Abstrak
Kemampuan memecahkan masalah adalah keterampilan penting yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Islam, melalui ajaran Nabi Muhammad SAW, memberikan arahan umum yang menggabungkan kecerdasan berpikir dengan nilai-nilai budi pekerti.
Artikel ini membahas hadist yang menjelaskan pentingnya membantu sesama muslim yang sedang mengalami kesulitan sebagai dasar teori pemecahan masalah dalam ajaran nabi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis sumber hadist dan menemukan bahwa cara mengatasi masalah dalam Islam didasarkan pada empat prinsip utama, yaitu musyawarah (syura), empati, proses bertahap (tadarruj) dan keadilan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa membantu orang lain yang mengalami kesulitan bukan hanya sekadar tindakan sosial biasa, tetapi merupakan cara yang terorganisir dan bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa cara menyelesaikan masalah dalam pandangan Islam tidak hanya sekadar cara berpikir logis, tetapi juga mencerminkan nilai moral yang tinggi.
Penuntasan masalah merlukan langkah-langkah konkret yang sistematis mulai dari identifikasi masalah hingga evaluasi akhir memastikan solusi yang dihasilkan benar-benar efektif dan membawa kemaslahatan nyata bagi semua pihak.
Kata Kunci: Problem Solving, Hadist, Sunnah, Menghilangkan Kesulitan, Strategi Profetik
Pendahuluan
Kemampuan memecahkan masalah adalah keterampilan penting yang membantu seseorang dalam mengatasi berbagai kesulitan dalam kehidupan, seperti di bidang belajar, pergaulan, pekerjaan, serta hukum.[1]
Sebagai agama yang lengkap, Islam memberikan panduan umum tentang hal ini melalui Sunnah, yaitu catatan kata-kata, tindakan dan keputusan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mempelajari model pemecahan masalah berdasarkan hadis sangat penting untuk memahami cara Islam dalam menyelesaikan berbagai masalah secara sistematis.[2]
Dalam kehidupan nyata, menyelesaikan suatu masalah tidak hanya memerlukan kecerdasan berpikir, tetapi juga harus didasari oleh nilai-nilai moral dan etika yang benar.[3]
Rasulullah SAW sebagai uswah hasanah, metode metode masalah yang efektif terhadap penting mengedepankan prinsip keadilan, kasih sayang bisa kebijaksanaan. Pendekatan ini tidak hanya memiliki nilai sejarah tetapi juga sangat berguna dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan rumit di masa kini.
Berdasarkan pembahasan terhadap hadist-hadist yang sahih, ditemukan beberapa hal utama dalam cara Nabi SAW mengajarkan penyelesaian masalah, yaitu: berkonsultasi atau musyawarah untuk mendapatkan keputusan yang lebih jelas, mendekati masalah dengan penuh empati dan memahami perasaan orang lain, melakukan perubahan secara bertahap agar lebih mudah diterima oleh masyarakat serta menerapkan prinsip keadilan secara mutlak.[4]
Di masa kini model-model ini sangat cocok untuk diterapkan di berbagai bidang, mulai dari kepemimpinan yang penuh empati hingga penyelesaian perselisihan bisnis dengan cara yang jujur dan terbuka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai konsep pemecahan masalah dalam hadis dan menjelaskan langkah-langkah teknisnya agar bisa diterapkan oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua orang.
Metode
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yang didasarkan pada studi kepustakaan.[5] Peneliti mencoba memahami cara mengatasi masalah dengan mempelajari karya-karya literatur Islam masa lalu dan masa kini, agar bisa menyusun teori tentang pemecahan masalah yang didasarkan pada Sunnah.
1. Data dan Sumber Data
a. Data Primer
Sumber resmi yang utama berupa teks-teks hadis Nabi Muhammad SAW, terutama hadist dari kitab Riwayat Muslim nomor 2699 yang membahas tentang keutamaan membantu menghilangkan kesulitan atau kesulitan sesama Muslim.[6] Selain itu data primer juga mencakup catatan sejarah tentang tindakan Rasulullah dalam berbagai peristiwa, seperti strategi dalam Perang Badar[7] dan penerapan hukum dalam kasus Bani Makhzum.
b. Sumber Data Sekunder
Terdiri dari kitab-kitab penjelasan hadist salah satunya adalah Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam yang ditulis oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali yang digunakan untuk memahami lebih dalam tentang makna istilah-istilah dalam hadist.[8] Data sekunder meliputi artikel jurnal ilmiah serta buku yang ditulis oleh para ahli seperti Nazaruddin (2025), Mindani (2016), dan Sariana yang membahas tentang pentingnya strategi profetik di masa kini.[9]
2. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mengumpulkan, mencatat dan mengolah bahan penelitian yang bersumber dari literatur terkait. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan dua pendekatan utama:
a. Analisis Epistemologis
Untuk menggali dasar-dasar pengetahuan mengenai bagaimana problem solving dilakukan dalam Islam. Analisis ini menunjukkan bahwa cara memecahkan masalah dalam Sunnah bukan hanya sekadar cara berpikir, tapi merupakan metode berpikir yang didasari oleh nilai wahyu, kejujuran moral dan etika yang dipegang oleh Nabi[10]
b. Analisis Hermeneutika
Untuk memahami makna hadist dengan lebih dalam dan sesuai dengan konteksnya. Pendekatan ini digunakan untuk memahami perbedaan penting antara kata tanfis yang berarti meringankan beban dan tafriij yang berarti menyelesaikan masalah sampai tuntas.[11]
Selain itu, pendekatan ini juga menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip seperti Syura, Empati, Tadarruj dan Keadilan diaplikasikan dalam cara-cara praktis untuk menyelesaikan masalah yang bisa digunakan oleh masyarakat saat ini.[12]
Hasil
Berdasarkan penafsiran terhadap teks hadist dengan pendekatan hermeneutika dan analisis pengetahuan terhadap jejak kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, penelitian ini menemukan beberapa temuan utama mengenai teori pemecahan masalah dalam Sunnah, yaitu seperti berikut:
Implementasi nyata dari konsep ini terlihat dalam penyelesaian masalah utang piutang di mana pihak yang berhak mendapatkan utang dianjurkan memberikan waktu tambahan atau bahkan membebaskan sebagian utang agar kesulitan pihak yang berhutang dapat berkurang.[13]
Empat Pilar Strategi Problem Solving Profetik
Penelitian ini menemukan empat hal utama yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam mengatasi masalah yang rumit:[14] Musyawarah atau Syura adalah cara diskusi bersama yang dilakukan untuk mencapai suatu keputusan yang adil dan objektif.
Pendekatan empati adalah cara menyelesaikan masalah dengan memperhatikan kondisi psikologis dan perasaan seseorang secara hati-hati.[15] Hal ini terlihat ketika Nabi Muhammad menghadapi seorang pemuda yang meminta izin untuk berzina: beliau tidak menghukum secara keras, melainkan berbicara dengan cara yang penuh pertimbangan dan memperhatikan perasaan orang tersebut.
Proses bertahap (tadarruj) adalah strategi perubahan sosial yang dilaksanakan secara perlahan dan bertahap agar perubahan tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.[16]
Rasulullah menegaskan bahwa hukum tidak boleh memihak kepada status sosial seseorang, seperti pada kasus pencurian yang dilakukan oleh wanita dari Bani Makhzum, di mana beliau menolak campur tangan politik demi mencapai keadilan yang mutlak.[17]
Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan problem solving dalam Islam menggabungkan kemampuan berpikir yang baik dengan prinsip moral yang kuat, agar tercapai manfaat yang baik bagi semua pihak.
Pembahasan
Dalam pandangan Islam, mengatasi masalah tidak hanya tentang mencari cara untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga menunjukkan bentuk dari prinsip keadilan, kebijaksanaan dan sifat moral yang baik. Rasulullah SAW membuktikan bahwa setiap masalah dalam kehidupan perlu diatasi dengan cara berpikir yang teratur dan sesuai dengan ajaran agama, sehingga bisa memberi manfaat yang menyeluruh bagi diri sendiri dan masyarakat.[18]
1. Musyawarah (Syura) sebagai Model Pemecahan Masalah Kolektif
Musyawarah adalah prinsip penting dalam Islam yang berfungsi untuk menghindari keputusan yang diambil secara otoriter. Sebagaimana ditegaskan Musyawarah dalam QS.Asy-Syura: 38 akan menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memperkuat rasa tanggung jawab bersama.
Contoh sejarah yang menarik adalah pada Perang Badar saat Rasulullah SAW menerima saran strategis dari Hubab bin Mundzir untuk memindahkan posisi tenda ke dekat sumber air, yang memberikan keuntungan dalam taktik. Ini menunjukkan bahwa mendengarkan saran dari orang yang ahli adalah cara penting untuk mencapai kesuksesan strategi.
2. Pendekatan Empati dan Kebijaksanaan Psikologis
Metode problem solving profetik sangat menekankan pada aspek kemanusiaan dan kondisi psikologis orang yang mengalami masalah. Hal ini bisa dilihat saat Nabi Muhammad SAW menghadapi seorang pemuda yang meminta izin untuk berzina.
Alih-alih marah, beliau membicarakan hal itu dengan cara yang membuat pemuda itu merasa lebih paham dan empati terhadap keluarganya sendiri. Pendekatan yang menyerapkan persuasi dan pembelajaran ini tidak hanya menghentikan tindakan negatif di permukaan, tetapi juga membersihkan sumber masalah dari dalam hati.
3. Penyelesaian Masalah Secara Bertahap (Tadarruj) dan Tuntas
Prinsip Tadarruj menunjukkan bahwa perubahan sosial yang rumit perlu melalui proses penyesuaian agar bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Contoh klasiknya adalah proses melarang minuman beralkohol yang dilakukan dalam tiga tahap wahyu sebelum larangan lengkap diberlakukan.[19]
Selain itu, dalam membantu kesulitan orang lain, ada perbedaan antara hanya meringankan beban sementara dan menyelesaikan masalah secara tuntas.[20] Implementasi nyata dari hal ini memberikan kemudahan bagi orang-orang yang memiliki utang, baik dengan memberikan waktu tambahan untuk membayar utang tersebut atau menghapus sebagian dari utang yang mereka miliki.
4. Penegakan Keadilan sebagai Landasan Objektif
Penyelesaian masalah perbedaan dalam Islam harus didasari oleh bukti-bukti yang jelas dan kebenaran, bukan oleh dugaan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.[21]
Ketegasan Rasulullah SAW dalam menghadapi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita dari keluarga terkenal (Bani Makhzum) menunjukkan bahwa hukum harus diperlakukan secara adil tanpa memperhatikan status sosial atau kepentingan si pelaku. Keadilan mutlak ini membantu menciptakan ketenangan dalam masyarakat dan mencegah terjadinya perselisihan yang berlangsung lama.
Penulis:
- Muhammad Khaidar Muchtar
- Rifdi Raiyan Akbar
- Novia Kusumawati
- Muhammad Firdaus
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah
Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc.,MA.,Ph.D
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Nazaruddin. (2025). KAJIAN HADITS TENTANG MODEL PROBLEM SOLVING DALAM PERSPEKTIF ISLAM. MADRASAH: JURNAL PENDIDIKAN DAN TEKNOLOGI, 11-20.
Muhammad Abduh Tuasikal (2019). Mengangkat Kesusahan Seorang Mukmin. https://rumaysho.com/22312-mengangkat-kesusahan-seorangmukmin.html.
Syakura, A., & Vikyh, A. (2022). Makalah teori problem solving. Scribd. https://scribd.com/document/611118149/Makalah-Problem-Solving.
Ibnu Rajab Al-Hanbali. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Jilid 2. (2023). Prinsip Keadilan dan Kebijaksanaan dalam Islam.
Sitasi
[1] Mindani, “Bimbingan Rasulullah dalam Menyelesaikan Problematika,” 2016.
[2] Nazaruddin, “Kajian Hadits Tentang Model Problem Solving dalam Perspektif Islam,” Madrasah: Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 2025, hlm. 11-20.
[3] Sariana, “Pendekatan Profetik dalam Tantangan Zaman Modern,” n.d..
[4] Pilar-pilar ini dirangkum dari: Rahman et al. (2023) untuk Syura; Fuadi et al. (2019) untuk Empati; Fahrurrozi (2021) untuk Tadarruj; dan Astuti (n.d.) untuk Keadilan.
[5] Syakura, A., & Vikyh, A., “Makalah Teori Problem Solving,” Scribd, 2022.
[6] Hadis Riwayat Muslim, no. 2699.
[7] ISWATI, “Kepemimpinan dan Musyawarah dalam Problem Solving,” 2022
[8] Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Jilid 2, hlm. 286.
[9] Rujukan ini diambil dari: Nazaruddin (2025) ; Mindani, “Bimbingan Rasulullah dalam Menyelesaikan Problematika,” 2016; dan Sariana, “Pendekatan Profetik dalam Tantangan Zaman Modern,” n.d..
[10] Syakura, A., & Vikyh, A., “Makalah Teori Problem Solving,” Scribd, 2022. Metode ini melatih individu untuk menghadapi persoalan melalui proses investigasi sistematis.
[11] Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Jilid 2, hlm. 286. Tafriij memiliki nilai pahala yang lebih besar karena menuntaskan masalah hingga hilang sepenuhnya.
[12] Shidiq, “Prinsip Keadilan dan Kebijaksanaan dalam Islam,” 2023.
[13] Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Jilid 2, hlm. 289. Bagi kreditur, memberikan tenggang waktu kepada orang yang sulit melunasi utang hukumnya adalah wajib.
[14] Shidiq (2023). Prinsip-prinsip ini merupakan kategori utama yang diterapkan Rasulullah dalam berbagai aspek kehidupan.
[15] Fuadi et al., “Psikologi dan Kelembutan Rasulullah dalam Mengambil Keputusan,” 2019.
[16] Fahrurrozi, “Metode Tadarruj dalam Perubahan Sosial,” 2021.
[17] FARIKHIN, “Prinsip Keadilan dan Ketegasan Hukum Rasulullah,” 2023.
[18] Ibid..
[19] Tahapan pengharaman khamar (QS. Al-Baqarah: 219, QS. An-Nisa: 43, QS. Al-Maidah: 90).
[20] Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:286.
[21] Cahyani et al., “Objektivitas dan Keadilan dalam Kepemimpinan,” 2021.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI











