Menjamurnya Live Streaming sebagai Sarana Pemasaran Digital
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, hingga melakukan transaksi ekonomi. Salah satu fenomena yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir adalah penggunaan fitur live streaming pada platform TikTok sebagai media pemasaran digital.
Melalui siaran langsung, pelaku usaha dapat mempromosikan produk secara interaktif, menjawab pertanyaan konsumen secara real time, serta membangun kedekatan dengan calon pembeli. TikTok tidak lagi sekadar menjadi platform hiburan, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi digital yang melibatkan jutaan pelaku usaha, kreator konten, dan host live streaming.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual dalam Live TikTok
Pada konteks live TikTok jualan, pelecehan seksual sering muncul melalui komentar seksual terhadap tubuh host, penggunaan kata-kata vulgar, objektifikasi perempuan, pengiriman pesan pribadi bernuansa seksual, serta intimidasi digital yang dilakukan secara berulang.
Faktor Penyebab
Anonimitas pengguna internet, rendahnya literasi digital, budaya patriarki, lemahnya pengawasan platform, dan kurangnya kesadaran etika komunikasi digital menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di media sosial.
Baca juga: Bagaimana Islam Menyikapi Pelecehan Seksual?
Dampak terhadap Korban
Pelecehan seksual digital dapat menimbulkan dampak psikologis berupa stres, kecemasan, trauma, dan menurunnya kepercayaan diri.
Dari sisi sosial, korban dapat menarik diri dari lingkungan. Sementara itu, dari sisi profesional, kinerja dan produktivitas dapat terganggu.
Perspektif Etika, Hukum, dan Hak Perempuan
Dari perspektif etika komunikasi digital, pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan martabat manusia.
Dari sisi hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan UU ITE dan UU TPKS yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Solusi dan Rekomendasi
Pengguna media sosial perlu meningkatkan literasi digital dan etika komunikasi. Platform TikTok harus memperkuat moderasi konten dan sistem pelaporan.
Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Penutup
Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral. Pelecehan seksual terhadap host live TikTok bukanlah candaan, melainkan bentuk pelanggaran etika dan hak asasi yang harus ditangani secara serius demi terciptanya ruang digital yang aman dan beradab.
Penulis: Alev Al Ghifari (251012600935)
Mahasiswa Universitas Pamulang
Daftar Pustaka Singkat
Boyd (2012); Ellison & Boyd (2013); Markham & Buchanan (2012); Liedfray dkk. (2022); Nugroho (2021); UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE; UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












