Dalam beberapa tahun terakhir, judi online telah berkembang pesat dan menjadi fenomena yang merambah berbagai kalangan masyarakat. Kemajuan teknologi digital, akses internet yang luas, serta penggunaan smartphone yang masif membuat aktivitas berjudi kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya lewat genggaman tangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah “permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan”[1]. Definisi ini menekankan unsur taruhan dan risiko yang tak pasti.
Platform judi online menawarkan berbagai bentuk permainan seperti taruhan bola, poker, slot digital, hingga live casino. Promosi yang agresif di media sosial, bonus besar serta kemudahan akses menjadi daya tarik utama, terutama bagi anak muda dan kelompok ekonomi menengah ke bawah[2].
Namun di balik kemudahannya, judi online membawa dampak yang serius seperti kecanduan, kehilangan keuangan pribadi maupun keluarga, meningkatnya tindakan kriminal, dan keretakan relasi dengan keluarga[3].
Judi online bukan sekadar bentuk hiburan digital, tetapi merupakan fenomena kompleks yang membawa dampak serius dan merusak di berbagai aspek kehidupan. Secara pribadi, judi online menghancurkan kesehatan mental, menjerumuskan individu dalam kecanduan, dan memutus relasi sosial.
Dalam lingkup keluarga, ia menjadi sumber konflik, krisis keuangan, hingga perceraian. Di tingkat masyarakat, judi online memperparah kemiskinan, mendorong kriminalitas, dan melemahkan produktivitas[4].
Lebih dari itu, judi online menggerogoti martabat manusia dan kehidupan spiritual, karena menanamkan mentalitas instan, ketergantungan pada materi, dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai iman serta solidaritas sejati. Dalam terang ajaran Gereja Katolik, khususnya Evangelii Gaudium, judi online mencerminkan struktur dosa dalam masyarakat modern yang harus dilawan secara aktif melalui pendidikan, pertobatan, dan keterlibatan sosial[5].
Fenomena judi online yang marak saat ini bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga refleksi dari masalah struktural kerapuhan spiritual dalam masyarakat modern. Gereja Katolik, melalui ajaran sosialnya, mengajak umat untuk tidak hanya menilai perbuatan, tetapi juga membaca tanda-tanda zaman dan memberikan tanggapan profetis terhadap realitas sosial yang menyimpang dari martabat manusia[6].
Baca juga: Judi Online: “Antara Hiburan dan Ancaman bagi Masyarakat”
Dalam dokumen Evangelii Gaudium (Sukacita Injil), Paus Fransiskus memang tidak secara langsung menyinggung judi online. Namun secara umum ia melihat bahwa fenomena ini dapat dipahami sebagai salah satu bentuk “berhala baru” dan “sistem finansial yang menguasai daripada melayani”[7].
Ia menyoroti bahaya dari sistem ekonomi yang menciptakan ketidaksetaraan dan eksploitasi yang merusak eksistensi manusia dalam kehidupan sosial. Mereka yang kecanduan judi online cenderung menjadi “pertapa sosial”, terasing dari kehidupan nyata[8].
Dalam Evangelii Gaudium no. 56, Paus Fransiskus menjelaskan bahwa ada ketidakseimbangan besar dalam pendapatan: segelintir orang menjadi sangat kaya, sementara banyak lainnya tetap miskin. Ia menyebut lahirnya “tirani baru”, sebuah sistem virtual yang tak terlihat namun merusak, di mana segelintir pihak memperkaya diri dengan mengeksploitasi kelemahan orang banyak, khususnya kaum miskin dan rentan[9].
Judi online dapat dilihat sebagai salah satu bentuk tirani ini, karena memperkaya industri tertentu dengan mengorbankan banyak orang yang terjerat kecanduan dan hutang.
Judi online berkembang pesat di tengah dunia digital yang minim regulasi dan pengawasan. Ia menjanjikan kekayaan instan, namun kenyataannya memperkaya segelintir pelaku industri, sementara jutaan orang justru semakin terjerat dalam kemiskinan, utang, dan kehancuran hidup[10]. Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang dibungkus dengan teknologi dan dipoles sebagai hiburan.
Jika dibiarkan tanpa kontrol, kita bukan hanya membiarkan pasar mengatur moralitas, tetapi juga mengkhianati tanggung jawab kita terhadap sesama, terutama mereka yang paling lemah. Gereja mengingatkan bahwa “kita dipanggil untuk menjadi penjaga saudara-saudari kita” (lih. Kej. 4:9)[11].
Penulis: Anatolia Rosita Hajum
Mahasiswa Pendidikan Keagamaan Katolik, Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng
Referensi
[1] Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi V (Jakarta: Kemdikbud, 2016).
[2] Budianto, Eko. “Fenomena Judi Online di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Dampaknya.” Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 12, No. 2 (2021).
[3] Santoso, Joko. Psikologi Kecanduan Digital. (Yogyakarta: Kanisius, 2020), hlm. 134.
[4] Gunawan, F. “Dampak Sosial-Ekonomi Judi Online.” Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, Vol. 8, No. 1 (2022).
[5] Paus Fransiskus, Evangelii Gaudium (2013), art. 59.
[6] Komisi Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Ajaran Sosial Gereja: Kompendium (Jakarta: Obor, 2004).
[7] Paus Fransiskus, Evangelii Gaudium (2013), art. 55.
[8] Ibid., art. 60.
[9] Ibid., art. 56.
[10] Kuncoro, A. “Ekonomi Digital dan Perjudian Online: Analisis Kritis.” Jurnal Ekonomi dan Etika, Vol. 6, No. 3 (2022).
[11] Kitab Suci, Kejadian 4:9.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












