Konflik Iran dan Israel yang terjadi hingga kini eskalasi kian meningkat dan memanas telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap ekonomi global.
Ketegangan yang terjadi di Timur Tengah, khususnya di kawasan jalur strategis selat Hormuz, menjadikan terhambatnya distribusi energi dunia dan melonjaknya harga minyak di pasar global.
Bukan hanya negara-negara dengan penghasil energi saja yang terdampak, tetapi juga dampak meluas ke negara berkembang, seperti Indonesia, yang masih bergantung dengan impor migas.
Dampak Langsung terhadap Ekonomi Indonesia
Beberapa dampak langsung yang lebih terasa oleh Indonesia adalah harga minyak dunia yang semakin tinggi yang berimplikasi pada penambahan beban subsidi energi, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ancaman inflasi.
Selain itu perang juga menyebabkan kelemahan nilai tukar rupiah dan gejolak pasar keuangan seiring meningkatnya ketidakpastian global.
Sementara itu, pelemahan kurs rupiah menjadi dampak yang sulit dihindari.
Kegelisahan global yang dipicu oleh perselisihan antarnegara mendorong investor mengalihkan dana ke instrumen yang dianggap lebih terlindungi, misalnya mata uang dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Zakat Triliunan Rupiah, Mengapa Kemiskinan Masih Merajalela di Indonesia?
Hal ini mengakibatkan nilai tukar rupiah terpuruk sehingga menyebabkan kenaikan biaya impor dan peningkatan konsumsi dalam negeri.
Bank Indonesia menyatakan bahwa upaya mempertahankan kestabilan nilai tukar merupakan kendala utama dalam menjaga harmoni ekonomi saat ketidakpastian global sedang melanda.
Perseteruan ini turut berlanjut dan memberikan pengaruh pada sektor riil, meliputi sektor industri serta kegiatan perdagangan.
Akibat harga energi yang melangit maka biaya produksi pun meningkat dan ini membuat banyak pengusaha merasa terbebani yang pada akhirnya berujung pada fenomena pengurangan karyawan atau meningkatnya harga layanan dan komoditas.
Jelaslah, perselisihan antarnegara ini membawa dampak beruntun yang cukup signifikan terhadap perekonomian kita.
Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Krisis
Tapi, jika ditinjau dari kacamata hukum ekonomi syariah, peristiwa ini bukan cuma dipandang sebagai permasalahan ekonomi saja, tetapi juga tentang isu keadilan dan moralitas.
Pada kenyataannya, krisis global yang terjadi sering kali digunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang berlebihan, contohnya melalui spekulasi harga atau pengumpulan barang.
Situasi kekurangan minyak goreng pada tahun 2022 yang terjadi di Indonesia bisa dijadikan contoh yang jelas, dimana distribusi yang tidak seimbang dan dugaan praktik pengumpulan barang membuat harga minyak melonjak di pasar.
Baca Juga: Suara yang Dirupiahkan: Bayang-Bayang Politik Uang dalam Pemilu 2024
Di ajaran Islam, kegiatan ihtikar atau praktik menimbun secara gamblang tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan masyarakat secara keseluruhan.
Dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-fiqhu al-islami wa adillatuhu, Ihtikar merupakan tindakan menyimpan barang-barang kebutuhan masyarakat saat harga meningkat untuk kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi, yang merugikan kepentingan bersama.
Larangan ini mengindikasikan bahwa kestabilan ekonomi tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar, melainkan juga memerlukan campur tangan pemerintah.
Dalam konteks ini, pemerintah berfungsi sebagai pengawas (hisbah) untuk menjamin bahwa distribusi barang berlangsung dengan adil dan terhindar dari praktik eksploitasi.
Lebih dalam, konsep maslahah (kepentingan umum) dalam ekonomi syariah mengharuskan setiap langkah yang diambil fokus pada kesejahteraan rakyat umum.
Dalam situasi konflik global saat ini, kebijakan seperti subsidi energi, dukungan sosial, dan pengaturan harga dianggap sebagai penerapan prinsip maslahah.
Namun, keefektifan kebijakan-kebijakan tersebut masih menjadi topik perdebatan.
Baca Juga: Dekonstruksi Pertumbuhan: Mengapa Makro Ekonomi Syariah adalah Solusi atas Ketimpangan Sistemik
Seberapa Besar Dampak Ekonomi Syariah di Indonesia
Melihat situasi yang ada di Indonesia, penerapan asas ekonomi Islam dalam kebijakan kenegaraan masih belum berdampak besar.
Meskipun Indonesia punya potensi yang sangat besar karena merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak, sistem ekonomi yang berlaku masih didominasi dengan sistem konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan porsi pasar keuangan syariah di Tanah Air masih di kisaran angka tunggal hingga belasan persen dari total industri keuangan se-Indonesia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip keuangan syariah, termasuk keadilan distribusi dan larangan spekulasi, belum sepenuhnya menyatu dalam kerangka ekonomi negara.
Pada implementasinya, mekanisme pasar masih cenderung dikuasai oleh motif kapitalis yang seringkali mengabaikan aspek keadilan sosial atau kesetaraan masyarakat.
Akibatnya, saat guncangan ekonomi dunia terjadi seperti konflik Iran-Israel, kelompok masyarakat rentan tetap menjadi pihak yang paling terdampak.
Di sisi lain, ada juga langkah-langkah baik dalam penerapan ekonomi syariah di Indonesia.
Contohnya, seperti berkembangnya sektor perbankan syariah, penerbitan obligasi syariah pemerintah, dan juga bermacam inisiatif keuangan inklusif yang mengacu pada prinsip syariah.
Namun, penerapan tersebut masih terfokus pada beberapa sektor tertentu dan belum mencakup kebijakan makro secara komprehensif.
Baca Juga: Bank Syariah di Mata Generasi Muda: Mengapa Belum Menarik?
Refleksi dan Evaluasi Sistem Ekonomi

Maka dari itu, ketegangan antara Iran-Israel tidak hanya mempengaruhi ekonomi secara langsung, tetapi juga mendorong untuk meninjau ulang sistem ekonomi yang berlaku.
Dalam sudut pandang hukum ekonomi syariah, kondisi ini seharusnya mengingatkan kita betapa pentingnya mengimplementasikan asas keadilan, kemaslahatan, serta peran pengawasan dari otoritas negara dalam aktivitas ekonomi.
Karenanya, langkah nyata dibutuhkan untuk menguatkan penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kebijakan negara.
Bukan sebatas di sektor moneter saja, melainkan mencakup tata kelola aset, pembagian komoditas, dan jaminan sosial warga.
Dengan pendekatan semacam ini, Indonesia tidak hanya mampu menghadapi dampak krisis global saja, namun juga merancang tatanan perekonomian yang berkeadilan dan keberlanjutan
Penulis: Muhammad Hadfana Syahid (42404010)
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam SEBI
Aktif Juga di Anggota Media & Relasi LDK Al-Birru SEBI 2025/2026
Editor: Siti Sajidah EL-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












