Kemiskinan di Indonesia masih menjadi isu yang tak kunjung selesai, meskipun berbagai indikator menunjukkan tren perbaikan. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa kesejahteraan belum sepenuhnya dirasakan secara merata.
Menariknya, Indonesia memiliki potensi besar dari instrumen sosial keagamaan seperti zakat yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah yang sebenarnya kurang dari pengelolaan zakat di Indonesia?
Latar Belakang
Kemiskinan tetap menjadi persoalan yang kompleks di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun tren kemiskinan terus menurun sejak beberapa tahun terakhir, jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan masih signifikan dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Ketimpangan pendapatan, keterbatasan akses pendidikan, serta peluang kerja yang tidak merata menjadi beberapa faktor yang memperlambat upaya pengentasan kemiskinan.
Selama ini, upaya penanggulangan kemiskinan tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga menggandeng sektor sosial dan masyarakat.
Pendekatan ekonomi konvensional yang selama ini digunakan cenderung berfokus pada pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan investasi. Namun, angka pertumbuhan yang tinggi tidak selalu menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan realitas tersebut, muncul kebutuhan untuk mempertimbangkan pendekatan lain yang komprehensif dan inklusif, salah satunya melalui nilai‑nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi syariah. Dalam konteks ini, zakat menjadi instrumen penting karena memiliki dimensi sosial yang kuat dan potensi besar dalam pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.
Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Lembaga Amil Zakat Nasional dan lembaga zakat lainnya mencatat bahwa penghimpunan zakat dari masyarakat muslim setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah. Angka ini menunjukkan bahwa jika dikelola secara efektif dan terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi nasional, dana zakat dapat turut berkontribusi dalam memperkuat pondasi ekonomi masyarakat kurang mampu.
Namun demikian, optimalisasi peran zakat masih menghadapi tantangan, mulai dari kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi hingga sistem pengelolaan yang memadai. Oleh karena itu, penting untuk memahami lebih jauh bagaimana zakat dapat berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan secara efektif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi.
Konsep Dasar Zakat
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip‑prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial, sebagaimana tercermin dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, ekonomi syariah mendukung kegiatan ekonomi yang etis dan bertanggung jawab, serta menolak praktik yang dipandang merugikan masyarakat luas seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi).
Salah satu instrumen paling dikenal dalam sistem ekonomi syariah adalah zakat. Menurut Undang‑Undang dan aturan fiqh yang berlaku, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian dari hartanya kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat bukan hanya sekedar kewajiban ritual, tetapi juga berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang bisa membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Dalam perspektif ekonomi, fungsi zakat dapat dilihat dari dua dimensi. Pertama, zakat berperan sebagai bantuan konsumtif, yaitu membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) yang belum mampu tercukupi. Kedua, zakat juga dapat dikembangkan secara produktif, seperti melalui penyediaan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau program pemberdayaan ekonomi yang mendorong mustahik menjadi lebih mandiri.
Beberapa lembaga zakat di Indonesia telah mulai mengembangkan instrumen zakat produktif ini dengan meluncurkan program‑program yang bersifat pemberdayaan, termasuk pemberian modal wirausaha dan bimbingan usaha kecil. Langkah ini menunjukkan bahwa zakat dapat bergerak dari sekadar bantuan jangka pendek menuju strategi yang lebih berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, konsep zakat dalam ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial ekonomi yang relevan untuk dibahas dalam konteks upaya pengentasan kemiskinan.
Zakat Triliunan Rupiah, Mengapa Kemiskinan Belum Tuntas?
Kemiskinan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Data terbaru menunjukkan, pada Maret 2024 jumlah penduduk miskin masih berada di angka sekitar 25,22 juta jiwa. Angka ini memang menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan satu hal: pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya menjamin pemerataan kesejahteraan.
Di tengah situasi ini, ada satu ironi yang jarang dibicarakan secara serius. Indonesia bukan kekurangan sumber daya untuk membantu kelompok miskin. Justru sebaliknya, kita memiliki potensi dana sosial keagamaan yang sangat besar yaitu zakat.
Laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp 327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya pada 2023 baru menyentuh kisaran Rp 33 triliun. Artinya, tidak sampai 10 persen dari potensi tersebut yang benar-benar terkelola secara optimal.
Pertanyaannya sederhana: kemana sisanya?
Sebagian besar zakat ternyata masih disalurkan secara langsung oleh masyarakat, di luar sistem lembaga resmi. Di satu sisi, ini mencerminkan semangat berbagi yang tinggi. Namun disisi lain, pola ini membuat zakat kehilangan daya ungkitnya sebagai instrumen ekonomi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Padahal, dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban spiritual, melainkan juga mekanisme distribusi kekayaan. Zakat seharusnya bekerja seperti “mesin pemerataan”, yang memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu.
Masalahnya, praktek zakat di lapangan masih didominasi oleh pendekatan konsumtif. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai atau kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Pendekatan ini tentu penting, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi sangat rentan. Namun, jika terus menjadi pola utama, zakat hanya akan menjadi “penahan sementara” kemiskinan, bukan solusi jangka panjang.
Tidak mengherankan jika transformasi mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) masih relatif terbatas. Bantuan yang habis dalam hitungan hari sulit diharapkan mampu mengubah kondisi ekonomi seseorang secara signifikan.
Di sisi lain, upaya untuk mengembangkan zakat produktif sebenarnya sudah mulai dilakukan. Berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan UMKM, telah dijalankan oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional. Bahkan, kajian terbaru menunjukkan zakat telah berkontribusi dalam mengentaskan lebih dari satu juta jiwa dari kemiskinan.
Namun, capaian tersebut masih jauh dari cukup jika dibandingkan dengan skala masalah yang dihadapi. Artinya, persoalan zakat di Indonesia bukan terletak pada kurangnya dana, melainkan pada cara pengelolaannya. Di sinilah urgensi perubahan paradigma menjadi sangat penting.
Zakat tidak lagi cukup dipahami sebagai bantuan sosial, tetapi harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Orientasinya harus bergeser: dari sekadar memberi, menjadi memberdayakan.
Baca juga: Kemiskinan di Masa Pandemi, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial
Transformasi ini menuntut beberapa hal. Pertama, penguatan kelembagaan agar pengelolaan zakat lebih profesional, transparan, dan terintegrasi. Kedua, peningkatan literasi masyarakat agar penyaluran zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat. Ketiga, pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan akuntabilitas. Dan yang tidak kalah penting, sinergi antara pengelolaan zakat dan kebijakan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Jika langkah-langkah ini dilakukan secara konsisten, zakat memiliki potensi menjadi salah satu solusi paling nyata dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia. Bukan hanya karena nilainya yang besar, tetapi karena nilai-nilai keadilan dan solidaritas yang melekat di dalamnya.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang zakat bukan lagi soal ada atau tidaknya potensi. Potensi itu sudah jelas ada, bahkan sangat besar. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah kita siap mengelolanya dengan cara yang lebih cerdas dan berdampak? Karena jika tidak, zakat akan terus menjadi angka triliunan rupiah di atas kertas tanpa benar-benar mengubah wajah kemiskinan di negeri ini.
Perbandingan dengan Instrumen Sosial Lain (Pajak dan Bantuan Sosial)
Dalam konteks penanggulangan kemiskinan, zakat perlu dipahami secara proporsional dibandingkan dengan instrumen lainnya seperti pajak dan bantuan sosial pemerintah.
Data menunjukkan pada tahun 2024, penghimpunan zakat nasional mencapai sekitar Rp 40,51 triliun dan sebesar Rp 39,5 triliun disalurkan kepada 74,79 juta penerima. Meskipun angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran bantuan sosial pemerintah yang mencapai Rp 147,2 triliun.
Di sisi lain, potensi zakat di Indonesia sebenarnya sangat besar, yaitu sekitar Rp327 triliun per tahun. Namun, yang berhasil dihimpun baru sekitar 10–12% saja. Ini menunjukkan bahwa zakat belum bisa menggantikan peran pajak dan bantuan sosial, tetapi lebih sebagai pelengkap dalam membantu masyarakat.
Meskipun begitu, zakat memiliki keunggulan tersendiri. Zakat adalah kewajiban agama bagi Muslim dan disalurkan khusus kepada kelompok yang berhak (mustahik), terutama fakir dan miskin. Hal ini membuat zakat cenderung lebih tepat sasaran.
Selain itu, zakat dikelola oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat lainnya yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam sistem perpajakan, zakat juga memiliki peran tambahan karena pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Dengan begitu, zakat bisa berjalan berdampingan dengan pajak untuk mendukung pemerataan kesejahteraan.
Kritik Konstruktif Zakat
Walaupun memiliki potensi besar, pengelolaan zakat di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah ketergantungan pada kesadaran masyarakat (muzakki) untuk membayar zakat. Data menunjukkan bahwa jumlah muzakki perorangan pada 2024 sekitar 28,16 juta orang, dan pertumbuhannya tidak terlalu besar.
Akibatnya, dana zakat yang terkumpul masih jauh dari potensi yang ada, yaitu Rp327 triliun per tahun. Selain itu, jika dibandingkan dengan anggaran pemerintah, jumlah zakat masih relatif kecil sehingga dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan secara nasional belum terlalu besar.
Masalah lain adalah pola penyaluran zakat yang masih banyak bersifat konsumtif, seperti bantuan langsung untuk kebutuhan sehari-hari. Memang bantuan ini penting, tetapi biasanya hanya membantu dalam jangka pendek.
Dampaknya terhadap peningkatan ekonomi penerima belum maksimal. Oleh karena itu, pengelolaan zakat perlu diarahkan ke program yang lebih produktif, seperti bantuan usaha atau pelatihan keterampilan. Selain itu, perlu juga meningkatkan kepercayaan masyarakat agar lebih banyak yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Dengan perbaikan ini, zakat bisa memberikan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.
Solusi/Rekomendasi/Opini Penulis
Menurut penulis, optimalisasi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan memerlukan pengelolaan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola lembaga pengelola zakat menjadi langkah penting agar pengelolaan dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat, potensi zakat yang besar dapat lebih maksimal dihimpun dan disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, penulis memandang bahwa peningkatan literasi zakat di masyarakat juga perlu terus dilakukan agar kesadaran untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat.
Di sisi lain, pola penyaluran zakat sebaiknya tidak hanya berfokus pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi yang bersifat produktif, seperti bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan bagi mustahik.
Dengan pengelolaan yang lebih baik serta orientasi pada pemberdayaan ekonomi, zakat diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam upaya pengurangan kemiskinan.
Pada akhirnya, zakat tidak hanya soal kewajiban keagamaan, tetapi juga punya potensi besar untuk membantu pemerataan kesejahteraan. Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya dana, melainkan bagaimana zakat dikelola dengan lebih baik, transparan, dan benar-benar memberdayakan. Jika pengelolaannya tepat, zakat bisa menjadi salah satu jalan nyata untuk mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan di Indonesia.
Penulis:
- Alya Marsya Kamilah (D2401231083)
- Atikah fadhilah (H5401241035)
- Ridha Rahmawati (H5401241036)
- Rendra Khairan Badi (H5401241048)
- Aimar Akbar llyasani (H5401241069)
Mahasiswa IPB University
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












