Persiapan Masuk Dunia Kerja, Apakah Mahasiswa Perlu Buat NPWP?

NPWP untuk Mahasiswa

Menjelang lulus kuliah, mahasiswa mulai berhadapan dengan berbagai kebutuhan administrasi yang sebelumnya mungkin jarang diperhatikan. Salah satunya berkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dokumen perpajakan dapat muncul ketika mahasiswa mulai bekerja, menerima penghasilan, menjalankan usaha, atau mempersiapkan berbagai kebutuhan administratif setelah lulus.

Namun, apakah setiap mahasiswa harus memiliki NPWP?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Kewajiban perpajakan seseorang bergantung pada terpenuhinya ketentuan sebagai wajib pajak, bukan semata-mata karena statusnya sebagai mahasiswa.

Apakah Mahasiswa Wajib Memiliki NPWP?

Mahasiswa tidak otomatis wajib menjadi wajib pajak hanya karena telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam sistem perpajakan saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kepemilikan NIK tidak serta-merta membuat seluruh penduduk menjadi wajib pajak.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan ketika seseorang telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artinya, mahasiswa yang masih sepenuhnya bergantung pada orang tua dan belum memiliki penghasilan tidak perlu beranggapan bahwa kepemilikan NIK membuatnya otomatis harus membayar pajak.

Informasi resmi mengenai ketentuan tersebut dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Mahasiswa Belum Berpenghasilan Tetap Bisa Mendaftar

Meski belum memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak aktif, mahasiswa dapat memiliki kebutuhan administratif tertentu.

DJP memasukkan mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan pelamar kerja yang belum memperoleh penghasilan sebagai contoh orang pribadi yang dapat melakukan pendaftaran meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tertentu.

Karena itu, status mahasiswa tidak menghalangi seseorang untuk mengurus administrasi perpajakan apabila memang diperlukan.

Namun, mahasiswa sebaiknya memahami terlebih dahulu status perpajakannya agar tidak sekadar mendaftar karena menganggap semua orang yang memiliki NIK wajib membayar dan melaporkan pajak.

Kapan Mahasiswa Mulai Perlu Memperhatikan Kewajiban Pajak?

Kebutuhan mahasiswa terhadap administrasi perpajakan semakin relevan ketika mulai memperoleh penghasilan.

Kondisinya dapat terjadi ketika mahasiswa bekerja sebagai karyawan, menjalankan pekerjaan lepas, menjadi kreator konten, membuka usaha, atau memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi lainnya.

Salah satu batas yang sering dibicarakan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), batas PTKP yang digunakan adalah Rp54 juta dalam satu tahun.

Namun, jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan angka penghasilan bruto tersebut. Jenis penghasilan, status wajib pajak, sumber penghasilan, biaya atau pengurang yang diperbolehkan, serta ketentuan perpajakan lainnya juga perlu diperhatikan.

Bagaimana Jika Mahasiswa Sudah Bekerja atau Freelance?

Mahasiswa saat ini memiliki semakin banyak kesempatan memperoleh penghasilan sebelum lulus.

Ada yang bekerja paruh waktu, menjadi desainer, penulis lepas, fotografer, pengembang aplikasi, kreator konten, penerjemah, pengajar privat, hingga menjalankan toko daring.

Jika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan, mahasiswa perlu mulai memahami bagaimana penghasilan tersebut diperlakukan dalam sistem perpajakan.

Namun, menerima uang dari pekerjaan tidak selalu berarti mahasiswa otomatis harus membayar pajak dalam jumlah tertentu.

Perlakuan perpajakannya bergantung pada jenis dan jumlah penghasilan serta ketentuan pajak yang berlaku.

Karena itu, mahasiswa yang mulai memperoleh penghasilan sebaiknya menyimpan catatan penghasilan dan dokumen pemotongan pajak yang diterima.

Bagaimana dengan Mahasiswa yang Menjalankan Usaha?

Mahasiswa yang menjalankan usaha memiliki kondisi yang berbeda dengan mahasiswa yang sepenuhnya belum memperoleh penghasilan.

Usaha tersebut dapat berupa bisnis makanan, toko daring, jasa desain, jasa fotografi, pengembangan aplikasi, agensi kreatif, atau bentuk usaha lainnya.

Ketika kegiatan tersebut berkembang menjadi aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan, pemiliknya perlu memahami kewajiban administrasi dan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Jangan hanya melihat besarnya omzet. Jenis usaha, skala kegiatan, bentuk usaha, dan ketentuan perpajakan yang berlaku juga perlu diperhatikan.

Apakah NPWP Diperlukan untuk Melamar Kerja?

Mahasiswa tingkat akhir juga sering mulai mempersiapkan berbagai dokumen untuk memasuki dunia kerja.

Beberapa perusahaan dapat meminta informasi perpajakan ketika calon karyawan telah diterima dan memasuki proses administrasi kepegawaian.

Namun, kurang tepat apabila menyatakan bahwa NPWP merupakan syarat wajib untuk melamar di hampir semua perusahaan.

Persyaratan rekrutmen dan administrasi setiap perusahaan dapat berbeda.

Karena itu, calon pekerja sebaiknya membaca persyaratan yang diberikan perusahaan dan menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan.

NIK Sekarang Digunakan sebagai NPWP

Salah satu perubahan penting dalam administrasi perpajakan Indonesia adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia.

Kebijakan tersebut menyederhanakan penggunaan nomor identitas dalam administrasi perpajakan.

Namun, ada hal penting yang harus dipahami: NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh pemilik NIK otomatis memiliki kewajiban membayar pajak.

DJP menjelaskan bahwa penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi wajib pajak.

Karena itu, mahasiswa sebaiknya membedakan antara memiliki identitas kependudukan dan memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.

Bagaimana Cara Mengurus Administrasi NPWP?

Administrasi perpajakan saat ini dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi, pengguna dapat memilih pendaftaran perorangan dan menggunakan NIK dalam proses registrasi.

Pengguna perlu mengisi data yang diminta, melakukan verifikasi identitas, serta menggunakan email dan nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi.

Setelah proses pendaftaran berhasil, informasi NPWP dan dokumen terkait dapat diperoleh secara digital.

Panduan resmi pendaftaran tersedia melalui Coretax DJP. DJP menjelaskan bahwa pendaftaran orang pribadi melalui Coretax melibatkan aktivasi NIK, pengisian data, verifikasi identitas, serta validasi melalui OTP.

Apakah Perlu Menggunakan Jasa Pengurusan NPWP?

Pada dasarnya, mahasiswa dapat melakukan proses pendaftaran sendiri melalui saluran resmi DJP. Pendaftaran juga tersedia melalui KPP dan saluran lain yang disediakan DJP.

Karena proses tersebut berkaitan dengan data pribadi seperti NIK, identitas, nomor telepon, email, dan informasi perpajakan, keamanan data harus menjadi pertimbangan utama.

Jika seseorang memilih menggunakan pihak ketiga untuk membantu proses administrasi, periksa terlebih dahulu identitas penyedia layanan, kebijakan perlindungan data, biaya, ruang lingkup layanan, serta cara mereka menggunakan dokumen pribadi.

Salah satu contoh layanan pihak ketiga yang menawarkan bantuan administrasi tersebut adalah JasaBuatNPWP.com.

Penyebutan layanan tersebut tidak menggantikan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna tetap perlu memastikan bahwa informasi dan proses perpajakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan DJP.

Bagaimana Jika Sudah Terdaftar tetapi Tidak Memiliki Penghasilan?

Kondisi ekonomi seseorang dapat berubah.

Seseorang mungkin pernah memiliki penghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian tidak lagi bekerja atau penghasilannya berada di bawah batas yang membuatnya memenuhi kewajiban tertentu.

Dalam sistem Coretax, terdapat status Wajib Pajak nonaktif.

DJP menjelaskan bahwa status nonaktif dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.

Wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak wajib melaporkan SPT sejak tahun pajak ditetapkan sebagai WP nonaktif. Istilah ini menggantikan istilah Non-Efektif (NE) yang digunakan sebelumnya.

Karena itu, mahasiswa yang telah terdaftar sebaiknya memeriksa status perpajakannya melalui Coretax dan tidak berasumsi sendiri mengenai kewajiban pelaporan.

Jadi, Perlukah Mahasiswa Membuat NPWP?

Tidak semua mahasiswa perlu mengaktifkan NIK sebagai NPWP hanya karena sedang kuliah atau mendekati kelulusan.

Hal yang lebih penting adalah memahami apakah kondisi penghasilan dan aktivitas ekonominya telah membuatnya memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.

Mahasiswa yang belum berpenghasilan dapat memiliki kondisi berbeda dengan mahasiswa yang sudah bekerja, menjadi freelancer, atau menjalankan usaha.

Karena itu, keputusan mengenai administrasi NPWP sebaiknya didasarkan pada kondisi masing-masing dan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Memahami NPWP merupakan salah satu bagian dari literasi keuangan dan perpajakan yang bermanfaat ketika mahasiswa mulai memasuki dunia kerja.

Mahasiswa tidak otomatis menjadi wajib pajak hanya karena memiliki NIK. Kewajiban perpajakan bergantung pada terpenuhinya ketentuan yang berlaku.

Bagi mahasiswa yang sudah memperoleh penghasilan atau menjalankan usaha, memahami status perpajakan menjadi semakin penting.

Sementara mahasiswa yang belum berpenghasilan tetap dapat mempelajari administrasi perpajakan sejak dini agar lebih siap ketika memasuki dunia profesional.

Karena peraturan dan sistem administrasi perpajakan dapat berubah, informasi mengenai pendaftaran, status wajib pajak, pelaporan, dan kewajiban pajak sebaiknya selalu diverifikasi melalui Direktorat Jenderal Pajak.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses