A. Pendahuluan
Era digital sekarang ini telah memperbaharui cara untuk berkomunikasi dan melakukan aktivitas sehari-hari, adanya kehadiran era digital tersebut juga membuka pintu berkembangnya kejahatan digital yang dikenal dengan istilah kejahatan siber.
Kejahatan siber merupakan suatu pelanggaran hukum pidana yang menimpa beberapa kelompok, dimana kejahatan siber mengeksploitasi dunia maya yang kini menjadi ancaman serius.
Berkembangnya kejahatan digital harus diiringi dengan kemajuan teknologi, oleh karena itu, pengelolaan bukti digital diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memperjelas tentang pengaturan transaksi elektronik, pengakuan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam konteks hukum.
UU ITE memberikan kepastian hukum terhadap alat bukti digital sebagai alat bukti, makna alat bukti sendiri adalah upaya untuk melakukan pembuktian (Bewijsmiddel) berupa alat yang dimana alat-alat yang dipergunakan tersebut digunakan untuk membuktikan dalil-dalil suatu pihak dimuka pengadilan, seperti bukti-bukti tulisan, saksi, sangkaan, dan sumpah.
Salah satu alat bukti yang digunakan untuk pembuktian adalah forensik, istilah ilmu forensik mengacu pada proses penelitian ilmiah yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan penyajian bukti-bukti yang berkaitan dengan proses hukum.
Analisis forensik adalah kegiatan penyidik yang mempunyai kewenangan untuk meminta penyelidikan ilmiah kepada ahli forensik, suatu langkah kunci dalam penyelesaian suatu kasus kejahatan siber, dengan menggunakan keahlian ahli forensik digital.
Salah satu bidang forensik yang digunakan adalah forensik digital yaitu pembuktian yang melibatkan pencarian data investigasi yang ditemukan pada perangkat digital, seperti komputer, ponsel, dll.
Bukti digital mencakup bermacam jenis informasi yang disimpan pada perangkat digital. Dalam perspektif hukum, forensik digital memiliki peran penting dalam menghasilkan bukti digital yang valid dan dapat diterima di pengadilan.
Baca Juga: Desain Konstitusi di Era Digital: Tantangan Hukum Tata Negara Modern
Dengan meningkatnya kejahatan digital, peran forensik digital dalam mengatasi tantangan keamanan di dunia maya menjadi semakin penting.
Digital forensik telah diatur secara eksplisit dalam pasal 5 UU ITE, namun pengaturan secara eksplisit ini menimbulkan simpang siur terkait dengan aturan forensik digital sehingga perlu pembaharuan atau aturan khusus forensik digital dalam UU ITE.
B. Isi
1. Kedudukan Hukum Forensik Digital sebagai Pembuktian dalam Kejahatan Siber
Forensik digital adalah kegiatan ilmiah yang mencadangkan dan mengurai data dari berbagai sumber daya komputer atau perangkat digital lainnya, termasuk sistem komputer, jaringan komputer, tautan komunikasi fisik dan non-fisik.
Forensik digital berfungsi sebagai pengambilan data yang dianggap pantas untuk diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti untuk mendukung proses peradilan pidana.
Kejahatan siber merupakan kejahatan yang diatur dalam UU ITE seperti kejahatan pornografi, prostitusi online, penipuan, pencemaran nama baik, perdagangan manusia dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pembuktian kejahatan siber ditentukan dengan minimal dua alat bukti untuk dapat membantu hakim dalam menyatakan kesalahan terdakwa, mengingat kejahatan dunia maya sangat erat kaitannya dengan komputer atau sistem elektronik maka penting digunakan alat bukti digital tersebut.
Forensik digital merupakan barang pembuktian dalam bentuk digital, dimana dimulai dalam proses penyidikan, lalu dilanjutkan ke proses pembuktian forensik dari pelaku kejahatan siber, sehingga perannya menjadi sangat penting dan signifikan dalam proses pembuktian kejahatan siber.
Dalam UU ITE telah mengatur terkait alat bukti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam proses pidana digunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ketentuan perluasan dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE yaitu ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti yang sah yaitu mengatur bahwa alat bukti yang sah adalah: 1) penjelasan saksi; 2) Pendapat para ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; 5) Pernyataan dari terdakwa.
Baca Juga: Edukasi Internet Sehat di SMP Negeri 3 Batam: Membangun Generasi Digital yang Bertanggung Jawab
Dalam perluasan yang dimaksud UU ITE menjelaskan tentang 1) Penambahan alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, seperti (KUHAP), yaitu berupa informasi digital dan/atau dokumen digital sebagai alat bukti yang berbentuk digital melengkapi alat bukti yang diatur dalam KUHAP; 2) memperluas cakupan alat bukti yang diatur dalam Hukum Pidana Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH).
Dan dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi digital dan/atau dokumen digital dan/atau hasil cetakan merupakan perluasan dari alat bukti sah menurut hukum acara di Indonesia.
Cetakan dokumen digital merupakan bukti dokumenter yang diberikan oleh KUHAP. UU ITE menegaskan bahwa informasi dan dokumen digital serta hasil cetakannya dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam seluruh hukum acara di Indonesia.
Dalam pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur secara eksplisit terkait forensik digital, dijelaskan bahwa intersepsi (penyadapan) dapat dilakukan oleh para penegak hukum untuk dapat melakukan pembuktian untuk menemukan alat bukti.
UU ITE menyatakan bahwa terdapat syarat formil dan materil yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pelaksanaan pembuktian secara sah, khususnya dalam konteks penegakan hukum.
Persyaratan formil sendiri diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu dokumen digital bukan hanya dokumen atau surat yang menurut undang-undang harus berbentuk tertulis.
Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh secara sah, jika bukti yang dikumpulkan tersebut dinyatakan secara tidak sah, hakim mengecualikan bukti tersebut atau pengadilan memutuskan bahwa bukti tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
Persyaratan materil diatur dalam pasal 6, 15, dan 16 UU ITE yang pada dasarnya mengatur tentang data dan dokumen digital harus dapat dijamin keaslian, keutuhan, dan ketersediaannya.
Baca Juga: Pengaduan Digital dalam Kerangka Konstitusi: Solusi atau Ilusi?
Dalam banyak kasus, forensik digital diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan material ini.
Dengan menggunakan bukti digital, hakim harus dapat menemukan fakta dan memperoleh setidaknya dua bukti untuk memastikan bahwa kejahatan benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah.
Pasal 5 ayat (2) UU ITE secara eksplisit mengatur tentang tata cara pembuktian alat bukti digital menjelaskan sebagai berikut:
- Saksi ahli diminta menjelaskan pengetahuannya mengenai perkara tersebut.
- Penyidik polisi kemudian dipaksa untuk menyalin data elektronik tersebut ke perangkat baru, setelah itu bukti digital tersebut diserahkan ke pengadilan.
- Saksi ahli kemudian menganalisis barang bukti digital sesuai kebijaksanaan hakim.
UU ITE pada pasal 5 ayat (2) menghubungkannya dengan Pasal 43 ayat (2) UU ITE dalam menangani pemrosesan barang bukti harus memperhatikan tata cara yang berlaku sesuai dengan pasal 43 ayat (2) UU ITE.
Dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan informasi digital adalah suatu kesatuan informasi digita; atau kumpulan daripadanya, termasuk namun tidak terbatas pada, audio tertulis, gambar, peta, rencana, foto, pertukaran data digital (EDI), surat digital (email), telegram, teleks, faksimili, dan sebagainya, huruf, karakter, angka, kode identifikasi, simbol atau perforasi, yang pengertiannya telah diolah atau dipahami, dan pada pasal 1 ayat (4) UU ITE juga menjelaskan tentang arsipan digital adalah setiap informasi digital yang dibuat, dikirimkan, dikirimkan, diterima atau disimpan dapat berupa dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar oleh komputer atau sistem digital, termasuk namun tidak terbatas pada, huruf, suara, gambar, peta, denah, foto, dan sebagainya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang berarti atau bermakna atau mampu dipahami oleh manusia.
Baca Juga: Peran Botani Forensik dalam Mengungkap Tewasnya Dante, Anak dari Tamara Tyasmara
Forensik digital secara eksplisit juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Pasal 45 yang secara garis besar menjelaskan pembuktian dapat dilakukan dengan bantuan teknis melalui Laboratorium Forensik Sistem Digital dan pengidentifikasian, dimana penjelasan untuk pemeriksaan alat bukti tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan penyidik kepolisian.
Pasal 46 secara garis besar menjelaskan Pemeriksaan barang bukti untuk menemukan bukti digital, dapat dilaksanakan melalui pengujian forensik Sistem Digital dengan beberapa prosedur seperti: a.identifikasi; b.akuisisi; c.pengujian dan analisa; d.dokumentasi dan pelaporan.
Dan pada Pasal 47 menjelaskan prosedur pengujian forensik Sistem Digital dilakukan oleh AFSE yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Forensik digital juga diatur secara eksplisit pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu pasal 1 ayat 11 bahwa Investigasi balistik dan metalurgi forensik adalah teknis penyelidikan forensik terhadap tempat kejadian perkara dan pemeriksaan bukti laboratorium forensik yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi balistik dan metalurgi sebagai metode/alat utamanya.
Dan juga Pemeriksaan Bidang Fisik Forensik dalam barang bukti dijelaskan lebih rinci pada pasal 9 ayat 2 tentang jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri beserta penjelasan tentang Pemeriksaan Barang Bukti Perangkat Digital, Telekomunikasi, Komputer (Bukti Digital) dan penyebab proses elektrostatis pada pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22.
Alat bukti digunakan dalam suatu persidangan dengan mengolah dokumen atau alat bukti elektronik yang diubah oleh sistem digital menjadi suatu hasil cetakan alat bukti digital yang dicetak di atas kertas, yaitu; diformat ulang dari format hard file dengan cara dicetak, kemudian diuraikan oleh ahlinya untuk dipresentasikan keabsahannya di persidangan sehingga tidak dapat diubah atau dimanipulasi.
Dalam pengolahan barang bukti, informasi yang diperoleh berasal dari sumber asli, sehingga bentuk, isi, dan kualitas informasi digital dapat diproses.
Baca Juga: Peranan Otopsi Forensik dalam Pengungkapan Kasus Pidana guna Kepentingan Peradilan
Dalam Pasal 43 ayat 2 UU ITE yang mengatur bahwa penelitian di bidang teknologi dan perdagangan elektronik harus didasarkan pada perlindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran pelayanan publik, keutuhan dan/atau keutuhan data rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agar bukti digital dapat sah dan digunakan di pengadilan, bukti digital tersebut harus memenuhi persyaratan, sehingga ahli forensik digital dapat menyelidiki bagaimana bukti memenuhi persyaratan bukti digital.
Pemenuhan persyaratan bukti digital dapat dicapai dengan mengumpulkan atau menyita informasi digital dari sistem informasi dalam bentuk aslinya, untuk kemudian diubah menjadi bukti digital yang dicetak di atas kertas.
Forensik digital digital merupakan alat yang ampuh dalam penegakan hukum di era digital ini.
2. Pembaharuan Pengaturan Forensik Digital dalam UU ITE
Forensik digital merupakan metode pembuktian dengan menemukan, menganalisis, dan menyimpan bukti digital untuk menangani kejahatan siber.
Pengaturan forensik digital telah dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE, pasal 45 sampai dengan Pasal 47 PERMEN KOMINFO No. 7 Tahun 2016, dan Pasal 1 ayat 11 Peraturan KAPOLRI No. 10 Tahun 2009.
Dibutuhkannya pembaharuan hukum terkait dengan forensik digital dengan menetapkan eksistensi forensik digital secara rinci dalam pasal khusus suatu peraturan perundang undangan.
Dibutuhkan pengaturan yang terperinci mengenai metode pembuktian forensik digital dalam UU ITE sebagai induk dari pengaturan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Forensik digital sangatlah berperan penting dalam penyelidikan dalam pembuktian perkara kejahatan berbasis digital, dengan demikian forensik digital sangatlah sesuai jika ditetapkan dalam UU ITE.
Baca Juga: Visual Bukan Lagi Pelengkap, tapi Pusat Strategi Digital
Meskipun prosedur terkait forensik digital telah ditetapkan secara eksplisit pada PERMEN KOMINFO No. 7 Tahun 2016 dan Peraturan KAPOLRI No. 10 Tahun 2009 kedudukan UU ITE sebagai peraturan perundang-undangan tentunya lebih tinggi dibandingkan PERMEN KOMINFO dan Peraturan KAPOLRI.
Hal ini selaras dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Maka dari itu guna dilakukannya pembaharuan pengaturan dalam UU ITE terkait forensik digital secara terperinci baik dari tahapan dan prosedur agar dapat lebih memberikan kepastian hukum yang lebih jelas kepada para penegak hukum dan masyarakat.
Terdapat teori yang mendukung pembaharuan hukum dalam UU ITE terkait forensik digital yaitu teori kepastian hukum, yang mana teori kepastian hukum ini mengarah pada penetapan pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan isi yang jelas, konkret, dan terperinci sehingga terciptanya ke kedudukan hukum yang jelas terhadap suatu pengaturan.
UU ITE sebagai UU yang relevan sebagai instrumen pengaturan forensik digital akan memberikan kepastian hukum yang jelas dengan menambahkan pasal yang terkait dengan forensik digital baik dari segi prosedur dan tahapannya. Hal ini akan menjadi sumber yang jelas bagi masyarakat dan penegak hukum.
Urgensi mengapa pentingnya pengaturan terperinci terkait forensik digital untuk ditetapkan dalam UU ITE:
1. Alat bukti digital yang rentan rusak
Alat bukti digital merupakan hal yang sangat krusial dalam melakukan pembuktian, alat bukti rentan untuk dirusak, dihapus, diubah, dan dihilangkan untuk menghilangkan jejak para pelaku kejahatan siber.
Maka dari itu agar masyarakat dan para penegak hukum mengetahui solusi atas penanganan atas alat bukti diperlukannya fungsi dan prosedur forensik digital diatur secara gamblang terperinci dan jelas dalam UU ITE.
Baca Juga: Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perpeloncoan Mahasiswa Baru dalam Kerangka Sosiologi Hukum
2. Sebagai pedoman para penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menganalisis alat bukti digital
Penyidik harus hati-hati dalam melakukan penyidikan, tidak bisa seenaknya dalam mengidentifikasi dan menganalisis alat bukti digital, oleh karena itu dibutuhkan pedoman yang sangat jelas, bukan sekedar pengaturan yang bersifat tersirat, tetapi pengaturan yang jelas dan disebutkan secara gamblang dalam undang-undang.
3. Keabsahan alat bukti digital dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan
Dengan adanya pengaturan yang terperinci terkait forensik digital baik terkait dengan prosedur, tahapan, dan fungsi dalam UU ITE maka lebih terjamin dan lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahan alat bukti digital yang diperoleh.
Hal ini juga menghindari terjadinya penolakan alat bukti yang diperoleh dikarenakan tidak adanya pengaturan terperinci mengenai metode pembuktian forensik digital ini ditetapkan.
Inggris merupakan negara yang aware terhadap pentingnya prosedur forensik digital. Di inggris terdapat paduan yang dinamai “Good Practice Guide No.18 (GPG 18): Forensic Readiness” yang diterbitkan oleh National Cyber Security Center pada tahun 2015.
GPG 18 ini merupakan Digital Forensic Readiness (DFR) atau dapat disebutkan sebagai Kesiapan Forensik Digital, penerapan DFR merupakan persyaratan wajib bagi pemerintahan inggris untuk dijadikan panduan dalam melakukan praktik forensik digital.
Persyaratan wajib ini telah ditetapkan pada Security Policy No. 4: Cyber Security and Information Assurance Policy. Tujuan penerapan DFR ini agar pemerintah dapat mematuhi pedoman yang ada dan dapat melakukan sesuai dengan prosedur yang jelas.
Dengan demikian, meskipun sistem hukum yang dimiliki inggris berbeda dengan Indonesia, kesadaran inggris terhadap penetapan panduan forensik digital yang telah ditetapkan secara jelas sebagai persyaratan yang wajib dipatuhi, patut untuk dicontoh.
GPG 18 untuk membantu organisasi mempersiapkan sistem IT agar dapat secara efektif mengumpulkan bukti digital dalam kasus kejahatan siber.
Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Pembayaran Non Tunai dalam Digitalisasi Keuangan
Panduan ini menekankan pada persiapan proaktif sebelum terjadinya insiden, termasuk mengidentifikasi sumber daya penting, mengembangkan kebijakan, prosedur, dan melatih personel.
Di Indonesia, forensik ‘digital berada di bawah regulasi UU ITE dan peraturan turunannya. Praktiknya mencakup proses pengumpulan, analisis, dan penyajian bukti digital dalam konteks hukum pidana, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan standar formal dan materil yang berlaku.
Inggris dapat menjadi pedoman untuk Indonesia dalam membuat pengaturan yang jelas dan terperinci, meskipun DFR yang ditetapkan inggris masih berbentuk paduan yang resmi, tetapi terdapat pengaturan bahwa paduan tersebut wajib untuk ditaati dan dipedomani.
Indonesia yang memiliki sistem hukum yang berbasis pada hukum positif, dapat melakukan pembaharuan hukum dalam UU ITE dengan menambahkan pasal khusus terkait forensik digital, yang dapat memuat prosedur, tahapan, dan fungsi dari forensik digital.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Forensik digital secara eksplisit diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengizinkan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah di pengadilan.
Forensik Digital melibatkan peran penting saksi ahli dalam menjelaskan informasi kasus dan tugas penyidik polisi dalam menyalin data elektronik ke perangkat baru sebelum bukti digital diserahkan ke pengadilan untuk dianalisis sesuai dengan kebijaksanaan hakim, memastikan proses peradilan yang adil dan berkeadilan.
Proses pengumpulan, analisis, dan presentasi bukti digital harus memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk menjamin keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data yang diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Diperlukannya pembaharuan hukum dalam UU ITE terkait forensik digital dengan cara menambahkan pasal khusus terkait prosedur, tahapan, dan fungsi forensik digital.
UU ITE merupakan UU yang relevan untuk mengatur hal yang terperinci terkait forensik digital karena UU ITE merupakan induk dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik, terkait penjelasan alat bukti digital juga dijelaskan dalam UU ITE.
Baca Juga: Dilema Keadilan Hukum di Indonesia
Dilakukannya pembaharuan dalam UU ITE lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan dalam PERMEN KOMINFO dan Peraturan KAPOLRI.
Hal ini selaras dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Dalam membuat pembaharuan khusus forensik digital inggris dapat dijadikan pedoman, karena inggris memiliki panduan forensik digital “Good Practice Guide No. 18 (GPG 18): Forensic Readiness” tersendiri yang wajib untuk di pedomani oleh pemerintahan inggris berdasarkan “Security Policy No. 4: Cyber Security and Information Assurance Policy.”
2. Saran
- Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat mengoptimalkan pengaturan terkait metode forensik digital dalam UU ITE.
- Diharapkan kepada pemerintah membentuk dan mengembangkan pedoman yang rinci dan maksimal dalam UU ITE.
Penulis:
1. Nayla Shaidina
2. Faizaty Haura
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Andalas
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












