Menagih Janji Reformasi: Refleksi Kritis Mahasiswa UNTAG Surabaya terhadap Implementasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Implementasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Surabaya, MMI – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Praktikum Sistem Politik Indonesia, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Boncafe Gubeng ini mengusung tema “Menagih Janji Suci Reformasi: Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Refleksi Hari Kebangkitan Nasional”. Acara ini menjadi ruang dialektika bagi mahasiswa untuk menguji sejauh mana cita-cita reformasi, khususnya dalam pemberantasan korupsi, telah mewujud di Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Dari Ide ke Layar: Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTAG Surabaya Kembangkan Strategi Awareness Ads untuk Revive Sport Massage

 

Acara dibuka langsung oleh Ketua Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya, J. Subekti. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya mahasiswa memahami jembatan sejarah bangsa, mulai dari lahirnya Boedi Oetomo sebagai tonggak Kebangkitan Nasional hingga gerakan Reformasi 1998.

“Mahasiswa FISIP Untag Surabaya harus terus menjaga semangat kritis, menjadi agen perubahan, serta berperan aktif mengawal nilai-nilai reformasi agar tidak sekadar menjadi catatan sejarah, melainkan tetap hidup dalam praktik penyelenggaraan negara,” ujar J. Subekti.

Praktikum ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Syuhada Endrayono, S.H. dan Pdt. Andri Purnawa, M.Th.

Di dalam paparannya, Syuhada Endrayono menekankan bahwa reformasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian rezim politik semata. Lebih dari itu, reformasi adalah fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan bersih dari korupsi.

Implementasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi2

Di sisi lain, Pdt. Andri Purnawa menyoroti akar masalah korupsi dari sudut pandang sosiokultural. Menurutnya, korupsi di Indonesia bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, melainkan sudah menjadi persoalan budaya yang akut. Praktik ini subur karena terus dipelihara oleh sistem patronase, feodalisme, dan penyalahgunaan kekuasaan yang diwariskan antar-generasi.

Baca juga: Mengenal Hak Konsumen dari Dekat: Catatan Sosialisasi Mahasiswa Hukum Untag Surabaya di Ngagelrejo

Kini, tepat 28 tahun setelah Reformasi 1998 bergulir, satu pertanyaan krusial kembali mengemuka: apakah janji pemberantasan korupsi benar-benar telah ditepati?

Sebab, menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar puluhan tahun adalah alasan utama mahasiswa bertaruh nyawa di jalanan pada Mei 1998 silam. Kendati reformasi berhasil meruntuhkan rezim Orde Baru dan mengubah wajah politik Indonesia, nyatanya korupsi tetap menjadi hantu yang menakutkan bagi masa depan demokrasi kita.

Penulis:
1. Dwi Zahra D (1112500077)
2. Zulfa Karimatul A (1112500078)
3. Rizka Melynda A. F (1112500079)
4. Zaqila Pingkan R (1112500081)
5. Elvira Eccha R (1112500082)
6. Azmil Arsya A (1112500090)

Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses