Air untuk Siapa? Belajar dari Konflik Hak Sumber Daya Masa Lalu untuk Menjawab Krisis Lingkungan Hari Ini

Krisis Air Global menunjukkan pentingnya perlindungan lingkungan dan sumber daya

Tragedi kesehatan yang menimpa Yogyakarta pada tahun 1918 memberikan gambaran nyata tentang betapa mematikannya kegagalan dalam mengelola air bersih. Saat itu, lingkungan pemukiman kumuh, terutama di pinggiran sungai, digambarkan sebagai “tumpukan besar kotoran” yang membuat warganya binasa akibat wabah kolera, tifus, dan disentri.

Sumber air utama masyarakat seperti Sungai Winongo dan Gajah Wong tercemar oleh limbah dari ratusan perusahaan batik serta pembuangan kotoran manusia yang tidak teratur. Krisis ini berakar pada perencanaan kota yang buruk, di mana dana publik tidak digunakan secara bijaksana untuk infrastruktur sanitasi yang sehat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Akibatnya, air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi perantara maut bagi ribuan penduduk yang tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan air tercemar tersebut.

Kondisi memprihatinkan di masa lalu tersebut kini berulang kembali dalam skala yang jauh lebih luas dan berbahaya, mempertegas posisi bahwa krisis air saat ini adalah masalah politik dan manajemen, bukan sekadar faktor alam. Data menunjukkan bahwa konflik terkait air secara global meningkat tajam dari 235 insiden pada 2022 menjadi 419 insiden pada 2024.

Lonjakan konflik ini dipicu oleh krisis iklim yang diperburuk oleh kegagalan negara, pemerintah yang korup, serta penyalahgunaan infrastruktur air demi kepentingan segelintir pihak. Pembangunan nasional yang hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi sering kali mengabaikan daya tampung lingkungan, sehingga air lebih banyak dikuasai oleh industri daripada dialokasikan sebagai hak dasar rakyat. Jika paradigma pengelolaan sumber daya alam ini tidak segera diubah, kita hanya akan mewariskan risiko fiskal dan ekologis yang tak tertahankan bagi generasi mendatang.

Belajar dari sejarah, sebenarnya leluhur kita telah memiliki bukti nyata bahwa menjaga kelestarian alam adalah kunci untuk menjamin ketersediaan air bagi semua. Masyarakat tradisional di berbagai penjuru Nusantara sejak lama mengenal konsep kawasan “angker” atau keramat, yakni wilayah hutan yang dilarang untuk dirusak karena dipercaya menjadi tempat tinggal para roh.

Secara ekologis, kearifan lokal ini berfungsi melindungi mata air dan daerah aliran sungai dari penggundulan hutan. Bahkan pemerintah kolonial pada tahun 1890 akhirnya mulai mengadopsi prinsip serupa dengan menetapkan hutan lindung pegunungan (schermbossen) demi menjaga ketersediaan air irigasi bagi pertanian rakyat. Upaya konservasi yang melibatkan perlindungan hutan alam ini terbukti memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan publik dan ketahanan pangan masyarakat luas.

Namun, tantangan yang kita hadapi sekarang jauh lebih berat jika dibandingkan dengan data dan skala krisis di masa lalu. Jika dahulu masalah pencemaran lebih bersifat lokal di kota-kota seperti Yogyakarta, kini seluruh Pulau Jawa terancam krisis air yang sangat serius. Kebutuhan air nasional diprediksi akan melonjak sebesar 31 persen pada tahun 2045, sementara stok air terus menyusut akibat pengambilan air tanah yang berlebihan dan rusaknya 12,7 juta hektar lahan kritis.

Di tingkat global, air bahkan mulai digunakan sebagai “senjata” perang, seperti serangan terhadap bendungan di Ukraina, atau menjadi komoditas politik yang kontroversial di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko. Data-data ini menunjukkan bahwa tanpa intervensi yang adil, persaingan memperebutkan air akan memicu pengungsian besar-besaran dan ketegangan sosial yang sulit diredam.

Sebagai penutup, kita harus menegaskan kembali bahwa air adalah hak asasi setiap individu yang tidak boleh dikorbankan demi ambisi pertumbuhan ekonomi semata. Sejarah kegagalan sanitasi di Yogyakarta dan keberhasilan konservasi hutan lindung mengajarkan kita untuk kembali pada mandat konstitusi dalam mengelola sumber daya alam secara berkeadilan.

Negara harus segera beralih dari model ekonomi ekstraktif menuju pengelolaan yang menghormati batas ekologis dan mengakui Wilayah Kelola Rakyat (WKR). Kita sebagai warga juga perlu aktif mendesak pemerintah untuk melakukan audit regulasi investasi yang merusak lingkungan serta menjaga kebersihan sumber air di sekitar kita. Melindungi air hari ini bukan hanya soal mencegah penyakit, melainkan tentang memastikan keberlangsungan peradaban kita di masa depan.

Sumber


Penulis: Rexaulia Pramudya Rahmad Firdaustsa
Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitaas Jember


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses