Optimalisasi Mutu Pelayanan Kesehatan

Mutu Pelayanan Kesehatan
Ilustrasi Pelayanan Kesehatan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Rumah sakit adalah fasilitas medis yang dibutuhkan oleh orang sakit untuk bertahan hidup. Rumah sakit memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menyelamatkan nyawa.

Pasien yang membutuhkan bantuan dapat mengakses berbagai program. Layanan rawat inap tersedia bagi pasien yang memerlukan dukungan intensif dan berkelanjutan. Ketika berbicara tentang memberikan perawatan untuk observasi, diagnosis, terapi, atau upaya medis lainnya, perawatan rawat inap sangat penting.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Semua tenaga kesehatan, terutama perawat, harus terlibat dalam keamanan pasien di rumah sakit. Dengan 60% tenaga kesehatan di rumah sakit adalah perawat, mereka merupakan salah satu tenaga kesehatan yang paling banyak.

Keselamatan dan kesehatan pasien sebagian besar dicapai melalui perawatan perawat yang diberikan kepada pasien, yang merupakan layanan terintegrasi dari layanan kesehatan lainnya. Aturan tak tertulis dan ekspektasi perilaku yang diterima atau tidak oleh semua karyawan suatu organisasi dikenal sebagai budaya organisasi.

Polanya perilaku organisasi dan individu dalam memberikan layanan yang aman dan bebas cedera dikenal sebagai budaya keselamatan pasien.

Hasil individu dan kelompok dalam hal nilai, sikap, keterampilan, serta pola dan kebiasaan yang mencerminkan dedikasi, gaya, dan kemampuan organisasi serta manajemen keselamatan kesehatan dikenal sebagai budaya keselamatan. Karena merupakan sarana untuk mengembangkan program keselamatan pasien yang komprehensif, budaya keselamatan pasien sangat penting.

Menurut Reason, kesalahan laten dan kesalahan aktif merupakan dua penyebab utama insiden keselamatan pasien. Lingkungan fisik, manajemen, lingkungan sosial atau organisasi, lingkungan eksternal, dan interaksi antara individu dan sistem merupakan contoh dari kesalahan laten.

Kerja sama, komunikasi, kepemimpinan, pelaporan, dan reaksi terhadap kesalahan tanpa hukuman adalah tanda-tanda budaya keselamatan, yang merupakan komponen dari kesalahan manajemen laten. Identifikasi risiko sangat penting untuk mencegah cedera dalam perawatan keperawatan.

Budaya komunikasi terbuka, kejujuran, integritas, dan kepercayaan dalam sistem perawatan keperawatan sangat krusial untuk hal ini. Bagi rumah sakit, keselamatan pasien merupakan masalah nasional dan internasional.

Keselamatan pasien, keselamatan pekerja atau tenaga kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan rumah sakit, keselamatan lingkungan (produktivitas hijau), dan keselamatan operasional rumah sakit merupakan lima isu utama seputar keselamatan rumah sakit. Efisiensi layanan tidak sepenting keselamatan pasien. Sebagai bagian dari perawatan pasien, berbagai bahaya dapat timbul dari intervensi medis (Pinzon 2008).

Semua rumah sakit wajib menerapkan langkah-langkah keselamatan pasien. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 40, ayat (1) Rumah sakit wajib mendapatkan akreditasi setidaknya sekali setiap tiga tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, dan ayat (2) Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh lembaga independen, baik dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan akreditasi yang berlaku. Pemerintah mengakui rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan memberikan akreditasi (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2003).

Keselamatan pasien menjadi fokus utama dalam masalah kualitas pelayanan. Lingkungan kerja, masalah terkait kondisi pasien, aliran komunikasi yang tidak tepat, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai, serta kebijakan dan prosedur yang tidak memenuhi standar merupakan beberapa variabel yang berkontribusi terhadap kejadian tak terduga (KTD), yang sering terjadi pada pasien selama perawatan.

Baca juga: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia Perlu ditingkatkan

Menurut Iswati (2013), semua faktor ini berkontribusi pada berbagai kecelakaan keselamatan pasien, mulai dari yang kecil yang dapat diatasi hingga yang lebih serius yang menyebabkan cacat atau bahkan kematian. Mengurangi frekuensi insiden keselamatan pasien (IKP) merupakan salah satu tujuan keselamatan pasien.

Insiden keselamatan pasien adalah keadaan atau peristiwa yang tidak disengaja yang menyebabkan pasien mengalami kerugian yang dapat dihindari. Menurut Gunawan, Widodo, dan Harijanto (2015), IKP mencakup peristiwa sentinel, peristiwa tak terduga (KTD), peristiwa hampir celaka (KNC), peristiwa tanpa cedera (KTC), dan peristiwa berpotensi cedera (KPC).

Dengan menciptakan inisiatif keselamatan dan lingkungan kerja untuk menumbuhkan budaya keselamatan di kalangan perawat, rumah sakit yang mengakui statusnya sebagai Organisasi dengan Keandalan Tinggi (HRO) menempatkan prioritas tinggi pada peningkatan kualitas layanan (Hughes, 2008).

Menurut Hughes (2008), menciptakan budaya keselamatan pasien sangat penting untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi dan aman, sedangkan meningkatkan keselamatan adalah langkah pertama dalam melakukannya.

Dalam Hughes (2008), Mitchell menegaskan bahwa perawat memainkan peran krusial dalam pertumbuhan keselamatan dan kualitas pasien. Salah satu cara untuk meningkatkan permintaan akan informasi baru guna meningkatkan kinerja sistem dan individu adalah melalui pelatihan (Henriksen & Dayton, 2006).

Menurut Marquis dan Huston (2006), inisiatif pengembangan staf yang melibatkan instruksi dan pelatihan berhasil meningkatkan produktivitas perawat. Dengan pembentukan aturan keselamatan pasien, Komisi Sertifikasi Rumah Sakit (KARS) telah menetapkan gerakan keselamatan pasien sebagai landasan dan acuan untuk sertifikasi rumah sakit (Kementerian Kesehatan Indonesia, 2006).

Gerakan keselamatan pasien adalah gerakan yang mengintegrasikan kewajiban manusia dan prinsip moral. Sebagai penyedia layanan kesehatan, rumah sakit perlu mengadopsi keselamatan sebagai nilai baru dalam budaya organisasinya dan membuat komitmen yang tegas untuk berubah yaitu, beralih dari budaya saling menyalahkan menuju budaya keselamatan (Cahyono, 2008).

Kode etik yang diikuti oleh perawat dan tenaga medis lainnya erat kaitannya dengan malpraktik dan keselamatan pasien. Kontrak sosial antara masyarakat dan profesi keperawatan mengatur profesionalisme dalam keperawatan. Karena perawat dipercaya oleh masyarakat, mereka harus memenuhi tanggung jawab mereka dengan mematuhi standar kompetensi dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Selama pasien berada di rumah sakit, perawat bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan mereka. Pembatasan legislatif yang lebih ketat yang dapat mengontrol kualitas dan layanan, serta sanksi bagi perawat yang gagal melaksanakan tanggung jawabnya, diperlukan bagi perawat. Prosedur Operasional Standar (SOP) dan kode etik yang telah ditetapkan harus diikuti oleh perawat dalam melaksanakan tugasnya.

 

Penulis: Dyah Prameswari Pramudya Wardani Sukarno Putri
Mahasiswa S1 Keperawatan, Universitas Airlangga
Dosen Pengampu: Mulyadi, S.S.,M.Si

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses