Pemilu 2024 sudah dilaksanakan. Dengan lebih dari dua ratus juta pemilih yang terdaftar dan jutaan petugas yang berusaha keras untuk menjaga kelancaran pemungutan suara, proses ini berjalan dengan baik.
Dari segi prosedural, demokrasi Indonesia sekali lagi menunjukkan kemampuannya dalam menggelar pemilu simultan dengan skala yang besar. Namun, di balik keberhasilan administratif ini, masih muncul pertanyaan penting: seberapa merdekakah keputusan politik rakyat?
Pertanyaan ini timbul karena praktik politik uang masih membayangi setiap pemilu di Indonesia. Demokrasi seharusnya menjadi tempat untuk pertarungan ide, tetapi seringkali berubah menjadi ajang pertarungan kekayaan.
Kandidat dengan kekuatan finansial yang besar lebih mudah mendapatkan dukungan, sementara mereka yang mengandalkan gagasan dan integritas sering kali menghadapi berbagai keterbatasan. Praktik politik uang bukanlah hal baru dalam konteks pemilu di Indonesia. Namun, dalam sistem pemilu yang semakin kompetitif, kegiatan ini cenderung semakin sulit untuk dihindari.
Dalam banyak situasi, dukungan politik kini tidak lagi dibangun sepenuhnya melalui diskusi program atau visi kebijakan, melainkan melalui pemberian insentif material kepada para pemilih.
Dalam sudut pandang ilmu politik, praktik ini biasanya diuraikan melalui konsep klientelisme. Hubungan klientelistik menggambarkan interaksi timbal balik antara patron dalam hal ini, elite politik atau kandidat dengan klien, yaitu para pemilih.
Patron menjanjikan bantuan material atau keuntungan tertentu, sedangkan klien memberikan dukungan politik. Hubungan ini bersifat pragmatis dan sementara, tetapi dampaknya terhadap kualitas demokrasi bisa bertahan lama. Studi mengenai politik uang di Indonesia menunjukkan bahwa praktik ini seringkali dilakukan melalui jaringan perantara di tingkat lokal.
Penelitian Edward Aspinall dan Mada Sukmajati tentang dinamika pemilu di Indonesia mengungkap bahwa distribusi uang atau barang kepada pemilih sering dilakukan melalui broker politik yang memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat. Jaringan ini memungkinkan praktik politik uang berlangsung secara sistematis dan sulit terdeteksi oleh pengawas pemilu.
Baca juga: Politik Uang di Pemilu, Seberapa Bahaya bagi Demokrasi?
Temuan serupa juga tercatat dalam berbagai laporan pengawasan pemilu. Ketua Rahmat Bagja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum mengungkapkan bahwa politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling sukar untuk dibuktikan. Kegiatan ini biasanya terjadi menjelang masa tenang hingga hari pemungutan suara, dilakukan secara rahasia dan melibatkan jaringan informal dalam masyarakat.
Hambatan utama dalam menanggulangi politik uang tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada faktor sosial. Di banyak daerah, praktik ini sering dinormalisasi sebagai bagian dari budaya pemilu. Beberapa pemilih melihatnya sebagai “rezeki lima tahunan”. Sebagai hasilnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran menjadi sangat minim.
Di sisi lain, biaya politik yang tinggi juga berkontribusi pada munculnya praktik politik uang. Sistem pemilu yang kompetitif mengharuskan kandidat untuk mengeluarkan dana besar, mulai dari kampanye, logistik, mobilisasi massa, hingga operasional tim pemenangan.
Dalam situasi seperti ini, politik uang sering dianggap sebagai strategi praktis untuk memastikan kemenangan. Keadaan ini tidak hanya mempengaruhi proses pemilu, tetapi juga kualitas pemerintahan setelah pemilu selesai.
Mantan Ketua Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memperingatkan bahwa biaya politik yang tinggi bisa mendorong praktik korupsi setelah seorang kandidat terpilih. Pejabat yang telah mengeluarkan dana besar dalam proses pemilihan berisiko mencari cara untuk mengambil kembali biaya tersebut melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Jika keadaan ini berlanjut, maka penggunaan uang dalam politik tidak hanya akan merusak integritas pemilihan umum, tetapi juga bisa merusak tata kelola pemerintahan. Kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh kepentingan uang dan jaringan patronase, bukan oleh kebutuhan masyarakat secara umum.
Dampak terhadap kualitas demokrasi jelas tidak sepele. Pertama, politik uang merusak prinsip kesetaraan dalam dunia politik. Kandidat yang memiliki banyak sumber daya finansial jauh lebih mungkin untuk menang dalam pemilu dibandingkan dengan kandidat yang mengandalkan kemampuan dan integritasnya.
Kedua, praktik ini menurunkan kualitas representasi politik. Para wakil rakyat yang terpilih melalui cara transaksional cenderung lebih setia kepada jaringan pendukungnya yang finansial daripada pada kepentingan publik yang lebih luas.
Ketiga, politik uang perlahan-lahan mengubah cara pandang masyarakat terhadap demokrasi. Ketika suara dianggap sebagai barang yang bisa diperdagangkan dengan uang, maka makna kedaulatan rakyat mulai terdegradasi. Demokrasi tidak lagi dipahami sebagai sistem untuk menentukan masa depan bersama, melainkan sebagai kesempatan singkat untuk mendapatkan keuntungan material.
Dalam jangka panjang, situasi ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Jika orang percaya bahwa hasil pemilu ditentukan lebih oleh uang daripada oleh ide atau kemampuan kandidat, maka legitimasi politik akan semakin lemah.
Oleh karena itu, untuk memberantas politik uang tidak bisa semata-mata mengandalkan pendekatan hukum. Penegakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Reformasi sistem pendanaan politik, transparansi dalam kampanye, dan penguatan pendidikan politik untuk masyarakat harus menjadi bagian dari agenda reformasi demokrasi.
Partai politik juga memiliki tanggung jawab yang besar. Sebagai institusi yang merekrut dan mencalonkan kandidat, partai seharusnya berada di garis depan dalam menjaga integritas demokrasi. Tanpa komitmen yang kuat dari partai politik, praktik politik uang akan terus ada di setiap pemilu.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi ditentukan tidak hanya oleh peraturan, tetapi juga oleh budaya politik masyarakat. Selama politik uang dianggap hal yang wajar, demokrasi Indonesia akan terus dipengaruhi oleh praktik transaksional.
Pemilu 2024 harus menjadi momen untuk merefleksikan hal ini. Demokrasi tidak hanya diukur dari lancarnya pemungutan suara atau tingginya partisipasi pemilih. Demokrasi yang sehat hanya dapat tercapai jika setiap suara benar-benar berasal dari kebebasan memilih, bukan dari uang yang berpindah tangan. Sebab ketika suara rakyat mulai dihargai dengan uang, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilu, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.
Penulis: Nizma Nurizzati
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dra. Evi Novida Ginting Manik MSP
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












