Meskipun Indonesia telah secara resmi meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, realita di lapangan menunjukkan bahwa perjalanan menuju kesetaraan gender masih jauh dari ideal.
Selama hampir empat dekade, komitmen internasional tersebut sering kali terbentur oleh berbagai hambatan praktis yang membuat diskriminasi terhadap perempuan tetap bertahan di berbagai sendi kehidupan.
Di sektor ekonomi, ketimpangan terlihat nyata melalui sulitnya perempuan mengakses pekerjaan di sektor formal, adanya kesenjangan upah, serta tingginya kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja.
Akibatnya, banyak perempuan yang terpaksa bertahan di sektor informal yang tidak memiliki kepastian hukum, sehingga prinsip-prinsip keadilan ekonomi yang diamanatkan oleh CEDAW menjadi sulit untuk diwujudkan.
Kesenjangan ini juga merambah ke ranah politik dan pengambilan kebijakan. Walaupun kebijakan afirmasi berupa kuota 30 persen bagi perempuan dalam pencalonan legislatif telah diberlakukan, keterwakilan perempuan di lembaga strategis dan parlemen masih sangat minim.
Dominasi laki-laki dalam struktur kekuasaan ini pada akhirnya menyebabkan perumusan kebijakan publik sering kali mengabaikan sudut pandang gender, yang seharusnya menjadi dasar dalam menciptakan regulasi yang inklusif.
Baca Juga: Bukan Sekadar Gaya: Membedah Alasan Mengapa Ekspresi Gender Masih diadili di Kampus
Persoalan semakin kompleks dengan masih maraknya kekerasan berbasis gender, mulai dari kekerasan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Kondisi ini diperburuk oleh kuatnya budaya patriarki dan norma sosial yang memposisikan perempuan sebagai kelompok subordinat, yang tidak hanya memicu tindakan diskriminatif tetapi juga menghalangi penyintas untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Pada akhirnya, ratifikasi CEDAW di Indonesia tampak masih sebatas pemenuhan standar normatif tanpa implementasi yang kuat.
Lemahnya sinergi antarlembaga, penegakan hukum yang tidak maksimal, serta keterbatasan dukungan anggaran dan kemauan politik menjadi faktor utama mengapa janji penghapusan diskriminasi ini belum sepenuhnya dirasakan oleh perempuan di Indonesia.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia perlu memperkuat implementasi CEDAW melalui kebijakan yang lebih substansial.
Pertama, penguatan penegakan hukum terhadap kasus diskriminasi dan kekerasan berbasis gender harus menjadi prioritas, termasuk memastikan aparat penegak hukum memiliki perspektif gender.
Kedua, integrasi prinsip kesetaraan gender dalam kebijakan pembangunan nasional perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar simbolik.
Program pemberdayaan ekonomi perempuan, akses pendidikan yang setara, serta perlindungan pekerja perempuan harus dijalankan secara berkelanjutan.
Ketiga, perubahan struktural perlu diiringi dengan transformasi budaya dan edukasi publik. Sosialisasi nilai kesetaraan gender, pelibatan masyarakat sipil, serta peran media menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif.
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Perempuan Single Parent dalam Membangun Ketahanan Keluarga
Sebagai negara yang aktif dalam rezim hak asasi manusia internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ratifikasi CEDAW tidak berhenti pada tataran komitmen hukum semata.
Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, kesenjangan gender akan terus menjadi pekerjaan rumah besar dalam perjalanan demokrasi dan pembangunan Indonesia.
Ratifikasi CEDAW Belum Menjawab Persoalan Gender di Indonesia
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) merupakan sebuah sebuah perjanjian internasional untuk penghapusan berbagai jenis diskriminasi kepada perempuan.
Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip mengenai hak asasi perempuan pebagai hak asasi manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban, dan tanggung jawab negara untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) sejak tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Tujuan Indonesia meratifikasi konvensi ini bertujuan untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap norma internasional hak asasi manusia, khususnya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan.
Tetapi, hampir hingga saat ini setelah ratifikasi tersebut, persoalan ketimpangan gender masih banyak menjadi isu struktural di Indonesia.
Kesenjangan antara komitmen normatif di tingkat internasional dan implementasi di tingkat nasional menunjukkan bahwa ratifikasi CEDAW belum sepenuhnya diimbangi dengan perubahan kebijakan dan praktik yang signifikan.
Baca Juga: Perempuan sebagai Luka: Feminisme dalam Cantik Itu Luka
Ketimpangan Gender dalam Ketenagakerjaan, Politik, dan Ruang Sosial
Dalam lingkup ketenagakerjaan, kaum perempuan di Indonesia masih terbelenggu oleh beragam perlakuan diskriminatif, seperti ketimpangan pendapatan, sulitnya menembus lapangan kerja formal, hingga posisi yang rentan di sektor informal.
Situasi ini diperparah oleh adanya beban ganda, di mana perempuan harus menyeimbangkan tanggung jawab domestik dan profesional, yang pada akhirnya menghambat keterlibatan aktif serta perkembangan karier mereka.
Di sektor politik, pencapaian kuota keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan masih belum mencapai hasil maksimal, meski kebijakan afirmasi sebesar 30 persen pada pencalonan legislatif telah diberlakukan.
Rendahnya angka representasi perempuan di parlemen maupun posisi kunci pemerintahan ini mengakibatkan kebijakan publik sering kali lahir tanpa pertimbangan yang matang terhadap kebutuhan dan sudut pandang gender.
Pada saat yang sama, maraknya kasus kekerasan berbasis gender mencerminkan masih rapuhnya sistem perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan.
Pengaruh budaya patriarki yang kuat di tengah masyarakat kerap kali membuat praktik diskriminasi dianggap sebagai hal yang wajar, sehingga para korban sering mengalami hambatan besar dalam memperjuangkan keadilan.
Baca Juga: Why the Problem of Gender Equality has Never Come to an End?
Penguatan Implementasi CEDAW sebagai Jalan Menuju Kesetaraan Gender
Guna mengatasi berbagai persoalan tersebut, langkah Indonesia tidak boleh terhenti pada sekadar pengesahan formal di atas kertas.
Efektivitas penerapan CEDAW harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, yang didukung oleh peningkatan wawasan para aparat penegak hukum agar lebih peka terhadap perspektif gender.
Di samping itu, prinsip-prinsip kesetaraan gender wajib diserap ke dalam seluruh lini kebijakan pembangunan nasional.
Hal ini mencakup penguatan ekonomi kaum perempuan, jaminan perlindungan bagi pekerja perempuan, hingga pemerataan akses pendidikan.
Langkah-langkah struktural tersebut perlu didukung oleh transformasi nilai-nilai budaya melalui edukasi masyarakat secara luas serta keterlibatan aktif media massa.
Sebagai bagian dari komunitas internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ratifikasi CEDAW memiliki dampak nyata dan bukan sekadar simbol semata.
Tanpa adanya tindakan konkret yang dilakukan secara konsisten, ketimpangan gender akan tetap menjadi hambatan utama dalam kemajuan pembangunan bangsa.
Penulis: Maulana Malik
Mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Teknologi Yogyakarta
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber Rujukan
- https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-komnas-perempuan-33-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia
- https://www.weforum.org/publications/global-gender-gap-report-2025/
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












