Kebijakan fiskal merujuk pada kebijkan yang di buat oleh pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijkan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Serangkaian kebijakan fiskal diambil pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini. Seperti halnya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Adapun prioritas kebijakan fiskal sebagaimana tertuang dalam SKB tersebut mencakup untuk pembiayaan penyediaan jaring pengaman sosial. Meliputi bansos kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan penanganan dampak ekonomi.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran negara. Kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam Al-Ghazali termasuk peningkatan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan.
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain: pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Peran Kebijakan Fiskal Secara Umum
Kebijakan fiskal muncul karena kebijakan moneter tidak mampu mengatasi depresi yang terjadi pada tahun 1930-an. Kebijakan ini di kembangkan berdasarkan pendapat keynes tentang kesempatan kerja, bunga, dan uang yang terdapar di dalam bukunya The General Theory of Employment. awalnya kebijakan fiskal hanya digunakan untuk mengatasi masalah penganggura saja, tetapi setelah Perang Dunia II kebijakan fiskal di gunakan untuk mengatsi inflasi yang terjadi. Peran kebijakan fiskal sendiri terdiri dari:
1. Menurunkan Tingkat Inflasi
Dalam rangka menurunkan tingkat inflasi, pemerintah bisa mengambil peran kebijakan fiskal dengan cara memperkecil pengeluaran pemerintah.
2. Menanggulangi Inflasi
Dalam menanggulangi inflasi, kebijakan fiskal membantu dalam penerapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi.
3. Meningkatkan produk domestik bruto
Dalam peran meningkatkan produk domestik bruto, kebijakan fiskal bisa dijalankan dengan cara memperbesar pengeluaran pemerintah. pemerintah dapat menjalankan proyek pembangunan yang didanai oleh APBN.
4. Mengurangi Tingkat Pengganguran
Bisa dilakukan dengan cara memperbesar pengeluaran dan transfer pmerintah. Memperbesar pengeluaran maksudnya, pemerintah menjalankan proyek-proyek pembangunan sebagai langkah membuka lapangan pekerjaan. Dalam menjalankan proyek, pemerintah pasti membutuhkan tenaga kerja, sehingga pengangguran dapat teratasi. Sedangkan untuk memperbesar transfer pemerintah, perlu adanya subsidi atau mengurangi pungutan pajak dari masyarakat.
5. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat
Peran kebijakan fiskal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat ialah dari memperbesar pengeluaran masyarakat, seperti pengadaan proyek pembangunan jalan, jembatan, gedung pemerintah atau pembelian peralatan, militer, rumah sakit perkantoran.
6. Meningkatkan Laju Investasi
Investasi merupakan proses perekonomian yang mampu menolong keuangan negara dan masyarakat. Kebijakan fiskal juga memiliki peran dalam meningkatkan laju investasi. Kebijakan fiskal mendorong dan memacu atau menghambat investasi disektor swasta ataupun sektor negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat berperan dalam mengatur bentuk investasi tertentu.
7. Mensejahterakan Masyarakat
Di dalam kebijakan fiskal memang ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dan peran yang paling utama ialah negara. Pemerintah tentu saja membutuhkan kebijakan fiskal untuk membuat rakyat sejahtera. Dalam mensejahterakan masyarakat, pemerintah mengatur perekonomian berupa pengeluaran, pajak, perbelanjaan dan hutang agar lebih stabil. Dari dana APBN dapat mengatur pertumbuhan ekonomi seperti mengatasi inflasi.
Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Covid-19
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal untuk menghadapi covid-19. Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp.62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha.
Dampak dirasakan pada bidang fiskal karena penurunan pendapatan negara, akibat penurunan penerimaan perpajakan disertai kenaikan belanja dan bukan tidak mungkin peningkatan pembiayaan. Melihat perkembangan dampak dari pandemi ini di daerah-daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020, yang berisikan amanah mengenai kebijakan fiskal yang dapat dilakukan oleh pemda untuk berperan dalam penanganan Covid-19.
Kemenkeu juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus pajak untuk karyawan dan dunia usaha yaitu pajak penghasilan karyawan ditangung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Disamping itu, pemberian insentif/fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang terdampak Covid-19.
Pada sektor fiskal pemerintah menanggung PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja pada sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Pemerintah juga membebaskan PPh impor untuk 19 sektor tertentu yang juga menyasar Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Kebijakan fiskal ini dapat menolong perekonomian Indonesia untuk mengantisipasi resesi, dan mengoptimalkan serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Insentif dan kebijakan ini juga akan mendorong daya beli masyarakat.
Usulan Perbaikan Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal yang penting untuk menyelamatkan perekonomian dari gejolak ekonomi global. Apalagi di tengah mewabahnya pandemi covid-19 ini.
- Pertama, meningkatkan penanaman modal luar negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dan juga membantu pemerintah mendorong produktivitas dari sisi hilir, utamanya untuk menjamin pasokan industri manufaktur, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri.
- Kedua, ialah memperbaiki iklim investasi domestik melalui pembenahan regulasi. Misalnya menginventarisasi regulasi-regulasi atau aturan-aturan yang menghambat dan memperlambat terhadap kemudahan berinvestasi,
- Ketiga, pemerintah disarankan memberikan kemudahan fiskal bagi investor, khususnya di sektor manufaktur. Misalnya dengan menurunkan tarif pajak penghasilan atau PPh badan
Putri Nur Vitasari
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Diana Intan Pratiwi
Baca Juga:
Peran Pemerintahan Nasional dalam Penanganan Covid-19
Strategi Pemerintah Indonesia dalam Menangani Covid-19
Kebijakan Antisipatif Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)