Pelecehan Seksual terhadap Host Live TikTok Jualan: Ketika Ruang Digital Kehilangan Etika

Pelecehan Seksual Digital
Ilustrasi Artikel Pelecehan Seksual terhadap Host Live TikTok Jualan: Ketika Ruang Digital Kehilangan Etika. (Gambar: MMI Arts)

Menjamurnya Live Streaming sebagai Sarana Pemasaran Digital

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, hingga melakukan transaksi ekonomi. Salah satu fenomena yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir adalah penggunaan fitur live streaming pada platform TikTok sebagai media pemasaran digital.

Melalui siaran langsung, pelaku usaha dapat mempromosikan produk secara interaktif, menjawab pertanyaan konsumen secara real time, serta membangun kedekatan dengan calon pembeli. TikTok tidak lagi sekadar menjadi platform hiburan, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi digital yang melibatkan jutaan pelaku usaha, kreator konten, dan host live streaming.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Penyebab Pelecehan Seksual Semakin Marak Terjadi, Guru hingga Pemuka Agama Dapat Menjadi Pelaku: Mengapa Demikian?

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual dalam Live TikTok

Pada konteks live TikTok jualan, pelecehan seksual sering muncul melalui komentar seksual terhadap tubuh host, penggunaan kata-kata vulgar, objektifikasi perempuan, pengiriman pesan pribadi bernuansa seksual, serta intimidasi digital yang dilakukan secara berulang.

Faktor Penyebab

Anonimitas pengguna internet, rendahnya literasi digital, budaya patriarki, lemahnya pengawasan platform, dan kurangnya kesadaran etika komunikasi digital menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di media sosial.

Baca juga: Bagaimana Islam Menyikapi Pelecehan Seksual?

Dampak terhadap Korban

Pelecehan seksual digital dapat menimbulkan dampak psikologis berupa stres, kecemasan, trauma, dan menurunnya kepercayaan diri.

Dari sisi sosial, korban dapat menarik diri dari lingkungan. Sementara itu, dari sisi profesional, kinerja dan produktivitas dapat terganggu.

Perspektif Etika, Hukum, dan Hak Perempuan

Dari perspektif etika komunikasi digital, pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan martabat manusia.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan UU ITE dan UU TPKS yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Baca juga: Ironi dalam Pendidikan: Analisis Kritis Servant Leadership di Tengah Kasus Pelecehan Seksual oleh Pendidik

Solusi dan Rekomendasi

Pengguna media sosial perlu meningkatkan literasi digital dan etika komunikasi. Platform TikTok harus memperkuat moderasi konten dan sistem pelaporan.

Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.

Penutup

Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral. Pelecehan seksual terhadap host live TikTok bukanlah candaan, melainkan bentuk pelanggaran etika dan hak asasi yang harus ditangani secara serius demi terciptanya ruang digital yang aman dan beradab.

Penulis: Alev Al Ghifari (251012600935)
Mahasiswa Universitas Pamulang

Daftar Pustaka Singkat

Boyd (2012); Ellison & Boyd (2013); Markham & Buchanan (2012); Liedfray dkk. (2022); Nugroho (2021); UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE; UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses