Mungkinkah Demokrasi Tanpa Demos?

praktik demokrasi Indonesia
Demokrasi yang sejati tidak berhenti saat pemilu usai, melainkan terus berjalan ketika suara rakyat mengawal setiap kebijakan negara. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Setiap kali pemilu digelar, Indonesia kembali ditegaskan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Jutaan warga datang ke bilik suara untuk menentukan arah kepemimpinan yang diharapkan membawa perubahan.

Namun, pertanyaan yang kerap luput dijawab adalah, setelah pemilu usai, sejauh mana suara rakyat masih benar-benar berpengaruh dalam proses kebijakan?

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Optimalisasi Peran Generasi Muda dalam Strategi Kebijakan Pemerintah

Sebagai negara yang menganut Demokrasi Pancasila, Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Mohammad Hatta menegaskan bahwa demokrasi Indonesia berlandaskan semangat kekeluargaan dan gotong-royong untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan demikian, demokrasi tidak berhenti pada mekanisme pemilu, tetapi juga pada jaminan bahwa kepentingan rakyat menjadi dasar setiap kebijakan negara.

Baca juga: Gotong Royong di Era Modern: Fenomena Sosial dan Kekuatan Kolaborasi dalam Masyarakat Indonesia

Jimly Asshiddiqie juga menekankan bahwa demokrasi bertumpu pada prinsip kebebasan, kesetaraan, kedaulatan rakyat, serta pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Artinya, demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga bagaimana kekuasaan itu dijalankan dan diawasi oleh publik.

Di tengah realitas demokrasi saat ini, masyarakat semakin aktif menyuarakan pandangan terhadap kebijakan publik.

Aksi sosial, diskusi publik, hingga kampanye seperti “17+8 Tuntutan Rakyat” menunjukkan bahwa warga tidak ingin sekadar menjadi pemilih lima tahunan. Mereka juga ingin terlibat dalam mengawal arah kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Front Polisario: Rahasia Transformasi Gerakan Mahasiswa menjadi Aktor Politik Internasional

Namun, dalam praktiknya ruang partisipasi publik masih sering terasa terbatas pada momentum elektoral. Di luar itu, suara masyarakat kerap kehilangan daya pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prinsip kedaulatan rakyat benar-benar dijalankan dalam praktik demokrasi Indonesia.

Sejumlah dinamika sosial dan politik turut memperkuat kegelisahan tersebut. Munculnya istilah seperti “98 jilid dua” mencerminkan keresahan sebagian masyarakat terhadap kondisi sosial-ekonomi, termasuk tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Baca juga: Satu Dolar Nyaris Rp18.000 tapi PDB Naik, Apakah Indonesia Sedang Menuju Krismon 98?

Hal ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan kualitas demokrasi, karena tekanan sosial sering kali berujung pada meningkatnya kritik terhadap kebijakan publik.

Di sisi lain, kekhawatiran mengenai menguatnya pengaruh kelompok elite dalam politik juga menjadi sorotan. Dominasi kelompok tertentu dalam proses pengambilan keputusan berpotensi mengurangi keterwakilan kepentingan publik secara luas, sehingga prinsip kedaulatan rakyat menjadi semakin dipertanyakan dalam praktiknya.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga kerap menjadi perdebatan dalam konteks kebebasan berekspresi.

Baca juga: Jerat Maut Pasal Karet UU ITE

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak selalu berada dalam ruang yang sepenuhnya aman secara hukum, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang kebebasan sipil, terutama di ruang digital yang kini menjadi arena utama diskursus publik.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh pemilu, tetapi juga oleh adanya ruang diskursus publik yang terbuka, setara, dan rasional.

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur; ia membutuhkan partisipasi yang benar-benar bermakna. Di mana masyarakat tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan publik.

Karena itu, demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dipahami sebagai sistem yang berjalan, tetapi juga sebagai proses yang terus diuji dan diperbaiki. Demokrasi telah berkembang jauh, namun evaluasi tetap diperlukan agar kita tidak berhenti pada tataran formalitas.

Pada akhirnya, pertanyaan “Mungkinkah Demokrasi Tanpa Demos?” menjadi pengingat bahwa inti demokrasi adalah rakyat itu sendiri. Demokrasi tidak kehilangan maknanya ketika pemilu selesai, tetapi ketika suara rakyat tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan publik.

Baca juga: Ketika Demokrasi Kehilangan Rasa di Tengah Realitas Politik Indonesia

Tantangan demokrasi sampai dengan hari ini adalah memastikan bahwa rakyat tetap menjadi pusat dari setiap keputusan yang diambil atas nama negara. Tanpa itu, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur politik tanpa makna yang nyata.


Penulis: Fadhila Nisa Mahmudah
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih


Dosen Pengampu: Dr. Melyana Ratana Pugu, S.IP., M.Sc.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses