Mengenal Hak Konsumen dari Dekat: Catatan Sosialisasi Mahasiswa Hukum Untag Surabaya di Ngagelrejo

Hak konsumen di indonesia
Foto: Dok. Penulis

Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan edukasi hukum perlindungan konsumen kepada warga Ngagelrejo RW 8. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk cara penyelesaian sengketa konsumen. Materi disampaikan secara sederhana dan interaktif dengan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak pernah lepas dari aktivitas konsumsi barang dan jasa.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Mulai dari membeli kebutuhan rumah tangga, menggunakan jasa transportasi, hingga bertransaksi melalui platform digital.

Namun, dibalik kemudahan tersebut, konsumen masih sering berada pada posisi yang lemah. Ketika barang yang diterima tidak sesuai, layanan yang mengecewakan, atau informasi yang diberikan tidak jelas.

Konsumen kerap memilih diam karena tidak memahami hak dan jalur hukum yang dapat ditempuh.

Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan hukum bagi konsumen sekaligus mengatur tanggung jawab pelaku usaha.

Permasalahan yang terjadi bukan terletak pada kekosongan aturan, melainkan pada rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Kondisi inilah yang mendorong pentingnya kegiatan sosialisasi hukum secara langsung.

Baca Juga: Kosmetik dan Obat Halal: Bukan Sekadar Gaya Hidup, melainkan Kewajiban bagi Konsumen Muslim

Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen.

Kegiatan ini dilaksanakan di SPS PPT Kuncup Mekar, yang berlokasi di Jl. Bratang Wetan III No. 28, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 29 November 2025 dan dihadiri oleh warga Ngagelrejo RW 8.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, sekaligus mengenalkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Materi sosialisasi diawali dengan penjelasan mengenai kedudukan konsumen dan pelaku usaha dalam suatu transaksi.

Masyarakat diajak memahami bahwa hubungan antara konsumen dan pelaku usaha seharusnya berjalan secara seimbang.

Konsumen tidak selalu berada pada posisi yang lemah, namun dapat memperjuangkan haknya apabila memahami aturan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pelaku usaha juga memiliki hak yang sah, tetapi dibatasi oleh kewajiban hukum untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, mahasiswa menjelaskan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen.

Hak tersebut meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Penyampaian materi dilakukan dengan contoh-contoh konkret yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga, sehingga mudah dipahami dan relevan dengan pengalaman mereka.

Baca Juga: Scroll, Pilih, Percaya: Fenomena Kepercayaan Konsumen terhadap Produk E-Commerce

Selain membahas hak, sosialisasi ini juga menekankan adanya kewajiban konsumen. Konsumen diwajibkan untuk beritikad baik dalam bertransaksi, membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan barang, serta membayar sesuai dengan kesepakatan.

Penekanan terhadap kewajiban ini penting agar perlindungan konsumen tidak dipahami secara sepihak, melainkan sebagai hubungan hukum yang saling menghormati antara konsumen dan pelaku usaha.

Dalam sosialisasi ini, mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya juga menyampaikan hak dan kewajiban pelaku usaha.

Pelaku usaha berhak menerima pembayaran sesuai perjanjian dan memperoleh perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik.

Namun, pelaku usaha juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur, menjamin mutu barang dan jasa yang diperdagangkan, serta memberikan ganti rugi apabila produknya menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Hak konsumen di indonesia
Foto: Dok. Penulis

Menariknya, dalam sosialisasi ini mahasiswa juga menyelipkan materi mengenai klausula baku, yang sering kali tidak disadari keberadaannya oleh konsumen.

Klausula baku adalah ketentuan atau syarat yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dan biasanya tercantum dalam perjanjian, struk, nota, atau formulir layanan.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa tidak semua klausula baku dibenarkan oleh hukum, terutama klausula yang menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha atau merugikan konsumen.

Penjelasan ini menjadi penting karena banyak konsumen secara tidak sadar menyetujui klausula baku tanpa memahami akibat hukumnya.

Baca Juga: Hubungan antara Kepuasan Konsumen dan Kepercayaan terhadap Penurunan Pembelian di Lazada

Sebagai bagian akhir dari sosialisasi, mahasiswa menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Masyarakat diperkenalkan pada jalur non litigasi, seperti musyawarah dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang relatif cepat dan biaya ringan.

Apabila jalur tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh jalur litigasi melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga harus dipahami dan dijalankan dalam praktik.

Peran mahasiswa hukum menjadi penting sebagai penghubung antara hukum dan masyarakat, agar hukum tidak hanya berhenti sebagai teks tertulis, melainkan hadir dan dirasakan manfaatnya secara nyata.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya berharap masyarakat Ngagelrejo RW 8 semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, lebih berani memperjuangkan haknya secara hukum, serta mampu bersikap kritis terhadap praktik usaha yang berpotensi merugikan.

Pada akhirnya, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan yang adil dan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

 

Penulis:
1. Syafina Eka Azkanuriyah
2. Selvia Irma Wulandari
3. Nabila Saharani
4. Dinda Angelah Putri
5. Joe Martin Santoso
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen Pengampu: Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses