Tantangan Sosial di Tengah Pembangunan Indonesia
Indonesia hingga tahun 2025 masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan sosial meskipun pembangunan terus menunjukkan kemajuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2025 sebesar 23,36 juta jiwa, mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, ketimpangan pengeluaran yang diukur melalui Gini ratio tercatat sebesar 0,363, lebih tinggi di wilayah perkotaan sebesar 0,383 dibandingkan perdesaan sebesar 0,295.
Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2025 mencapai 75,90 meningkat dari 75,02 pada tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya perbaikan pada dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup.
Hal ini tercermin dari angka harapan hidup sebesar 74,47 tahun, harapan lama sekolah 13,30 tahun, serta rata rata lama sekolah 9,07 tahun. Namun demikian, kondisi ketenagakerjaan masih menunjukkan tantangan, di mana tingkat pengangguran terbuka pada November 2025 sebesar 7,46 juta orang, yang mengindikasikan belum optimalnya penyerapan tenaga kerja.
Menindaklanjuti berbagai tantangan sosial tersebut, Indonesia telah berkomitmen melaksanakan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 1 yaitu No Poverty. Namun, capaian indikator SDGs menunjukkan implementasinya masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Instrumen pendukung yang tidak hanya berbasis ekonomi konvensional, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, zakat sebagai bagian dari ekonomi sosial Islam memiliki potensi besar sebagai mekanisme redistribusi pendapatan yang dapat membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta menjadi instrumen strategis dalam mendukung pencapaian SDGs di Indonesia.
Potensi Zakat Besar, Realisasi Masih Terbatas
Potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun per tahun. Sementara itu, realisasi pengumpulan zakat nasional menunjukkan peningkatan dalam delapan tahun terakhir, yaitu Rp 8,12 triliun pada tahun 2018, Rp 10,23 triliun pada tahun 2019, Rp 12,50 triliun pada tahun 2020, Rp 14,21 triliun pada tahun 2021, Rp 22,48 triliun pada tahun 2022, Rp 33 triliun pada tahun 2023, Rp 40,8 triliun pada tahun 2024, dan Rp 44,6 triliun pada tahun 2025. Meskipun tren menunjukkan pertumbuhan, realisasi pengumpulan zakat baru mencapai sekitar 10 persen dari total potensi yang ada.
Kesenjangan ini semakin terasa jika melihat data Badan Pusat Statistik tahun 2023 yang mencatat masih terdapat 26,36 juta jiwa penduduk miskin atau sekitar 9,57 persen dari total penduduk Indonesia. Padahal, Indonesia telah memiliki 747 lembaga pengelola zakat yang tersebar di seluruh daerah.
Jika potensi zakat dapat dioptimalkan secara maksimal, kontribusi zakat terhadap pembangunan nasional dan pencapaian Sustainable Development Goals, terutama dalam mengatasi kemiskinan, akan sangat signifikan.
Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tujuan utama dalam Sustainable Development Goals (SDG 1: No Poverty). Hingga saat ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih berada di kisaran 25 juta jiwa, yang menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi permasalahan sosial yang cukup besar.
Dalam konteks ini, zakat memiliki peran penting karena secara langsung disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, khususnya fakir dan miskin. Penyaluran zakat dalam bentuk bantuan konsumtif dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan sehingga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain bantuan konsumtif, zakat juga disalurkan dalam bentuk zakat produktif seperti bantuan modal usaha dan program pemberdayaan ekonomi agar mustahik dapat memperoleh pendapatan secara lebih berkelanjutan.
Baca juga: BAZNAS Mengubah Nisab Zakat Penghasilan, Bagaimana Dampaknya terhadap Keuangan Sosial Islam?
Data Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai sekitar Rp 300 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan zakat baru sekitar Rp 30 triliun.
Meskipun demikian, zakat yang telah dihimpun dan disalurkan tetap memberikan dampak yang cukup besar, di mana zakat telah disalurkan kepada lebih dari 30 juta mustahik dan bahkan mampu mengentaskan sekitar 577 ribu jiwa dari kemiskinan pada tahun 2024.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penyaluran zakat memiliki pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia dan bahkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan secara signifikan pada periode tertentu.
Penelitian lain juga menunjukkan bahwa zakat produktif mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik dan membantu mereka keluar dari kemiskinan melalui kegiatan ekonomi produktif.
Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang dapat membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals di Indonesia.
Peran Zakat dalam Pendidikan, Kesehatan, dan Pengurangan Ketimpangan
Zakat tidak hanya berperan dalam pengentasan kemiskinan, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam mendukung sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia. Dalam bidang pendidikan, penyaluran zakat dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya sekolah, serta penyediaan sarana pendidikan membantu meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian, zakat berperan dalam membuka peluang bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini sejalan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals, khususnya tujuan keempat yaitu pendidikan berkualitas.
Di sektor kesehatan, zakat turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan kesehatan, seperti pembiayaan pengobatan, layanan kesehatan gratis, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat prasejahtera.
Akses terhadap layanan kesehatan yang memadai merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan zakat dalam bidang kesehatan sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals ketiga, yaitu kehidupan sehat dan sejahtera bagi semua.
Selain itu, zakat juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen redistribusi pendapatan yang dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi. Melalui penyaluran dari muzakki kepada mustahik, zakat berperan dalam mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di masyarakat.
Program-program pemberdayaan berbasis zakat tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang berkontribusi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals, khususnya tujuan kesepuluh yaitu mengurangi ketimpangan, serta memperkuat pembangunan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Optimalisasi Zakat untuk Masa Depan Pembangunan Berkelanjutan
Potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp 327,6 triliun per tahun belum terealisasi secara optimal, dengan pengumpulan nasional pada tahun 2023 baru menyentuh sekitar 10 persen dari total potensi tersebut.
Kesenjangan ini disebabkan oleh beberapa tantangan utama, yaitu rendahnya literasi zakat masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, serta belum meratanya kapasitas lembaga zakat di daerah dalam hal sumber daya dan teknologi.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, diperlukan beberapa langkah optimalisasi. Pertama, perluasan digitalisasi zakat melalui platform pembayaran digital agar muzaki lebih mudah menunaikan kewajibannya. Kedua, penguatan kolaborasi antara lembaga zakat dan pemerintah dalam regulasi serta sinkronisasi program sosial. Ketiga, edukasi dan sosialisasi zakat secara lebih luas kepada masyarakat.
Apabila potensi zakat dapat dioptimalkan, zakat akan menjadi instrumen strategis yang berkontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals di Indonesia, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan, hingga pengurangan ketimpangan.
Zakat bukan sekadar kewajiban religius, melainkan solusi sosial ekonomi yang relevan dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis:
- Jeni Syahla Hanifa (E2401231066)
- Devani Herlinda (G4401241094)
- Aqeela Malihah (H5401241125)
- Firda Anggraini (H5401241126)
- Nida Nailah Putri (H5401241129)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Dr. Laily Dwi Arsyianti, S.E., M.Sc.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












