Indonesia sejak awal mengklaim diri sebagai negara dengan Demokrasi Pancasila, demokrasi yang berakar pada nilai kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Namun, praktik politik pascareformasi justru menunjukkan kecenderungan kuat pada pola demokrasi liberal yang menekankan suara mayoritas dan efisiensi keputusan.
Salah satu studi kasus nyata terlihat dalam proses pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020. Pemerintah dan DPR menyebut proses legislasi telah melalui mekanisme demokratis.
Namun, gelombang penolakan publik, khususnya dari kelompok buruh dan mahasiswa, menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas partisipasi.
Musyawarah memang terjadi secara prosedural, tetapi substansi aspirasi publik tidak sepenuhnya terakomodasi.
Situasi ini memperlihatkan pergeseran makna musyawarah mufakat. Dalam Demokrasi Pancasila, musyawarah seharusnya menjadi ruang dialog setara untuk mencari keadilan bersama.
Namun dalam praktik yang cenderung liberal, perbedaan pendapat kerap diselesaikan melalui voting dan logika mayoritas, meski menyisakan kelompok yang merasa terpinggirkan.
Di sisi lain, pemilihan umum langsung sebagai wujud demokrasi liberal juga membawa konsekuensi polarisasi politik.
Kontestasi yang tajam sering kali membelah masyarakat ke dalam kubu-kubu, bertentangan dengan semangat persatuan yang menjadi ruh demokrasi Pancasila.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa tantangan demokrasi Indonesia bukan terletak pada sistem semata, melainkan pada keberanian menghidupkan kembali nilai deliberatif dalam setiap pengambilan kebijakan.
Tanpa itu, Demokrasi Pancasila berisiko hanya menjadi jargon, sementara praktiknya berjalan dalam logika liberal yang kering nilai.
Penulis: Paramiftah Riandini
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila
Dosen Pengampu: Dirga Maulana, S.I.Kom.I., M.P.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












