Bencana longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, Senin, 11 Agustus 2025, bukanlah kejadian tiba-tiba. Hujan deras memicu longsor, tapi akar masalahnya adalah sampah yang menumpuk tanpa penanganan. Tekanan pada struktur lahan ditambah minimnya pengelolaan risiko membuat TPA ibarat bom waktu.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan dari 34,6 juta ton sampah nasional per tahun, hampir 60% belum terkelola dengan baik. Artinya, lebih dari separuh sampah Indonesia masih menumpuk dan perlu perhatian serius.
Pemerintah memiliki kebijakan, termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 yang menargetkan pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah pada 2025. Minimnya infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya koordinasi membuat implementasinya masih jauh dari target.
Skala Mikro
Aturan saja tidak cukup mengubah perilaku masyarakat. Meski ada larangan membuang sampah sembarangan, sampah masih menumpuk di jalan, selokan, dan sungai. Regulasi tanpa pendidikan dan budaya peduli lingkungan hanya menjadi formalitas.
Di tingkat RT, beberapa wilayah menerapkan iuran kebersihan dan pengumpulan rutin. Namun tanpa kesadaran memilah sampah dari rumah, sampah tetap bercampur dan hanya berpindah tempat. Tempat penampungan sementara pun menjadi titik bau, banjir, dan masalah kesehatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem teknis hanya efektif bila diikuti perubahan perilaku masyarakat.
Literasi di Atas Regulasi
Kesadaran akan sampah menjadi fondasi utama dalam membangun lingkungan yang bersih dan sehat, Tanpa perubahan pola pikir masyarakat kebijakan apa pun hanya akan menjadi aturan di atas kertas.
Contohnya, Bank Sampah PITOE Jambangan di Surabaya (2016) menunjukkan keberhasilan pengelolaan sampah berbasis partisipasi warga. Dampaknya bukan hanya terciptanya lingkungan yang bersih, tetapi juga lahirnya nilai ekonomi dari sampah, solidaritas sosial yang lebih kuat, dan keberlanjutan program lingkungan yang berguna bagi masyarakat.
Temuan serupa juga terlihat di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Penelitian pada tahun (2017) menunjukkan kesadaran warga berpengaruh signifikan terhadap partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Fakta ini menegaskan bahwa akar penyelesaian masalah sampah ada pada pembentukan kesadaran kolektif, bukan sekadar menambah aturan formal.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kesenjangan ini dan fokus pada pemerataan edukasi lingkungan. Literasi pengelolaan sampah yang merata dapat menjadi landasan agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjelma menjadi gerakan nyata di tingkat akar rumput.
Pemerintah Salah Fokus
Respon pemerintah lewat regulasi dan platform seperti SIPSN masih dipertanyakan efektivitasnya. SIPSN seharusnya memantau pengelolaan sampah nasional, tetapi data yang disajikan sering tidak akurat dan bergantung pada laporan manual dari daerah, sehingga lebih menyerupai arsip statistik daripada alat pengambil keputusan.
Akibatnya, kebijakan bersifat top-down dan jauh dari realitas sosial. Pemerintah sibuk menetapkan target pengurangan sampah nasional, namun sebagian besar masyarakat belum memiliki pengetahuan dasar atau motivasi untuk memilah sampah di rumah.
Program yang bernilai politik tinggi seperti kampanye bersih kota menjelang hari besar atau pembangunan TPA modern sering menjadi simbol keberhasilan, bukan solusi yang merata. Akar masalah berupa rendahnya literasi lingkungan di tingkat rumah tangga tetap terabaikan.
Menuju Gerakan Kolektif
Menyalahkan pemerintah saja tidak cukup. Kesadaran pengelolaan dan pemilahan sampah harus dimulai dari individu. Perubahan perilaku tidak akan terjadi jika hanya menunggu pemerintah. Gerakan masyarakat menjadi pondasi untuk menciptakan lingkungan bersih sekaligus memberi tekanan agar kebijakan lebih berpihak pada literasi lingkungan.
Contoh berhasil terlihat di Desa Adat Cemenggaon, Gianyar, Bali. Sejak 2013, warga mengubah sistem teba tradisional menjadi teba modern untuk sampah organik. Hasilnya, beban TPA berkurang hingga 90 persen, sekaligus memperkuat solidaritas berbasis kearifan lokal.
Gerakan kolektif seperti edukasi lingkungan berbasis komunitas, Bank Sampah, dan lubang komposter dapat menekan volume sampah rumah tangga. Saat kesadaran dan partisipasi terbentuk, kebijakan pemerintah lebih mudah dijalankan dan manfaatnya dirasakan merata.
Solusi berkelanjutan membutuhkan sinergi. Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai agen perubahan dapat menjaga keberlanjutan. Kesadaran lingkungan lebih kuat daripada regulasi semata. Dengan literasi yang merata, kebijakan memiliki pijakan kokoh dan pengelolaan sampah menjadi budaya sehari-hari, bukan sekadar intervensi teknis.
Penulis: Al D’pras Priyawan “KKN FISIP UNIDA 2025 Desa Cipayung Girang”
Mahasiswa Sains Komunikasi, Universitas Djuanda
Referensi:
Budiharjo, B. (2017). Pengaruh Kesadaran Masyarakat Terhadap Partisipasi Penanganan Kebersihan Lingkungan di Kelurahan Menteng Jakarta Pusat. Public Administration Journal (PAJ).
Tanuwijaya, F. (2016). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di bank sampah pitoe jambangan Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 230-244.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












