Swasembada pangan adalah sebuah konsep penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, ide ini telah menjadi tujuan, dan pada masa Orde Baru direalisasikan melalui Revolusi Hijau.
Puncaknya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil mencapai swasembada beras dan meraih penghargaan dari FAO. Saat ini, inisiatif swasembada pangan kembali diaktifkan oleh Presiden Prabowo, terutama di Papua Selatan, dengan harapan area tersebut dapat menjadi penyedia pangan nasional.
Akan tetapi, program yang terlihat menjanjikan ini memunculkan kontroversi. Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” muncul sebagai sebuah kritikan terhadap proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dianggap membahayakan hutan adat serta ruang hidup bagi masyarakat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Film ini menunjukkan konflik antara rasionalitas pembangunan negara dan kebijaksanaan lokal masyarakat adat.
Swasembada Pangan dan Kontroversi di Papua
Selama kunjungan kerja ke Merauke pada 3 November 2024, Presiden Prabowo menekankan percepatan program ketahanan pangan di Papua Selatan. Program ini meliputi pencetakan lahan pertanian baru, pembangunan, saluran irigasi, penyaluran benih tanpa biaya, dan pendampingan intensif untuk para petani. Tujuannya adalah perubahan menuju pertanian modern dan pencapaian ketahanan pangan nasional dalam empat tahun.
Meskipun demikian, film Pesta Babi memperlihatkan bahwa proyek ini menimbulkan penolakan. Masyarakat adat memandang pembangunan itu sebagai sebuah bahaya bagi hutan adat, budaya, dan cara hidup mereka. Polemik ini menunjukkan konflik antara paradigma pembangunan modern yang berfokus pada manusia dengan sudut pandang ekosentris komunitas adat.
Sudut Pandang Filsafat Lingkungan
Dalam filsafat lingkungan, terdapat diskusi antara antroposentrisme dan ekosentrisme. Pandangan antroposentris menjadikan manusia sebagai fokus nilai moral, sehingga alam dianggap sebagai sumber untuk dieksploitasi. Sebaliknya, ekosentrisme menegaskan bahwa alam memiliki nilai yang melekat dan harus dihargai.
Film Pesta Babi menggambarkan proyek pembangunan nasional yang cenderung berorientasi pada manusia, sedangkan masyarakat adat Papua melihat hutan sebagai elemen dari identitas dan spiritualitas mereka. Ini sejalan dengan konsep ekologi dalam dari Naess (1973), yang menegaskan bahwa manusia merupakan bagian dari jaringan kehidupan, bukan penguasa alam.
Baca juga: PSN dan Ancaman terhadap Identitas Masyarakat Adat Papua
Peran Local Knowledge Papua
Local knowledge Papua menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat adat menjaga keseimbangan ekologi. Penelitian Sofyandy (2010) mengenai masyarakat Malind Anim menunjukkan adanya pembagian wilayah adat berdasarkan mitologi asal-usul manusia.
Wilayah seperti dusun sagu, hutan berburu, dan sumber mata air dijaga secara ketat demi keberlanjutan kehidupan. Dusun sagu, misalnya, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga menjadi simbol keberlanjutan ekologis melalui aturan adat yang memastikan pemanfaatannya tidak merusak ekosistem.
Selain itu, praktik sasi laut di Papua merupakan contoh kebijakan adat yang membatasi pengambilan sumber daya alam dalam periode tertentu. Tradisi ini memberi kesempatan bagi alam untuk pulih sekaligus mempererat solidaritas sosial masyarakat.
Cerita rakyat Papua juga kaya akan nilai ekologis. Folklore Papua memuat hubungan harmonis antara manusia, hutan, hewan, dan bumi. Cerita-cerita tersebut berperan sebagai sarana pendidikan sejak dini, misalnya melalui kisah roh penjaga hutan yang mengajarkan anak-anak agar tidak merusak alam.
Dengan demikian, folklore menjadi media pewarisan nilai-nilai ekologis antargenerasi, sejalan dengan pandangan hermeneutika Gadamer mengenai pentingnya tradisi dalam membentuk pemahaman manusia.
Local knowledge Papua penting karena bukan sekadar pengetahuan tradisional, melainkan fondasi bagi tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Praktik adat seperti sasi dan pengelolaan dusun sagu menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme efektif untuk menjaga keseimbangan alam sekaligus memperkuat hubungan sosial.
Perspektif Politik
Film Pesta Babi juga menampilkan dimensi politik kolonialisme modern. Negara dan korporasi menguasai tanah adat tanpa memperhatikan prinsip keadilan sosial. Rawls (1971) menekankan konsep keadilan sebagai fairness, sehingga kebijakan yang merugikan masyarakat adat jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Kolonialisme modern tidak lagi hadir dalam bentuk penjajahan bangsa asing, melainkan melalui sistem ekonomi-politik yang meminggirkan masyarakat adat. Film ini mendorong penonton untuk mempertanyakan legitimasi kekuasaan dan apakah pembangunan yang merugikan masyarakat adat masih dapat dianggap adil.
Perspektif Budaya dan Eksistensialisme
Dalam tradisi suku Muyu, babi bukan hanya hewan, tetapi simbol status sosial, solidaritas, dan hubungan spiritual. Dalam pesta adat, babi menjadi lambang penghormatan. Namun, pembangunan yang merusak hutan dan budaya masyarakat telah mengubah makna tersebut menjadi sekadar komoditas ekonomi.
Melalui hermeneutika Gadamer, film ini memperlihatkan bagaimana simbol budaya kehilangan makna mendalamnya akibat dominasi logika kapitalisme.
Dari sudut pandang eksistensialisme Heidegger (1927), hilangnya hutan berarti hilangnya dunia tempat masyarakat adat “berada”. Eksistensi mereka terguncang ketika ruang hidup itu dihancurkan.
Perjuangan masyarakat Papua mempertahankan cara hidup autentik menunjukkan bahwa perlawanan mereka tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga bersifat eksistensial, yakni mempertahankan makna hidup yang melekat pada tradisi dan lingkungan.
Simpulan
Film dokumenter Pesta Babi bukan hanya kritik terhadap kolonialisme modern, tetapi juga ajakan untuk menghargai eksistensi alam melalui kearifan lokal. Analisis filsafat lingkungan, politik, budaya, dan eksistensial memperlihatkan bahwa menjaga alam bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan moral dan eksistensial.
Dengan mengintegrasikan local knowledge Papua, paradigma pembangunan dapat diarahkan menjadi lebih adil dan berkelanjutan.
Film ini mengingatkan bahwa eksistensi alam adalah eksistensi manusia itu sendiri. Tanpa alam, manusia kehilangan makna hidupnya. Oleh karena itu, pembangunan harus menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai ekologis agar tidak sekadar mengejar swasembada pangan, tetapi juga menjaga keberlanjutan hidup bersama.
Penulis: Krisman Jonatan Sianturi
Mahasiswa Psikologi, Universitas Brawijaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2024, November 4). Presiden Prabowo dorong percepatan swasembada pangan di Papua Selatan. Kementerian Pertanian RI. https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=6398
Sofyandy, D. (2010). Kearifan lingkungan masyarakat adat Malind Anim dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Merauke Propinsi Papua (Tesis Magister, Universitas Gadjah Mada). Universitas Gadjah Mada Repository. http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/47148
Naess, A. (1973). The shallow and the deep, long-range ecology movement: A summary. Inquiry, 16(1), 95–100. https://doi.org/10.1080/00201747308601682
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/9780674042605
Heidegger, M. (1927). Sein und Zeit [Being and Time]. Niemeyer. (Edisi Cambridge: https://doi.org/10.1017/CBO9780511808036)
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














