Setiap tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita selalu kewalahan menanggung beban raksasa dari program bantuan sosial (bansos).
Meskipun ratusan triliun rupiah telah digelontorkan, angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia seolah menjadi penyakit kronis yang tak kunjung sembuh.
Pemerintah pun terus dipusingkan dengan pencarian sumber pendanaan agar jaring pengaman sosial bagi masyarakat bawah ini tidak terhenti di tengah jalan.
Untuk menambal defisit anggaran tersebut, negara sering kali terpaksa menarik utang baru atau menaikkan tarif pajak yang ujung-ujungnya mencekik kelas menengah.
Sangat ironis melihat negara pontang-panting mencari pinjaman berbunga tinggi, sementara ada potensi dana umat ratusan triliun rupiah yang dibiarkan berserakan tanpa tata kelola yang terpusat.
Jika siklus gali lubang tutup lubang ini terus dipertahankan, ketahanan fiskal kita cepat atau lambat akan ambruk di bawah tekanan utang.
Di tengah kebuntuan ekonomi inilah, zakat harus segera dihadirkan sebagai jalan keluar paling rasional untuk menyelamatkan program bansos nasional.
Mengintegrasikan dana zakat ke dalam skema perlindungan sosial negara bukanlah sebuah pelanggaran agama, melainkan manuver cerdas yang sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi.
Dengan menjadikan zakat sebagai pilar pendamping pendanaan negara, kita tidak hanya menyelamatkan APBN tetapi juga mengentaskan kemiskinan secara jauh lebih terukur.
Menepis Mitos: Zakat Bukan Sekadar Urusan Privat
Wacana untuk meleburkan dana zakat ke dalam program bantuan sosial pemerintah tentu selalu memicu perdebatan panas.
Kalangan konservatif sering kali menolak dengan alasan bahwa zakat adalah wilayah spiritual yang suci, sehingga “haram” hukumnya dicampuradukkan dengan birokrasi negara yang profan dan politis.
Opini semacam ini sayangnya lahir dari pendangkalan makna ibadah itu sendiri.
Memisahkan zakat dari intervensi negara justru mereduksi nilai zakat dari sebuah kekuatan makroekonomi menjadi sekadar sedekah individual biasa.
Mari kita bedah gagasan ini melalui kacamata ulama rujukan ekonomi syariah, Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi.
Dalam mahakaryanya, Hukum Zakat, Qardhawi memberikan sebuah tamparan intelektual bahwa zakat dalam Islam sejatinya adalah sistem jaminan sosial (social security system) pertama di dunia yang terlembagakan.
Zakat bukanlah donasi sukarela, melainkan kewajiban fiskal (pajak spesifik) yang pengelolaannya menjadi yurisdiksi mutlak sebuah negara melalui institusi Baitul Mal.
Nilai strategisnya di sini adalah: negara memiliki hak paksa (coercive power) sebagai amil untuk memungut zakat dan menyalurkannya.
Oleh karena itu, jika hari ini Kementerian Sosial dan BAZNAS bersinergi menggunakan dana zakat untuk mendanai Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), itu adalah sebentuk purifikasi.
Negara sedang melegitimasi ulang fungsi zakat sesuai khitah-nya di zaman Rasulullah, yakni sebagai program pengentasan kemiskinan yang terstruktur, bukan sekadar bagi-bagi beras di pinggir jalan yang rentan memicu kericuhan.
Baca Juga: Analisis Zakat: Bolehkah Dana Zakat Digunakan sebagai Sumber Dana Program Negara?
Menyelamatkan APBN dari Pemborosan Ratusan Triliun
Gagasan ini menjadi semakin tak terbantahkan ketika kita membenturkan teori fiqh tersebut dengan realitas data ekonomi.
Merujuk pada Outlook Zakat Indonesia yang diterbitkan Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS (2024), potensi zakat nasional menembus angka raksasa: Rp327 triliun per tahun.
Sebagai perbandingan, anggaran perlindungan sosial APBN kita rata-rata berada di kisaran Rp400 triliun.
Artinya, potensi zakat kita mampu membiayai hampir 80 persen kebutuhan bansos nasional!
Pelajaran ekonomi yang bisa kita tarik dari data ini adalah besarnya kerugian biaya peluang (opportunity cost) yang dibiarkan oleh negara.
Mengapa rasio pengumpulan zakat kita masih berkutat di angka puluhan triliun saja? Karena pendekatan kita masih bersifat karitatif dan sukarela.
Terdapat paradoks ekonomi yang memilukan: sebuah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia kelimpungan mencari utang untuk menyuapi rakyat miskinnya, sementara dana Rp327 triliun tertidur lelap karena tidak ada sistem integrasi fiskal yang memaksa dan masif.
Jika dana zakat ini diintegrasikan secara resmi sebagai sumber pembiayaan bansos pendamping APBN, ruang fiskal negara akan langsung bernapas lega.
Dana pajak yang tadinya habis tersedot untuk bansos bisa dialihkan untuk sektor produktif lain, seperti pembangunan infrastruktur desa atau pelunasan utang luar negeri.
Inilah yang disebut efek domino positif dari integrasi ekonomi syariah.
Baca Juga: Sentralisasi Zakat: Solusi Pemerataan atau Ancaman bagi Partisipasi Masyarakat?
Satu Data Tunggal dan Tepis Ketakutan Korupsi Umat
Selain menyelamatkan APBN, integrasi ini adalah jawaban atas penyakit birokrasi kita yang paling akut: tumpang tindih data penerima bantuan.
Dalam syariat, sasaran utama zakat adalah fakir dan miskin (dua dari delapan asnaf).
Kategori ini adalah padanan identik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Jika zakat digabungkan sebagai pendanaan bansos, penyalurannya otomatis menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Efek strategisnya: penyaluran akan menjadi sangat efisien.
Tidak akan ada lagi pemborosan di mana satu keluarga menerima bantuan ganda dari pemerintah dan lembaga zakat swasta, sementara masyarakat rentan di pelosok terabaikan.
Tentu ada ketakutan bahwa dana umat ini akan dikorupsi jika masuk ke pusaran program negara.
Namun, logika hukumnya justru terbalik. Masuknya zakat ke dalam ekosistem bansos negara justru akan memberikan pengawasan super ketat.
Dana tersebut akan diaudit tanpa ampun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sisi tata kelola negara, dan diawasi secara moral oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Baca Juga: Menjembatani Potensi Zakat dan Wakaf: Peran Perbankan Syariah dalam Membangun Ekonomi Berkeadilan
Langkah Mendesak Menuju Keadilan Sosial
Melihat besarnya potensi dan urgensi yang ada, perdebatan usang tentang boleh atau tidaknya zakat membiayai program negara sudah semestinya disudahi.
Kebijakan ini tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga sangat rasional secara ekonomi dan mendesak untuk segera dieksekusi.
Melalui integrasi ini, negara sama sekali tidak sedang merampas dana umat, melainkan justru memfasilitasi niat baik masyarakat dengan infrastruktur birokrasi raksasa agar zakat mereka benar-benar mampu menghancurkan akar kemiskinan ekstrem.
Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera menginisiasi amandemen Undang-Undang Pengelolaan Zakat guna memuluskan kolaborasi fiskal antara APBN dan ekosistem zakat nasional.
Sudah saatnya raksasa bernama zakat ini dibangunkan untuk menjadi tameng utama kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
Penulis: Nabilla Triagustina (NIM H5401241006)
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh, S.E., M.Ec.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
- Al-Qardhawi, Yusuf. (2007). Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Jakarta: PT Pustaka Litera AntarNusa.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












