BAZNAS Mengubah Nisab Zakat Penghasilan, Bagaimana Dampaknya terhadap Keuangan Sosial Islam?

Zakat Nasional
Ilustrasi Zakat (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS pada Januari 2026 ini telah menetapkan standar nisab baru untuk zakat pendapatan dan jasa di Indonesia, perubahan standar ini meliputi kadar emas yang digunakan sebagai penetapan nisab zakat. 

Perubahan standar nisab ini didasari pada Surat Keputusan (SK) Kepala BAZNAS No. 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa adalah sebesar 85 gram emas dengan persentase 2,5%. Kadar emas yang digunakan sebelumnya adalah emas murni 24 karat dengan tingkat kemurnian 99,9%. 

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sebelumnya BAZNAS selalu berpegang pada nisab emas 24 karat hingga 2024, pada 2025 terjadi perubahan dimana BAZNAS mengkaji ulang penetapan nisab. Melalui SK Kepala BAZNAS No. 13 Tahun 2025, penetapan kadar nisab emas berubah yang sebelumnya menggunakan emas murni 24 karat, menjadi 21 karat.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan agar menjaga ambang batas wajib zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Namun pada 2026, BAZNAS kembali mengubah standar nisab menjadi lebih kecil, yaitu emas 14 karat, hal ini kemudian menimbulkan polemik diantara para ulama, peneliti, dan juga masyarakat.

Perlu diketahui bahwa harga emas telah mengalami kenaikan drastis hingga saat ini, pada awal 2025 harga emas murni 24 karat masih sekitar 1,5-1,8 juta rupiah/gram. Lalu pada akhir 2025, harga melonjak drastis hingga per 18 Maret 2026 telah menyentuh di angka 2,96 juta rupiah/gram.

Data dari BPS menunjukan penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia adalah 6,9 juta rupiah/bulan, jika standar nisab tetap berpegang pada emas 24 karat maka terjadi potensi penurunan pendapatan zakat yang signifikan.

BAZNAS dalam laporannya juga menjelaskan bahwa potensi zakat di Indonesia lebih dari 327 triliun rupiah, namun hanya 10% yang dapat terealisasikan.

Hal ini menunjukan bahwa realisasi zakat masih mengalami berbagai permasalahan kompleks yang sangat menghambat, terlebih jika terjadi penurunan pendapatan yang signifikan, lalu bagaimana dengan keputusan BAZNAS dalam menurunkan standar nisab untuk menjaga ambang batas zakat? Apakah hal ini dapat menjadi pemulihan atau justru akan menciptakan bom waktu yang baru?

 

Pembahasan

Zakat penghasilan atau sering disebut zakat profesi merupakan adalah salah satu jenis zakat yang khususnya berkaitan dengan pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi dan jumlahnya dihitung berdasarkan sebagian pendapatan tersebut untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan Islam. Zakat tersebut memiliki tujuan untuk mencapai keseimbangan ekonomi dan sosial dalam masyarakat serta memenuhi kewajiban agama.

Adapun zakat profesi menurut pandangan ulama seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqhuz Zakah menekankan bahwa zakat profesi adalah pintu keadilan bagi kaum buruh dan profesional untuk ikut serta dalam pembangunan sosial.

Pendapat ulama kontemporer umumnya menyepakati bahwa penyesuaian angka nominal oleh otoritas (seperti BAZNAS) adalah langkah ijtihad yang sah untuk menjaga relevansi zakat dengan tingkat inflasi dan harga pasar.

Lalu menurut Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa zakat profesi hukumnya wajib apabila memenuhi dua syarat, yaitu nisab dan niat tijarah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemukakan bahwa setiap pendapatan wajib dikeluarkan zakatnya, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal.

Baik pendapatan itu bersifat rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun yang tidak rutin seperti pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pandangan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Terakhir menurut Dr. Didin Hafidhudin sebagai guru besar IPB dan Ketua Umum Baznas mendefinisikan profesi ialah setiap keahlian atau pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti pegawai atau karyawan. 

Secara operasionalnya, mekanisme zakat penghasilan digerakan oleh tiga pilar utama yang sering mengunci untuk memastikan keadilan bagi pembayar maupun penerimanya. Pertama, sistem ini mengenal instrumen Nisab, yakni sebuah ambang batas finansial yang berfungsi sebagai “filter” keadilan, hanya mereka yang hartanya telah melampaui standar kecukupan tertentu yang diwajibkan menjadi muzakki atau pembayar zakat.

Setelah syarat kecukupan harta terpenuhi, pilar kedua yaitu Haul berperan sebagai dimensi waktu yang mengatur masa kepemilikan harta tersebut, di mana dalam konteks profesi modern, penghitungannya dapat dilakukan secara rutin setiap bulan atau diakumulasikan selama satu tahun.

Kemudian pilar terakhir menetapkan Tarif sebesar 2,5% dari total penghasilan. Angka yang relatif kecil. Namun progresif ini dirancang agar tidak membebani ketahanan finansial pribadi, namun secara kolektif mampu menghimpun kekuatan ekonomi raksasa untuk pemberdayaan sosial bagi mereka yang membutuhkan.

1. Mengapa Emas Menjadi Jangkar?

Mungkin kita bertanya: mengapa di era uang digital saat ini, nisab masih diukur dengan emas? Dasar syar’inya merujuk pada ketetapan Rasulullah SAW bahwa batas minimal wajib zakat adalah 20 dinar, yang setara dengan 85 gram emas.

Emas dipilih karena fungsinya sebagai penyimpan nilai (store of value) yang paling stabil lintas zaman. Dengan menyetarakan nisab pada harga 85 gram emas, syariat ingin memastikan bahwa kewajiban zakat hanya jatuh kepada mereka yang secara ekonomi telah memiliki kelebihan atau kecukupan (al-ghina), sehingga tidak memberkati satu pihak dengan memberatkan pihak lain.

2. Perdebatan Klasik: Nisab Tetap atau Kontekstual?

Muncul perdebatan klasik mengenai apakah nisab harus kaku mengikuti emas atau bisa disesuaikan dengan konteks ekonomi (seperti indeks biaya hidup). Hal tersebut terbagi menjadi dua pandangan, yaitu pandangan konservatif dan pandangan kompetemporer. 

Pandangan konservatif dalam penetapan nisab zakat berpegang teguh pada pendekatan tekstual-doktrinal yang menempatkan emas sebagai standar absolut yang tidak dapat diganggu gugat.

Para ulama dalam kelompok ini memandang ketentuan 85 gram emas sebagai ibadah ta’abbudi, yakni sebuah ketetapan syariat yang teknisnya telah final sejak zaman Rasulullah SAW dan bersifat universal lintas zaman serta wilayah. Logika utamanya adalah menjaga kepastian hukum dan keseragaman standar.

Emas dipilih karena nilai intrinsiknya yang stabil sebagai penyimpan kekayaan sejati, sehingga kewajiban zakat hanya akan mengikuti fluktuasi daya beli emas tersebut secara murni tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas kondisi ekonomi lokal atau inflasi mata uang kertas.

Sebaliknya, pandangan kontemporer mengusung pendekatan kontekstual yang berbasis pada Maqashid Syariah atau tujuan luhur pencapaian keadilan sosial. Para cendekiawan modern berargumen bahwa definisi “kaya” (al-ghina) harus ditafsirkan ulang sesuai dengan Indeks Biaya Hidup atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di suatu wilayah, mengingat daya beli 85 gram emas di kota besar mungkin sudah terserap habis untuk kebutuhan asasi seperti papan dan pendidikan.

Dalam perspektif ini, nisab dipandang sebagai kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi, sehingga zakat tidak justru membebani kelas menengah bawah yang secara nominal mencapai angka nisab namun secara riil masih berjuang memenuhi kecukupan hidupnya.

 

Analisis Ekonomi: Apa Dampak Penurunan Nisab?

Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, perubahan standar nisab zakat penghasilan tidak hanya menjadi perdebatan fiqh semata, tetapi juga membawa implikasi langsung terhadap jumlah muzakki dan potensi penghimpunan zakat di Indonesia.

Penurunan kadar emas yang digunakan sebagai dasar perhitungan nisab secara otomatis menurunkan nilai ambang batas pendapatan yang wajib dizakati. Dengan kata lain, semakin rendah nilai nisab yang ditetapkan, maka semakin banyak individu yang berpotensi masuk dalam kategori wajib zakat.

Berdasarkan ketentuan terbaru, nilai nisab zakat penghasilan pada 2026 ditetapkan sekitar Rp7,64 juta per bulan. Jika dilakukan simulasi sederhana, pekerja dengan pendapatan sekitar Rp 8 juta per bulan yang sebelumnya mungkin belum memenuhi ambang batas nisab, kini dapat masuk dalam kategori muzakki.

Dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen, seseorang dengan penghasilan tersebut akan mengeluarkan zakat sekitar Rp200 ribu per bulan. Jika jumlah muzakki baru meningkat secara signifikan, maka secara agregat penghimpunan zakat nasional berpotensi ikut meningkat.

Baca juga: Optimalisasi Peran Zakat pada Perekonomian Nasional di Masa Pandemi

Namun demikian, perubahan ini juga perlu dilihat dalam konteks struktur pendapatan masyarakat Indonesia. Sebagian besar pekerja berada pada kelompok pendapatan menengah, yang sering kali masih menghadapi tekanan biaya hidup seperti kebutuhan perumahan, pendidikan, maupun transportasi.

Penurunan nisab berpotensi memperluas basis muzakki, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa kewajiban zakat mulai menjangkau kelompok masyarakat yang secara nominal terlihat mampu, namun secara riil masih berada pada batas kecukupan ekonomi.

Karena itu, perubahan standar nisab tidak hanya berdampak pada jumlah individu yang wajib membayar zakat, tetapi juga berpotensi mempengaruhi dinamika distribusi ekonomi dalam sistem keuangan sosial Islam. Dampak yang lebih luas terhadap penghimpunan dana sosial, kesejahteraan muzakki, serta efektivitas program penyaluran zakat menjadi aspek penting yang perlu dianalisis lebih lanjut.

Perubahan standar nisab zakat penghasilan pada tahun 2026 tidak hanya berdampak pada peningkatan jumlah muzakki, tetapi juga memberikan implikasi yang lebih luas terhadap sistem keuangan sosial Islam secara keseluruhan.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala BAZNAS No. 15 Tahun 2026 yang tetap menggunakan acuan 85 gram emas, namun dengan kadar emas yang diturunkan menjadi 14 karat. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga emas yang signifikan, sehingga nilai nisab tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Dari sisi keuangan sosial, penurunan nisab berpotensi menjaga stabilitas penghimpunan zakat nasional. Hal ini menjadi penting mengingat potensi zakat di Indonesia yang sangat besar masih belum terealisasi secara optimal.

Dengan menurunkan ambang batas nisab, jumlah individu yang termasuk dalam kategori wajib zakat dapat meningkat, sehingga dana yang terkumpul juga berpotensi bertambah. Peningkatan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan, sekaligus mendukung berbagai program sosial seperti bantuan konsumtif, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.

Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan polemik di kalangan ulama dan peneliti. Sebagian pihak menilai bahwa perubahan kadar emas dari 24 karat menjadi 14 karat kurang sesuai dengan ketentuan fiqh klasik yang menggunakan emas murni sebagai standar nisab.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa penurunan nisab dapat menjangkau kelompok masyarakat yang secara nominal terlihat mampu, tetapi secara riil masih berada pada batas kecukupan ekonomi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat serta mempengaruhi tingkat partisipasi dalam menunaikan zakat.

Dengan demikian, perubahan standar nisab zakat tidak hanya berdampak pada aspek teknis perhitungan, tetapi juga mempengaruhi efektivitas sistem keuangan sosial Islam secara lebih luas. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimbangi dengan penguatan pengelolaan zakat, peningkatan transparansi lembaga, serta optimalisasi distribusi agar tujuan utama zakat sebagai instrumen keadilan sosial dapat tercapai secara maksimal.

 

Penutup

Keputusan BAZNAS ini memiliki dampak baik dan buruk tersendiri. Ia bisa menjadi pemulihan bagi kas sosial nasional, namun bisa juga menjadi beban bagi kelas menengah yang sedang berjuang. Agar tidak menjadi bom waktu, BAZNAS tidak boleh hanya berhenti pada penurunan nisab.

​Pemerintah perlu menyertai kebijakan ini dengan pengurang zakat terhadap pajak secara penuh (tax deductible) dan transparansi penyaluran yang jauh lebih agresif. Tanpa itu, penurunan standar nisab hanya akan terlihat seperti “pajak agama” tambahan yang membebani rakyat, bukan solusi keadilan sosial yang dijanjikan oleh syariat Islam.

 


Penulis: Kelompok 9

  1. Raditya Tri Sulistyo
  2. Khairunnisa Putri Liestiyanto
  3. Ila Rahmawiani
  4. Nabila Fairuz Syifa
  5. Muhammad Zidan Alghony

Mahasiswa Ekonomi Syariah, IPB University


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

https://baznas.go.id/news-show/Optimalkan Potensi Zakat, BAZNAS_Dorong Pentingnya Dukungan UPZ di Lembaga Pemerintahan/2063 

https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan/3777#:~:text=Penetapan%20nisab%20ini%20mengacu%20pada%20harga%20emas,emas%2C%20sehingga%20menghasilkan%20angka%20Rp91.681.728%20per%20tahun 

https://kabtubaba.baznas.go.id/artikel/show/mengapa-14-karat-memahami-dasar-penetapan-nisab-zakat-penghasilan/39948 

https://www.scribd.com/document/1002461815/015-2026-SK-Ketua-Nilai-Zakat-Pendapatan-dan-Jasa-Tahun-2026 

Julianti Y.S, Ismail Abdurrozzaq.2024. Zakat Profesi. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis. 4 (1). https://doi.org/10.55606/cemerlang.v4i1.2328

Pakpahan E.S. 2018. Pandangan Ulama Tentang Zakat Profesi.Jurnal .3 (2).https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/download/350/330 

Fitria T.N. 2015. Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 2 (1). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/9/9/17 

Badan Amil Zakat Nasional (2026). SK Kepala BAZNAS No. 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_RI_Tetapkan_Nisab_Zakat_Penghasilan_dan_Jasa_2026_Rp7.640.144_per_bulan/3777

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses