Guru merupakan seseorang yang memiliki tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik agar menjadi pribadi yang berpengetahuan, berkarakter, dan terampil. Guru juga berperan penting dalam membentuk sikap, moral, dan masa depan generasi bangsa. Sebuah negara tidak hanya merdeka dari sistem pemerintahannya, tetapi juga dari cara negara memperlakukan para pendidik yang berada di garis depan. Isu yang kini muncul adalah penggantian guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Peraturan Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berlandaskan pada prinsip-prinsip utama dari kebijakan PPPK paruh waktu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. Surat edaran ini merupakan jawaban terhadap perintah yang terdapat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca juga: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Gaji, Hak, dan Tanggung Jawab
Kebijakan mengenai pengaturan guru honorer diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang UU ASN. Aturan ini menegaskan bahwa status pegawai honorer atau non-ASN dalam lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Selain itu, pemerintah secara tegas melarang setiap instansi untuk merekrut pegawai honorer baru guna mengisi posisi ASN, dan akan memberikan sanksi yang berat bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.
Kenapa status guru honorer dihapus? Karena banyak guru honorer mengabdi puluhan tahun, tetapi hanya menerima upah kurang dari satu juta rupiah. Hal ini menjadi alasan mengapa status ini tidak bisa dipertahankan. Upah ini tidak mencerminkan perjuangan dan dedikasi selama puluhan tahun dari garda terdepan pendidikan Indonesia.
Apa akibat dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan di Indonesia?
Dampak Bagi Guru Honorer
Dampak bagi guru honorer yaitu:
Ancaman Kehilangan Pekerjaan
Ratusan ribu guru honorer yang tidak lolos seleksi ASN bisa terancam menganggur setelah batas akhir Desember 2026.
Gaji Tidak Menentu
Selama masa transisi ini, pendapatan guru paruh waktu akan disesuaikan dengan jam mengajarnya, bukan standar gaji bulanan tetap.
Persaingan Seleksi yang Ketat
Guru honorer terpaksa bersaing keras berebut kuota formasi PPPK yang jumlahnya sangat terbatas di daerah-daerah pelosok Indonesia.
Dampak Bagi Kualitas Pendidikan
Dampaknya bagi kualitas pendidikan yaitu:
Proses Belajar Mengajar Terganggu
Ketidakpastian nasib menurunkan motivasi mengajar setiap guru honorer, yang berpotensi menurunkan capaian belajar siswa.
Ketimpangan Distribusi Mengajar
Penumpukan guru ASN berpeluang terjadi di wilayah perkotaan, sementara wilayah pelosok semakin kekurangan guru. Misalnya pada Kabupaten Malang (Data Dinas Pendidikan): Wilayah ini mengalami kekurangan 1.607 guru ASN untuk jenjang SD dan SMP. Dampak nyatanya, banyak SD negeri di pelosok wilayah tersebut yang hanya menyisakan 2 hingga 3 guru ASN, sedangkan kebutuhan ideal pendidik sekitar 6–8 guru per sekolah.
Baca juga: Kekurangan Tenaga Pendidik dan Fasilitas Pendidikan di Daerah Pelosok
Kebijakan ini menjadi titik balik krusial yang memaksa ratusan ribu pendidik beralih ke skema Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK (penuh/paruh waktu). Namun di sisi lain, kebijakan ini berisiko memicu ancaman pengangguran massal, penurunan motivasi mengajar, serta krisis kekurangan guru yang akut di berbagai sekolah negeri, terutama di wilayah pelosok yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer.
Penulis: Anisa Tri Rahmadani
Mahasiswa Program Studi Akuntasi, Universitas Pamulang
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













