Dampak Sosial Ekonomi terhadap Peralihan Fungsi Hutan Menjadi Wilayah Tambang dan Kebun Sawit

Alih fungsi hutan
Ilustrasi Alih Fungsi Hutan Menjadi Wilayah Tambang dan Kebun Sawit (Gambar: Dok. MMI)

Hutan memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyangga ekosistem, tetapi juga sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat lokal dan adat.

Berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pertanian tradisional, perladangan, pengambilan hasil hutan bukan kayu, hingga praktik budaya dan sosial, sangat bergantung pada keberadaan hutan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, tekanan terhadap kawasan hutan semakin meningkat akibat ekspansi sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang didorong oleh kebijakan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.

Alih fungsi hutan sering kali dilakukan melalui pemberian izin usaha skala besar tanpa mempertimbangkan kapasitas lingkungan dan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Akibatnya, terjadi penggusuran masyarakat lokal yang kehilangan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Kondisi ini memperburuk kesejahteraan masyarakat karena mereka kehilangan sumber penghidupan utama dan sering kali tidak memperoleh kompensasi yang layak.

Di sisi lain, manfaat ekonomi dari aktivitas tambang dan sawit cenderung terpusat pada pelaku usaha besar, sementara masyarakat sekitar hanya menerima dampak negatifnya.

Dari aspek lingkungan, hilangnya tutupan hutan menyebabkan menurunnya fungsi resapan air dan stabilitas tanah.

Hal ini meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor, terutama di daerah aliran sungai dan kawasan berbukit.

Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa serta memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, perlindungan sosial, dan keberlanjutan lingkungan secara seimbang.

Penguatan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal dan Adat

Pemerintah perlu memperkuat perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dan wilayah kelola masyarakat lokal dan adat sebelum memberikan izin tambang dan perkebunan sawit.

Di Desa Sepuk Laut, Kalimantan Barat, peralihan hutan menjadi kebun sawit mencapai sekitar 52,15% luas hutan awal selama periode 2012–2021, berdasarkan sumber dari KLHK tahun 2022 dan BPS Kalimantan Barat tahun 2023.

Konversi ini mempengaruhi aspek sosial seperti pendidikan, jenis aktivitas masyarakat, dan pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

Dari segi ekonomi, banyak penelitian mengindikasikan peningkatan pendapatan masyarakat, bertambahnya lapangan pekerjaan, dan munculnya peluang usaha baru setelah hadirnya kebun sawit di daerah yang sebelumnya berhutan.

Selain itu, berkurangnya konflik agraria, meningkatnya rasa keadilan sosial, serta terciptanya stabilitas sosial yang mendukung pembangunan jangka panjang juga menjadi nilai positif.

Perlindungan hak masyarakat juga mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pengembangan Alternatif Mata Pencaharian berbasis Lokal

Pemerintah perlu mendorong pengembangan ekonomi alternatif seperti agroforestri, pertanian berkelanjutan, dan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, mengingat data KLHK Tahun 2022 menunjukkan lebih dari 30% wilayah pedesaan sekitar hutan memiliki potensi pengembangan perhutanan sosial dan agroforestri.

Ekspansi sawit dan tambang di berbagai wilayah Indonesia sering menimbulkan konflik agraria akibat benturan antara hak kelola adat dan izin komersial, di mana Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Tahun 2023 mencatat 212 konflik agraria di sektor perkebunan dan pertambangan sepanjang tahun 2022.

Masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan yang menjadi sumber utama mata pencaharian dan budaya mereka, sementara konversi hutan mengubah struktur agraria tradisional serta relasi masyarakat dengan tanahnya sesuai data KLKH Tahun 2021.

Alih fungsi hutan juga menurunkan kapasitas ekologis, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, serta menghilangkan sumber daya alam nonkomersial yang penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat adat, sejalan dengan peningkatan bencana ekologis di wilayah deforestasi tinggi menurut BNPB Tahun 2022.

Selain itu, kebutuhan investasi awal yang relatif besar serta waktu adaptasi masyarakat terhadap pola usaha baru menjadi risikonya.

Namun, dampak positifnya adalah meningkatnya ketahanan ekonomi masyarakat lokal, berkurangnya ketergantungan pada sektor ekstraktif, serta terciptanya lapangan kerja yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pengetatan Regulasi Lingkungan dan Pengawasan Izin Usaha

Pengetatan regulasi lingkungan, termasuk evaluasi AMDAL dan pengawasan pasca-izin, berisiko meningkatkan beban administrasi bagi pemerintah dan pelaku usaha terutama karena KLHK Tahun 2021 mencatat meningkatnya jumlah dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang harus dievaluasi setiap tahunnya seiring ekspansi sektor ekstraktif.

Namun, dampak positifnya adalah menurunnya laju deforestasi, terjaganya fungsi ekologis hutan, serta berkurangnya potensi bencana lingkungan, sebagaimana ditunjukkan oleh data KLHK Tahun 2022 yang mencatat penurunan laju deforestasi nasional dibandingkan periode sebelumnya setelah penguatan pengawasan izin dan penegakan hukum lingkungan.

Kebijakan ini juga mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.

Integrasi Mitigasi Bencana dalam Kebijakan Tata Ruang

Integrasi mitigasi banjir dan tanah longsor ke dalam kebijakan tata ruang berisiko membatasi ekspansi ekonomi di wilayah rawan bencana, terutama karena BNPB Tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 2.500 kejadian banjir dan tanah longsor terjadi di Indonesia dalam satu tahun dan sebagian besar berada di kawasan dengan tekanan pembangunan tinggi.

Meski demikian, dampak positifnya adalah meningkatnya keselamatan masyarakat, berkurangnya kerugian ekonomi akibat bencana, serta terciptanya perencanaan pembangunan yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan dan iklim, sebagaimana ditunjukkan dalam kajian Bappenas Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa integrasi pengurangan risiko bencana dalam tata ruang dapat menekan kerugian ekonomi akibat bencana hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

Selain itu, degradasi hutan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang berdampak luas terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.


Penulis:
1. Iva Nur Istiqomah (5221611060)
2. Aulia Ika Demifta (5221611076)
3. Lakshita Sri Djati (5221611079)
Mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Teknologi Yogyakarta


Dosen Pengampu: Hidayat Chusnul Chatimah, S.I.A., M.A.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses