Pertanyaan ini sering sekali muncul dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa, terutama mereka yang berada di tingkat akhir dan mulai bersiap memasuki dunia kerja. Sebagian besar orang beranggapan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah bekerja penuh waktu dan memiliki penghasilan tetap.
Di sisi lain, banyak mahasiswa yang kebingungan karena tiba-tiba pihak kampus, tempat magang, atau perusahaan tempat mereka melamar kerja mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mainnya? Apakah mahasiswa memang perlu membuat NPWP? Mari kita bedah jawabannya!
Secara Hukum: Tidak Wajib, Tapi Diperbolehkan
Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, seseorang baru diwajibkan memiliki NPWP jika memenuhi dua syarat utama:
- Syarat Subjektif: Bertempat tinggal di Indonesia.
- Syarat Objektif: Memiliki penghasilan yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan sendiri—alias biaya hidupnya masih ditanggung sepenuhnya oleh orang tua dan tidak memiliki pekerjaan sampingan—secara hukum tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperbolehkan siapa saja untuk mendaftar NPWP meskipun belum berpenghasilan, termasuk kalangan mahasiswa. Nantinya, status NPWP tersebut akan dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE). Artinya, Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, meskipun tetap disarankan melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Kapan Mahasiswa Wajib Punya NPWP?
Meski secara umum tidak wajib, ada beberapa kondisi khusus yang membuat mahasiswa wajib segera mengurus NPWP, antara lain:
1. Punya Penghasilan di Atas PTKP
Jika kamu aktif bekerja paruh waktu (part-time), menjadi freelancer, konten kreator, atau berjualan online dan total penghasilanmu melebihi Rp54 juta dalam setahun (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), maka kamu wajib punya NPWP.
2. Menerima Honorarium
Mahasiswa yang sering ikut proyek dosen, penelitian, atau magang berbayar biasanya akan menerima honor yang dipotong PPh Pasal 21. Tahukah kamu? Jika tidak punya NPWP, potongan pajakmu akan 20% lebih tinggi dari tarif normal!
3. Penerima Beasiswa Tertentu
Beberapa program beasiswa, khususnya dari lembaga swasta, perusahaan multinasional, atau yayasan asing, seringkali mensyaratkan NPWP sebagai salah satu kelengkapan dokumen administrasi pencairan dana.
4. Sedang Merintis Usaha
Punya bisnis kecil-kecilan sewaktu kuliah? NPWP sangat dibutuhkan untuk mengurus legalitas dan izin usaha, serta keperluan administrasi bisnis lainnya.
Kenapa Lebih Baik Buat NPWP Sejak Masih Kuliah?
Meskipun saat ini kamu merasa belum butuh, membuat NPWP sejak masih duduk di bangku kuliah adalah langkah yang cerdas. Berikut alasannya:
1. Syarat Wajib Melamar Kerja
Hampir semua perusahaan formal—mulai dari BUMN, perusahaan multinasional, hingga startup—menjadikan NPWP sebagai dokumen wajib saat onboarding karyawan baru. Jangan sampai kamu panik mengurus NPWP di detik-detik terakhir sebelum deadline pemberkasan lamaran.
2. Keperluan Finansial & Administrasi
NPWP kini menjadi syarat wajib untuk banyak hal, seperti membuka rekening investasi (saham/reksadana), mengajukan kartu kredit, atau mengambil cicilan produktif di masa depan.
3. Potongan Pajak Lebih Efisien
Seperti yang dibahas sebelumnya, punya NPWP akan menyelamatkan kamu dari potongan pajak ekstra saat menerima honor freelance atau magang.
Cara Mengurus NPWP Mahasiswa
Mahasiswa cukup membuat NPWP Pribadi, bukan NPWP Badan. Proses pembuatannya kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Syaratnya pun mudah, hanya perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), nomor handphone aktif, dan email.
Namun, pada praktiknya, sistem pendaftaran online terkadang mengalami kendala teknis, seperti error saat validasi alamat Dukcapil atau kode OTP yang tidak kunjung masuk ke email. Bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang sibuk revisi skripsi atau tidak ingin repot menghadapi error sistem, menggunakan jasa pembuatan npwp bisa menjadi solusi praktis dan cepat.
Layanan seperti ini biasanya akan membantu seluruh proses administrasi dari awal hingga kartu NPWP digital terbit. Tentu saja, pastikan kamu menggunakan jasa buat npwp yang terpercaya, aman, dan menawarkan sistem pembayaran setelah dokumen resmi selesai diproses.
Kesimpulan
Bagi mahasiswa yang belum berpenghasilan, NPWP memang bukan sebuah kewajiban. Namun, mengurusnya sejak masa kuliah akan memberikanmu curi start dalam menyiapkan administrasi dunia kerja. Jika kamu sudah mulai mendapatkan penghasilan dari magang atau kerja sampingan, jangan tunda lagi untuk segera mengurusnya agar urusan perpajakan dan finansialmu lebih rapi di kemudian hari!
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












