Korelasi antara Ideologi Politik dan Orientasi Pembentukan Kebijakan Hukum

unsur pembentukan hukum
Korelasi antara Ideologi Politik dan Orientasi Pembentukan Kebijakan Hukum. Sumber: MMI.

Abstract

Political ideology plays a significant role in shaping the legal policy orientation of a country. Ideology not only serves as a philosophical foundation in formulating the direction of the legal system but also influences the interpretation of values, regulatory priorities, and the legitimacy of power in the legislative process. This article analyzes the relationship between political ideology and the orientation of legal policy formation by examining the paradigm of the modern rule of law, the character of ideologies (liberalism, conservatism, socialism), and the institutional constructs that influence the policy process. This research employs a qualitative approach with a literature study method that examines political theory, legal philosophy, and policy studies. The results of the study indicate that each ideology promotes a different model of law formation—liberalism emphasizes individual freedom and the market, socialism emphasizes equality and state intervention, while conservatism emphasizes stability and traditional values. Therefore, the legal orientation of a country reflects the configuration of dominant political ideologies within the power system. These findings are important for understanding the dynamics of legal politics and the direction of regulation formation in democratic countries.

Keywords: Political Ideology, Legal Policy, Legal Politics, Legal State.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Abstrak

Ideologi politik memiliki peran signifikan dalam membentuk orientasi kebijakan hukum suatu negara. Ideologi tidak hanya menjadi dasar filosofis dalam merumuskan arah sistem hukum, tetapi juga memengaruhi penafsiran nilai, prioritas regulasi, serta legitimasi kekuasaan dalam proses legislasi. Artikel ini menganalisis hubungan antara ideologi politik dan orientasi pembentukan kebijakan hukum dengan meninjau paradigma negara hukum modern, karakter ideologi (liberalisme, konservatisme, sosialisme), serta konstruksi institusional yang memengaruhi proses kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur yang menelaah teori politik, filsafat hukum, dan studi kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa setiap ideologi mendorong model pembentukan hukum yang berbeda—liberalisme menekankan kebebasan individu dan pasar, sosialisme menekankan pemerataan dan intervensi negara, sementara konservatisme mengedepankan stabilitas dan nilai tradisional. Oleh karena itu, orientasi hukum suatu negara merupakan refleksi dari konfigurasi ideologi politik yang dominan dalam sistem kekuasaan. Temuan ini penting untuk memahami dinamika politik hukum serta arah pembentukan regulasi di negara demokratis.

Kata Kunci: Ideologi Politik, Kebijakan Hukum, Politik Hukum, Negara Hukum.

Pendahuluan

Pembentukan kebijakan hukum pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari ideologi politik yang hidup dan berkembang dalam suatu negara. Ideologi politik berfungsi sebagai fondasi filosofis yang membentuk cara pandang terhadap kekuasaan, manusia, dan negara.[1] Ideologi menjadi seperangkat nilai, keyakinan, dan prinsip normatif yang memberi arah terhadap bagaimana kekuasaan diselenggarakan, bagaimana struktur sosial dibangun, serta bagaimana aturan hukum dirumuskan dan diterapkan.[2] Dalam konteks negara modern, hukum tidak lagi sekadar dipahami sebagai perangkat normatif yang berfungsi mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai produk politik yang sarat dengan kepentingan, nilai, dan orientasi ideologis pemerintah yang tengah berkuasa.[3] Dengan demikian, setiap proses legislasi mengandung muatan ideologis, baik secara eksplisit maupun implisit.

Hubungan antara ideologi politik dan kebijakan hukum menjadi semakin penting ketika negara dihadapkan pada dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Setiap perubahan kondisi masyarakat, seperti munculnya tuntutan tentang hak asasi, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, konflik identitas, hingga perubahan pola hubungan internasional, memerlukan respons regulatif yang sering kali berbeda tergantung pada landasan ideologis pengambil kebijakan.[4] Pemerintah dengan orientasi liberal, misalnya, cenderung menekankan kebebasan individu, deregulasi ekonomi, perlindungan terhadap hak-hak sipil, serta pembatasan campur tangan negara dalam urusan privat.[5] Sebaliknya, pemerintah yang berhaluan konservatif biasanya mengedepankan stabilitas sosial, penghormatan terhadap tradisi, tata moral yang mapan, serta kontrol sosial melalui aturan hukum yang lebih ketat.[6] Adapun ideologi sosialisme memandang negara sebagai instrumen sentral dalam mencapai pemerataan sosial, sehingga orientasi kebijakan hukumnya lebih menekankan pada intervensi negara, redistribusi sumber daya, dan jaminan sosial yang kuat.[7]

Dinamika politik elektoral dalam sistem demokrasi modern menjadikan ideologi politik yang dominan selalu bergerak secara fluktuatif. Bergantinya elit politik atau perubahan koalisi kekuasaan sering kali memunculkan pergeseran orientasi kebijakan hukum.[8] Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat netral atau bebas nilai (value-free), tetapi dipengaruhi dan bahkan dibentuk oleh preferensi ideologis aktor politik yang mendesainnya. Dalam praktiknya, perbedaan ideologi antar kelompok politik dapat memunculkan perdebatan mengenai arah legislasi, misalnya dalam isu hak asasi manusia, regulasi ekonomi, kebijakan pertanahan, hingga tata kelola pemerintahan.[9] Oleh karena itu, memahami korelasi antara ideologi politik dan kebijakan hukum menjadi penting untuk membaca dinamika politik hukum suatu negara, menjelaskan lahirnya produk-produk hukum tertentu, serta memprediksi arah pembentukan hukum pada masa mendatang. Artikel ini bertujuan mengkaji secara mendalam hubungan tersebut dan menguraikan implikasinya bagi bangunan sistem hukum di negara demokratis.

Baca Juga: Politik Hukum Reformasi Sistem Pemidanaan Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Politik Hukum Mahfud MD

Pembahasan

Negara Hukum dan Perundang-undangan

Terdapat dua istilah yang sering diterjemahkan sebagai negara hukum, yaitu rechtstaats dan rule of lau. Keduanya walaupun memiliki terjemahan yang relatif sama dalam bahasa indonesia yaitu negara hukum, tetapi masing masing lahir datri proses sejarah dan latar belakang yang berbeda Istilah rechtsataat lazim di gunakan dan berkembang dengan latar belakang sejarah eropa kontinental yang lebih menggunakan sistem hukum civil law. Sedangkan istilah ral of law lahir dan berkembang di daerah daerah penganut sistem hukum Anglo saxon datau common law.[10] Bukunya Indonesia Negara berdasaarkan atas hukum mendefenisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan di bentuk. Defenisi ini masih bersifat abstrak dan kemudian dilengkapi dengan sebuah artikel di majalah forum keadilan yang berrjudul “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-undangan”. Dalam artikel ini disebutkan Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang di jadikan keriteria untuk menghukum sesuatu. Dalam hal imi kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri.[11]

Satcipto raharjo mendefenisikan pilotik hukum sebagai aktifitas memilih dan cara yang hendak di pakai untuk mencapai sesuatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. [12]sebagai seseorang mendalami sosiologi hukum, tidaklah mengherankan apabila satcipto raharjo lebih menerbitkan defenisi politik hukumnya dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Hal tersebut bisa di lihat dari pernyataannya bahwa politik hukum digunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Artinya, hukum sedikit banyak akan selalu mengikuti tata nilai yang menjadi kesadaran bersama masyarakat tertentu dan berlaku secara efektif dalam mengatur kehidupan mereka. Hal yang sama terjadi juga dalam politik hukum.

Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (worldview), sosio-kultural, dan political will dari masing-masing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat lokal dan partikular (hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja), bukan universal (berlaku seluruh dunia). Namun, ini bukan berarti bahwa politik hukum suatu

Korelasi Ideologi Politik terhadap Pembentukan Hukum

Mahfud MD merupakan salah satu pemikir hukum tata negara Indonesia yang konsisten mengangkat pentingnya politik hukum sebagai penentu arah pembangunan hukum nasional. Dalam berbagai karyanya, Mahfud menegaskan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar negara dalam bidang hukum yang menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Ia memandang bahwa tanpa politik hukum yang jelas, pembangunan hukum akan berjalan tanpa arah dan kehilangan daya kontrol terhadap kekuasaan.[13] Oleh karena itu, dalam perspektif Mahfud, politik hukum harus sejalan dengan nilai-nilai ideologis dan konstitusional bangsa. Mahfud juga meyakini bahwa politik hukum yang kuat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi landasan utama dalam menjaga kedaulatan negara. [14]Ia  menekankan  bahwa  pentingnya  politik  hukum  sebagai instrumen  untuk  mencapai  tujuan  pembangunan  hukum  yang berkualitas dan berkeadilan

Mahfud  juga  menekankan  pentingnya  sinkronisasi  antara kebijakan hukum dan arah pembangunan nasional. Dalam sistem hukum Indonesia yang plural dan kompleks, konsistensi politik hukum sangat diperlukan agar setiap produk hukum saling terintegrasi dan tidak saling bertentangan.  Dalam  pandangannya,  legislasi  nasional  seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan problem struktural masyarakat, seperti ketimpangan sosial, pelembagaan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi.[15]  Di  sinilah  letak  pentingnya  politik  hukum sebagai  pengendali  arah  legislatif  dan  eksekutif.  Politik  hukum  yang konsisten dan terarah akan memastikan bahwa kebijakan hukum yang dihasilkan  dapat  memberikan  solusi  yang  efektif  bagi  permasalahan masyarakat. Dengan demikian, Mahfud berpendapat bahwa sinkronisasi antara kebijakan hukum dan arah pembangunan nasional adalah kunci untuk mencapai kemajuan yang  berkelanjutan di  Indonesia

Praktiknya Mahfud mengakui bahwa politik hukum di Indonesia tidak selalu berjalan ideal. Banyak undang-undang lahir dari kompromi politik yang mengabaikan kepentingan publik. Misalnya, dalam kasus revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja, ia melihat adanya pergeseran arah politik hukum dari yang berorientasi pada pemberdayaan rakyat menjadi pembiaran terhadap dominasi kekuasaan oligarkis.[16] Hal ini menandakan bahwa meskipun kerangka normatif politik hukum telah tersedia, implementasinya masih terbelenggu oleh kepentingan pragmatis jangka  pendek.  Mahfud  menegaskan  pentingnya  memperbaiki  sistem politik  hukum  agar  lebih progresif  dan  berpihak pada  kepentingan masyarakat. Diperlukan upaya nyata untuk mengurangi intervensi politik terhadap  proses  perundang-undangan  guna  menciptakan  lingkungan hukum yang lebih independen dan transparan.

Pemikiran Mahfud MD memberikan kerangka teoritis yang kuat untuk menilai dan mengoreksi praktik politik hukum di Indonesia. Ia mengajak untuk melihat hukum sebagai instrumen politik yang memiliki muatan ideologis, dan karena itu harus senantiasa diawasi agar tidak menyimpang dari cita-cita keadilan sosial. Dalam konteks penelitian ini, teori  Mahfud  MD  menjadi  landasan  penting  untuk  menilai  apakah pembentukan hukum nasional telah diarahkan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional, atau justru telah dipelintir oleh kekuasaan yang tidak akuntabel.  Dengan  demikian,  pemikiran  Mahfud  MD  memberikan pandangan  kritis  terhadap  hubungan  antara  hukum  dan  kekuasaan politik di Indonesia. Implikasi dari teori ini dapat digunakan sebagai dasar untuk  mendorong  reformasi  hukum  yang  lebih  transparan  dan berkeadilan.

Ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak ( tidak hanya sekedar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga pembuat konsep ini menjadi intisari politik. Sebagai sebuah sistem pemikiran (system of thought), ideologi dibagi menjadi dua jenis, yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka.

Baca Juga: Analisis Politik Hukum terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Indonesia

Idiologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas, yaitu bahwa ideologi tersebut bukanlah cita-cita yang tumbuh dan berkembang serta bersumber dari cita-cita yang sudah ada sejak lama di masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk merubah dan merekayasa masyarakat. Sedangkan idiologi terbuka bersumber dari cita-cita yang memang hidup dari budaya dan rasa yang ada di masyarakat. Letak ideologi dalam kajian ilmu hukum adalah tataran filsafat hukum yang kemudian nantinya akan diturunkan pada teori hukum untuk untuj selanjutnya dikonkritkan dalam dogma dogma hukum. Dengan kata lain idiologi menempati posisi sebagai ius constituendum. Mencermati nilai-nilai yang termaktub dalam pancasila dan amanat konstitusi maka kiranya bisa disebutkan bahwa ideologi yang dianut oleh negara indonesia bukanlah ideologi kapitalis individualis yang lebih menentukan kepada hak individu. Kemudian dimanakah letak ideologi Pancasila di tengah-tengah pertaruhan 2 (dua) ideologi besar yaitu kapitalis individualistis dan sosialis komunitis.[17]

Dalam setiap pembahasan rancangan perundang undangan masing-masing fraksi akan memberikan tanggapan tertulis mengenai rancangan undang-undang yang sedang dibahas, pandangan tersebut memuat poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasan dalam rancangan undang-undang yang di bahas. Tanggapan tertulis fraksi-fraksi tersebut pandangan fraksi. Pandangan fraksi biasanya dibacakan atau diserahkan pada saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang. Dalam pandangan fraksi tersebutlah biasanya akan tampak kajian-kajian yang sifatnya ideologis sesuai karakteristik ideologi partai-pertai yang wakilnya duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Disinilah salah satu parang sime isme aatu ideologi secara administratif terdokumentasi. Pertarungan ideologis dalam pembahasan pembentukan peratuean perundang undangan juga biasanhya tampak dalam rapat rapat pembahasaan rancangan undang undang di komisi-komisi atau kelengkapan alat dewan lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Akam]n tetapi pertanyaanya adalah pertaeungan ideologis tersebut kemudian tunduk pada koridor yang telah damanatkan dalam konstitusi ataukah sebaliknya mengesampingkan rambu rambu yang telah diberikan oleh konstisusi. Koridor dan rambu dalam pembentukan peraturan perundang undangan sebenarnya adalah aaeah ( orientasi) dari kebijakan tertinggi di negara indonesia.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa orientsi pembentukan peraturan perundang undangan saat ini gelah melenceng  dari cita hukum (Rechsidee) dan cita negara ( staatside) yang telah terangkum dalam pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau norma tertinggi dari negara yang juga merupakan philosopy of grounslag dari negara kesatuan republik indonesia,. Sebagai contoh dalam bidang ekonomi kerakyatan. Revrisond baswir menyatakan bahwa ekonomi kekayaan sangat berbeda dari neoliberalisme. Pilar-pilar prinsip neoliberalisme ditentukan sebagaimana dikemas dalam paket konsesus washington, oeran negara dalam neoliberalisme ditentuan untuk melakukan empat hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi;
  2. Liberalissasi sektir keuangan;
  3. Liberalisasi perdagangan;
  4. Pelaksanaan privatisasi BUMN.[18]

Pengaruh Politik dalam Pembentukan Hukum

Dalam paradigma baru, hukum tidak lagi dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan harus mampu berunteraksi dengan entitas lain dengan tujuan pokok untuk mengadopsi kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Untuk itu, tidaklah heran jika hukum bisa berinteraksi dengan politik. Hukum yangdemikian ini akan lebih mampu memahami atau menginterpretasi ketidaktaatan dan ketidakteratura yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, didalam hukum yang responsif terbuka lebar ruang dialog untuk memberikan wacan dan adanya pluralistik gagasan sebagai sebuah realitas. Moh. Mahfud dalam disertasinya yang berjudul “ Perkembangan Politik Studi tendang Perngaruh Politik terhadap Produk Hukum Di Indonesia” menunjukkan bahwa ada pengaruh cukup signifikan antara konfigurasi politik terhadap produk hukum di indonesia. Karena itu, kata mahfud, kebanyakan produk hukum sudah terkooptasi kekuasaan.[19]

Pengaruh politik dalam pembentukan hukum tampak jelas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terelakkan dari pengaruh politik, yang akhirnya berdampak pada substansi peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari hukum dan memiliki nilai yang urgen bagi perkembangan sistem hukum Indonesia kedepannya. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[20]

Berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, dalam praktiknya pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut belum mencerminkan secara optimal landasan, asas dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan banyak memunculkan permasalahan kedepannya khususnya permasalahan penegakan hukum. Bahkan, tidak dapat dinafikan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan diundangkan dimintakan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi dan sosial, dan seterusnya.[21] Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Dengan demikian, maka adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum.

Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibatakibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan. Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik.[22] Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembagalembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.

Baca Juga: Krisis Tanah dan Upaya Reformasi Hukum Agraria melalui Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

Menurut Bagir Manan, ada Tiga landasan dalam menyusun peraturan perundang undangan yaitu: Lndasan yurudis, landasan sosiologis, landasan sosiologis. Disamping itu menurut Jimly Asshiddiqie ada 5 (lima) landasan pembentukan peraturan perundang undangan yakni:

  1. Landasan filosofis, Undang undang selalu mengandung norman norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu msayarakat kearah mana cita cita luhur kehidupan bermasyarakat bernegara hendak diaarahkan
  2. Landasan sosiologis. Setiap norma hukum yang dituangkan dalam undang-undang haruslah mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat sendiri akan norma hukum yang sesusai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat.
  3. Landasan politis. Dalam konsiderans harus pula tergambar adanya sistem rujukan konstituonal menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai sumber kebijakan pokok atau sumber politik hukum yang melandasi pembentukan undang-undang yang bersangkutan.
  4. Landasan yuridis. Dalam perumusan setiap undang undang, landasan yurudis haruslah ditempatkan dalam konsiderans atau mengingat
  5. Landasan administratif. Dasar ini bersifat fakulatif sesuai kebutuhan, terdapat dalam konsiderans dengan kata memperhatikan. Landasan ini berisi pencantuman rujukan dalam hal adanya perintah untuk mengatur secara administratif.

Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”

Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas.

Problematika peraturan perundang-undangan tidak pernah jauh dari ditolaknya peraturan perundang-undangan tersebut oleh masyarakat, karena dianggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak ada kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan. Sering terjadi, permintaan pengujian peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi dengan dalih pembentukan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan aturan yang ada atau substansi dari peraturan perundang-undangan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan melanggar hak asasi manusia.

Adapun faktor penyebab munculnya permasalahan tersebut adalah kurang mempedomani landasan dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, kajian naskah akademik yang tidak mendalam, penyusunan prolegnas yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta tidak adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Meskipun masih ada faktor lain, misal sumber daya manusia yang merancang undang-undang yang tidak profesional, kurangnya partisipasi publik dalam memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Sistem Peradilan Indonesia: Problematika Regulasi, Kekosongan Hukum, dan Ancaman terhadap Prinsip Keadilan

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan hukum dalam suatu negara, khususnya Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari pengaruh politik dan ideologi yang melatarbelakanginya. Konsep negara hukum yang dikenal melalui istilah rechtsstaat dan rule of law menunjukkan bahwa meskipun sama-sama dimaknai sebagai negara hukum, keduanya lahir dari tradisi dan sistem hukum yang berbeda, yang selanjutnya turut memengaruhi karakter sistem hukum nasional. Dalam konteks Indonesia, konsep negara hukum berkembang dalam kerangka sistem hukum yang dipengaruhi oleh tradisi Eropa Kontinental, namun juga beradaptasi dengan dinamika politik dan sosial yang khas.

Politik hukum dipahami sebagai kebijakan dasar negara yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Pemikiran para ahli seperti Padmo Wahjono, Satjipto Rahardjo, dan Mahfud MD menegaskan bahwa politik hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan hukum, tetapi juga penerapan dan penegakannya, serta sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, ideologis, dan konfigurasi kekuasaan politik. Oleh karena itu, politik hukum bersifat kontekstual, partikular, dan mencerminkan latar belakang sejarah, sosial, budaya, serta kehendak politik pemerintah yang berkuasa.

Dalam praktiknya, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan adanya pertarungan ideologis dan kepentingan politik dalam institusi negara, terutama di lembaga legislatif. Ideologi partai politik, kepentingan kelompok, serta dinamika kekuasaan sering kali memengaruhi substansi produk hukum yang dihasilkan. Meskipun Pancasila dan UUD 1945 telah ditetapkan sebagai dasar filosofis dan konstitusional tertinggi, realitas menunjukkan bahwa orientasi pembentukan hukum kerap melenceng dari cita hukum (rechtsidee) dan cita negara (staatsidee), terutama ketika hukum lebih didominasi oleh kepentingan pragmatis dan oligarkis.

Pengaruh politik dalam pembentukan hukum juga tercermin dari kuatnya peran kekuasaan politik formal dan informal, sebagaimana dikemukakan oleh Daniel S. Lev dan Miriam Budiardjo. Hukum pada akhirnya sering menjadi instrumen kekuasaan, sehingga kualitas produk peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh keseimbangan kekuatan politik serta tingkat partisipasi masyarakat. Lemahnya pemenuhan landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan politis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu faktor utama munculnya permasalahan hukum, termasuk rendahnya kepastian hukum, rasa keadilan, dan tingginya angka pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pembentukan hukum yang ideal menuntut adanya politik hukum yang konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta selaras dengan nilai-nilai ideologis Pancasila dan amanat konstitusi. Tanpa politik hukum yang jelas dan berkeadilan, hukum berpotensi kehilangan fungsinya sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Penulis: Marie Maarif Muhammad NST
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)

Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

A. Buku

Baswir, R. (tanpa tahun). Ekonomi vs neoliberalisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, M. (2005). Dasar-dasar ilmu politik (Cet. ke-27). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hague, R., & Harrop, M. (2016). Comparative government and politics: An introduction (10th ed.). London: Palgrave Macmillan.

Heywood, A. (2017). Political ideologies: An introduction (6th ed.). London: Palgrave Macmillan.

Mahfud MD, M. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Scruton, R. (2018). Conservatism: An invitation to the great tradition. New York: All Points Books.

Sabatier, P. A., & Weible, C. (2014). Theories of the policy process (3rd ed.). Boulder: Westview Press.

Tamanaha, B. Z. (2006). Law as a means to an end: Threat to the rule of law. Cambridge: Cambridge University Press.

Wahjono, P. (1991). Indonesia negara berdasarkan atas hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

B. Jurnal Ilmiah

Afandi, P. (2018). Manajemen sumber daya manusia: Teori, konsep, dan indikator. Jurnal Manajemen, 5(2), 45–60.

Anggara, A., et al. (2024). Politik hukum dalam pembentukan kebijakan publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 1–15.

Gaus, G. F. (2019). The tyranny of the ideal: Justice in a diverse society. Political Theory, 47(4), 451–470.

Iqsandri. (2022). Ideologi politik dan arah pembentukan hukum nasional. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 9(2), 101–118.

Lubis, R., et al. (2022). Konfigurasi politik dan produk hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 233–248.

Plant, R. (2019). Socialism and the moral foundations of the state. Philosophy & Public Affairs, 47(3), 215–240.

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1).

D. Karya Ilmiah (Disertasi & Karya Akademik)

Lev, D. S. (1990). Hukum dan politik di Indonesia: Kesinambungan dan perubahan (Cet. I). Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD, M. (1993). Perkembangan politik hukum: Studi tentang pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum di Indonesia (Disertasi Doktor). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

[1] Heywood, A. (2017). Political ideologies: An introduction (6th ed.). Palgrave Macmillan.

[2] Gaus, G. F. (2019). The tyranny of the ideal: Justice in a diverse society. Princeton University Press.

[3] Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Press.

[4] Hague, R., & Harrop, M. (2016). Comparative government and politics: An introduction (10th ed.). Palgrave.

[5] Gaus, J. S. (2019). Liberalism and the limits of justice. Journal of Political Theory, 45(2), 112–129.

[6] Scruton, R. (2018). Conservatism: An invitation to the great tradition. All Points Books.

[7] Plant, R. (2019). Socialism and the moral foundations of the state. Philosophy & Public Affairs, 47(3), 215–240.

[8] Sabatier, P. A., & Weible, C. (2014). Theories of the policy process (3rd ed.). Westview Press.

[9] Tamanaha, B. Z. (2006). Law as a means to an end: Threat to the rule of law. Cambridge University Press.

[10] Ridwan HR, 2006:3

[11] Padmo Wahjono, 1991 :65

[12] Satcipto raharjo 1991 : 352

[13] Anggara et al., 2024

[14] Mahfud, 2020

[15] Iqsandri,  2022

[16] Lubis et al., 2022

[17] Afandi, P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, Konsep dan.ndikator).Riau: Zanafa Publishing

[18] Baswir, Revrisond. Ekonomi vs neoliberalisme diakses http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac .id/My%20Web/sembul59.htm

[19] Moh. Mahfud MD. 1993. Perkembangan Politik: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” (Disertasi Doktor), Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, halaman 26.

[20] Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

[21] Daniel S. Lev. 1990. Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I.

[22] Miriam Budiardjo. 2005. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet. ke 27. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, halaman 182

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses