat antara calon pemimpin dan pemilihnya. Oleh karena itu, Pemilu 2024 menjadi momen yang sangat penting untuk memahami bagaimana para aktor politik mengadaptasi strategi komunikasi mereka di tengah lanskap media yang berkembang pesat, yang kini didominasi kuat oleh platform digital.

Generasi Z juga disebut sebagai Gen Z, adalah individu yang dilahirkan antara tahun 1997 dan 2012 dan dikenal sebagai “Digital Native” (Wiratih et al., 2022). Mereka cenderung menggunakan berbagai platform digital dan merasa nyaman menggunakan media sosial, perangkat seluler, dan teknologi digital lainnya untuk mencari informasi, hiburan, dan berkomunikasi.

Baca juga: Pengaruh Influencer Politik di Instagram dan TikTok terhadap Pembentukan Opini Publik Pemilih Pemula

Untuk efektif dalam mencapai generasi ini, informasi harus disajikan secara modern dan menarik melalui berbagai platform media sosial yang populer di kalangan Gen Z, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, dan YouTube (Erawati et al., 2023). Penggunaan teknologi digital yang intens sehari-hari dan hubungan yang kuat berdampak pada perilaku dan sikap mereka, termasuk rentang perhatian yang lebih pendek, pencarian kepuasan yang cepat, serta preferensi terhadap konten yang interaktif dan visual (Twenge, 2018).⁠ Gen Z lebih cenderung bekerja sama dan berbagi informasi secara online karena mereka tumbuh dalam masyarakat yang sangat terkoneksi.

Partisipasi politik Gen Z sangat penting karena menunjukkan, bahwa mereka sadar terhadap isu-isu politik dan masalah sosial. Saat Pemilu 2019, angka pemilih Gen Z yang ikut memilih mencapai 91,3%, tetapi masih ada 19,24% yang tidak berpartisipasi. Ini menunjukkan, bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan keterlibatan politik dari pemilih muda. Karena mereka merupakan kelompok yang paling banyak, Gen Z bisa memengaruhi hasil Pemilu dan perkembangan politik di Indonesia.

Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Pasal 8, yaitu:

  1. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan perencanaan kebijakan, anggaran, program serta menetapkan jadwal rangkaian acara kepemiluan;

  • Menyelenggarakan, mengendalikan, juga mengoordinasikan semua tahapan pemilu;

  • Sosialisasi pentingnya pemilu dan peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

  1. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, seperti:

  • Melaksanakan perencanaan kebijakan, anggaran, program serta menetapkan jadwal rangkaian acara kepemiluan;

  • Menyelenggarakan, mengendalikan, juga mengoordinasikan semua tahapan pemilu;

  • Sosialisasi pentingnya pemilu dan peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

  1. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, seperti:

  • Melaksanakan perencanaan kebijakan, anggaran, program serta menetapkan jadwal rangkaian acara kepemiluan;

  • Menyelenggarakan, mengendalikan, juga mengoordinasikan semua tahapan pemilu;

  • Sosialisasi pentingnya pemilu dan peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus mengambil langkah-langkah untuk mendorong partisipasi mereka di Pemilu 2024. Menggunakan strategi komunikasi yang baik, terutama lewat media sosial dan platform digital yang sering dipakai oleh Gen Z, bisa sangat membantu. Teori Agenda Setting juga memiliki peran penting di sini, karena bisa menarik perhatian masyarakat. KPU perlu memahami faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi Gene Z melalui berita dan informasi di media sosial agar bisa menarik minat mereka untuk ikut pemilu.

Untuk meningkatkan partisipasi Gen Z pada Pemilu 2024 lalu, KPU Provinsi Kalteng telah menerapkan tiga strategi komunikasi yang terukur. Pertama, mereka memaksimalkan media digital dan media massa konvensional—seperti Instagram, TikTok, YouTube, koran, radio, hingga website resmi—untuk menyebarkan informasi. Kedua, KPU Kalteng turun langsung ke lembaga pendidikan melalui program “KPU Goes To School” dan “KPU Goes To Campus” guna memberikan pendidikan politik bagi siswa SMA dan mahasiswa. Ketiga, mereka menjalin kolaborasi strategis dengan berbagai universitas di Kalimantan Tengah melalui program magang serta pelibatan aktif mahasiswa dalam Rumah Pintar Pemilu. Melalui rangkaian strategi ini, KPU berharap dapat menggerakkan kesadaran Gen Z untuk tidak golput dan menggunakan hak pilih mereka.

Baca juga: Pengaruh TikTok terhadap Pembentukan Opini Politik Generasi Z: Analisis Algoritma dan Konten Viral di Kalangan Mahasiswa

Dalam upayanya mendorong partisipasi serta meningkatkan kesadaran politik Gen Z pada pemilu 2024, KPU mengandalkan tagar #temanpemilih. Tagar ini tidak hanya berfungsi sebagai slogan, tetapi juga didesain untuk menciptakan atmosfer saling mendukung antarpemilih muda. Di sinilah aspek valence—atau muatan emosi positif dan negatif terhadap suatu informasi—memainkan peran penting, karena perasaan yang terbangun dari narasi tersebut akan sangat memengaruhi bagaimana persepsi Gen Z terhadap keterlibatan politik mereka.

Untuk mendukung strategi tersebut, KPU Provinsi Kalteng secara aktif mengunggah konten berbasis visual seperti gambar dan video di media sosial. Pendekatan ini sengaja dipilih untuk menyajikan informasi kepemiluan yang rumit menjadi lebih mudah dipahami dan tetap menjaga prinsip netralitas atau tidak memihak. Di sisi lain, efektivitas pesan ini juga sangat bergantung pada agenda khalayak (isu-isu yang dianggap penting oleh masyarakat) serta tingkat familiarity (seberapa akrab publik dengan topik yang sedang dibahas).

Namun, pada praktiknya masih terdapat kesenjangan yang cukup nyata. Meskipun masyarakat cukup familier dengan konten edukasi yang dibuat oleh KPU, jumlah pengikut akun media sosial mereka nyatanya masih kurang dari setengah total populasi Kalimantan Tengah, bahkan banyak di antaranya yang belum mengikuti akun Instagram resminya. Selain masalah jangkauan audiens, muatan pesannya pun masih timpang; konten yang disajikan sejauh ini lebih didominasi oleh ajakan normatif untuk berpartisipasi dalam pemilu, ketimbang memberikan informasi substantif mengenai profil para calon legislatif yang akan dipilih.

Langkah ini diambil untuk mendorong Gen Z memahami surat suara dan berpartisipasi dalam pemilihan. KPU Provinsi Kalteng ingin melibatkan anak muda dalam kebijakan yang memengaruhi hidup mereka. Namun, belum ada penelitian yang mendalam mengenai efektivitas upaya ini. Meskipun KPU berupaya meningkatkan partisipasi pemilih muda, perlu studi lanjut untuk mengevaluasi sejauh mana informasi yang disampaikan menjangkau audiens dan memotivasi mereka.

KPU tetap ikut andil di media sosial dalam memberikan informasi tentang semua calon. Ini penting agar pemilih bisa membuat keputusan yang objektif. Berbagai upaya komunikasi sudah dilakukan, termasuk kolaborasi dengan media, tetapi Gen Z cenderung hanya mengikuti informasi tanpa berpartisipasi aktif. Oleh karena itu, diperlukan metode komunikasi yang lebih interaktif dan meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya partisipasi politik.

Referensi:

Hidayat, R. (2025). Strategi Kampanye Kandidat dalam Pemilihan Presiden Indonesia 2024: Analisis Penggunaan Media Tradisional dan Media Sosial. CORE: Journal of Communication Research, 12-25.

Iswanto, D., & Pamungkas, D. B. (2023). Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024: Pendekatan Stakeholders Mapping Analysis. Jurnal Adhyasta Pemilu, 6(1), 15-28.

Tahir, D. K. (2017). Strategi Komunikasi KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilu Bupati Konawe Selatan 2015. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO: Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi, 2(4).

Kurniawan, M. R., Erawati, D., Setiawan, H., & Harmain, H. (2023). Digitalisasi: strategi komunikasi KPU dalam meningkatkan partisipasi gen z pada pemilu 2024. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1375-1390.


Penulis: T. Naila Fazila Sulaiman
Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Universitas Sumatra Utara


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses