Jalur Domisili dalam SPMB: Efektifkah untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas?

Pernahkah kita bertanya, mengapa anak-anak dari keluarga tidak mampu sulit mengakses sekolah unggulan meskipun tinggal di dekatnya?

Di tengah semangat pemerataan pendidikan, justru muncul fenomena “Perburuan Sekolah Favorit” yang kerap membuat orang tua calon murid baru harus memalsukan dokumen persyaratan domisili atau pindah alamat demi masa depan anak.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Padahal, pendidikan adalah pilar penting dalam memberdayakan potensi manusia sehingga bermanfaat dalam mewujudkan peradaban sosial yang baik.

Pendidikan juga menjadi kunci pembuka bagi pembangunan, modernisasi dan industrialisasi bangsa mana pun. (Ariska et al., 2024)

Hal ini semakin dipertegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

” Pendidikan yang berkualitas hanya bisa dicapai apabila ada pemerataan mutu, yang bergantung pada kebijakan pendidikan yang adil dan berpihak pada semua lapisan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang sangat krusial adalah sistem penerimaan murid baru yang menjadi pintu awal akses terhadap pendidikan bermutu. (Risa Kamal et al., 2025)

Baca juga: Kualitas Pendidikan di Indonesia: Penyebab, Peluang dan Tantangan ke Depan

Filosofi dan Tujuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media menyatakan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengedepankan prinsip Domisili, afirmasi, perpindahan orang tua (mutasi) dan prestasi.

Filosofi dasar Sistem Penerimaan Murid Baru adalah “Pendidikan Bermutu untuk Semua,” dengan semangat menciptakan integrasi sosial, inklusi dan kohesivitas di lingkungan pendidikan.

Pemerintah menginginkan agar sekolah negeri dapat menerima anak-anak dari berbagai latar belakang untuk mendorong kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan.

Di sisi lain, implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru juga mempertimbangkan keberlanjutan sekolah swasta yang telah berkontribusi besar dalam penyediaan layanan pendidikan.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Namun demikian, dalam praktiknya di berbagai daerah, penerapan sistem ini menghadapi sejumlah kendala teknis dan sosial yang belum terselesaikan.

Jalur Domisili:  Solusi Akses atau Masalah Baru?

Salah satu jalur yang menjadi sorotan dalam sistem ini adalah jalur domisili, yang bertujuan untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal murid.

Secara ideal, jalur ini dapat menghindarkan praktik manipulasi alamat dan mengurangi biaya transportasi, sekaligus menghidupkan sekolah-sekolah di wilayah yang kurang diminati.

Dengan sistem ini, anak-anak dapat bersekolah di dekat rumah, menghemat waktu tempuh dan memberikan kesempatan merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi nilai akademik atau ekonomi. (Pradewi & Rukiyati, 2019)

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Profesionalisme Mahasiswa Kedokteran yang Berjiwa Pancasila

Studi Kasus Jawa Barat: Polemik Penambahan Rombel

Namun, idealisme tersebut tidak selalu selaras dengan kenyataan di lapangan. Sebagai contoh, di Jawa Barat, pada 3 Juli lalu, Gubernur Dedi Mulyadi melalui media sosialnya melakukan wawancara langsung dengan orang tua calon murid dan kepala sekolah.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan kebijakan penambahan rombongan belajar hingga maksimal 50 murid per kelas di sekolah negeri tertentu untuk mengakomodasi permintaan tinggi dari orang tua.

Hal ini disebabkan banyak murid tidak lolos melalui jalur domisili karena sekolah-sekolah memilih murid berdasarkan nilai akademik tertinggi dan usia, bukan domisili calon murid walaupun jarak rumah ke sekolah dekat.

Dampak Jalur Domisili terhadap Sekolah Swasta dan Mutu Pembelajaran

Padahal, kebijakan pusat telah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menghitung sebaran calon murid berdasarkan wilayah administratif dan kapasitas daya tampung sekolah.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV, bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib memfasilitasi mereka untuk masuk ke sekolah swasta terakreditasi dengan pembiayaan dari dana BOS, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Lebih jauh lagi, kebijakan Dedi Mulyadi tersebut menuai polemik.

Jika satu kelas diisi lebih dari 30 murid, maka akan berdampak pada kualitas pembelajaran yang menjadi tidak efektif.

Selain itu, sekolah-sekolah swasta di sekitarnya berpotensi kehilangan calon murid baru, yang pada akhirnya melemahkan ekosistem pendidikan lokal secara keseluruhan.

Heterogenitas Akademik: Tantangan Guru dalam Pembelajaran

Namun di balik pemerataan akses ini, muncul tantangan baru di ruang kelas. Sekolah yang menerima murid berdasarkan domisili akan memiliki latar belakang akademik yang sangat beragam.

Hal ini berpotensi menurunkan efektivitas pembelajaran, terutama di sekolah unggulan, karena guru harus membagi fokus pada murid dengan kemampuan yang berbeda-beda.

Penelitian menunjukkan bahwa guru kesulitan menerapkan strategi pembelajaran berdiferensiasi dalam kelas yang terlalu heterogen, sehingga performa akademik secara umum dapat menurun.

Sebaliknya, jika sistem seleksi didasarkan pada tes akademik, sekolah dapat menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih fokus dan terarah.

Murid yang masuk adalah mereka yang memiliki motivasi dan kesiapan belajar tinggi.

Dalam konteks ini, guru dapat menyusun strategi yang lebih tajam dan berdampak, sehingga potensi murid dapat berkembang secara maksimal. (Risa Kamal et al., 2025)

Baca juga: Membangun Generasi Cakap Ekonomi Berintegritas di Era Digital melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Rekomendasi dan Langkah Strategis Perbaikan Kebijakan

Secara konseptual, SPMB adalah langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan.

Namun, agar kebijakan ini benar-benar efektif, dibutuhkan dukungan sistemik seperti pelatihan guru untuk mengelola kelas yang heterogen, alokasi anggaran tambahan untuk sekolah-sekolah tertinggal, serta monitoring yang ketat atas pelaksanaannya.

Selain itu, program afirmasi berupa bantuan belajar, infrastruktur pendidikan dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal menjadi penting agar kebijakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas. (Susiana Setianingsih et al., 2025)

Dukungan masyarakat terhadap sekolah di wilayahnya juga menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan kebijakan ini.

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan domisili dalam sistem penerimaan murid baru tidak hanya menjadi simbol pemerataan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Penulis: Septi Via Kurnia

Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan

Dosen Pengampu: Dr., Azaki Khoirudin, M.Pd.

Referensi

Ariska, A., Sholeh, M., & Riyanto, Y. (2024). Analisis Kebijakan Zonasi: Dampak Polemik Kebijakan Zonasi Pendidikan Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Pendidikan, 8(4), 1–20.

Pradewi, G. I., & Rukiyati. (2019). Kebijakan Sistem Zonasi Dalam Perspektif Pendidikan. JMSP (Jurnal Manajemen Dan Supervisi Pendidikan), 1(02), 1–7. https://doi.org/10.56444/psgj.v1i02.1562

Risa Kamal, S. A., Nurhattati, N., & Kamaludin, K. (2025). Systematic Literature Review: Pengaruh Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Tes terhadap Adaptabilitas dan Pemenuhan Standar Kompetensi Peserta Didik SMA di Kecamatan Kebayoran Baru. Journal on Education, 7(2), 1–8. https://doi.org/10.31004/joe.v7i2.7783

Susiana Setianingsih, Khair, O. I., Kusuma, G. W., Permatasari, M., & Raharjo, J. S. (2025). Zonasi Dalam Penerimaan Murid Baru: Dampak Dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 1–5. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.602

Mu’ti, B. 2025. Taklimat Media: Sistem Penerimaan Murid Baru. 3 Maret 2025

Mulyadi, D. 2025. Konten media sosial. Tiktok 3 Juli 2025

 

Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses