Pancasila, Negara Hukum, dan Krisis Pendidikan Hukum Indonesia

Pendidikan Hukum Indonesia

Peringatan Hari Lahir Pancasila yang selalu diperingati pada 1 Juni berlangsung di tengah berbagai tantangan Indonesia sebagai negara hukum. Konstitusi menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun dalam praktiknya masih terdapat banyak pekerjaan rumah. Rendahnya kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum, ketimpangan akses terhadap keadilan, maraknya korupsi dan kriminalisasi, serta regulasi yang sering dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum Indonesia tidak hanya terletak pada kualitas regulasi, tetapi terutama pada kualitas sumber daya manusia hukum yang mengelola sistem tersebut. Profesi terhirmat hakim, jaksa, advokat, akademisi, pembuat kebijakan, dan aparatur penegak hukum merupakan produk dari sistem pendidikan hukum nasional. Dengan demikian, kualitas negara hukum sangat bergantung pada kualitas pendidikan hukum.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pancasila sebagai Paradigma Pendidikan Hukum

Pada titik ini, relevansi Pancasila sebagai paradigma pendidikan hukum menemukan maknanya. Pancasila tidak menghendaki lahirnya sarjana hukum yang hanya menguasai prosedur dan teknik litigasi, tetapi menginginkan insan hukum yang memiliki kesadaran etik, integritas moral, dan keberpihakan kepada keadilan sosial.

Negara hukum Pancasila bukan sekadar rechtstaat yang menekankan legalitas formal. Pancasila memiliki dua kedudukan: sebagai cita hukum (rechtsidee) dan sebagai norma tertinggi dalam sistem norma hukum yang berasal dari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai cita hukum, Pancasila berada di luar sistem norma, namun berfungsi secara konstitutif dan regulatif terhadap norma-norma dalam sistem hukum.

Pakar hukum Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa hukum harus ditempatkan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan hukum progresif ini sangat relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Ketika pendidikan hukum terlalu berorientasi pada keterampilan teknis semata, terdapat risiko lahirnya lulusan yang mahir menjalankan prosedur tetapi kurang memiliki kemampuan kritis untuk mempertanyakan apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan.

Dilema Teori vs Praktik dalam Pendidikan Hukum

Sebaliknya, ketika pendidikan hukum hanya menekankan aspek teoritis tanpa pengalaman praktis yang memadai, lulusan akan kesulitan menghadapi kompleksitas dunia profesi yang terus berkembang. Pendidikan hukum berparadigma Pancasila menawarkan jalan tengah melalui integrasi tiga aspek: (1) Penguasaan teori sebagai fondasi epistemologis; (2) Kepekaan terhadap lingkup sosial yang membentuk orientasi keadilan; (3) Keterampilan praktis profesional untuk memastikan implementasi sesuai cita hukum. Ketiga aspek ini harus berjalan secara integral, saling melengkapi, dan tidak dapat dipisahkan.

Perguruan tinggi hukum memegang peranan strategis sebagai institusi yang tidak hanya mencetak lulusan siap kerja, tetapi juga membentuk sarjana hukum dengan integritas, kepekaan sosial, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan profesional berlandaskan Pancasila. Menurut Yamin, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila menjelaskan, cetak biru pengembangan kurikulum hukum berparadigma Pancasila merupakan upaya membangun sumber daya manusia hukum yang utuh: mampu memahami hukum secara konseptual, membaca realitas sosial secara kritis, serta cakap menerapkan hukum dalam praktik.

Teori Hukum Pancasila: Hukum sebagai Instrumen Keadilan

Dalam perspektif teori hukum Pancasila, hukum dipahami bukan sekadar kumpulan norma positif yang harus ditaati, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan, demokrasi, dan kesejahteraan umum. Pemikiran ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum.

Oleh karena itu, pendidikan hukum harus membentuk kemampuan reflektif dan analitis mahasiswa agar mampu memahami hubungan antara norma, nilai, dan realitas sosial. Kecenderungan orientasi pendidikan hukum yang terlalu menitikberatkan aspek praktik berpotensi melahirkan lulusan berketerampilan teknis tetapi kurang memiliki kedalaman pemahaman teoritis. Padahal, praktik hukum berkualitas selalu berangkat dari fondasi teoritis yang kuat. Advokat, hakim, jaksa, dan akademisi hukum membutuhkan kemampuan menafsirkan norma, menganalisis konflik hukum, dan mengembangkan argumentasi hukum yang tidak dapat diperoleh hanya melalui pelatihan keterampilan teknis.

Di sisi lain, penguatan keterampilan praktis tetap menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Tantangan utama pendidikan hukum saat ini bukan memilih antara teori atau praktik, melainkan menemukan titik keseimbangan ideal di antara keduanya. Sarjana hukum masa depan harus mampu menjembatani dunia akademik dan praktik dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etik dan filosofis.

Kolaborasi sebagai Keniscayaan: Konsep University Engagement

Dalam kerangka tersebut, kolaborasi menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Perguruan tinggi modern tidak lagi dapat bekerja secara eksklusif dan tertutup. Konsep university engagement yang dicanangkan Kemendikbudristek dalam program Kampus Merdeka menempatkan perguruan tinggi sebagai pusat kolaborasi yang membangun hubungan produktif dengan alumni, organisasi profesi, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

Kolaborasi memungkinkan transfer pengetahuan, penguatan kompetensi mahasiswa, perluasan jejaring profesional, serta peningkatan kualitas implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penolakan terhadap peluang kerja sama kolaboratif yang bertujuan memperkuat kompetensi mahasiswa, implementasi Tri Dharma, pengembangan networking, maupun dukungan terhadap kinerja kelembagaan patut menjadi bahan refleksi bersama.

Kolaborasi sebagai Implementasi Nilai Gotong Royong

Dalam teori kolaborasi Ansell dan Gash, keberhasilan organisasi publik sangat dipengaruhi oleh kemampuan membangun collaborative governance, yaitu proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara setara. Model ini menekankan pentingnya dialog, kepercayaan, komitmen bersama, dan penciptaan nilai publik.

Dalam konteks pendidikan hukum, mahasiswa, alumni, organisasi alumni, lembaga mitra, dan fakultas seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis dengan tujuan sama: meningkatkan kualitas lulusan dan reputasi institusi. Lebih jauh, Theory of Change menjelaskan bahwa perubahan sosial dan kelembagaan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui keterhubungan antara: (1) Input: sumber daya akademik, kemitraan strategis, program magang berkelanjutan, riset kolaboratif, pelatihan profesional, keterlibatan alumni; (2) Proses: kegiatan pendidikan inklusif, penelitian, pengabdian Masyarakat; (3) Output: peningkatan kompetensi mahasiswa; (4) Outcome: lulusan yang kompeten, adaptif, dan berintegritas; (5) Impact: meningkatnya kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan hukum nasional.

Tantangan negara hukum modern tidak mungkin dijawab oleh perguruan tinggi secara sendiri-sendiri. Kompleksitas persoalan hukum menuntut kolaborasi antara kampus, alumni, lembaga negara, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan dunia usaha. Dalam konteks ini, semangat gotong royong sebagai karakter utama Pancasila seharusnya diterjemahkan ke dalam tata kelola pendidikan tinggi yang terbuka dan kolaboratif. Program magang, penelitian bersama, pengabdian masyarakat, kuliah praktisi, mentoring alumni, hingga kerja sama kelembagaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kompetensi lulusan.

Dari perspektif Theory of Change, pembatasan atau penolakan terhadap kerja sama yang potensial justru dapat mengurangi efektivitas rantai perubahan. Ketika peluang kolaborasi dipersempit, akses mahasiswa terhadap pengalaman belajar beragam menjadi terbatas, sehingga proses penguatan kompetensi menjadi kurang optimal. Nilai gotong royong dalam Pancasila memberikan legitimasi moral kuat bagi pengembangan model pendidikan hukum berbasis kolaborasi. Gotong royong bukan sekadar tradisi sosial, melainkan prinsip penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang menempatkan kerja sama sebagai sarana mencapai tujuan bersama. Dalam pendidikan tinggi, semangat gotong royong diwujudkan melalui kemitraan saling menguntungkan berorientasi pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat luas.

Tiga Strategi Utama Penguatan Pendidikan Hukum Pancasila

Momentum Hari Lahir Pancasila seharusnya mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan hukum untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap paradigma pendidikan holistik. Pendidikan hukum ideal bukan hanya menghasilkan lulusan terampil bekerja, tetapi juga mampu berpikir kritis, memahami teori hukum secara mendalam, memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial, serta berkomitmen pada nilai keadilan dan kemanusiaan. Untuk itu, penguatan pendidikan hukum berparadigma Pancasila harus ditempuh melalui tiga strategi utama: (1) Memperkuat fondasi keilmuan hukum agar mahasiswa memiliki kemampuan analitis yang kokoh; (2) Meningkatkan keterampilan praktis melalui program magang, klinik hukum, simulasi peradilan, dan pembelajaran berbasis pengalaman; (3) Memperluas kolaborasi dengan alumni, lembaga negara, organisasi profesi, dan masyarakat sipil sebagai bagian implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi; (4) Meneguhkan Kembali Misi Pendidikan Hukum Pancasila.

Sebagai penutup, Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum bagi fakultas hukum di Indonesia untuk mengevaluasi kembali orientasi pendidikan yang dikembangkan. Para praktisi harus dapat menjawab pertanyaan ini; Apakah pendidikan hukum telah benar-benar diarahkan untuk membentuk negarawan hukum yang berintegritas? Apakah kurikulum telah berhasil mengintegrasikan dimensi keilmuan, kemanusiaan, dan keterampilan praktik secara seimbang? Apakah institusi pendidikan telah membuka ruang kolaborasi yang cukup luas demi kepentingan mahasiswa dan kemajuan bangsa?

Untuk meneguhkan negara hukum berlandaskan Pancasila, Indonesia membutuhkan lebih banyak sarjana hukum yang tidak hanya mampu memenangkan perkara, tetapi juga mampu menjaga keadilan. Indonesia membutuhkan lulusan hukum yang tidak hanya memahami pasal-pasal, tetapi juga memahami penderitaan masyarakat yang mencari keadilan. Pendidikan hukum harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan yang kuat, keterampilan profesional yang memadai, serta semangat gotong royong yang menjadi jiwa Pancasila. Perguruan tinggi hukum yang mampu menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan akademik dan tata kelola kelembagaan akan lebih siap melahirkan generasi sarjana hukum yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga mampu menjadi penjaga keadilan dan penggerak perubahan sosial di Indonesia.

Penulis: Dedi Setiansah, S.H.
Sub Bidang Kerjasama Akademik Dan Institusi, Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Komisariat Fakultas Hukum

Daftar Pustaka

Buku:

  • Latif, Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
  • Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  • Negara Kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2013.
  • MD, Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
  • Wijaya, Endra, dkk. Ragam Dinamika Hukum Dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Rajawali Pers, 2024
  • Ansell, C., & Gash, A. Collaborative Governance in Theory and Practice, 2008.
  • Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi Universitas Indonesia, 1990.
  • Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah. Malang: Setara Press, 2013.
  • Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
  • Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education, 2021.
  • World Bank. Theory of Change and Results Frameworks in Development Programs, 2007.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Internet:

  • Dandapala, “Pemikiran Satjipto Rahardjo: Jejak Sejarah Hukum Progresif di Indonesia”. <https://dandapala.com/article/detail/pemikiran-satjipto-rahardjo-jejak-sejarah-hukum-progresif-di-indonesia>. diakses pada tanggal 31 Mei 2026, 07.30 WIB.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses