Dewasa ini, ancaman hilangnya pekerjaan tidak lagi selalu berasal dari akibat terjadinya krisis ekonomi, perusahaan yang bangkrut, atau kelalaian yang dilakukan oleh para pekerja itu sendiri. Namun kini, ancaman itu datang dengan wajah baru. Pesatnya kemajuan teknologi membuat kemungkinan bahwa teknologi itu sendiri akan menjadi ancaman yang menggantikan pekerjaan manusia.
Kini, hal tersebut memang belum begitu terasa karena robot dan mesin modern belum sepenuhnya mampu menggantikan posisi manusia. Teknologi saat ini masih lebih banyak digunakan untuk mempermudah pekerjaan, sementara peran manusia masih tetap dibutuhkan dalam berbagai proses. Namun, seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, tidak menutup kemungkinan bahwa di masa depan berbagai pekerjaan akan diambil alih oleh teknologi.
Dalam sebuah penelitian yang berjudul The Future of Employment: How Susceptible Are Jobs to Computerisation? oleh Carl Benedikt Frey dan Michael A. Osborne dari Oxford Martin School (University of Oxford), diperkirakan bahwa sekitar 47 persen jenis pekerjaan di Amerika Serikat berpotensi terdampak otomatisasi. Temuan ini juga mengindikasikan bahwa kemajuan teknologi tidak hanya berpotensi menggantikan pekerjaan yang bersifat rutin dan manual, tetapi juga pekerjaan yang selama ini dianggap membutuhkan kemampuan intelektual manusia.
Baca juga: Nasib Pekerja di Bawah Bayang-Bayang Kecerdasan Buatan
Tak hanya Amerika Serikat yang merupakan negara maju, ancaman yang sama juga menjadi kekhawatiran bagi masyarakat di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. International Labour Organization (ILO) dalam laporannya yang berjudul Advancing Women in STEM for the Future of Work memperkirakan bahwa sekitar 56 persen lapangan pekerjaan atau sekitar 60 juta pekerjaan menghadapi ancaman otomatisasi.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa dunia kerja akan mengalami transformasi yang signifikan seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh memandang robotisasi sebagai persoalan negara maju semata, sebab perubahan tersebut juga berpotensi mengubah wajah pasar kerja nasional.
Di tengah kegelisahan yang terasa semakin nyata tersebut, muncul berbagai pertanyaan besar. Bagaimana dengan nasib masa depan dunia kerja, khususnya di Indonesia? Sejauh mana kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak pekerja? Bahkan lebih jauh, masihkah ada kesempatan bekerja bagi masyarakat kita?
Namun, sebelum itu, pada dasarnya robotisasi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan yang justru menandakan betapa berkualitasnya peradaban manusia dari masa ke masa dalam menciptakan berbagai inovasi terbaru. Sejarah menunjukkan bahwa perkembangan teknologi selalu membawa sisi positif bagi manusia untuk mempermudah pekerjaan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual.
Baca juga: Cara Membuat Uang Bekerja untuk Kita Lewat Investasi
Teknologi juga menawarkan efisiensi serta peningkatan produktivitas. Namun sayangnya, sisi positif tersebut tidak pernah hadir tanpa diikuti oleh konsekuensi. Di balik intensitas kemajuan teknologi yang terjadi, terdapat para pekerja yang harus menghadapi ketidakpastian atas masa depan mereka.
Oleh karena itu, permasalahan yang dihadapi saat ini bukan lagi terkait mesin-mesin yang datang untuk menggantikan posisi manusia, melainkan bagaimana negara melalui perangkat hukumnya memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengorbankan hak-hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, negara tidak dapat memandang pekerjaan hanya sebatas instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari hak konstitusional. Negara harus menjamin tersedianya akses yang adil terhadap pekerjaan yang layak karena pekerjaan merupakan bagian penting dari martabat serta kualitas hidup manusia.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa hak-hak konstitusional tidak hanya dipahami sebagai kewajiban negara untuk tidak mengganggu hak warga negaranya. Negara juga dituntut mengambil langkah aktif agar hak tersebut benar-benar dapat dinikmati. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata dan berpihak kepada rakyat.
Terkait robotisasi proses kerja, dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, Indonesia memang belum memiliki aturan yang secara tegas membatasi penggunaan robot atau otomatisasi dalam dunia kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga tidak mengatur bahwa pekerjaan tertentu harus dilakukan oleh manusia. Dengan demikian, pada prinsipnya pemanfaatan teknologi untuk menunjang produktivitas perusahaan diperbolehkan.
Meski begitu, negara berkewajiban menyediakan instrumen perlindungan bagi para pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaannya akibat otomatisasi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tetap berhak memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Namun, kemudian timbul pertanyaan lain, apakah perlindungan setelah PHK sudah cukup untuk menjawab tantangan robotisasi yang semakin masif dan mampu mengancam dunia kerja di Indonesia?
Baca juga: Undang-Undang PRT: Kemajuan Perlindungan Pekerja atau Intervensi Negara ke Ranah Privat
Bapak Hukum Perburuhan Indonesia, Imam Soepomo, menegaskan bahwa hukum perburuhan pada prinsipnya bertujuan melindungi pihak yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi yang lebih lemah, yaitu pekerja. Negara harus hadir untuk menciptakan keseimbangan dalam hubungan kerja agar pekerja tidak menjadi pihak yang selalu menanggung akibat dari perubahan ekonomi.
Pemikiran tersebut semakin relevan di era robotisasi ketika para pekerja tidak hanya menghadapi kepentingan pengusaha, tetapi juga tuntutan efisiensi akibat perkembangan teknologi.
Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif juga mengingatkan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karenanya, hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya hadir setelah pekerja kehilangan pekerjaannya, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan agar kemajuan teknologi tidak justru menggeser tujuan utama hukum, yakni melindungi dan menyejahterakan manusia.
Dari seluruh pembahasan tersebut, dapat dipahami bahwa persoalan yang dihadapi peradaban manusia, termasuk Indonesia, saat ini dan di masa yang akan datang bukan sekadar tentang ada atau tidaknya robot dalam dunia kerja. Kemajuan teknologi merupakan bagian dari perkembangan zaman yang tidak mungkin dihentikan. Tantangan yang sesungguhnya adalah memastikan bahwa kemajuan tersebut tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
Negara tidak boleh hanya fokus pada pemberian pesangon setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Lebih dari itu, negara juga harus mempersiapkan pendidikan, pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, serta yang paling utama adalah menciptakan lapangan kerja baru agar manusia mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Pada akhirnya, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memberikan arah yang jelas bahwa negara berkewajiban menjamin hak atas pekerjaan bagi manusia. Robotisasi seharusnya hanya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas, mempercepat proses kerja, dan membantu manusia menyelesaikan pekerjaan yang berat maupun yang berisiko. Teknologi harus diposisikan sebagai sarana yang membantu manusia, bukan menggantikan manusia secara keseluruhan sehingga menghilangkan kesempatan warga negara untuk bekerja.
Konstitusi Indonesia tidak pernah menjanjikan masa depan bagi para robot. Sebaliknya, konstitusi menjanjikan masa depan bagi manusia yang hidup di dalamnya. Oleh karena itu, secanggih apa pun teknologi di masa depan, negara tidak boleh kehilangan orientasinya. Robot mungkin dapat mengambil alih sebagian pekerjaan, tetapi negara tetap harus menjamin kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negaranya.
Sebab, kemajuan dan keberhasilan suatu bangsa tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, melainkan juga dari kemampuannya untuk memastikan bahwa tidak ada manusia yang kehilangan haknya.
Penulis: Muhammad Riza Muzakki (NIM. 23021020002)
Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang
Aktif juga sebagai Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbandingan Mazhab 2025
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












