Dedi Mulyadi Pangkas Friksi Samsat: Jalan Baru Meningkatkan PAD Jawa Barat?

kebijakan dedi mulyadi
Dedi Mulyadi Pangkas Friksi Samsat: Jalan Baru Meningkatkan PAD Jawa Barat? Sumber: Penulis.

“Saya katakan mulai hari ini, tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung dilakukan pelayanan.”

Pernyataan lugas dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut bukan sekadar pengumuman administratif biasa. Kebijakan yang dikhususkan bagi warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi ini adalah sebuah gebrakan nyata yang mendobrak kebekuan birokrasi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Menurut beliau, kebijakan pajak yang ideal adalah yang melibatkan banyak pembayar. Sebagai salah satu upayanya, beliau menyederhanakan skema administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela oleh Wajib Pajak setelah jalurnya dipermudah.

“Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik (tarif) yang bayarnya sedikit,” ucap Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan ini sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, yang menyatakan secara terbuka bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk “menghilangkan hambatan administratif bagi warga yang ingin taat pajak.” Kini, warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi cukup membawa KTP dan STNK asli saja.

Di balik kesederhanaan instruksi ini, tersimpan solusi atas masalah klasik yang selama ini menjadi salah satu faktor penghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.

Sumber gambar: akun Instagram pribadi milik Dedi Mulyadi.

Kompleksitas Administrasi dan Hambatan Kepatuhan

Secara regulasi, Pasal 95 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menggarisbawahkan bahwa salah satu tahapan dalam pemungutan pajak daerah adalah tata cara “pembayaran dan penyetoran.

Idealnya, tahapan ini didesain sesederhana mungkin untuk memudahkan warga. Namun, dalam praktik di lapangan, tahapan administratif inilah yang kerap menjadi titik kemacetan karena diikuti syarat-syarat turunan yang memberatkan oleh instansi pelaksana.

Kewajiban melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik saat membayar pajak tahunan adalah salah satu wujud nyata dari kerumitan tersebut.

Baca Juga: Kinerja Kang Dedi Mulyadi yang Membangun Image Jokowi 

Fakta bahwa prosedur ini sering dipersulit bukanlah asumsi semata. Pelayanan administrasi di SAMSAT kerap kali masih dihadapkan pada rumitnya prosedural, di mana syarat yang kaku dan waktu penyelesaian dokumen seringkali menyita waktu masyarakat.

Ketika niat warga untuk menunaikan kewajiban justru dibenturkan dengan tumpukan syarat, mereka akhirnya mencari jalan pintas.

Fenomena ini sejalan dengan temuan Jati (2011) yang mencatat bahwa akibat inefisiensi prosedural dan birokrasi yang kaku tersebut, banyak wajib pajak akhirnya memilih menggunakan jasa perantara informal atau ‘calo’ demi mendapatkan pelayanan cepat, yang pada gilirannya justru mencederai integritas layanan publik.

Dampak fatal dari sistem yang rumit ini adalah menurunnya motivasi masyarakat untuk taat pajak. Studi dari Masur dan Rahayu (2020) menegaskan bahwa kualitas dan kemudahan pelayanan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Artinya, wajib pajak sering kali enggan menunaikan kewajibannya semata-mata karena merasa terhambat dan dipersulit oleh prosedur administrasi yang berbelit-belit. Oleh karena itu, penyederhanaan administrasi pelayanan publik di Samsat merupakan sebuah urgensi mutlak.

Gambar logo SIGNAL, sumber: https://samsatdigital.id/.

Penyederhanaan alur birokrasi, baik melalui pemangkasan persyaratan fisik yang tumpang tindih maupun optimalisasi layanan digital (seperti SIGNAL), diperlukan tidak hanya untuk menekan praktik percaloan dan efisiensi waktu, tetapi juga untuk merestorasi kepercayaan publik demi tercapainya target penerimaan daerah secara optimal.

“Mudah-mudahan dengan kemudahan syarat ini, jumlah pembayar pajak bisa tumbuh di kisaran 5 sampai 7 persen dari total jumlah kendaraan yang ada,” ujar Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (3/3/2026).

Penghapusan syarat BPKB di wilayah aglomerasi Depok-Bekasi ini menargetkan pertumbuhan pembayar pajak di kisaran 5 hingga 7 persen. Angka ini sangat strategis jika kita membedah struktur unik kendaraan di Jawa Barat.

“Strukturnya unik. Kendaraan roda empat yang jumlahnya hanya 3 juta itu justru menyumbang 70 persen pendapatan PKB. Sedangkan 14 juta kendaraan roda dua menyumbang 30 persen,” ucapnya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, terdapat ketimpangan kontribusi PKB dari kedua jenis kendaraan bermotor ini. Struktur yang timpang namun bervolume raksasa ini menunjukkan betapa rentannya penerimaan daerah apabila skema pembayarannya dihadapkan pada kerumitan birokrasi.

Baca Juga: Purbaya VS KDM: Siapa yang Harus Menjelaskan, Bukan Siapa yang Harus Disalahkan!

Bagi belasan juta pemilik roda dua, nominal pajak yang kecil menjadi tidak sepadan dengan besarnya Compliance Cost (seperti repotnya mengurus surat leasing atau antrean panjang), sehingga mereka lebih memilih menunggak.

Di saat yang sama, para pemilik mobil, sebagai segmen penyumbang pajak terbesar, umumnya sangat bergantung pada skema cicilan kredit (multifinance), sehingga mayoritas dari mereka tidak memegang BPKB fisik.

Birokrasi yang rumit, terutama syarat wajib melampirkan BPKB, pada akhirnya berisiko menghilangkan potensi penerimaan tersebut.

Efek Domino Simplifikasi

Jika birokrasi tetap kaku mewajibkan syarat BPKB, dampaknya akan memukul dua sisi sekaligus. Di satu sisi, belasan juta pemilik roda dua akan memilih untuk menunggak pajak karena merasa Compliance Cost (Biaya Kepatuhan) untuk mengurus surat pengantar leasing lebih mahal dan merepotkan daripada nilai pajaknya sendiri.

Di sisi lain, mempersulit 3 juta pemilik mobil sama artinya dengan meresikokan 70 persen pendapatan PKB yang merupakan kontribusi terbesar dalam PAD Pemprov Jawa Barat.

Oleh karena itu, kebijakan simplifikasi dari Gubernur Jawa Barat ini adalah langkah kebijakan yang menjawab persoalan di kedua segmen tersebut. Dengan menghapus syarat BPKB fisik, Pemprov Jabar secara langsung meningkatkan kemudahan administrasi.

Upaya mengurangi kerumitan administratif dan psikologis, misalnya lewat layanan daring, penyederhanaan formulir, dan komunikasi yang lebih jelas, akan memperkuat kepatuhan sukarela masyarakat. Argumen ini konsisten dengan model ekonomi klasik terkait perilaku rasional wajib pajak.

Teori ini menunjukkan bahwa keputusan seseorang untuk menghindari pajak sangat bergantung pada kalkulasi perbandingan untung dan rugi, yakni membandingkan antara besarnya ‘biaya’ untuk taat aturan dengan ‘risiko’ jika tertangkap.

Dalam konteks pajak kendaraan, jika kerumitan administratif (seperti keharusan mengurus surat leasing, kelelahan antre, hingga biaya ekstra untuk calo) dirasa jauh lebih menyiksa daripada sekadar risiko membayar denda keterlambatan atau terkena razia, maka secara rasional warga akan memilih untuk menunggak.

Oleh karena itu, kebijakan simplifikasi yang memangkas kerumitan administratif dan beban psikologis ini akan membalikkan kalkulasi tersebut. Ketika prosesnya menjadi sangat mudah dan murah, warga memiliki insentif yang jauh lebih besar untuk menunaikan kewajibannya secara sukarela.

Efek dominonya, langkah ini secara tidak langsung akan meningkatkan PAD dan menutup celah kebocoran pajak (tax gap) secara masif.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara: Bukan Sekadar Pajak, tapi Soal Kepercayaan

Kemudahan Pajak Bukan Sekadar Hak Istimewa Lokal

Langkah Gubernur Jawa Barat menyederhanakan administrasi PKB ini sepatutnya menjadi pertimbangan mendesak bagi pemerintah daerah lainnya. Jika tidak diterapkan secara luas, akan tercipta level playing field yang tidak setara antar daerah.

Artinya, kemudahan administrasi ini hanya akan menjadi hak istimewa eksklusif bagi warga di wilayah aglomerasi Depok dan Bekasi saja. Padahal, keadilan akses dan kualitas pelayanan publik harus terstandardisasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin kepastian pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.

Mengingat inovasi simplifikasi di Jawa Barat ini terbukti secara rasional mampu memangkas Compliance Cost masyarakat, inisiatif ini seharusnya langsung dipandang sebagai best practice (praktik terbaik) tata kelola administrasi perpajakan.

Membiarkan ketimpangan standar pelayanan terus terjadi sama halnya dengan membiarkan warga di satu daerah sangat dimudahkan, sementara warga di daerah lain masih harus menanggung beban psikologis dan birokrasi yang usang untuk menunaikan kewajiban yang sama.

Oleh karena itu, kajian ini merekomendasikan kepada para pembuat kebijakan terkait di berbagai daerah untuk segera mengevaluasi dan mempertimbangkan penyederhanaan sistem administrasi PKB masing-masing.

Ditambah dengan dorongan masif penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), simplifikasi yang seragam ini akan mewujudkan ekosistem administrasi perpajakan yang modern, berkeadilan, dan efisien.


Penulis: Arnoldy Bungaran R. Saragih
Mahasiswa D-IV Akuntansi Sektor Publik Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses